Berapakah batas usia PNS struktural dan fungsional pensiun?


Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pemerintah yang berlangsung hingga Senin (16/12) malam telah menyetujui batas usia pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini 56 tahun menjadi 58 tahun. Sampai eselon III, BUP menjadi 58 tahun, eselon II dan I 60 tahun. Sedangkan untuk jabatan fungsional bisa lebih. 

“Alhamdulillah tadi malam sudah disetujui. Semua fraksi mendukung agar RUU ini diteruskan ke pembahasan tahap kedua, yakni sidang paripurna. Insya Allah lusa, kita sudah mendapat undang-undang baru yang memberikan dasar yang kuat sekali dalam reformasi birokrasi di bidang SDM,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar, usai menghadiri sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba yang diselenggarakan oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian PANRB di di Jakarta, Selasa (17/12). 

Menurut Azwar, Undang-undang ini merupakan bentuk reformasi, karena batas usia pensiun itu menjadi 58 tahun. Hal itu itu merupakan bonus bagi PNS. Tapi ia mengingatkan, negara juga harus mendapatkan keuntungan, PNS harus kerja lebih baik. 

Ditambahkan Azwar, dalam RUU ASN, yang penting adanya manajemen penghitungan kebutuhan PNS yang benar dan baik, cara merekrut atau menerima PNS baru, pendidikan berjenjang, penempatan, promosi terbuka. “Tidak bisa lagi sistem kekerabatan, atau kedekatan, tidak ada lagi politisasi,” imbuhnya.

Selain itu, UU ini menetapkan, pejabat pembina kepegawaian yang saat ini dibagi menjadi dua. Untuk pembina pegawai adalah pejabat karier tertinggi, yakni sekda, sedangkan yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai adalah Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota.

Dalam seleksi pejabat eselon III sampai II melalui promosi terbuka, Sekda diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Tapi lembaga ini bukan eksekutor, tetapi mengawasi dan memastikan, apakah seorang gubernur, bupati,walikota atau menteri benar atau tidak dalam melaksanakan pemilihan pejabat eselon I sampai III. “KASN bisa mengawasi, dan bisa memberikan rekomendasi yang mengikat,” tambah Azwar.

Menteri PAN-RB optimistis, dengan hadirnya UU ASN, birokrasi pemerintahan ini akan banyak berubah. “Tanpa sistem seperti itu, kita susah berubah. Kita hafal betul kata-kata anti KKN, dan sebagainya. Tapi bagaimana caranya kita bisa lepas dari hal itu semua. Kalau Korea bisa memperbaiki birokrasi dalam 30 tahun, mestinya kita bisa lakukan dalam 10 tahun,” ucap Azwar. 

(HUMAS MENPAN-RB/ES)

Sidang Paripurna DPR-RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Kamis (19/12), secara bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ap Selengkapnya

PNS eselon III dan IV terdampak pemangkasan akan dialihkan kepada jabatan fungsional.

Kamis , 13 Aug 2020, 12:00 WIB

Antara/Rahmad

Pelantikan pejabat struktural eselon III dan IV. (Ilustrasi)

Rep: Fauziah Mursid Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memperpanjang batas usia pensiun eselon III yang terdampak pemangkasan eselon dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto mengatakan, ini bagian terobosan Pemerintah untuk mendorong pegawai negeri sipil menempati jabatan fungsional.

Sebab, PNS eselon III dan IV yang terdampak pemangkasan akan dialihkan kepada jabatan fungsional. Untuk eselon III menjadi pejabat fungsional tingkat madya, sementara eselon IV akan menduduki jabatan fungsional tingkat pertama atau muda.

"Eselon III maka akan mengalami batas perpanjangan usia pensiun yang 58 menjadi 60. Ini tentunya menjadi salah satu pilihan karir bagi bapak ibu semuanya," ujar Haryomo dalam workshop sosialisasi kebijakan jabatan ASN secara virtual, Kamis (13/8).

Sementara itu untuk eselon IV masih berpeluang mendapat penambahan usia pensiun. Ini jika, PNS  eselon IV yang akan beralih menduduki jabatan fungsional muda bisa naik menjadi jabatan fungsional madya yang setara dengan eselon III.

“Dan eselon IV yang menduduki jabatan fungsional muda masih ada kesempatan naik ke madya. Sehingga juga akan mengalami perubahan dari 58 tahun ke 60 tahun,” ungkap Haryomo.

Karena itu, Haryomo mengatakan, ini bisa menjadi salah satu pilihan karir bagi para PNS. Ia menjelaskan, terobosan pemerintah lainnya dalam rangka jabatan fungsional yakni memperpanjang pengangkatan jabatan fungsional.

Selain itu, kemudahan lainnya adalah memberikan penyetaraan eselon III menjadi jabatan fungsional tingkat madya. Sedangkan eselon IV bisa menduduki jabatan fungsional tingkat pertama atau muda.

"Semua upaya itu dilakukan karena memang pemerintah berharap daya tarik bagi PNS untuk menempati jabatan fungsional, ini memberikan dorongan semua PNS yang ingin memilih jabatan fungsional," ungkapnya.

Sebab, dia tidak memungkiri selama ini sebagian PNS lebih tertarik mengisi jabatan struktural daripada jabatan fungsional. Padahal, Pemerintah saat ini sedang melakukan penyederhanaan birokrasi eselon III, IV dan V serta mengubah jabatan struktural menjadi fungsional.

"Kondisi ini harus diubah, mindset ini harus diubah sehingga semuanya akan disetarakan jabatan fungsional," katanya.

Dalam hal menindaklanjuti Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.Hal ini seperti yang dikutip di laman www.setkab.go.id. 

Mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor:  11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil , menurut surat tersebut telah ditentukan sebagai berikut:

a. PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

b. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu: 1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; 2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan 3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Maka dari itu, batas usia pensiun PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, menurut Surat Kepala BKN ini, diatur sebagai berikut:

1) berusia 60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1957), dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.

2) berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum 7April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.

3) berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir 7 April 1959) atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.

4) berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.

Sedangkan, PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam  puluh) tahun, menurut Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya menjadi 65 (enam puluh lima) tahun.

Usia pensiun PNS pada dasarnya sudah ditentukan dan berlaku bagi setiap pegawai negeri. Secara umum, batas minimal usia kerja adalah 53 tahun dan maksimal masa abdi adalah 65 tahun. 

Namun nyatanya, batas usia tersebut bergantung pada jabatan dan jenis pekerjaan yang dimiliki. Untuk mengetahui lebih jelas seputar usia pensiun PNS, mari simak ulasan berikut ini.

Pasal yang mengatur batas usia pensiun PNS fungsional

Setelah dikeluarkannya Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

Merujuk pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor:  11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam surat tersebut telah ditentukan mengenai batas usia pensiun PNS fungsional, diantaranya:

  1. PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
  2. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud, yaitu: 1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; 2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan 3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Dari isi surat dapat kita pahami bahwa batas usia pensiun PNS fungsional yaitu dimulai dari 58 tahun hingga 65 tahun.

Saat sudah pensiun, kamu perlu mempersiapkan keuanganmu dengan baik. Salah satu caranya bisa dengan mulai menggunakan asuransi dari sekarang, meskin sudah mendapatkan dana pensiun dari pemerintah.

Batas usia pensiun PNS sesuai profesi

Terlepas dari adanya ketentuan umum mengenai batas usia mengabdi bagi seorang pegawai negeri, tidak semua instansi atau profesi memiliki ketentuan yang sama.

Di antaranya akan ditentukan pula oleh beberapa faktor. Berikut adalah pengelompokannya beserta dasar hukum yang mengatur.

Jenis Pekerjaan/Jabatan

Batas Usia Pensiun

Dasar Hukum yang Menaungi

PNS Umum

56 Tahun

Pasal 3 ayat 2 PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, kemudian direvisi menjadi PP No. 65 tahun 2008

Guru Besar/Profesor/Dosen

65 Tahun

Pasal 67 ayat 5 UU No.4 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Guru

60 Tahun

Pasal 40 ayat 4 UU No.4 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Pengawas Sekolah

60 Tahun

Pasal 1 PP Nomor 65 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No.32 

Ahli Peneliti

65 Tahun

Jaksa

62 Tahun

Pasal 12 UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Hakim Mahkamah Pelayaran

65 Tahun

Pasal 1 PP Nomor 65 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No.32 

POLRI

58 Tahun

Pasal 30 ayat 2 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

POLRI dengan keahlian khusus

60 Tahun

Perwira TNI

58 Tahun

Pasal 75 UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia 

Bintara dan Tamtama

53 Tahun

PNS Eselon I dalam jabatan Sruktural

60 Tahun

Pasal 1 PP Nomor 65 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

PNS Eselon 2 dalam jabatan Sruktural

60 Tahun

PNS Eselon 1 dalam jabatan Strategis

62 Tahun

Jabatan yang Ditentukan Presiden

58 Tahun

Dari tabel di atas, bisa diketahui bahwa Bintara dan Tamtama memiliki batas pensiun tercepat, yaitu 53 tahun. Sedangkan hakim, ahli peneliti, dan dosen memiliki batas pensiun terlama, yaitu 65 tahun.

Ketentuan bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)

Bagi PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), ada beberapa ketentuan yang harus diketahui dan dijalankan sebagaimana mestinya.

Ketentuan tersebut yaitu sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun yang dimiliki, PNS dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatan PNS.

Masa persiapan pensiun ini diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Nah, selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS mendapat uang persiapan setiap bulan sebesar 1 kali gaji, jumlahnya sesuai dengan penghasilan yang terakhir kali diterima.

Dan perlu diingat, meski sedang menjalani persiapan pensiun, PNS diharuskan memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan dan masuk kerja bila diperlukan.

Batas usia pensiun dini PNS

Pensiun dini biasa diterapkan ketika seseorang memutuskan untuk berhenti bekerja meski usianya masih dianggap produktif.

Salah satu hal yang menyebabkan seseorang pensiun dini bisa berupa kondisi fisik, permintaan keluarga, atau keinginan untuk membangun usaha sendiri.

Bagi PNS yang memutuskan untuk pensiun dini atas kemauan sendiri, maka dia harus sudah berusia 45 tahun dengan masa kerja paling lambat 20 tahun. 

Sedangkan pensiun dini akibat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, seseorang harus sudah berusia minimal 50 tahun dengan masa kerja paling lambat 10 tahun.

Faktor penyebab pensiun dini PNS

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang memutuskan pensiun dini, berikut adalah daftarnya.

  • Pensiun dini karena meninggal dunia.
  • Pensiun atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu.
  • Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.
  • Pensiun karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Jenis pemberhentian PNS

Pemberhentian PNS selain karena telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dan pensiun dini.

Ternyata ada juga jenis pemberhentian PNS lainnya, seperti disebutkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Di antara banyaknya jenis pemberhentian PNS antara lain dikarenakan hal-hal berikut.

  1. Pemberhentian atas permintaan sendiri.
  2. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun.
  3. Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
  4. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani.
  5. Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang.
  6. Pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan.
  7. Pemberhentian karena pelanggaran disiplin.
  8. Pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, DPRD, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
  9. Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus parpol.
  10. Pemberhentian karena tidak menjabat langsung sebagai pejabat negara.
  11. Pemberhentian karena hal lain.

Gaji pensiun PNS

Saat PNS memasuki usia pensiun, maka PNS berhak untuk mendapatkan gaji pensiun dan tabungan hari tua. Sampai saat ini pemberian gaji pensiunan PNS masih mengacu pada skema Pay As You Go

Yang mana besaran gaji pensiun PNS berkisar antara 40-75 persen. Dengan sumber dana berasal dari iuran 10 persen gaji tiap bulannya selama dia bekerja.

Adapun besaran gaji pokok pensiun PNS tahun 2018 adalah Rp1.668.500 untuk gaji pensiun terkecil dan Rp4.215.300 untuk gaji pensiun terbesar.

Berkas wajib, calon penerima pensiun PNS

Untuk mendapatkan gaji pensiun PNS ada beberapa berkas atau dokumen yang harus kamu penuhi untuk kemudahan administrasi penerimaan pensiun. Dilansir dari indonesia.go.id, berikut beberapa berkas yang dimaksud.

  1. Surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing yang ditujukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  2. Surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan
  3. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya
  4. Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS dan PNS (legalisir)
  5. Fotokopi sah Surat Keputusan pangkat terakhir (legalisir)
  6. Fotokopi sah surat nikah
  7. Fotokopi sah surat keputusan akta kelahiran/kenal lahir anak
  8. Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat (jika pensiun karena meninggal)
  9. Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa/camat (jika janda/duda)
  10. Fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat
  11. Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 5  lembar

Sedangkan bagi PNS yang harus pensiun karena kasus tertentu, ada tambahan berkas yang harus dipenuhi berdasarkan masing-masing kasus, yaitu:

1. Kenaikan pangkat pengabdian

  • Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun terakhir.
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir.

2. Pensiun cacat karena dinas

Surat keterangan dari tim penguji kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh yang bersangkutan yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan PNS

3. Pensiun karena tewas

Surat keterangan kenaikan pangkat anumerta sementara yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi pegawai yang bersangkutan

Nah itulah berkas-berkas yang kamu butuhkan untuk menjadi calon penerima pensiun PNS. Selain itu penting juga untuk tetap memproteksi diri kamu dengan memiliki asuransi pensiun.

Hitung berapa dana pensiunmu dengan kalkulator

Mungkin kamu masih belum yakin berapa dana yang kamu perlu sisihkan tiap bulan sebagai simpanan pensiunmu nanti. Temukan berapa yang sesuai dengan kalkulator dana pensiun Lifepal berikut.

Memproteksi masa pensiun dengan asuransi jiwa

Tips dari Lifepal! Usia pensiun tentu tidak bisa terhindari, namun ada baiknya untuk memproteksi diri dengan memiliki asuransi jiwa agar segala risiko yang mengancam jiwa dan kesehatan ketika masa tua dapat teratasi dengan baik. 

Utamanya, manfaat dari memiliki asuransi jiwa adalah pemberian santunan tunai apabila nasabah sudah tidak bekerja lagi baik karena pensiun atau akibat mengalami musibah kecelakaan yang mengakibatkannya tidak bisa bekerja lagi.

Sesuai namanya, wujud dari santunan tunai ini adalah uang. Bagi nasabah sendiri, uang ini dapat digunakan untuk modal usaha atau untuk memenuhi kebutuhan selama masa pensiun.

Keuntungan lainnya, uang santunan ini dapat dijadikan warisan untuk diberikan kepada keluarga atau pihak yang telah ditunjuk di dalam polis asuransi.

Besaran santunan ini bisa bervariasi tergantung kepada besaran premi asuransi yang dibayarkan.

Pada umumnya berkisar antara puluhan juta hingga ratusan juta. Namun tidak menutup kemungkinan ada yang mencapai miliaran rupiah.

Cari tahu apa produk asuransi jiwa yang cocok dengan bujet dan kebutuhanmu di sini.

Diskusikan bersama Lifepal untuk mendapatkan penjelasan mengenai manfaat asuransi jiwa secara lengkap. Kamu bisa tanyakan juga perihal produk asuransi apa yang tepat untukmu dan keluarga di Tanya Lifepal.

FAQ seputar usia pensiun PNS

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA