Bagaimana transaksi permata yang ditujukan untuk nomer virtual

1. DEFINISI

1.1
Untuk tujuan S&K ini, istilah yang didefinisikan dalam Pasal ini, dan dimanapun dalam S&K ini, akan memiliki arti sebagai berikut:

1.1.1
Peminjam adalah karyawan Kawan Lama Group yang mencari Fasilitas Pinjaman melalui situs Danakini (didefinisikan di bawah ini);

1.1.2
Hari kerja adalah hari (selain Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional) ketika bank komersil melaksanakan bisnis di Jakarta;

1.1.3
Rekening Danakini adalah rekening atas nama PT. Dana Kini Indonesia;

1.1.4
Hukum adalah setiap undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

1.1.5
Pemberi Pinjaman adalah perusahaanyang menempatkan dana di Rekening Danakini untuk disalurkan sebagai Pinjaman kepada Peminjam melalui website Danakini atas keputusan Pendana;

1.1.6
Pinjaman adalah sejumlah dana yang ditempatkan di Rekening Danakini dan dipinjamkan oleh Danakini kepada Peminjam melalui penggunaan website Danakini;

1.1.7
Permintaan Pinjaman adalah sebagaimana yang diatur di Pasal 7.1 di bawah ini;

1.1.8
S&K adalah Syarat dan Ketentuan ini, yang dapat direvisi, diamandemen, atau ditambah dari waktu ke waktu, yang maknanya sesuai dengan apa yang tertera dengan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Para Pihak.

2. UMUM

2.1
Apabila terdapat perbedaan dan pertentangan antara S&K dan perjanjian yang mengikat oleh dan dengan Danakini, maka peraturan dalam perjanjian yang berlaku.

2.2
Dalam S&K ini, semua rujukan kepada badan hukum atau individu, adalah juga sebagai merujuk kepada agen yang sah, penerima hak pengalihan, penerus, ataupun kuasa/wakil dari badan hukum atau individu tersebut selama dianggap wajar. Ungkapan bermakna tunggal diartikan sebagai ungkapan bermakna jamak dan sebaliknya;

2.3
Tidak ada Hukum (atau interpretasinya) yang menyatakan ambiguitas dalam suatu dokumen diartikan untuk melawan pihak yang mempersiapkan dokumen terkait S&K ini.

2.4
Setiap rujukan Hukum, peraturan, undang-undang atau penetapan adalah merujuk pada amandemen dan perubahan peraturan terkait, atau peraturan yang berada dibawah Hukum, peraturan, atau penetapan tersebut.

2.5
Judul yang digunakan untuk S&K ini hanya untuk penjelasan dan referensi saja, dan tidak mempengaruhi penafsiran, atau menjadi bahan pertimbangan, dalam interpretasi S&K ini.

3. JASA YANG DIBERIKAN

3.1
S&K ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dimana PT Dana Kini Indonesia akan memberikan jasa dengan pengoperasian situs www.Danakini.com (“situs”) yang akan memfasilitasi proses pemberian Pinjaman (“Jasa”).

3.2
Anda menyetujui bahwa Danakini mempunyai pertimbangan tunggal dan absolut untuk menentukan apakah Anda dapat masuk dalam daftar calon Peminjam . Dalam hal Anda tidak masuk dapat masuk dalam daftar calon Peminjam , Danakini tidak berhak untuk menyediakan Jasa ataupun memunculkan kewajiban tambahan apapun kepada Anda sebagai Peminjam .

3.3
Ketentuan Penyediaan Jasa dari Danakini akan tunduk pada Hukum dan S&K ini, dan Danakini tidak bertanggung jawab atas tindakan yang diambil oleh pihak manapun dalam rangka mematuhi Hukum dan S&K ini kecuali memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Danakini.

3.4
Kecuali diatur lain, Jasa yang disediakan oleh Danakini dapat termasuk memfasilitasi Pinjaman, atau jenis jasa lain yang Danakini akan perkenalkan dari waktu ke waktu.

4. PENGAKUAN

4.1
Anda memahami, mengakui, dan setuju bahwa Danakini tidak dan tidak akan pernah:

4.1.1
Menyelenggarakan simpanan dalam bentuk apapun seperti giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

4.1.2
Menjalankan pendanaan modal;

4.1.3
Memihak salah satu pihak, baik Peminjam maupun Pemberi Pinjaman dalam perjanjian pinjaman;

4.1.4
Menjalankan kegiatan perbankan, pasar modal, jasa keuangan non-bank, dan kegiatan lainnya sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Bank Indonesia (“BI”);

4.1.5
Menyediakan jasa peringkat kredit atau bentuk kegiatan lainnya yang dipersamakan dengan itu sebagaimana diatur oleh OJK dan BI; atau

4.1.6
Menyediakan jasa penyimpanan/ penitipan.

4.1.7
Anda memahami, mengakui, dan setuju bahwa peran Danakini hanya bersifat administratif dan sebagai fasilitator yang mengatur Peminjam dan Pemberi Pinjaman untuk mengikatkan diri dalam fasilitas Pinjaman;

5. PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

5.1
Dengan ini, Anda menyetujui bahwa Danakini dapat mengumpulkan, menyimpan, memproses, membuka informasi, mengakses, mengkaji, dan/ atau menggunakan data pribadi (termasuk informasi pribadi yang sensitif) tentang Anda, baik yang didapatkan melalui Anda ataupun melalui sumber lain yang sesuai dengan Hukum yang berlaku (“Data Pribadi”), Selanjutnya Anda akan menyatakan dan setuju dengan ketentuan Data Pribadi yang dijelaskan dalam Pasal 18 S&K di bawah ini.

5.2
Danakini menyetujui untuk merahasiakan semua Data Pribadi dan tidak menggunakan Data Pribadi tersebut untuk tujuan apa pun selain untuk pemberian fasilitas Pinjaman sesuai dengan ketentuan Pasal 18 S&K, namun dengan ketentuan bahwa hal-hal di atas tidak berlaku untuk Data Pribadi yang:

(i) suatu pihak dapat memperlihatkan bahwa pihak tersebut secara sah telah memiliki Data Pribadi tersebut sebelum pengungkapannya oleh pihak tersebut;

(ii) Data Pribadi tersebut umumnya diketahui publik dan waktu itu belum diketahui melalui setiap pelanggaran Hukum yang berlaku;

(iii) Data Pribadi tersebut diketahui publik melalui tanpa adanya kesalahan pihak tersebut;

(iv) Data Pribadi tersebut selanjutnya diperoleh secara sah oleh pihak tersebut tanpa larangan kerahasiaan dari sumber-sumber lain;

(v) Data Pribadi tersebut disyaratkan untuk diungkapkan oleh perintah pengadilan atau menurut Hukum yang berlaku; atau

(vi) Data Pribadi tersebut diungkapkan dalam proses litigasi apa pun.

5.3
Jika Danakini disyaratkan oleh Hukum untuk mengungkapkan Data Pribadi, memberitahukan kepada pemilik Data Pribadi dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Data Pribadi diungkapkan.

6. UJI KELAYAKAN CALON PEMINJAM

6.1
Ketika menerima aplikasi Jasa, penilai kredit dari Danakini akan mengadakan uji kelayakan calon Peminjam. Selama proses berlangsung, Danakini akan menghubungi lembaga, perusahaan, atau individu terkait untuk mencari informasi, melakukan verifikasi, dan konfirmasi informasi terkait Peminjam, termasuk (namun tidak terbatas pada) catatan historis hukum dan kredit. Peminjam wajib memberikan izin dan kuasa kepada Danakini untuk melakukan hal-hal tersebut.

6.2
Kecuali Danakini diwajibkan oleh hukum, atau telah menerima izin tertulis sebelumnya dari Peminjam, Danakini tidak akan memberikan informasi atau membuka dokumen yang diberikan oleh Peminjam kepada pihak ketiga. 6.3 6.3. Setelah hasil yang memadai dari uji kelayakan oleh Danakini, Danakini akan menginfokan Peminjam mengenai syarat dan ketentuan Jasa melalui Email/Surat Elektronik dan apakah Peminjam dapat masuk dalam daftar calon Peminjam dalam Situs.

7. PERMINTAAN PINJAMAN DARI PEMINJAM

7.1
Setelah peminjam setuju pada syarat dan ketentuan dari Jasa, Peminjam harus men-mengajukan aplikasi pengajuan pinjaman, yang akan menunjukkan Jumlah yang Dibutuhkan (“Permintaan Pinjaman”).

7.2
Permintaan Pinjaman tidak mengatur perjanjian untuk menambah jumlah Pinjaman kepada Peminjam melalui siapapun. Permintaan tersebut hanya merupakan permintaan komitmen dana untuk dipinjam. Untuk menghindari keragu-raguan, Permintaan Pinjaman bukanlah penawaran; Permintaan Pinjaman tersebut mengatur undangan atas tindakan

7.3
Jumlah maksimal fasilitas Pinjaman yang dapat diberikan kepada Peminjam adalah sejumlah yang tertera di Permintaan Pinjaman.

7.4
Setelah pengajuan Permintaan Pinjaman oleh Peminjam, Peminjam setuju untuk mengikatkan diri dalam perjanjian dan dokumen lain yang terkait fasilitas Pinjaman (jika ada) dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Danakini.

8. PEMBAYARAN OLEH PEMINJAM

8.1
Pembayaran kembali Pinjaman, dengan bunga, harus dilakukan secara berkala. Pembayaran akan dilakukan dengan cara pemotongan gaji setiap bulan. Apabila Peminjam mengundurkan diri atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka Peminjam harus membayar cicilan bulan terakhir dan sisa pokok pinjaman.

8.2
Apabila Peminjam mengundurkan diri atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka dengan ini menguasakan PT Dana Kini Indonesia untuk memotong gaji karyawan dan simpanan pada koperasi karyawan Kawan Lama Group sesuai dengan kewajiban Peminjam.

8.3
Peminjam memahami, dan setuju untuk mematuhi untuk membayar setiap pengaturan fasilitas Pinjaman, biaya lain-lain kepada Danakini dan atau pihak terkait lainnya dalam melakukan pengaturan dan administratif fasilitas Pinjaman dan Perjanjian terkait.

9. PERBAHARUAN DATA

Danakini dapat sewaktu-waktu melakukan modifikasi data Peminjam (“Modifikasi”) yang terdapat dalam basis data. Hal ini termasuk, namun tidak terbatas pada, perbaharuan informasi Peminjam, Data Pribadi, dan mengunggah dokumen tambahan yang berkaitan dengan data Peminjam. Peminjam akan diberikan pemberitahuan selama 14 (empat belas) hari kalendar (“Periode Pemberitahuan”) untuk menerima atau menolak Modifikasi. Peminjam dianggap mengetahui Modifikasi yang dilakukan, apabila tidak ada jawaban yang diberikan kepada Danakini selama Periode Pemberitahuan.

10. KUASA

10.1
Peminjam memberikan kuasa Danakini untuk:

10.1.1
Melaksanakan pengecekan kredit kepada Peminjam;

10.1.2
Mendapatkan dan melakukan verifikasi informasi mengenai Peminjam, sesuai dengan pertimbangan tunggal dan absolut Danakini jika dianggap Perlu;

10.1.3
Menggunakan semua sumber relevan, yang dapat digunakan oleh Danakini, untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh Danakini terkait dengan fasilitas Pinjaman yang diberikan;

10.1.4
Mengungkapkan informasi dan/ atau data terkait Peminjam dan rekening-rekeningnya, dan/ atau kartu kredit yang dimiliki (jika ada) kepada Danakini, atau informasi lainnya yang dipandang penting oleh Danakini di:

10.1.4.1
Kantor perwakilan dan cabang dan/ atau perusahaan atau perusahaan asosiasi terkait Peminjam, pada juridiksi manapun;

10.1.4.2
Pemerintah atau badan pemerintahan atau badan otoritas;

10.1.4.3
Setiap calon pengalihan hak Peminjam atau pihak yang telah atau dapat memiliki hubungan kontraktual dengan Peminjam dalam kaitannya dengan fasilitas Pinjaman;

10.1.4.4
Biro kredit, termasuk anggota biro kredit tersebut;

10.1.4.5
Setiap pihak ketiga, penyedia jasa, agen, atau mitra bisnis (termasuk, tidak terbatas pada, referensi kredit atau agen evaluasi) dimanapun situasinya mungkin terjadi; dan

10.1.4.6
Kepada pihak yang membuka informasi yang diperbolehkan oleh Hukum untuk membuka informasi.

11. GANTI RUGI

Peminjam setuju untuk mengganti rugi Danakini dan Pegawainya terhadap atas semua kerugian, pajak, biaya, biaya hukum, dan kewajiban (saat ini, di masa yang akan datang, kontingensi, atau apapun yang berbasis ganti rugi), yang diderita oleh Danakini sebagai hasil atau hubungan dari pelanggaran S&K atau perjanjian lainnya terkait yang dilakukan oleh Peminjam dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Danakini ketika terjadinya pelanggaran S&K oleh Peminjam atau perjanjian lainnya yang terkait.

12. PENGECUALIAN DAN BATASAN KEWAJIBAN

Danakini ataupun Pegawainya tidak bertanggung jawab secara kontraktual dan ketika terjadi pelanggaran Perjanjian, (termasuk kelalaian atau pelanggaran kewajiban), untuk (i) terjadinya kehilangan keuntungan, bisnis atau pendapatan, (ii) setiap biaya atau beban, atau secara tidak langsung, atau langsung, diderita atau disebabkan oleh Peminjam sebagai hasil atau dalam hubungan dengan kententuan penyediaan Jasa.

13. ESENSI WAKTU

Adalah esensial dalam kewajiban dalam Perjanjian ini bagi Para pihak bahwa Peminjam akan melaksanakan kewajibannya tepat waktu

14. KETIADAAN PENGABAIAN HAK

Kegagalan atau penundaan dalam pelaksanaan suatu hak, kewenangan, atau keistimewaan terkait S&K ini tidak akan dianggap sebagai pengabaian hak. dan pelaksanaan satu atau sebagian dari suatu hak, kewenangan atau keistimewaan tidak akan dianggap menghalangi segala konsekuensinya atau atau kelanjutan pelaksanaan dari suatu hak, kewajiban atau keistimewaan.

15. AMANDEMEN

Danakini dapat sewaktu-waktu, memberikan pemberitahuan kepada Peminjam atas terjadinya amandemen, perubahan, revisi, tambahan, atau perubahan lainnya untuk S&K melalui surat, surat elektronik, atau cara lain yang dianggap sesuai oleh Danakini. Perubahan berlaku sejak dan dimulai dari tanggal yang ditentukan dalam pemberitahuan atau jika tanggal tersebut tidak ditulis, adalah sejak dan dimulai dari tanggal terjadinya pemberitahuan. Tanpa mengurangi atas ketentuan sebelumnya, dimulainya atau berlanjutnya Jasa setelah terjadi perubahan tersebut akan dianggap sebagai persetujuan dari Peminjam akan berlanjutnya perubahan tersebut.

16. HUKUM DAN PERATURAN YANG BERLAKU

16.1
S&K ini akan diatur dan ditafsirkan sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia;

16.2
Dalam rangka mematuhi gugatan atau tindakan hukum atau prosedur (tiap-tiapnya akan disebut sebagai “Prosedur”) yang terkait perselisihan yang timbul akibat atau dalam kaitannya dengan S&K ini, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

17. PEMBERITAHUAN DATA PRIBADI

17.1
Dari waktu ke waktu, Danakini berhak mengumpulkan informasi dan data berikut ini:

17.1.1
Data pribadi terkait pemilik, pemberi dana utama, mitra, direktur, pegawai atau kuasanya, pegawai, Peminjam, pembayar, pihak yang dibayarkan, penjamin, penyedia jaminan lainnya, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Peminjam (secara bersama, semua pihak-pihak yang disebutkan adalah “Pihak Terkait”). Data pribadi dapat mencakup nama, identitas, tanggal lahir, detil kontrak dan informasi personal terkait lainnya; dan

17.1.2
Informasi dan data yang didapatkan dari kegiatan umum yang terkait dengan Danakini. Data pribadi tersebut dapat mencakup tanda tangan, jawaban dari pertanyaan yang dikhususkan untuk verifikasi keamanan, kontak darurat atau detil kontak lainnya.

17.2
Data Pribadi dari Piihak Terkait dapat diproses, disimpan, ditransfer, atau diungkapkan sesuai dengan Hukum yang berlaku.

17.3
Peminjam akan dianggap menyetujui (atau mendapatkan persetujuan dari Piihak Terkait) terhadap pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan data pribadi Pihak Terkait yang disebutkan diatas oleh Peminjam secara terus menerus, penggunaan oleh jasa Danakini dan/atau persetujuan dari syarat dan ketentuan yang tertera.

17.4
Semua pihak, termasuk Pendana, penjamin atau institusi yang menyediakan jasa kepada Danakini, setuju dengan pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan data pribadi oleh seseorang secara terus menerus, penggunaan oleh jasa Danakini dan/atau persetujuan dari syarat dan ketentuan yang tertera. Tujuan Penggunaan dan Pengungkapan Informasi

17.5
Informasi dan data dapat digunakan dan diungkapkan, termasuk pada tempat di dalam dan luar Indonesia untuk tujuan berikut (secara keseluruhan disebut “Tujuan Yang Diizinkan”):

17.5.1
Untuk mengelola akurasi informasi “mengetahui Peminjam anda”; dan

17.5.2
Untuk melakukan verifikasi identitas atau wakil yang menghubungi Danakini, atau mungkin dihubungi oleh Danakini, dan untuk melaksanakan atau merespon permintaan, pertanyaan, atau instruksi dari perwakilan terverifikasi atau individu lainnya yang mengikuti prosedur keamanan saat ini.

17.6
Data pribadi dapat diungkapkan, ketika dibolehkan oleh Hukum yang berlaku, kepada orang atau badan (di dalam atau di luar Indonesia) di bawah (harap dicatat bahwa ini bukanlah daftar lengkap) untuk Tujuan Yang Diizinkan atau untuk proses yang sesuai dengan Tujuan yang diizinkan dalam kebutuhan:

17.6.1
Setiap Agen, kontraktor, atau pihak ketiga penyedia jasa yang menyediakan jasa perbankan, pengiriman dana, administrasi, surat menyurat, telekomunikasi, pusat telpon, proses bisnis, perjalanan, visa, manajemen pengetahuan, sumber daya manusia, proses data, teknologi informasi, komputer, pembayaran, pengumpulan hutang, pengecekan referensi kredit, atau keamanan atau servis lain kepada Danakini dalam kaitannya dengan kegiatan operasional bisnis Danakini;

17.6.2
Individu atau entitas yang merupakan bagian dari Danakini dan dibawah kewajiban kerahasiaan dalam pengungkapan entitas Danakini walaupun hanya pada tahap yang dibutuhkan untuk memenuhi Tujuan Perizinan terkait;

17.6.3
Individu atau entitas dimana Danakini memiliki kewajiban atau diwajibkan untuk mengungapkan pelaksanaan proses hukum, atau kewajiban hukum dalam dan luar negeri, termasuk pengungkapan pada pengadilan, sidang dan/ atau otoritas hukum, peraturan, pajak, dan pemerintahan;

17.6.4
Setiap pihak atau calon pengalihan dari Danakini atau pemindahan dari Danakini dalam hubungannya Peminjam, atau seluruh maupun sebagian aset atau bisnis Danakini; atau

17.6.5
Pihak-pihak yang memberikan atau mengajukan untuk memberikan jaminan atau jaminan pihak ketiga untuk menjamin atau menjaga kewajiban Peminjam.