Rabu, 05 Januari 2022 - 06:33 WIB Show Akta kelahiran merupakan dokumen yang sangat penting berkaitan dengan pengurusan berbagai birokrasi data kependudukan. Saking pentingnya, pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Tentang Hak Anak mengatur setiap anak yang lahir wajib diberikan akta kelahiran. Akta kelahiran menjadi persyaratan penting dalam pengurusan membuat e-KTP, kartu keluarga, pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, pengurusan asuransi sampai pembuatan surat nikah. Sayangnya, akta kelahiran juga dokumen yang juga rawan hilang , entah akibat bencana atau hal lain. Baca juga: Biaya dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Bayi Bagaimana bila hal itu terjadi? Tidak perlu panik. Sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, mengurus akta kelahiran yang hilang sangat mudah. Tanpa dipungut biaya, akta kelahiran yang hilang dapat dicetak kembali. Berikut tata caranya:1. Mengurus Secara Langsung Untuk mengurus atau memperoleh kembali akta kelahiran yang harus dilakukan adalah: a. Mengurus sesuai alamat KTP dan Kartu Keluarga saat ini ditempati (untuk penduduk yang sudah pindah rumah dan alamat berbeda dari saat menggurus akta kelahiran)b. Menyiapkan foto KTP orang tuac. Tidak perlu melampirkan surat pengantar dari RT/RW ataupun Kelurahan Page 2Terpopuler
3 Inilah 7 Jenderal Polisi Bintang 3 di Tubuh Polri
4 Komisi Sidang Kode Etik Jatuhkan Dua Sanksi untuk Ferdy Sambo
Sabtu, 28 Mei 2022 07:30 WIB
Ilustrasi. Cara mengurus akta kelahiran yang hilang ternyata mudah. Anda hanya perlu menyiapkan syarat yang diperlukan. (Dok. Detikcom) , CNN Indonesia --Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang menjadi hak identitas bagi setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini dapat menunjang beragam keperluan yang berkaitan dengan administrasi, mulai dari pendidikan hingga pekerjaan. Namun, tak sedikit orang yang kehilangan dokumen penting ini, baik karena musibah seperti banjir atau hal lainnya. Karena itu, ketahui cara mengurus akta kelahiran yang hilang agar tetap memilikinya secara fisik. Akta kelahiran adalah bentuk perlindungan dan pengakuan negara bagi status hukum anak mengenai identitas nama, tempat dan tanggal lahir, data orang tua, dan status kewarganegaraannya. Berdasarkan Pasal 5 dan 27 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas sebuah nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang tertuang dalam akta kelahiran. Adapun pembuatan akta kelahiran dilakukan di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, serta tempat lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil. Anak atau warga yang tidak memiliki akta kurang terlindungi keberadaannya karena:
Sementara itu, anak yang memiliki akta kelahiran secara otomatis:
Selain itu, akta kelahiran kerap dijadikan syarat untuk data-data lainnya di Indonesia, antara lain:
Itulah beberapa alasan pentingnya akta kelahiran untuk dimiliki bagi setiap individu, khususnya anak. Cara Mengurus Akta Kelahiran yang hilang
Cara mengurus akta kelahiran yang hilang tidaklah susah. Selain itu, pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis. Sebelumnya, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan agar mendapatkan cetakan akta kelahiran yang baru. Syarat mengurus akta kelahiran yang hilang
Terkini, Anda tidak perlu meminta surat pengantar dari RT, RW, maupun kelurahan untuk pengurusan akta. Lanjut sebelah... Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang dan Syaratnya BACA HALAMAN BERIKUTNYA
TOPIK TERKAIT Selengkapnya
Cara mengurus akta kelahiran yang hilangMengurus akta kelahiran yang hilang sebenarnya sangat mudah. Akta yang hilang bisa dicetak kembali oleh Dinas Dukcapil. Berapa biaya pengurusannya? Tidak ada biaya yang dipungut untuk mengurus akta helahiran hilang atau gratis. Meskipun Anda sudah pindah rumah dari alamat saat mengurus dulu, Anda tetap bisa mengurus akta hilang menggunakan alamat KTp dan KK saat ini. Bagaimana cara mengurusnya? Berikut ini cara untuk mengurus akta kelahiran yang hilang. 1. Diurus sesuai dengan alamat KTP dan KK saat ini 2. Buat surat kehilangan dari kantor kepolisian 3. Tidak perlu surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan. 4. Bawa surat kehilangan dari kantor kepolisian ke Dinas Dukcapil setempat Akan lebih baik jika Anda memiliki fotocopy akta yang hilang. Namun, Anda tetap bisa mengurus akta kelahiran hilang meskipun tidak memiliki fotocopy akta. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google NewsDokumen akta kelahirannya, Kentut yang hari ini Pengadilan Negeri Tangerang akan menetapkan apakah penggantian nama Kentut menjadi Ihsan Hadi diterima atau ditolak, 23 April 2018. Tempo/AYU CIPTA
TEMPO.CO, Jakarta - Akta kelahiran merupakan dokumen yang penting. Namun, terkadang ada insiden yang membuat akta kelahiran hilang, misalnya bencana alam atau dicuri. Saat ini, pengurusan akta kelahiran yang hilang cukup mudah. Masyarakat hanya perlu membawa beberapa dokumen ke kantor Dukcapil. Akta kelahiran adalah surat sah yang berisi data kelahiran dan asal-usul seseorang. Dokumen ini merupakan salah satu dokumen penting yang dapat digunakan untuk mengurus berbagai birokrasi yang berkaitan dengan data kependudukan. Akta kelahiran dapat menjadi persyaratan pengurusan e-KTP, Kartu Keluarga atau KK, membuat paspor, mengurus asuransi, mendaftar sekolah, dan membuat surat nikah. Bagi seseorang yang belum menginjak usia 17 tahun, akta ini juga bisa menjadi kartu identitas pengganti KTP. Dilansir dari laman milik Indonesia Baik, setiap anak yang lahir adalah aset bagi bangsa yang harus dilindungi oleh negara. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvenso Tentang Hak Anak), sejak lahir anak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Salah satu hak tersebut adalah mendapatkan nama dan identitas (akta kelahiran). Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, jika akta kelahiran hilang, maka dapat dicetak kembali. Zudan melanjutkan bahwa proses mengurus akta kelahiran yang hilang merupakan hal yang mudah. Selain itu, pembuatan kembali akta kelahiran tidak dipungut biaya sepeser pun. Dilansir dari laman milik Disdukcapil Kota Semarang, ada beberapa dokumen yang harus dimiliki sebagai persyaratan pengurusan akta kelahiran yang hilang. Berikut daftar dokumennya:
Sebagai komitmen Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri dalam memperbaiki layanan administrasi kependudukan, saat ini proses pengurusan akta kelahiran yang hilang menjadi lebih mudah. Saat ini, berbagai syarat dan prosedur yang erbelit dipangkas guna meningkatkan kualitas layanan. Masyarakat yang sedang mengurus akta kelahiran yang hilang tidak perlu meminta surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan. Untuk mengurus akta kelahiran yang hilang, masyarakat dapat langsung mengurusnya ke Kantor Dinas Dukcapil di daerahnya masing-masing. MAGHVIRA ARZAQ KARIMA Baca juga: Kemendagri Mulai Terapkan Pembuatan Akta Kelahiran Secara Online |