Bagaimana sistematika undang-undang tahun 1945 sebelum perubahan

Bagaimana sistematika undang-undang tahun 1945 sebelum perubahan

Bagaimana sistematika UUD Tahun 1945 sebelum perubahan ? Berikut ini penjelasan dan pembahasan soal UUD sebelum perubahan / sebelum amandemen.

Dalam soal terdapat kata sistematika dan perubahan. Sistematika berarti pengklasifikasi / penggolongan. Artinya dalam UUD tersebut diklasifikasikan / terdiri atas apa saja?.

  • Pembukaan.
  • Batang tubuh / pasal-pasal.

Sedangkan sebelum perubahan, berarti sebelum UUD tahun 1945 mengalami perubahan, yang berarti UUD sebelum dilakukan amandemen / perubahan.

Bagaimana sistematika UUD Tahun 1945 sebelum perubahan ?

Sistematika UUD 1945 sebelum dilakukan perubahan / amandemen adalah

  • Pembukaan, terdiri dari 4 alinea.
  • Batang tubuh, terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
  • Penjelasan, yaitu penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

Pembahasan, artinya pembukaan dalam UUD sebelum perubahan itu jumlah alenianya sama yaitu terdiri atas 4 alenia.

  • Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu dst… (Alenia 1)
  • Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan dst… (Alenia 2)
  • Atas berkat rahmat Allah… (Alenia 3).
  • Kemudian dari pada itu dst… (Alenia 4).

Kemudian setelah pembukaan ada batang tubuh yang terdiri dari:

Lalu di akhir ada bagian Penjelasan. Nah, karena yang ditana sebelum amandemen, berarti UUD yang ketika batang tubuh terdiri atas 16 bab 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 aturan tambahan.

Untuk memahaminya, sistematika UUD Tahun 1945:

Sebelum Perubahan:

  • Pembukaan, terdiri dari 4 alinea.
  • Batang tubuh, terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.

Setelah perubahan:

  • Pembukaan, terdiri dari 4 alinea.
  • Batang tubuh, Pasal-pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.

Kata kunci

Bagaimana sistematika UUD Tahun 1945 sebelum perubahan

Begini sistematika UUD Tahun 1945 sebelum perubahan atau sebelum amandemen:

Bagaimana sistematika undang-undang tahun 1945 sebelum perubahan

Jawaban diatas dikutip dari kata kunci jawaban guru, dan sesuai dengan materi dalam buku paket.

Jadi mohon maaf kalau BENAR.

Ilustrasi pancasila. Foto: pinterest

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertinggi di Indonesia. Undang-undang ini memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. Selain itu, UUD 1945 juga menjadi hasil perjuangan bangsa dalam memperjuangkan kemerdekaan Tanah Air.

Sejatinya, UUD 1945 mulai dibentuk pada 1 Juni hingga 18 Agustus 1945. Kemudian, undang-undang ini disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

UUD 1945 sendiri sudah mengalami amandemen sebanyak empat kali. Amandemen ini ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR.

Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan Undang-undang tanpa mengubah pasal yang sudah ada sebelumnya.

Amandemen UUD 1945 digelar sejak 1999-2002 selama empat kali, di antaranya:

  • Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999: Perubahan Pertama UUD 1945

  • Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000: Perubahan Kedua UUD 1945

  • Sidang Umum MPR 1-9 November 2001: Perubahan Ketiga UUD 1945

  • Sidang Umum MPR 1-11 Agustus 2002: Perubahan Keempat UUD 1945

Amandemen yang dilakukan tidak menimbulkan perubahan pada bagian sistematika UUD 1945. Bagian pasal, bab, dan lainnya tetap sama seperti bagian awal. Namun, terdapat perubahan pada bagian isi.

Agar lebih jelas, simak sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen yang dikutip dari buku Makna Undang-undang Dasar tulisan Nanik Pudjowati, M.Pd. (2018:15):

Ilustrasi lambang negara. Foto: Pixabay

Sistematika UUD 1945 Sebelum Amandemen

  • Batang Tubuh: 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.

  • Penjelasan: penjelasan umum serta pasal demi pasal.

Sistematika UUD 1945 Sesudah Amandemen

  • Pembukaan UUD 1945: 4 alinea.

  • Batang Tubuh: 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.