Berapa lama jangka waktu perlidungan hak terkait

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Ditulis pada 14-06-2016 oleh Hilman

Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) membedakan masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait. Pengaturan masa berlaku hak cipta memisahkan masa berlaku hak moral dan hak ekonomi. Selain itu, Hak Cipta juga memisahkan masa berlaku berdasarkan obyek hak cipta, waktu pengumuman, dan siapa pemegang hak. Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang berlaku eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Di dalam pengaturan Hak Terkait, hak moral hanya berlaku terhadap pelaku pertunjukan saja.

Mari kita simak bersama-sama ketentuan masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait di Indonesia:

1.) Masa Berlaku Hak Cipta

a. Hak Moral

Masa berlaku hak moral terkait pencantuman nama pada salinan ciptaan seseorang, pencantuman nama samarannya, perlindungan ciptaan seseorang atas perbuatan distorsi, mutilasi, modifikasi, dan hal-hal yang berpotensi merusak kehormatan pencipta ciptaan tersebut berlaku tanpa batas waktu. Sedangkan hak untuk mengubah nama ciptaan agar sesuai dengan kepatutan masyarakat, dan mengubah judul dan anak judul ciptaan, berlaku selama jangka waktu hak cipta pencipta yang bersangkutan.

b. Hak Ekonomi

Untuk perlindungan ciptaan dengan jenis:

  • Buku, pamflet, atau karya tulis lainnya;
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • Drama, drama musikal, tari, koreografi, perwayangan, pantomim;
  • Karya seni rupa dalam segala bentuk (lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase);
  • Karya arsitektur;
  • Peta;
  • Karya seni batik atau seni motif lain.

Berlaku selama masa hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Dengan ketentuan:

i.) Apabila ciptaan tersebut melibatkan 2 pencipta atau lebih, maka hak ciptanya akan berlaku selama masa hidup pencipta yang meninggal paling akhir dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta tersebut meninggal, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

ii.) Apabila hak cipta tersebut dipegang oleh badan hukum maka masa berlaku perlindungannya adalah 50 tahun semenjak ciptaan pertama kali diumumkan.

Untuk perlindungan ciptaan jenis:

  • Karya Fotografi;
  • Potret;
  • Karya Sinematografi;
  • Permainan Video;
  • Program Komputer;
  • Perwajahan Karya Tulis;
  • Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi karya lain, dan hasil transformasi;
  • Adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  • Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya;
  • Kompilasi ekspresi budaya tradisional (Selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli)

Berlaku selama 50 tahun semenjak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan. Perlindungan untuk karya seni terapan hanya berlaku selama 25 tahun semenjak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan. Apabila hak cipta suatu karya ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara, maka perlindungannya tidak mengenal batas waktu.

UUHC juga mengatur, ciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan hak ciptanya dipegang oleh negara, masa berlaku perlindungannya adalah 50 tahun sejak ciptaan pertama kali diumumkan. Kemudian, hak cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oelh pihak yang melakukan pengumuman berlaku selama 50 tahun semenjak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan. Selain itu, ciptaan yang dilakukan pengumuman bagian per bagian, masa berlakunya dihitung sejak tanggal pengumuman bagian yang terakhir. Untuk ciptaan yang terdiri atas 2 jilid atau lebih, yang dilakukan pengumuman secara berkala dan tidak bersamaan waktunya, maka tiap jilid dianggap sebagai ciptaan tersendiri.

2.) Masa Berlaku Hak Terkait

a.) Masa berlaku hak moral Pelaku Pertunjukan

Ketentuan yang diberlakukan terhadap hak moral Pelaku Pertunjukan sama dengan ketentuan yang diberlakukan terhadap hak moral pada pengaturan masa berlaku hak cipta.

b.) Masa berlaku hak ekonomi Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, dan Lembaga Penyiaran.

Perlindungan atas Hak Terkait seorang Pelaku Pertunjukan berlaku selama 50 tahun sejak pertunjukannya difiksasi dalam fonogram atau audiovisual. Produser Fonogram memiliki masa berlaku hak yang sama dengan Pelaku Pertunjukan, yakni selama 50 tahun sejak Fonogramnya difiksasi. Masa berlaku bagi Lembaga Penyiaran adalah selama 20 tahun sejak karya siarannya pertama kali disiarkan.

Sumber: Pasal 57-61 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Category:Kajian

Tags:Domain publik, hak cipta, Masa Berlaku Hak Cipta, Undang-Undang Hak Cipta, UUHC

Lihat Foto

DOK. SHUTTERSTOCK/Den Rise

HKI telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

KOMPAS.com - Hak cipta merupakan hak kekayaan intelektual yang dilindungi oleh undang-undang.

Menurut UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif.

Untuk melindungi ciptaannya secara hukum, sang pencipta dapat mendaftarkan atau mencatatkan ciptaan tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Lalu, berapa lama jangka waktu perlindungan hak cipta?

Baca juga: Cara Mendaftarkan Hak Cipta Lagu Secara Online

Ciptaan yang dilindungi

Merujuk pada UU Hak Cipta, ciptaan yang dapat dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri atas:

  • buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  • ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  • drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  • karya seni terapan;
  • karya arsitektur;
  • peta;
  • karya seni batik atau seni motif lain;
  • karya fotografi;
  • potret;
  • karya sinematograh;
  • terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  • terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  • kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
  • kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  • permainan video; dan
  • program komputer.

Terdapat dua hak yang melekat pada diri pencipta, yakni hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama ia masih hidup.

Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya, salah satunya berupa royalti.

Dengan mendaftarkan hak cipta, sang pencipta dapat memperoleh hak moral dan hak ekonomi atas ciptaannya.

Baca juga: Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik

Jangka waktu perlindungan hak cipta

Hak moral

Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:

Halo Sobat Rumah Paten, ada beberapa pertanyaan terkait Masa Berlaku Hak Cipta yang kami temukan di internet yaitu:

– Apakah hak cipta memiliki masa berlaku yang tidak terbatas?

– Berapa lamakah jangka waktu perlindungan hak cipta Menurut UU No 28 tahun 2014 tentang hak cipta untuk perorangan dan badan hukum?

Baca Juga : Cara Pasang Iklan di Instagram Ini Dia Caranya

Oke, jadi Hak Cipta memiliki jangka waktu tertentu yang telah ditentukan oleh UU No. 28 tahun 2014.

Secara garis besar Masa Berlaku Hak Cipta terbagi menjadi 3 kurun waktu sebagai berikut:

Berikut ini contoh jenis karya yang dilindungi nya:

Baca Juga : Cara Pasang Iklan di Google Sendiri

2. Masa Berlaku Perlindungan Hak Cipta selama 50 tahun yaitu pada karya berikut:

3. Masa Berlaku Hak Cipta selama 20 tahun berlaku untuk 1 kategori yaitu Lembaga Penyiaran

Baca Juga : Cara Mengecek Merek di HKI Gratis & Mudah | Terbaru 2022

Nah itu dia penjelasan tentang jangka waktu perlindungan Hak Cipta. Kalau ada yang mau ditanyakan jangan sungkan mengisi kolom komentar di bawah ini. Terimakasih:)

 Referensi:

Pengenalan tentang Hak Cipta

Masa Berlaku Perlindungan Hak Cipta

Baca Juga : Cara Cek NIB Online untuk Melihat Legalitas Startup

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA