1. DEFINISI 1.1
2. UMUM 2.1 2.2 2.3 2.4 2.5 3. JASA YANG DIBERIKAN 3.1 3.2 3.3 3.4 4. PENGAKUAN 4.1 4.1.1 4.1.2 4.1.3 4.1.4 4.1.5 4.1.6 4.1.7 5. PERLINDUNGAN DATA PRIBADI 5.1 5.2
5.3 6. UJI KELAYAKAN CALON PEMINJAM 6.1 6.2 7. PERMINTAAN PINJAMAN DARI PEMINJAM 7.1 7.2 7.3 7.4 8. PEMBAYARAN OLEH PEMINJAM 8.1 8.2 8.3 9. PERBAHARUAN DATA Danakini dapat sewaktu-waktu melakukan modifikasi data Peminjam (“Modifikasi”) yang terdapat dalam basis data. Hal ini termasuk, namun tidak terbatas pada, perbaharuan informasi Peminjam, Data Pribadi, dan mengunggah dokumen tambahan yang berkaitan dengan data Peminjam. Peminjam akan diberikan pemberitahuan selama 14 (empat belas) hari kalendar (“Periode Pemberitahuan”) untuk menerima atau menolak Modifikasi. Peminjam dianggap mengetahui Modifikasi yang dilakukan, apabila tidak ada jawaban yang diberikan kepada Danakini selama Periode Pemberitahuan. 10. KUASA 10.1 10.1.1 10.1.2 10.1.3 10.1.4
11. GANTI RUGI Peminjam setuju untuk mengganti rugi Danakini dan Pegawainya terhadap atas semua kerugian, pajak, biaya, biaya hukum, dan kewajiban (saat ini, di masa yang akan datang, kontingensi, atau apapun yang berbasis ganti rugi), yang diderita oleh Danakini sebagai hasil atau hubungan dari pelanggaran S&K atau perjanjian lainnya terkait yang dilakukan oleh Peminjam dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Danakini ketika terjadinya pelanggaran S&K oleh Peminjam atau perjanjian lainnya yang terkait. 12. PENGECUALIAN DAN BATASAN KEWAJIBAN Danakini ataupun Pegawainya tidak bertanggung jawab secara kontraktual dan ketika terjadi pelanggaran Perjanjian, (termasuk kelalaian atau pelanggaran kewajiban), untuk (i) terjadinya kehilangan keuntungan, bisnis atau pendapatan, (ii) setiap biaya atau beban, atau secara tidak langsung, atau langsung, diderita atau disebabkan oleh Peminjam sebagai hasil atau dalam hubungan dengan kententuan penyediaan Jasa. 13. ESENSI WAKTU Adalah esensial dalam kewajiban dalam Perjanjian ini bagi Para pihak bahwa Peminjam akan melaksanakan kewajibannya tepat waktu 14. KETIADAAN PENGABAIAN HAK Kegagalan atau penundaan dalam pelaksanaan suatu hak, kewenangan, atau keistimewaan terkait S&K ini tidak akan dianggap sebagai pengabaian hak. dan pelaksanaan satu atau sebagian dari suatu hak, kewenangan atau keistimewaan tidak akan dianggap menghalangi segala konsekuensinya atau atau kelanjutan pelaksanaan dari suatu hak, kewajiban atau keistimewaan. 15. AMANDEMEN Danakini dapat sewaktu-waktu, memberikan pemberitahuan kepada Peminjam atas terjadinya amandemen, perubahan, revisi, tambahan, atau perubahan lainnya untuk S&K melalui surat, surat elektronik, atau cara lain yang dianggap sesuai oleh Danakini. Perubahan berlaku sejak dan dimulai dari tanggal yang ditentukan dalam pemberitahuan atau jika tanggal tersebut tidak ditulis, adalah sejak dan dimulai dari tanggal terjadinya pemberitahuan. Tanpa mengurangi atas ketentuan sebelumnya, dimulainya atau berlanjutnya Jasa setelah terjadi perubahan tersebut akan dianggap sebagai persetujuan dari Peminjam akan berlanjutnya perubahan tersebut. 16. HUKUM DAN PERATURAN YANG BERLAKU 16.1 16.2 17. PEMBERITAHUAN DATA PRIBADI 17.1
17.2 17.3 17.4 17.5
17.6
|