Bagaimana sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan dan sesudah perubahan?

Bagaimana sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan dan sesudah perubahan?

Sistematika UUD 1945 meliputi pembukaan 4 alinea dan bagian batang tubuh yang terdiri dari 16 bab (sebelum amandemen). Sedangkan setelah amandemen, sistematika UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan 21 bab batang tubuh.

UUD 1945 mengalami berbagai amandemen untuk membuat peraturan amandemen yang lebih baik. Amandemen ini membuat sistem kepenulisan UUD 1945 berubah.

Lantas, bagaimana sistematika sebelum dan sesudah Amandemen? Bagian mana yang mengalami perubahan? Apakah bagian pembukaan atau hanya batang tubuh UUD 1945 itu sendiri?

Simak artikel ini baik-baik ya.

Amandemen dalam Sejarah

Sepanjang sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 kali.

Amandemen berlangsung pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Secara sederhana amandemen adalah proses penyempurnaan undang-undang dengan memperbarui atau melengkapi undang-undang sebelumnya.

Secara umum amandemen dimaknai sebagai perubahan undang-undang yang dilakukan DPR dan lainnya.

Amandemen dapat berupa penambahan pasal atau beberapa ketentuan, merevisi, dan mengurangi. Namun, amandemen tidak dapat dilakukan begitu saja, melainkan harus melalui prosedur dan beberapa tahapan.

Dengan adanya amandemen, diharapkan tujuan nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945 dapat tercapai.

Dapatkan Anda menyebutkan tujuan nasional Indonesia yang tertulis?

Bagaimana sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan dan sesudah perubahan?
Amandemen UUD 1945 sumber kompas.com

Sistematika UUD 1945 Sebelum Amandemen

Sebelum amandemen, sistematika UUD 1945 meliputi:

  • Bagian Pembukaan UUD 1945 Terdiri dari 4 Alinea.
  • Bagian Batang UUD 1945, terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 49 Ayat, 4 Pasal aturan peralihan, serta 2 ayat aturan tambahan.

Berikut ini adalah sistematika UUD 1945 setelah amandemen:

  • Bagian Pembukaan UUD 1945 tetap Terdiri dari 4 Alinea.
  • Bagian Batang UUD 1945, menjadi 21 Bab, 73 Pasal, 170 Ayat, 3 Pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.

Baca juga:  Vektor: Penjelasan, Rumus, Contoh Soal beserta Pembahasannya

Alhasil tidak ada lembaga tertinggi sebagaimana MPR di masa lau. Indonesia telah memakai sistem presidensial yang efektif.

Perubahan Sistematika

Meskipun terjadi amandemen beberapa kali, tapi pembukaan UUD 1945 tidak mengalami perubahan. Batang tubuh adalah bagian yang berubah-ubah sesuai perkembangan.

Sebelum amandemen, batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 2 ayat aturan tambahan, 4 pasal aturan peralihan, 49 ayat, 37 pasal, dan 16 bab.

Hal ini sangat berbeda dengan batang tubuh setelah amandemen, yakni hilangnya ayat tambahan, terdiri atas 3 pasal aturan peralihan, 170 ayat, 73 pasal, dan 21 bab.

Jadi, perubahan terjadi karena adanya pengurangan dan penambahan ayat, pasal, atau bab.

Ir. Soekarno mengatakan agar tidak melupakan sejarah. Oleh karena itu, sebaiknya Anda tahu perihal amandemen, sebab amandemen terjadi bukan tanpa suatu alasan.

Amandemen berdampak besar pada suatu negara. Selain merubah sistematika UUD 1945, amandemen juga dapat merubah sistem politik.

Bagaimana sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan dan sesudah perubahan?

Pixabay.com

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertinggi negara Indonesia.

GridKids.id - Apakah kamu tahu apa yang dimaksud dengan sistematika Undang-Undang Dasar 1945?

Pada artikel ini kita akan membahas mengenai sistematika Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dan sesudah amandemen.

Amandemen merupakan perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 mengalami beberapa perubahan, Kids.

Baca Juga: Mengenal Jenis dan Contoh Hak Masyarakat Indonesia Sesuai dengan UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar tertinggi di Indonesia. Soalnya, undang-undang ini memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.

Tahukah kamu, Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengalami amandemen sebanyak empat kali.

Untuk informasi lebih lengkapnya, simak pembahasan berikut ini mengenai sistematika Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dan setelah amandemen.

Sistematika Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Bagaimana sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan dan sesudah perubahan?

Badjra bagaskara

Sistematika Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dan sesudah amandemen.

Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk pada 1 Juni hingga 18 Agustus 1945.

Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 mengalami amandemen sebanyak empat kali. Amandemen tersebut enggak menimbulkan perubahan pada bagian sistematika UUD 1945.

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 digelar sejak tahun 1999-2002 sebanyak empat kali, yaitu:

1. Perubahan Pertama UUD 1945: Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999

2. Perubahan Kedua UUD 1945: Sidang Tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945

3. Perubahan Ketiga UUD 1945: Sidang Umum MPR pada 1-9 November 2001

4. Perubahan Keempat UUD 1945: Sidang Umum MPR pada 1-11 Agustus 2002

Pelaksanaan amandemen UUD 1945 enggak mengubah dasar negara, bentuk negara, maupun pemerintahan Indonesia yang sudah ditetapkan sejak dahulu.

Hal tersebut bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan undang-undang tanpa mengubah pasal yang sudah ada.

Pada bagian bab, pasal, dan lainnya tetap sama seperti sebelumnya, namun terdapat perubahan pada bagian isi, Kids.

Nah, berikut ini sistematika Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dan sesudah amandemen.

Sistematika UUD 1945 sebelum amandemen, yaitu:

1. Pada pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terdapat 4 alinea dan 4 pokok pikiran.

2. Bagian batang tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.

3. Penjelasan berupa penjelasan umum serta pasal demi pasal.

Sistematika UUD 1945 setelah amandemen, yaitu:

1. Pada bagian pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terdapat 4 alinea dan 4 pokok pikiran.

2. Bagian batang UUD 1945 menjadi 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.

Nah, itulah pembahasan mengenai sistematikan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebelum dan sesudah amandemen.

Baca Juga: Makna Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Penjelasan Per Alinea

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

tirto.id - Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 merupakan konstitusi Negara Republik Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).

Dikutip dari buku Makna Undang-Undang Dasar oleh Nanik Pudjowati (2018:14), UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis yang memiliki kedudukan sebagai supremasi hukum di Indonesia. Selain itu, konstitusi tersebut berposisi sebagai sumber rujukan tertib hukum bagi peraturan di bawahnya.

Beberapa contoh produk hukum yang berada di bawah UUD 1945 meliputi Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan peraturan lainnya yang berupa limpahan hukum di atasnya.
UUD 1945 bersifat mengikat pada segala unsur yang berada di dalam negara seperti pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia. “Negara Indonesia adalah negara hukum” (UUD 1945 pasal 1 ayat 3). Selain itu, UUD 1945 juga memiliki dua sifat lain, yaitu singkat dan supel. Konstitusi tersebut, dikatakan bersifat singkat karena hanya memuat aturan-aturan dasar berupa instruksi dalam penyelenggaraan negara. Sedangkan, mempunyai sifat supel lantaran dapat mengikuti dan digunakan dalam pelbagai zaman.

Amandemen UUD 1945 (1999-2002)


Dalam sejarahnya, UUD 1945 telah digunakan sejak 18 Agustus 1945, ketika ditetapkan dalam sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Kemudian, pernah tidak digunakan sebagai konstitusi pada 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.

Dikutip dari buku Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks oleh Retno Widyani (2015), UUD 1945 pernah berhenti digunakan sebagai konstitusi negara ketika Indonesia menganut sistem serikat. Sementara itu, undang-undang dasar negara kemudian diambil alih dengan Kontitusi RIS 1949.

Sejak dikukuhkannya kembali UUD 1945 sebagai konstitusi negara pada tanggal 17 Agustus 1950, undang-undang dasar tidak pernah mengalami pergantian lagi. Peresmian UUD 1945 tersebut, berdasarkan kepada Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dikutip dari buku Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945? Oleh Taufiequrachman Ruki Dkk (2019), UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak 4 (empat) kali, yaitu dalam beberapa Sidang Umum atau Sidang tahun MPR sebagai berikut:

1. Amandemen Pertama Amandemen pertama terjadi pada tanggal 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR 2. Amandemen Kedua Amandemen kedua terjadi pada tanggal 7-18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR 3. Amandemen Ketiga Amandemen ketiga terjadi pada tanggal 1-9 November 2001 dalam Sidang Tahunan MPR 4. Amandemen Keempat Amandemen keempat terjadi pada tanggal 1-11 Agustus 2002 dalam Sidang Tahunan MPR

Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Perubahan

Fungsi dari dilakukannya amandemen dalam UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan aturan-aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, dan lainnya. Namun, dalam proses amandemen terdapat satu hal penting yang tidak boleh dilakukan, yaitu mengubah pembukaan UUD 1945. Hal tersebut dapat terjadi karena Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah Fundamental Negara.

Bagaimana sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan dan sesudah perubahan?

Infografik Sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen. tirto.id/Fuad

Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan


  1. Bagian Pembukaan UUD 1945 Terdiri dari 4 Alinea.
  2. Bagian Batang UUD 1945, terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 49 Ayat, 4 Pasal aturan peralihan, serta 2 ayat aturan tambahan.
Sistematika UUD Tahun 1945 Setelah Perubahan
  1. Bagian Pembukaan UUD 1945 tetap Terdiri dari 4 Alinea.
  2. Bagian Batang UUD 1945, menjadi 21 Bab, 73 Pasal, 170 Ayat, 3 Pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.