Apakah semua barang bisa diekspor? Show Ini pertanyaan yang muncul di benak sahabat UKM yang baru mau memulai bisnis ekspor. Jawabannya, tidak semua barang bebas untuk diekspor. Terdapat beberapa barang yang dilarang dan dibatasi untuk ekspor. Ini yang biasa dinamakan dengan Lartas (Larangan dan Pembatasan). Jadi ini penting sekali untuk diketahui sahabat UKM. Jangan sampai kita sudah mempersiapkannya dengan baik, namun terhalang oleh Lartas ini. Lartas dilakukan tergantung dari kebijakan perdagangan dari pemerintah RI. Selain itu, kita juga perlu melihat. Selain kebijakan Lartas ekspor pemerintah RI, kita juga perlu melihat kebijakan Lartas impor pemerintah negara tujuan ekspor kita. Disini kita akan membahas terlebih dahulu kebijakan Lartas dari pemerintah RI. Kebijakan Larangan dan Pembatasan (Lartas) EksporBerdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang “Ketentuan Umum Bidang Ekspor”, barang Ekspor dikelompokan kedalam 3 kategori yaitu Barang Dilarang Ekspor, Barang Dibatasi Ekspor, dan Barang Bebas Ekspor. Jadi, sahabat UKM dapat mengekspor barang apapun dengan bebas kecuali yang dilarang dan dibatasi sesuai kebijakan pemerintah. Larangan dan pembatasan, atau biasa kita singkat sebagai Lartas, penting untuk diketahui dalam melakukan ekspor. Lartas sebetulnya terbagi menjadi lartas ekspor dan lartas impor. Namun, di artikel ini kita akan fokus membahas larangan dan pembatasan pada ekspor. Sahabat UKM bisa dengan mudah untuk mengetahui kebijakan Lartas ini dari HS Code-nya. Segala informasi Lartas ini bisa diketahui pada portal INSW (Indonesia National Single Window), Inatrade (dari Kemendag RI), dan portal BTKI Bea Cukai berdasarkan HS-Code barang ekspornya. Bagi yang belum paham, bisa baca artikel Memahami Kode Klasifikasi Barang Ekspor-Impor. Barang-Barang yang Dilarang EkspornyaMengapa ada barang yang dilarang ekspor? Pada dasarnya, kebijakan penetapan barang yang dilarang untuk diekspor dilakukan dengan alasan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum (termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; hak kekayaan intelektual (HKI); dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup. Kebijakan pelarangan barang ekspor ditetapkan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan usulan dari menteri atau kepala lembaga pemerintahan non kementerian. Saat ini, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019, yang efektif berlaku mulai tanggal 21 Juli 2019. Ada empat bidang yang memiliki barang dilarang ekspor, yaitu:
Yuk kita bahas apa saja barang-barang dilarang ekspor satu per satu. Bidang PertanianPertanian negara kita itu sungguh kaya sekali. Agraris sebetulnya adalah kekuatan negara kita yang bertumpu pada petani dengan luasnya lahan dan suburnya tanah Indonesia ini. Oleh sebabnya, ada beberapa produk pertanian yang perlu dilestarikan sehingga dilarang ekspornya. Produk tersebut adalah karet yang dibutuhkan oleh banyak sekali industri manufaktur. Namun, barang yang dilarang ekspor hanyalah karet alam dalam bentuk lain (HS Code 40.01.29) selain smoked sheet (karet lembaran asap bergaris). Berikut adalah 10 barang yang dimaksud.
Bidang KehutananSama seperti pertanian, Indonesia juga memiliki hutan yang sungguh kaya sekali. Inilah mengapa produk kayu kita menjadi andalan Indonesia. Namun untuk melestarikannya, terdapat beberapa produk yang dilarang untuk diekspor. Pada bidang kehutanan, barang-barang yang dilarang ekspor diantaranya bantalan rel kereta api/trem dari kayu dan rotan. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah 13 barang yang dilarang ekspor.
*tidak semua barang dengan HS Code tersebut dilarang untuk diekspor Bidang PertambanganPertambangan juga menjadi komoditas produksi Indonesia. Dikarenakan sifatnya yang non-renewable (tidak bisa diperbaharui), maka penting sekali pemerintah kita untuk melestarikan ketersediaannya. Karenanya, ada beberapa produk pertambangan yang dilarang ekspor. Di bidang pertambangan, barang yang dilarang ekspor diantaranya beberapa produk pasir alam, tanah liat, dan bahan mineral yang dilarang ekspor. Yuk kita lihat 11 barang yang tidak boleh diekspor di bidang pertambangan.
*tidak semua barang dengan HS Code tersebut dilarang untuk diekspor Bidang Cagar BudayaTidak bisa dipungkiri bahwa Indonesia memiliki kebudayaan dan sejarah yang sangat beragam. Inilah mengapa negara kita menjadi salah satu pusat koleksi barang-barang cagar budaya. Jika sahabat UKM ingin mengekspor barang-barang yang berkaitan dengan cagar budaya, maka ada 3 barang yang dilarang ekspor.
*tidak semua barang dengan HS Code tersebut dilarang untuk diekspor Dengan kriteria:
Barang-Barang yang Dibatasi EkspornyaSetelah kita mengetahui apa saja barang yang dilarang ekspor, hati-hati bahwa ada juga banyak produk yang dibatasi ekspornya. Maksudnya dibatasi disini adalah sebetulnya diperbolehkan atau tidak dilarang. Jadi, disini sahabat UKM tetap dapat mengekspor barang-barang ini asalkan memiliki perizinan tertentu. Akan tetapi, untuk mengekspor barang yang dibatasi ini, hanya bisa dilakukan oleh eksportir yang sudah memiliki badan usaha. Sedangkan usaha perseorangan hanya bisa mengekspor barang bebas ekspor. Beberapa barang dibatasi ekspornya dengan alasan-alasan kuat diantaranya untuk menjamin tersedianya bahan baku bagi industri dalam negeri, melindungi lingkungan dan kelestarian alam, meningkatkan nilai tambah, dan meningkatkan daya saing produk dan posisi negosiasi. Pembatasan ini dilakukan sesuai dengan kebijakan perdagangan internasional di hubungan bilateral, regional, maupun multilateral. Mari kita bahas apa saja barang-barang yang dibatasi ekspornya. KopiIndonesia merupakan salah satu negara produsen kopi terbesar di dunia. Meskipun kopi memiliki potensi ekspor yang besar, namun terdapat ketentuan yang membatasi ekspornya dari pemerintah. Yang dibatasi ini mencakup semua produk di bawah Sub-Bab 09.01 dan 21.01. Tetapi bagi sahabat UKM yang ingin mengekspor kopi, hanya diwajibkan untuk mengurus perizinan Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) atau Eksportir Kopi Sementara (EKS). BerasBeras merupakan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat seluruh dunia sehari-hari. Di sisi lain, Indonesia memiliki pertanian yang begitu luas. Meskipun demikian, konsumsi beras Indonesia merupakan hal paling penting bagi konsumsi makanan masyarakat kita. Karenanya, pemerintah melakukan pengawasan ketat untuk menjaga ketersediaan beras bagi konsumsi nasional. Sahabat UKM masih bisa mengekspor produk beras asalkan wajib memiliki Persetujuan Ekspor Beras dari Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi dari Kementerian Pertanian. KayuIndonesia memiliki kekayaan yang begitu besar pada hutannya sehingga memiliki potensi kuat untuk mengekspor produk olahan kayu. Akan tetapi, pemerintah membatasi ekspor produk olahan kayu ini agar lebih bernilai ekonomis dan kompetitif di pasar ekspor. Sehingga, pelaku usaha produk olahan kayu dianjurkan untuk mengekspor produk jadi (furnished) dibandingkan mengekspor barang yang setengah jadi (semi furnished) atau bahan baku (raw material). Untuk membatasi hal ini, dibutuhkan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) untuk dapat mengekspor produk kayu ini. Sarang Burung WaletProduk sarang burung walet (HS Code 04.01.00.10) sangat laris di pasar ekspor (terutama di China) karena memiliki manfaat kesehatan yang tinggi bagi yang mengkonsumsinya. Selain itu, sarang burung walet memiliki nilai jual yang tinggi sehingga perlu upaya untuk melestarikan produksi sarang burung walet di Indonesia. Maka dari itu, pemerintah mengawasi ekspor produk ini. Pelaku usaha untuk dapat mengekspor ini diharuskan untuk memiliki izin Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet dengan rekomendasi dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan - Kementerian Pertanian. Pupuk Urea Non SubsidiPupuk merupakan produk penting untuk meningkatkan industri pertanian negara kita. Maka dari itu, perlu adanya menjaga ketersediaan stok pupuk dalam negeri serta mengawasi tindakan penyalahgunaan dan penyelewengan. Jadi, apakah kita tidak boleh mengekspor pupuk? Yang pasti kita dilarang untuk mengekspor pupuk yang bersubsidi. Tetapi, kita diperbolehkan mengekspor pupuk urea non subsidi asalkan telah dipastikan kebutuhan dalam negeri telah dipenuhi dan tidak mengekspornya dengan jumlah berlebih. Sehingga, pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi dari PT. Pupuk indonesia (Persero). Sisa atau Skrap LogamIndustri manufaktur kita membutuhkan sisa atau skrap logam untuk digunakan sebagai bahan bakunya. Sehingga, pemerintah melakukan kebijakan pengawasan untuk menjaga ketersediaan sisa atau skrap logam dalam negeri. Dengan ini, pelaku usaha wajib mendapatkan izin Persetujuan Ekspor Skrap Logam untuk dapat mengekspornya. Tumbuhan Alam dan Satwa Liat (TASL) yang Tidak Dilindungi UU dan Termasuk dalam Daftar CITESTerdapat berbagai binatang dan tumbuhan yang tidak dibebaskan untuk melakukan ekspor. Untuk dapat mengetahui apa saja daftarnya, sahabat UKM bisa mengeceknya di Appendix CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) melalui situsnya. Untuk dapat mengekspornya, pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Ekspor CITES dari Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi dari Kementerian Kehutanan. Perak dan EmasPerak dan emas (HS Code 71.06 dan 71.08) merupakan barang yang sangat berharga dan bernilai jual sangat tinggi, karena bisa dijadikan perhiasan dan alat investasi. Oleh karena itu, pemerintah melakukan tata tertib dalam ekspornya. Kedua produk tersebut hanya bisa diekspor bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor Emas dan Perak beserta Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian IntanIntan juga merupakan komoditas bernilai jual sangat tinggi. Karenanya, perlu dilakukan peningkatan nilai ekonomis intan Indonesia di pasar global. Salah satunya adalah diharuskan mengikuti standar yang ditetapkan KPCS (Kimberly Process Certificate Scheme) yang telah diadopsi oleh para negara produsen intan. Jadi, untuk dapat mengekspor intan, pelaku usaha wajib mendapatkan Persetujuan Ekspor Intan dan Verifikasi Surveyor yang ditunjuk Kementerian Perdagangan. Timah BatanganBanyak juga yang menanyakan apakah bisa untuk mengekspor timah batangan yang dibutuhkan oleh berbagai industri manufaktur. Namun pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap ekspornya untuk menjaga ketersediaan bagi industri dalam negeri. Sehingga, pelaku usaha wajib memiliki izin Persetujuan Ekspor Timah dan Verifikasi Surveyor yang ditunjuk Kementerian Perdagangan. Produk Pertambangan LainnyaIndustri pertambangan kita merupakan suatu kekayaan negara yang penting untuk dilestarikan. Untuk itu, pemerintah berupaya pada pemenuhan kebutuhan produk pertambangan baik itu untuk lokal maupun ekspor. Terutama dalam ekspor, perlu dilakukan dalam pengendalian ekspor produk pertambangan agar lebih baik, lebih ekonomis, dan tepat sasaran. Sehingga, pelaku usaha untuk dapat mengekspor produk pertambangan ini diwajibkan untuk memiliki izin Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan serta Verifikasi Surveyor yang ditunjuk Kementerian Perdagangan. Selain 11 produk di atas, sebetulnya masih ada lagi barang-barang yang dibatasi lainnya seperti produk minyak dan gas, batubara, dan prekursor non-farmasi. Segera cek kebijakan Lartas produk ekspor sahabat UKM dilihat dari HS Code nya. Itulah pembahasan kita kali ini mengenai barang apa saja yang dilarang dan dibatasi ekspornya. Semoga ini bisa membantu dan mengingatkan teman-teman UKM dalam memilih barang ekspornya. Tapi ingat, kebijakan Lartas ini selalu berkembang atau berubah-ubah. Jadi pastikan selalu cek kebijakan produknya berdasarkan HS Code. Lalu, lagi-lagi pastikan bahwa kita mengekspor barang dengan nilai jual tinggi, jangan sampai merugikan kekayaan negara kita ini dan ketersediaan untuk konsumsi dalam negeri. Referensi: Pakgiman.com, Misterexportir.comTagsukm naik kelas Ekspor ekspor ukm ukm siap ekspor ukm bisa ekspor lartas pembatasan ekspor pelarangan ekspor |