Bagaimana tanggapan kalian masuknya tenaga kerja asing ke indonesia?

Persaingan adalah salah satu hal yang semakin meluas dan dapat kita temui di berbagai bidang kehidupan dan di berbagai wilayah, hingga ke tingkat antar negara. Persaingan tidak hanya di bidang prestasi saja, namun juga pengembangan teknologi, pendidikan, perdagangan, transportasi dan lain sebagainya. Kompetisi yang tinggi membuat setiap negara harus mengembangkan potensi yang dimilikinya dan berupaya dengan keras untuk dapat bertahan di dunia internasional dan dengan negara- negara lain. Dari persaingan yang ketat itulah maka kemudian timbulah perdangan bebas dan perekonomian bebas. Tidak hanya perdaganagn barang dan jasa antar negara saja yang bebas, namun juga di bidang sumber daya manusianya, salah satunya masuknya tenaga kerja asing.

Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Tenaga kerja merupakan salah satu pendukung dalam menggerakan perekonomian suatu negara. Negara memerlukan tenaga kerja yang berkualitas karena pekerja elemen penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial bahwa pekerja berorientasi pada kesejahteraan sosial

Sebelum proklamasi masih banyak permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia. Pada masa penjajahan Belanda permasalahan ketenagakerjaan kerap terjadi, munculnya banyak pekerja asing yang masuk ke Indonesia. Untuk menghindari masuknya tenaga kerja asing yang berlebihan, maka pemerintah mengatur pekerjaan yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja asing dengan pembatasan-pembatasan. Pemerintah juga membuka kesempatan lebih bagi warga negara Indonesia dengan menyediakan lowongan kerja, sehingga diharapkan dapat membebaskan diri dari keterlibatan tenaga kerja asing di dalam negeri sendiri.

Pasal Tenaga Kerja

Pemakaian tenaga kerja di Indonesia tertuang jelas pada Pasal 28 D ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja dan memperoleh imbalan dan perlakuan adil dalam hubungan kerja. Pengaturan tersebut sebagai landasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing/ WNA di Indonesia terhadap kondisi pasar dalam negeri kebutuhan investasi, kesepakatan internasional dan liberalisasi pasar bebas dengan berkaitan dengan kepentingan nasional untuk memberikan perlindungan terhadap kesempatan tenaga kerja Indonesia.

Persaingan sumber daya manusia adalah perkara yang tidak dapat disepelekan. Bebas keluar masuk bagi tenaga kerja dari suatu negara ke negara lain membuat setiap individu mau tidak mau harus memacu semangat untuk memperbaiki diri. Keluar masuknya tenaga kerja dari negara lain juga terjadi di Indonesia. Tenaga kerja yang berasal dari luar negeri kita sebut sebagai tenaga kerja asing. Tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia terjadi di berbagai bidang, seperti bidang pendidikan, konstruksi, manager, hingga buruh. Hampir di berbagai bidang pekerjaan sekarang ini sudah didatangi oleh tenaga kerja asing, meskipun jumlahnya tidaklah banyak. Tentunya kedatangan tenaga kerja asing di Indonesia akan membawa berbagai dampak bagi Indonesia, baik dampak positif maupun dampak negatif.

Lalu, apa alasan penggunaan tenaga kerja asing?

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia beberapa hal yang menjadi alasan penggunaan tenaga kerja asing, diantaranya:

  • kondisi pasar dalam negeri
  • kebutuhan investasi
  • kesepakatan internasional
  • liberalisasi kerja pasar bebas

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28 D Amandemen  UUD 1945. Kebijakan penggunaan TKA tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap kesempatan kerja. Aspek hukum ketenagakerjaan pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) menyatakam bahwa ketenagakerjaan adalah hal-hal yang berkaitan dengan tenaga kerja  baik sebelum, selama hubungan kerja dan sesudah melakukan pekerjaan.  Hal ini harus sejalan dengan perkembangan ketenagakerjaan saat ini yang sudah sangat pesat, sehingga substansi kajian hukum ketenagakerjaan tidak hanya meliputi hubungan kerja semata, tapi sudah bergeser menjadi hubungan hukum selama bekerja juga dan setelah hubungan kerja selesai.

Pekerja/buruh dalam Pasal 1 ayat (3)  adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Para pekerja yang bekerja di Indonesia selain warga asli juga terdapat orang asing dari Negara lain yang biasanya disebut dengan TKA. Sementara yang dimaksud orang asing adalah tiap orang bukan warga Negara Republik Indonesia. Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah “setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat” dan Pasal 1 angka (13) “Tenaga Kerja Asing adalah warga Negara Asing pemegang visa degan maksud bekerja di wilayah Indonesia”.

Dampak Positif TKA

Tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia membawa berbagai dampak, ada dampak positif ada dampak negatif. Beberapa dampak positif yang timbul karena adanya tenaga kerja asing di Indonesia antara lain sebagai berikut:

Masuknya ilmu dan teknologi baru di sebuah bidang pekerjaan

Dengan adanya tenaga kerja asing, maka kita akan mendapatkan ilmu baru di sebuah bidang pekerjaan. Ilmu baru ini bisa kita dapatkan dari tenaga kerja asing yang mungkin biasa dilakukan di negara asalnya. Dengan adanya ilmu baru ini maka menambah inovasi di Indonesia. Tidak hanya ilmu baru saja, namun juga teknologi baru. Tenaga kerja asing membawa teknologi yang digunakan dari negara asalnya untuk diterapkan di Indonesia. Hal ini akan sangat menguntungkan apabila tenaga kerja asing berasal dari negara maju di bidangnya.

Pengembangan suatu bidang menjadi lebih cepat

Pengembangan suatu bidang pekerjaan sangat didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan ahli. Penggunaan tenaga kerja asing yang sudah berpengalaman di suatu bidang akan dapat menjadi sarana pengembangan yang baik di suatu bidang pekerjaan. Dan pengalaman yang baik ini bisa ditularkan untuk orang- orang lokal Indonesia.

Adopsi teknologi baru cepat terjadi

Adopsi teknologi akan mudah dilakukan apabila ada tenaga yang ahli di bidangnya. Teknologi dari negara maju akan mudah dilakukan apabila didukung oleh seseorang yang berpengalaman, apalagi dari negara asal teknologi tersebut.

Terjadinya peningkatan investasi di Indonesia

Dengan adanya tenaga kerja asing yang datang di Indonesia maka diperkirakan akan adanya peningkatan investasi di Indonesia. Hal ini juga didapatkan dari hasil perekrutan tenaga kerja asing tersebut.

Memicu produktivitas tenaga kerja lokal

Persaingan tenaga kerja asing dan lokal pastinya akan memicu semangat tenaga kerja lokal untuk terus memacu dirinya agar dapat tetap bertahan dalam persaingan.

Nah itulah beberapa dampak positif mengenai masuknya tenaga kerja asing ke wilayah negara Indonesia. Selain dampak positif, selanjutnya ada pula dampak negatif dari masuknya tenaga asing di Indonesia.

Bagaimana tanggapan kalian masuknya tenaga kerja asing ke indonesia?

Dampak Negatif TKA

Adanya peraturan pemerintah mengenai penggunaan tenaga kerja asing memang menuai banyak kotroversi di kalangan masyarakat. Hal ini karena mempertimbangkan kemungkinan dampak negatif yang bisa ditimbulkan dari masuknya tenaga kerja asing di Indonesia antara lain sebagai berikut:

Mempersempit kesempatan kerja tenaga kerja lokal

Dampak negatif masuknya tenaga kerja asing yang paling terasa adalah terasa menyempitnya lapangan pekerjaan di dalam negeri. Hal ini karena jumlah tenaga kerja akan bertambah banyak. Jika tidak diimbangi dengan peningkatan usaha di dalam negeri maka lapangan pekerjaan akan terasa semakin sempit.

Menjadi ancaman bagi tenaga kerja lokal yang tidak memiliki keterampilan lebih

Kedatangan tenaga kerja asing ke Indonesia menjadi ancaman tersendiri bagi tenaga kerja lokal, terlebih yang tidak mempunyai keterampilan sama sekali. Jika tidak diasah, maka tenaga kerja lokal tidak akan bisa bersaing dengan tenaga kerja asing.

Menimbulkan peluang pengangguran

Hadirnya tenaga kerja asing apabila tidak diimbangi dengan penambahan lapangan pekerjaan maka hanya akan menimbulkan banyak pengangguran. Seagai satu solusi maka penambahan lapangan pekerjaan harus pula dilakukan.

Nah itulah beberapa dampak negatif yang dapat ditimbulkam dari masuknya tenaga kerja di Indonesia. Selain beberapa point yang sudah disebutkan diatas, masih ada beberapa dampak lain yang bisa ditimbulkan yang kita sadari atau tidak.

Bagaimana tanggapan kalian masuknya tenaga kerja asing ke indonesia?

Saat ini, Indonesia telah menjadi salah satu perekonomian terbesar dan pasar dengan potensi terbesar di dunia. Indonesia juga telah bertransformasi menjadi destinasi yang menawarkan semakin banyak opsi menarik bagi penduduk lokal untuk bekerja di kota lain dan bagi orang asing untuk bekerja di negara lain.

Sebagai perusahaan yang melakukan ekspansi dan membutuhkan banyak talenta dan tenaga kerja, perusahaan memiliki dua opsi jika menyangkut kegiatan operasional mereka di Indonesia:

  • Mempekerjakan orang asing dengan keahlian khusus.
  • Merekrut penduduk lokal untuk memenuhi permintaan.

Dengan demikian, Anda harus mematuhi undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia jika ingin mempekerjakan karyawan. Jika tidak, perusahaan akan berhadapan dengan hukum jika melakukan pelanggaran.

Sebagai pemilik perusahaan di Indonesia, artikel ini memiliki semua informasi yang Anda perlu tahu mengenai mempekerjakan tenaga kerja asing atau karyawan lokal di Indonesia.

MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA

Saat perusahaan melakukan ekspansi dan menjadi internasional, salah satu komponen penting kesuksesan adalah pengetahuan karyawan. Oleh karenanya, dengan merekrut tenaga kerja asing, perusahaan akan memperoleh pengetahuan yang selama ini tidak dimiliki. Perekrutan asing biasanya akan memberikan pemahaman mendalam mengenai keahlian-keahlian tertentu, produk, sistem dan kebijakan.

Seperti negara-negara lain di dunia, tenaga kerja asing harus mematuhi undang-undang imigrasi di Indonesia.

Pada September 2018, hukum ketenagakerjaan termasuk Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berlaku efektif sejak 29 Juni 2018 (PP20), dan Regulasi Kementerian Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2018 tentang Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang berlaku efektif 11 Juli 2018 (RM10). Kedua regulasi ini kompleks, dan perubahan mungkin akan diberlakukan dari waktu ke waktu.

Perusahaan yang Memenuhi Syarat

Regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan di Indonesia menyatakan bahwa hanya organisasi atau institusi berikut yang dapat mempekerjakan orang asing.

Badan hukum asing yang terdaftar di Indonesia

Perwakilan negara asing, organisasi internasional, agensi internasional, agensi pemerintahKantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing dan agensi berita asing yang diinkorporasikan di IndonesiaPerseroan Terbatas (PT) dan yayasanInstitusi pendidikan, sosial, budaya dan agamaPenyelenggara acara olahraga, hiburan dan seniPersyaratan bagi Perusahaan untuk Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Perusahaan diwajibkan melalui tahap-tahap berikut untuk mempekerjakan orang asing: