JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang ingin menjual sebagian bidang dari tanah, memecah sertifikat merupakan hal yang perlu dilakukan. Show
Memecah sertifikat juga diperlukan ketika ada tanah warisan yang harus dibagi ke beberapa pewaris. Oleh karena itu, Anda yang berencana melakukan pemecahan sertifikat tanah baiknya memahami cara mengurusnya. Alur proses pemecahan sertifikat tanah dimulai dari penyiapan berkas persyaratan oleh pemohon. Kemudian, melakukan penyerahan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah sesuai domisili. Petugas akan memeriksa berkas yang diajukan pemohon. Lalu, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran terkait pemecahan sertifikat tanah. Setelah itu, petugas Kantah akan melakukan pengukuran bidang tanah. Pada proses ini, pemohon harus hadir. Setelah tanah diukur dan digambar, tahapan berikutnya adalah Kantah melakukan pembukuan hak serta penerbitan sertifikat tanah. Jadi proses pemecahan sertifikat tanah sudah selesai dan pemohon bisa mengambilnya di loket pelayanan. Syarat, waktu penyelesaian, dan biaya
Sementara waktu penyelesaian proses pemecahan sertifikat tanah di Kantah umumnya berlangsung selama 15 hari kerja. Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Alur Proses hingga Biayanya Sementara untuk biayanya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan. Misalnya, disimulasinya total luas tanah 200 meter persegi dengan jumlah yang dilakukan pemecahan sebanyak dua bidang. Peruntukannya non-pertanian. Hasilnya di DKI Jakarta, total biaya Rp 396.000. Rinciannya, pengukuran Rp 296.000 dan pendaftaran Rp 100.000. Sementara di Banten, Jawa Barat, dan Bali, total biaya Rp 380.000. Detailnya, pengukuran Rp 280.000 dan pendaftaran Rp 100.000. Lalu di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur, total biaya Rp 364.000. Dengan rincian, pengukuran Rp 264.000 dan pendaftaran Rp 100.000. Ingin pecah sertifikat tanah waris atau balik nama atas sertifikat tanah orang tua? Sebelum melakukan proses pecah sertifikat dan balik nama, anda wajib tahu biaya pecah sertifikat tanah dan balik nama 2022 yang paling terbaru! Berikut pembahasan informatif mengenai biaya pecah sertifikat tanah warisan dan balik nama terbaru 2022. Simak pembahasan berikut hingga akhir ya! Syarat Pecah Sertifikat TanahSebelum melakukan pecah sertifikat tanah waris, ada beberapa persyaratan dan berkas yang wajib dipenuhi.
Biaya Pecah Sertifikat Tanah WarisanUntuk melakukan proses pecah sertifikat, ada beberapa anggaran biaya pecah sertifikat tanah dan balik nama 2022 yang perlu anda bayarkan. Biaya-biaya tersebut mulai dari biaya mengukur tanah sampai dengan administrasi di kantor pengurusan tanah nasional. Apakah pecah sertifikat kena pajak? Biaya-biaya ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2010 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang diberlakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut beberapa biaya pemecahan sertifikat tanah jual beli, warisan, dan balik nama yang perlu anda ketahui. 1. Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan TanahPecah sertifikat berarti anda ingin membagi luas tanah menjadi beberapa bagian. Agar perhitungannya akurat, anda akan dibantu oleh petugas lapangan yang akan mengukur dan memeriksa luas tanah tersebut. Adapun rumus penghitungan biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah adalah sebagai berikut: TPA = (L/500 ✕ HSBKPA) + Rp. 350.000,- TPA : Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah (oleh tim panitia petugas lapangan) L : Luas tanah HSBKPA : Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A 2. Biaya Administrasi untuk Pendaftaran Pertama KaliSelanjutnya ada biaya administrasi pendaftaran pertama kali, berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2010, yakni sebesar Rp. 50.000,- 3. Biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi)Biaya lainnya yang harus disiapkan adalah biaya TKA untuk panitia petugas lapangan yang mengecek dan memeriksa tanah yang sertifikatnya akan dipecah atau balik nama. Umumnya, kisaran biaya yang dibayarkan yaitu sebesar Rp. 250.000,-. 4. Biaya BPHTBBiaya BPHTB adalah biaya yang wajib dikeluarkan sebesar 5% bagian dari NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) , dan sudah dikurangi NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Biaya ini dikeluarkan sebelum sertifikat tanah diberikan kepada pihak BPN, ya! 5. Waktu Pengurusan TanahUmumnya waktu yang diperlukan untuk proses ini yaitu sekitar 1 sampai 2 minggu terhitung hari kerja. Sedangkan untuk tanah waris, bisa dilakukan selama 5 hari saja paling minimal. Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah Melalui NotarisItu tadi adalah biaya pecah sertifikat tanah dan balik nama 2022 jika dilakukan secara pribadi. Lalu, bagaimana jika kita ingin menggunakan bantuan notaris? Berikut penjelasan lebih lengkapnya!
Demikianlah pembahasan artikel kali ini mengenai biaya pecah sertifikat tanah dan balik nama 2022 beserta persyaratannya. Semoga bermanfaat! Berapa lama proses pecah dan balik nama sertifikat tanah?Proses pecah sertifikat tanah sendiri diperkirakan memakan waktu sekitar 15 hari. Pastikan punya alasan kuat sebelum pecah sertifikat tanah, di samping ada pernyataan bahwa tanah sudah dikuasai secara fisik dan tidak sengketa.
Berapa biaya membuat sertifikat tanah 2022?Biaya Pendaftaran Pertama Kali = Rp 50.000. Biaya Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah: (450/500 x Rp 80.000) + Rp 100.000 = Rp 172.000. Biaya Pemeriksaan Tanah: (450/500 x Rp 67.000) + Rp 350.000 = Rp 410.3 00. Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi = Rp 250.000.
Syarat apa saja untuk memecah sertifikat tanah?Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.. Surat kuasa apabila dikuasakan.. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.. Berapa lama proses pecah waris sertifikat?Kantor Pertanahan biasanya membutuhkan waktu selama 15 hari kerja untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah warisan yang dimohonkan. Sedangkan, untuk biayanya sendiri akan dihitung oleh petugas berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan tanahnya.
|