Indonesia - Di Indonesia sendiri, pajak dibedakan menjadi 2 (dua) jenis berdasarkan dengan instansi pemungutnya, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat sedangkan Pajak Daerah merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah. Dengan berlandaskan pada Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara dan mengalami perubahan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) No.30 Tahun 2018. Dalam kebijakan ini, ditetapkan bahwa Pajak Daerah dibagi menjadi Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Pajak Provinsi yang dipungut berdasarkan dengan ketetapan kepada daerah terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan. Sedangkan untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak rokok akan dipungut oleh pemerintah provinsi berdasarkan dengan perhitungan wajib pajak sendiri. Kemudian, untuk Pajak Kabupaten/Kota yang dipungut dengan ketetapan kepada daerah, yaitu pajak reklame, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan (PBB-P2). Sedangkan untuk pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak sarang burung wallet, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan akan dibayarkan berdasarkan dengan perhitungan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Di Indonesia, terdapat 3 (tiga) jenis sistem pemungutan pajak, yaitu self assessment system, official assessment system, dan withholding system. Untuk Pajak Daerah sendiri, masuk ke dalam sistem pemungutan pajak berupa self assessment system dan official assessment system. Self Assessment System Merupakan aturan pajak yang membebankan ketentuan dari besarnya pajak yang harus dibayarkan melalui Wajib Pajak secara pribadi yang bersangkutan. Wajib Pajak diharuskan untuk melakukan perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan besarnya pajak tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat maupun melalui sistem online. Official Assessment System Sistem ini membebankan wewenang dalam penentuan besarnya Wajib Pajak terutang kepada pihak perpajakan yang menjadi pemungut Wajib Pajak kepada seorang Wajib Pajak. Dalam hal ini, Wajib Pajak akan diberikan surat ketetapan pajak yang berisi nilai pajak terutang dan Wajib Pajak harus membayarkan pajak yang terutang tersebut sesuai dengan besaran pajak yang ada dalam surat ketetapan pajak. Jadi, Wajib Pajak tidak perlu untuk menghitung kembali besarnya pajak terutang, tetapi hanya perlu untuk membayarkan nilai pajak terutang tersebut. Withholding System Sistem pajak ini berupakan sistem perhitungan pajak yang dapat dihitung melalui pihak ketiga. Jadi, bukan Wajib Pajak atau aparat yang berkaitan dengan pajak yang menghitung besarnya pajak ini, melainkan pihak ketiga, seperti perusahaan yang melakukan pemotongan dari penghasilan karyawan yang diperoleh. Terkait dengan tata cara pemungutan Pajak Daerah yang menjadi kewenangan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara.
Kemudian, dalam 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) berdasarkan dengan 3 (tiga) situasi:
Terkait dengan jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB pada poin 1 dan 2, maka nantinya akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga yang sesuai dengan kebijakan Pasal 97 Ayat (2) Undang-Undang PDRD. Sementara untuk sanksi yang diberikan pada Wajib Pajak yang tidak mengisi SPTPD hingga pajak terutang dihitung secara jabatan akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan yang diberikan sebesar 25% dari pokok pajak dan ditambah juga sanksi bunga sebesar 2% per bulan dengan maksimal hinggal 24 bulan. PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 88 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH PELAYANAN PERTAMBANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang :
MEMUTUSKAN : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH PELAYANAN PERTAMBANGAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
BAB II JENIS PELAYANAN DAN SARANA PEMUNGUTAN Pasal 2
BAB III PENGADAAN, PENGESAHAN DAN PENDISTRIBUSIAN SARANA PEMUNGUTAN Pasal 3
BAB IV PEMUNGUTAN Bagian Kesatu Pendaftaran dan Pendataan Pasal 4
Pasal 5
Bagian Kedua Penetapan Pasal 6 Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah sebagai berikut :
Pasal 7
Pasal 8 Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pasal 9
Pasal 10 Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pasal 11
Pasal 12 Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan kuitansi atau cetakan (print out) komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagai berikut :
Bagian Ketiga Pembayaran dan Penyetoran Pasal 13
Pasal 14
BAB V PENAGIHAN Pasal 15
Pasal 16
BAB VI KADALUWARSA PENAGIHAN Pasal 17
BAB VII PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINSTRASI Bagian Kesatu Pembetulan Pasal 18
Bagian Kedua Pembatalan Pasal 19
Bagian Ketiga Pengurangan Ketetapan Pasal 20
Bagian Keempat Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pasal 21
BAB VIII PEMBUKUAN DAN PELAPORAN Pasal 22
Pasal 23
BAB IX PEMERIKSAAN Pasal 24
BAB X PENGENDALIAN, EVALUASI DAN PELAPORAN Pasal 25
BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 26 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 26 Juni 2007 GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA ttd SUTIYOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2007 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA ttd. RITOLA TASMAYA NIP 140091657 BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 90 |