Berapa kompensasi pendirian tower bts

TUBAN, Radar Tuban – Mendirikan dulu, baru urus izin kemudian. Persoalan klasik tersebut terus berulang. Terbaru adalah pendirian tower provider di Desa Plandirejo, Kecamatan Plumpang yang sudah berdiri kukuh, namun belum mengantongi izin. Tower BTS (base transceiver station) yang diduga untuk perantara sinyal Indosat tersebut akhirnya disegel Pemkab Tuban, Senin (25/4).

Kepada Jawa Pos Radar Tuban, salah seorang warga setempat yang namanya enggan disebutkan membeberkan sejumlah kejanggalan dalam pendirian tower tersebut. Saat sosialisasi, pihak pengembang tower mengatakan kepada warga akan mendirikan tower untuk wifi. Karena itu, warga tidak keberatan. Namun, seiring didirikannya tower, pihak perusahaan meralat bahwa menara tersebut untuk perantara sinyal Indosat. ‘’Warga merasa dibohongi,’’ tuturnya.

Dalam sosialisasinya, pihak perusahaan dari PT Anugrah Telecomunication itu memberikan kompensasi kepada warga dengan nominal yang dianggap kurang wajar. Untuk warga terdampak, pihak perusahaan tower memberi kompensasi rata-rata Rp 750 ribu per kepala keluarga (KK). Sedangkan untuk keluarga kepala desa (kades) yang rumahnya dekat lokasi tower diberikan Rp 1 juta per orang.

‘’Dari pemberian kompensasi ini saja juga tidak beres,’’ ungkap dia.

Saat pendirian, warga merasakan pengembang mendirikan bangunan dengan tergesa-gesa. Begitu selesai sosialisasi, tower langsung didirikan akhir Maret. Butuh waktu sekitar tiga minggu untuk mendirikan tower dengan ketinggian  sekitar 40 meter tersebut. Ketidakberesan pendirian tower Indosat tersebut baru tercium Pemkab Tuban setelah pihak pengusaha hendak mengaliri listrik ke menara. Dalam pengurusan listrik, pengusaha tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persantian (Diskominfotiksan) Tuban Arif Handoyo membenarkan penyegelan tower oleh pemkab. Setelah mendapat laporan terkait pendirian menara tanpa izin, personel satpol PP langsung terjun ke lokasi untuk menempelkan stiker penyegelan.

‘’Tower sudah berdiri lengkap dengan peralatannya, namun setelah dicek tim ternyata belum memiliki izin,’’ tegasnya.

Mantan kepala Bagian ukum Setda Tuban ini membenarkan tower milik PT Anugrah Telecomunication yang berkantor di Tulungagung itu saat ini disegel dan dilarang beroperasi hingga izin lengkap. Dia menegaskan, pemkab sangat terbuka dengan masuknya investasi ke Tuban, asalkan dilakukan sesuai prosedur dan melengkapi izin.

‘’Karena belum berizin, kami minta untuk tidak mengaktifkan operasional menara tersebut,’’ tandasnya.

Arif mengaku belum mengetahui fungsi tower tersebut. Beberapa informasi yang didapatkan di lapangan, ada yang menyebutkan tower tersebut untuk sinyal Indosat. Info lain menyebutkan tower tersebut untuk Smartfren.

‘’Belum tahu apakah tower untuk Indosat atau Smartfren. Nanti kalau izin sudah lengkap baru diketahui,’’ tuturnya.(yud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Mendirikan dulu, baru urus izin kemudian. Persoalan klasik tersebut terus berulang. Terbaru adalah pendirian tower provider di Desa Plandirejo, Kecamatan Plumpang yang sudah berdiri kukuh, namun belum mengantongi izin. Tower BTS (base transceiver station) yang diduga untuk perantara sinyal Indosat tersebut akhirnya disegel Pemkab Tuban, Senin (25/4).

Kepada Jawa Pos Radar Tuban, salah seorang warga setempat yang namanya enggan disebutkan membeberkan sejumlah kejanggalan dalam pendirian tower tersebut. Saat sosialisasi, pihak pengembang tower mengatakan kepada warga akan mendirikan tower untuk wifi. Karena itu, warga tidak keberatan. Namun, seiring didirikannya tower, pihak perusahaan meralat bahwa menara tersebut untuk perantara sinyal Indosat. ‘’Warga merasa dibohongi,’’ tuturnya.

Dalam sosialisasinya, pihak perusahaan dari PT Anugrah Telecomunication itu memberikan kompensasi kepada warga dengan nominal yang dianggap kurang wajar. Untuk warga terdampak, pihak perusahaan tower memberi kompensasi rata-rata Rp 750 ribu per kepala keluarga (KK). Sedangkan untuk keluarga kepala desa (kades) yang rumahnya dekat lokasi tower diberikan Rp 1 juta per orang.

‘’Dari pemberian kompensasi ini saja juga tidak beres,’’ ungkap dia.

Saat pendirian, warga merasakan pengembang mendirikan bangunan dengan tergesa-gesa. Begitu selesai sosialisasi, tower langsung didirikan akhir Maret. Butuh waktu sekitar tiga minggu untuk mendirikan tower dengan ketinggian  sekitar 40 meter tersebut. Ketidakberesan pendirian tower Indosat tersebut baru tercium Pemkab Tuban setelah pihak pengusaha hendak mengaliri listrik ke menara. Dalam pengurusan listrik, pengusaha tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persantian (Diskominfotiksan) Tuban Arif Handoyo membenarkan penyegelan tower oleh pemkab. Setelah mendapat laporan terkait pendirian menara tanpa izin, personel satpol PP langsung terjun ke lokasi untuk menempelkan stiker penyegelan.

‘’Tower sudah berdiri lengkap dengan peralatannya, namun setelah dicek tim ternyata belum memiliki izin,’’ tegasnya.

Mantan kepala Bagian ukum Setda Tuban ini membenarkan tower milik PT Anugrah Telecomunication yang berkantor di Tulungagung itu saat ini disegel dan dilarang beroperasi hingga izin lengkap. Dia menegaskan, pemkab sangat terbuka dengan masuknya investasi ke Tuban, asalkan dilakukan sesuai prosedur dan melengkapi izin.

‘’Karena belum berizin, kami minta untuk tidak mengaktifkan operasional menara tersebut,’’ tandasnya.

Arif mengaku belum mengetahui fungsi tower tersebut. Beberapa informasi yang didapatkan di lapangan, ada yang menyebutkan tower tersebut untuk sinyal Indosat. Info lain menyebutkan tower tersebut untuk Smartfren.

‘’Belum tahu apakah tower untuk Indosat atau Smartfren. Nanti kalau izin sudah lengkap baru diketahui,’’ tuturnya.(yud/ds)

Berapa kompensasi warga sekitar tower BTS?

Dukungan pembangunan tower BTS setinggi 45 meter dari warga kampung Galuga Kaum itu, karena sebelum pembangunan tower BTS dimulai, warga mendapatkan kompensasi. ” Setiap Kepala Keluarga ( KK) di Kampung Galuga Kaum, mendapat kompensasi Rp 500 ribu.

Berapa dana membuat tower?

Biaya pembangunan satu menara berkisar Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar.

Tower BTS terbuat dari apa?

Tower yang berbentuk menara itu terbuat dari besi atau pipa dengan panjang 40-75 meter. Setiap daerah memiliki panjang tower BTS yang berbeda-beda, tergantung kondisi geografis dan luas jangkauan yang ditargetkan.

Izin apa saja untuk mendirikan tower?

Persyaratan :.
Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );.
2. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang berbadan hukum;.
3. Fotocopy akta perubahan perusahaan ( bila ada );.
4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) pemohon;.