Baru-baru ini viral di facebook gadis smp diperkosa

CILEGON, KOMPAS.com-  Seorang perempuan berumur 15 tahun dicabuli oleh lima orang pria yang baru dikenal korban melalui media sosial Facebook.

Aksi pencabulan dilakukan oleh lima pria berinisial MY(24), SH (21), SP (21), MF (19) dan MR (18) dilakukan di sebuah penginapan di kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Babten pada Selasa (05/7/2022).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, peristiwa pencabulan berawal dari korban curhat kepada teman laki-lakinya melalui Facebook.

Baca juga: Lagi, Kasus Ayah Perkosa Anak Terjadi di Maluku, Kali Ini Menimpa Bocah 11 Tahun

Mengetahui korban sedang galau, salah satu pelaku yakni MY kemudian mengajak ke pantai di kawasan Anyer.

Ajakan itu pun disambut oleh korban. Sesampainya di Pantai korban ternyata diajak pesta minuman keras (miras) dan dipaksa untuk menenggak empat gelas miras.

"Korban dipaksa untuk minum anggur merah sebanyak empat gelas sampai korban mabuk dan tidak berdaya," kata Eko kepada wartawan di Mapolres Cilegon. Selasa (12/7/2022).

Dalam kondisi tersebut, korban dibawa ke sebuah kamar penginapan yang ternyata sudah dipersiapkan oleh kelima pria tersebut untuk melakukan aksi pencabulannya.

"Para pelaku lalu menyetubuhi korban secara bergantian,” ujar Eko.

Baca juga: Perkosa Anak di Bawah Umur, Oknum Anggota DPRD Yahukimo Diserahkan ke Kejaksaan

Korban kemudian ditelantarkan oleh para pelaku di pinggir pantai.

Kemudian korban melaporkan perbuatan kelimanya ke orangtua. Lalu lapor ke Polres Cilegon pada Kamis (7/7/2022).

Tak berselang lama setelah mendapatkan laporan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil menangkap lima orang pelaku pencabulan tersebut dirumahnya masing-masing di Cinangka, Serang.

"Pertama  tersangka MY yang diamankan, kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya,” kata Eko.

Baca juga: Fotografer di Kupang Perkosa Siswi SMP, Bermula Ajak Menginap di Tempat Kos

Dari kasus tersebut, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu buah sprei warna hijau motif bunga, satu buah kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian.

“Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu sprei, satu kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian,” kata Eko didiampingi Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar.

Kelimanya dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Serang, IDN Times - ABG perempuan berusia 13 tahun diperkosa seorang remaja pria berisial RA (19). Korban baru mengenal pelaku melalui media sosial Facebook.

Polisi menyebut korban inisial GA sempat diajak minum minuman keras (miras) oleh pelaku sebelum akhirnya diperkosa. "Gadis berusia 13 tahun warga Kecamatan Cikande," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Siswi SMP di Kota Serang Dicabuli Pacar dan Ayahnya  

1. Korban diperkosa saat tak sadarkan diri setelah dicekoki miras

Baru-baru ini viral di facebook gadis smp diperkosa
Ilustrasi pencabulan.google

Yuda menjelaskan kronologi kejadian ini yang bermula saat korban dengan tersangka berkenalan lewat Facebook. Setelah beberapa kali chatting, tersangka kemudian mengajak untuk ketemuan pada Minggu (10/11/2022).

Setelah bertemu dan ngobrol sesaat, tersangka RA kemudian mengajak korban ke rumah temannya di Kecamatan Cikande. Setiba di rumah temannya itu, tersangka RA kemudian mengajak korban untuk minum miras jenis anggur merah. Sempat menolak, namun korban tak kuasa setelah dipaksa tersangka minum miras hingga mabuk dan tak sadarkan diri.

"Kondisi korban tersebut dimanfaatkan tersangka," kata Yuda. Kepada polisi, pelaku RA dua kali memperkosa korban.

2. Korban berubah lebih pendiam setelah insiden pemerkosaan

Baru-baru ini viral di facebook gadis smp diperkosa
Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah pemerkosaan itu, tersangka kemudian mengantarkan korban pulang. Setiba di rumah, korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.

Kendati demikian, orangtua yang curiga melihat perubahan perilaku anaknya lebih pendiam dan murung. Orangtua kemudian menanyakan apa yang terjadi kepada korban.

"Awalnya korban tidak berani berterus-terang namun setelah didesak, korban akhirnya menceritakan, dia telah diperkosa tersangka dengan cara dicekoki miras," katanya.

3. Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan

Baru-baru ini viral di facebook gadis smp diperkosa
Dok. Istimewa/Polres Serang

Tak terima atas perlakuan RA terhadap anaknya, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Serang. Setelah menerima laporan dan hasil visum, serta keterangan korban dan saksi, personel Unit PPA Polres Serang menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"RA ditangkap persoel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang saat nongkrong di pinggir jalan Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang," katanya

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: TV Analog Disuntik Mati, Set Top Box di Kota Serang Langka