Show
UPDATE!!! Sudah tidak berlaku. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1153) DICABUT dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tentang Pencatatan Nikah karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Permenag Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan diteken Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada tanggal 27 Agustus 2018, mulai berlaku dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1153 oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2018. PertimbanganPeraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan ini penting bagi yang akan menikah atau membutuhkan informasi tentang perkawinan tentunya. Adapun latar belakang pertimbangan Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama tentang Pencatatan Perkawinan ini adalah bahwa:
Landasan Hukum Permenag Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan PerkawinanDasar hukum Permenag Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan:
Adapun isi dari ketentuan-ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan adalah sebagai berikut. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan PerkawinanBAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Pendaftaran kehendak perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan:
Bagian KetigaPemeriksaan DokumenPasal 5
Bagian KeempatPenolakan Kehendak PerkawinanPasal 6
Persyaratan perkawinan campuran bagi warga negara asing:
Bagian KeduaPencatatan Perkawinan Warga Negara AsingPasal 25
Pendaftaran bukti perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan pada register perkawinan luar negeri.
Kepala KUA Kecamatan, Penghulu, dan pegawai pencatat perkawinan luar negeri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua teknis administratif terkait pencatatan pernikahan yang berlaku sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus disesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. BAB XXIKETENTUAN PENUTUPPasal 45Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 46Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd WIDODO EKATJAHJANA UPDATE!!! Sudah tidak berlaku. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1153) DICABUT dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan PerkawinanUPDATE!!! Sudah tidak berlaku. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1153) DICABUT dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Regulasi Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan ini sudah tidak dipakai, dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan |