Berapa harga premi contractor all risk

APA SAJA YANG BISA DIASURANSIKAN?
Pekerjaan teknik sipil sesuai dengan kontrak kerja antara pemilik bangunan dan kontraktor utama, meliputi: (Contractors' All Risk)

  • Pekerjaan utama
  • Pekerjaan sementara
  • Pekerjaan persiapan
  • Bahan-bahan yang digunakan
  • Biaya pembersihan reruntuhan
  • Tanggung jawab pihak ketiga
  • Alat-alat besar dan mesin-mesin yang membantu pelaksanaan pekerjaan.

(Erection All Risk)

  • Mesin-mesin berikut peralatannya
  • Biaya pengangkutan atau bea masuk
  • Biaya pemasangan
  • Biaya penyingkiran reruntuhan

APA SAJA YANG DIJAMIN?
Kerugian yang dialami pemilik proyek selama dalam proses pembangunan infrastruktur teknik sipil akibat dari: (Contractors' All Risk)

  • Bencana alam
  • Kebakaran
  • Ledakan
  • Pencurian termasuk pencurian dengan paksa
  • Kelalaian pekerja
  • Kurang cakapnya pekerja
  • Penggunaan bahan yang keliru.

(Erection All Risk)
Sama dengan risiko-risiko pada Contractors' All Risk dan ditambah dengan jaminan hubungan pendek dan jatuhnya obyek yang akan diasuransikan.

ADAKAH RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN?

  • Perang dan sejenisnya
  • Reaksi nuklir
  • Kesengajaan atau kelalaian yang disengaja
  • Kesalahan perencanaan
  • Penghematan pekerjaan baik secara keseluruhan maupun sebagian
  • Sangsi-sangsi pembangunan
  • Surat berharga
  • Uang tunai
  • Gambar atau denah
  • Kehilangan keuntungan yang diharapkan

SIAPA SAJA YANG MEMERLUKAN PRODUK INI?
Perusahaan atau individu yang akan mengerjakan pekerjaan teknik sipil maupun pemasangan mesin-mesin dan peralatannya, pemilik proyek, pemasok atau pabrik pembuat mesin / peralatan yang akan dipasang.

FAKTOR APA SAJA YANG MEMPENGARUHI SUKU PREMI?
Jenis proyek, lokasi proyek, kontraktor pelaksana, pemilik, kondisi lingkungan proyek, peluang terjadi musibah, jangka waktu penyelesaian proyek, peralatan atau mesin yang akan dipasang.

BAGAIMANA CARA MENGHITUNG PREMI ASURANSI?
Premi = Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) x suku premi (%) per jangka waktu penyelesaian proyek.

Berapa harga premi contractor all risk

Proyek konstruksi merupakan pekerjaan yang memiliki risiko cukup tinggi. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya dari awal sampai akhir perlu dicover oleh asuransi untuk perlindungan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Asuransi dalam pekerjaan konstruksi yang umum digunakan adalah asuransi CAR (Contractor’s All Risk) dan Asuransi tenaga kerja (jamsostek) dari BPJS ketenagakerjaan.

Biasanya asuransi ini diurus pihak kontraktor dari saat awal pelaksanaan proyek konstruksi setelah mendapatkan SPK atau kontrak kerja.

Asuransi CAR (Contractor’s All Risk)

Asuransi jenis ini memberi perlindungan terhadap risiko selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari awal sampai proyek selesai, seperti misalnya :

  • Bencana alam
  • Kebakaran
  • Ledakan
  • Pencurian termasuk pencurian dengan paksa
  • Kelalaian pekerja

Untuk lebih pastinya apa saja yang dijamin dan yang tidak dijamin (pengecualian) akan tertulis jelas dalam polis asuransinya. 

Jadi jika termasuk dalam kejadian yang dijamin maka jika sampai terjadi pencurian misalnya maka kontraktor akan bisa melakukan klaim ke pihak asuransi.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi besar kecilnya biaya premi asuransi CAR yaitu : Jenis proyek, lokasi proyek, kontraktor pelaksana, pemilik, kondisi lingkungan proyek, peluang terjadi musibah, jangka waktu penyelesaian proyek, peralatan atau mesin yang akan dipasang.

Karena itu biasanya dalam proses pengajuan asuransi CAR dari pihak asuransi akan meminta data-data proyek dari pihak kontraktor seperti SPK atau kontrak kerja, company profile kontraktor, RAB atau BQ, foto-foto kondisi lokasi, gambar-gambar rencana (siteplan, denah bangunan, dan lain-lain), serta time schedule.

Untuk besarnya premi biasa dihitung dalam kisaran 0,1% sampai 0,2% dari nilai kontrak sebelum PPN tergantung kebijakan masing-masing perusahaan asuransi dan faktor-faktor di atas yang sudah disebutkan.

Asuransi tenaga kerja (Jamsostek) 

Asuransi jenis ini memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja konstruksi berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Jadi jika pekerja mengalami kecelakaan kerja muali dari berangkat sampai pulang ke rumah atau terkena penyakit karena pekerjaannya amak akan mendapat kompensasi dan rehabilitasi.

Sedangkan jaminan kematian (JKM) akan memberikan manfaat bagi keluara pekerja jika yang bersangkutan meninggal bukan akibat kecelakaan kerja.

Berapa harga premi contractor all risk

Besarnya tarif yang dikenakan berupa prosentase dari nilai kontrak proyeknya (sebelum PPN) dengan hitungan berjenjang (rate prosentase berbeda tergantung dari berapa nilai kontraknya) seperti dapat dilihat pada tabel diatas. 

Berapa Besar Biaya Asuransi Dalam Proyek Konstruksi?

Untuk mengetahui besar biaya yang dibutuhkan kita ambil contoh kasus sebagai berikut.

Misalnya suatu proyek pembangunan gedung bertingkat dengan nilai kontrak sebelum PPN adalah 10 milyar rupiah. Akan mengajukan asuransi CAR dengan rate premi misalnya 0,1% (note: ini hanya contoh, besarnya rate premi bisa berbeda-beda) dan Jamsostek. 

Berapa biaya asuransi yang harus dikeluarkan kontraktor tersebut?

Untuk asuransi CAR besarnya premi dapat dihitung sebagai berikut :
= 0,1% x nilai kontrak
= 0,1% x Rp. 10.000.000.000,-
= Rp. 10.000.000,-

Untuk asuransi jamsostek dapat dihitung sebagai berikut :

Tarif 1 - max 100.000.000 0,24% 100.000.000 240.000
Tarif 2 - max 500.000.000 0,19% 400.000.000 760.000
Tarif 3 - max 1.000.000.000 0,15% 500.000.000 750.000
Tarif 4 - max 5.000.000.000 0,12% 4.000.000.000 4.800.000
Tarif 5 - > 5.000.000.000 0,10% 5.000.000.000 5.000.000
Jumlah 11.550.000
Dibulatkan 11.550.000

Jadi total biaya asuransi yang dikeluarkan untuk contoh kasus di atas adalah :
= Asuransi CAR + asuransi Jamsostek
= Rp. 10.000.000,- + Rp. 11.550.000,-
= Rp. 21.550.000,-

Biaya asuransi kadang muncul di dalam BQ kadang juga tidak. Jika muncul dalam BQ biasa terdapat pada item pekerjaan persiapan seperti pernah rumahmaterial.com bashasa dalam artikel : Contoh BQ Pekerjaan Persiapan Proyek Konstruksi


Yang tidak boleh dilupakan adalah melakukan perpanjangan masa berlaku asuransi CAR jika ternyata durasi proyek berubah misalnya mendapatkan perpanjangan waktu pelaksanaan karena terjadi keterlambatan penyelesaian proyek yang bukan merupakan kesalahan kontraktor agar risiko yang mungkin terjadi masih dicover asuransi.

Demikian sedikit ulasan rumahmaterial.com tentang Biaya Asuransi Dalam Proyek Konstruksi, mengingat nilainya cukup besar sebaiknya pihak kontraktor mencadangkan dana untuk memenuhi kebutuhan biaya tersebut.

Apa itu asuransi Contractor All Risk?

Hadir untuk menjamin kerugian atau kerusakan harta benda (berupa pekerjaan konstruksi, alat-alat konstruksi dan alat-alat berat yang dipakai untuk proyek) pada saat masa pembangunan (pekerjaan konstruksi) yang diakibatkan oleh kecelakaan secara tiba-tiba yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya.

Property All Risk mengcover apa saja?

Memberikan perlindungan atas kerusakan yang terjadi seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, tertimpa pesawat, asap (FLEXAS), angin topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, huru hara, kerusuhan, perbuatan jahat orang lain dan risiko lainnya.

Mengapa proyek yang dijamin perlu diasuransikan?

Secara umum, fungsi dari asuransi proyek adalah untuk menjamin terlaksananya proyek konstruksi dengan cara menjamin keselamatan tenaga kerja dan pihak yang terlibat di dalamnya, hingga menjamin kondisi mesin selama proyek berlangsung.

Apa itu asuransi konstruksi?

Memberikan perlindungan atas kerusakan atau kerugian pada proyek pekerjaan pembangunan konstruksi atau pemasangan instalasi selama periode pekerjaan.