Berapa hari perubahan data BPJS Ketenagakerjaan?

Tahukah Anda bahwa ada beberapa cara koreksi data BPJS Ketenagakerjaan terbaru yang bisa Anda lakukan baik online maupun offline?

Berapa hari perubahan data BPJS Ketenagakerjaan?

Simak 3 Cara Koreksi Data BPJS Ketenagakerjaan Terbaru yang Bisa Anda Lakukan Online maupun Offline (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Tahukah Anda bahwa ada beberapa cara koreksi data BPJS Ketenagakerjaan terbaru yang bisa Anda lakukan baik online maupun offline?

BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah jaminan bagi para pekerja di Indonesia baik dari sektor formal maupun informal. Pemilik dari kartu BPJS Ketenagakerjaan akan memiliki sebuah nomor sebagai identitas dari peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut. 

Cara Koreksi Data BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Berapa hari perubahan data BPJS Ketenagakerjaan?

Seiring berjalannya waktu, akan ada perubahan data yang dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nah, berikut adalah beberapa cara koreksi data BPJS Ketenagakerjaan terbaru yang bisa Anda lakukan:

  1. Melalui Aplikasi JMO

Bagi Anda yang ingin melakukan pembaruan atau perubahan data BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa melakukannya secara online melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

  • Unduh aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile melalui App Store maupun Play Store
  • Masuk dengan nomor BPJS Ketenagakerjaan dan email yang terhubung.
  • Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  • Lalu, pilih menu Pengkinian Data
  • Anda akan diminta untuk mengisikan data-data yang perlu diperbarui
  • Ikuti prosesnya hingga selesai
  1. Melalui HRD Perusahaan

Selain melalui aplikasi, Anda juga bisa mengajukan pembaruan atau perubahan data BPJS Ketenagakerjaan melalui HRD Perusahaan jika Anda masih aktif bekerja. Langkah-langkahnya antara lain:

  • Mengunjungi bagian HRD dari perusahaan tempat Anda bekerja
  • Sampaikan keperluan Anda secara jelas kepada HRD perusahaan
  • Pihak HRD akan memberitahu persyaratan yang dibutuhkan
  • Lengkapi persyaratan tersebut dan berikan kepada pihak HRD
  • Pihak HRD perusahaan akan meneruskan laporan perubahan tersebut ke pihak BPJS Ketenagakerjaan
  • Jika tidak ada kendala, proses akan ditindak dengan cepat dan Anda bisa memantau status perubahan data di aplikasi JMO

Halaman : 1 2

Berapa hari perubahan data BPJS Ketenagakerjaan?

Hey there! Any question? Hello!

20m ago

Berapa hari perubahan data BPJS Ketenagakerjaan?

Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone? Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Berapa hari perubahan data BPJS Ketenagakerjaan?

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?

Berapa hari perubahan data BPJS Ketenagakerjaan?

The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available

Just now, Not seen yet

Program Jaminan Hari Tua (JHT)

  • Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan
  • Kepesertaan :
    1. Penerima upah selain penyelenggara negara:
      1. Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
      2. Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
    2. Bukan penerima upah
      1. Pemberi kerja
      2. Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
      3. Pekerja bukan penerima upah selain poin 2
  • Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
  • Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar.
  • Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.
  • Pendaftaran

Keterangan

Penerima Upah

Bukan Penerima Upah

Cara Pendaftaran

Didaftarkan melalui perusahaan

Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan :

  • Perjanjian kerja atau bukti lain sebagai pekerja
  • KTP
  • KK

Dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik sendiri-sendiri maupun melalui wadah

Bukti   peserta

  • Nomor peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kartu diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kepesertaan terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan
  • Nomor peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kartu diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kepesertaan terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan

Pindah perusahaan

Wajib meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan kepesertaan JHTnya yang lama ke perusahaan yang baru

-

Perubahan data

Wajib disampaikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan

Wajib disampaikan oleh peserta atau wadah kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan

  • Iuran dan Tata Cara Pembayaran

Keterangan

Penerima Upah

Bukan Penerima Upah

Besar Iuran

5,7% dari upah:

  • 2% pekerja
  • 3,7% pemberi kerja
  • Didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar sesuai lampiran I PP
  • Daftar iuran dipilih oleh peserta sesuai penghasilan peserta masing-masing

Upah yang dijadikan dasar

Upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok & tunjangan tetap

-

Cara pembayaran

  • Dibayarkan oleh perusahaan
  • Dibayarkan tepat waktu dan sampai bulan berjalan
  • Dibayarkan sendiri atau melalui wadah
  • Dibayarkan tepat waktu dan sampai bulan berjalan

Denda

2% untuk tiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan

-

  • Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
    1. peserta mencapai usia 56 tahun
    2. meninggal dunia
    3. cacat total tetap

Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

  • Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
    2. Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan

Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta

  • Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
  • BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
  • Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :
    1. Janda/duda
    2. Anak
    3. Orang tua, cucu
    4. Saudara Kandung
    5. Mertua
    6. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
    7. Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
  • Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan

Berapa lama proses update data BPJS Ketenagakerjaan?

Dalam perubahan data, peserta wajib menyampaikan melalui perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan.

Bagaimana jika data BPJS tidak sesuai?

Jika data atau profile pribadi tidak sesuai dengan yang ada di data BPJS Ketenagakerjaan, dapat langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk koreksi data. Ratnha Nuransyah and 90 others like this.

Bagaimana Cara Update data BPJS Ketenagakerjaan?

Cara Pengkinian Data.
Update Data. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian klik di pop up menu Update Datamu Sekarang. ... .
Atau Anda juga bisa pilih menu Pengkinian Data. ... .
Notifikasi Pengkinian Data. ... .
Pengecekan Data Kepesertaan. ... .
Ambil Foto. ... .
Lengkapi Data. ... .
Lengkapi Data Kependudukan. ... .
Lengkapi Data..

Berapa lama biasanya BPJS Ketenagakerjaan cair?

Perihal proses pencairan JHT adalah 3-5 hari kerja (Sabtu, Minggu, dan tanggal merah tidak dihitung) atau disesuaikan informasi petugas kantor cabang sejak dokumen diterima lengkap dan benar.