Bagaimana pendapatmu dengan adanya penambangan pasir secara liar?

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia

Kamis, 02 Jun 2016 09:58 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Banyaknya jumlah penambangan liar atau pertambangan milik rakyat tanpa izin memperbesar potensi kerusakan lingkungan pada lahan terbuka. Hal tersebut karena mereka tak punya kewajiban mengikuti mekanisme peringkat kinerja perusahaan khusus tambang terbuka.Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro menyatakan kalau status lahan tambang mereka berizin maka berkewajiban mengelola lingkungan. “Mulai proses pembukaan lahannya, olah limbah, dan sebagainya. Yang liar kan cuma bawa uang terus pergi, tidak peduli lingkungan rusak," ujar Sigit ketika ditemui CNNIndonesia.com pada Rabu (1/6).Berdasarkan temuan inventarisasi lahan terbuka KLHK 2005, terdapat sekitar 302 titik pertambangan milik rakyat yang tersebar di penjuru Tanah Air. Dari 302 titik tersebut, terdapat sekitar 202 titik pertambangan milik rakyat yang kedapatan tak mengantongi izin tambang.
Sigit menyatakan, maraknya penambangan liar tanpa izin ini diakibatkan salah satunya karena kebijakan pemerintahan sebelumnya yang kurang terkontrol mengenai pemberian izin tambang kepada perusahaan-perusahaan."Kalau kebijakan dari awal sudah benar, toh tidak akan seperti ini. Dulu lima sampai enam tahun lalu jor-joran mereka keluarkan izin tambang akibatnya yang dirasakan kan baru sekarang ini," tutur Sigit.Menurut Kepala Seksi Penyusunan dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Martadinata, minimnya pengawasan dan pembinaan bagi para perusahaan tambang oleh lembaga pemerintah terkait, disebut menjadi alasan maraknya kemunculan tambang liar milik rakyat.Pemerintah daerah selama ini dinilai belum maksimal dalam membina dan mendorong para perusahaan tambang liar ini untuk segera melegalkan aktivitas pertambangan mereka dalam bentuk pembuatan dokumen-dokumen perizinan.Marta menyatakan berdasarkan peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pemerintah daerah berkewajiban membantu pembuatan dokumen dan izin perusahaan-perusahaan tambang di wilayahnya.Selain itu, pemda juga berkewajiban untuk bersama-sama memantau perbaikan dan pemulihan lingkungan lahan tambang bersama perusahaan-perusahaan tersebut."Itulah kenapa sampai sekarang sedikit pertambangan milik rakyat yang memiliki izin, karena dari Pemerintah daerahnya mereka jadi merasa punya kewajiban untuk pengelolaan lingkungan,” ujarnya.Hal tersebut, lanjut Marta, yang sedang pihaknya coba untuk membentuk aturan yang menjembatani agar tambang liar rakyat ini bisa memiliki izin.

Kendala Pemulihan Lahan

Fokus Kementerian LHK terkait pencegahan dan pengendalian kerusakan lingkungan terletak pada pemulihan kerusakan lahan dan lingkungan yang disebabkan dari penambangan-penambangan liar tanpa izin.Sigit Reliantoro mengatakan, dalam hal ini sebagai langkah awal KLHK berusaha memetakan wilayah tambang milik rakyat tanpa izin yang masih aktif dan tidak aktif beroperasi. Bagi lahan tambang yang masih aktif, KLHK melakukan verifikasi kerusakan lingkungan"Kami punya tool pada 'program peringkat kinerja perusahaan' (proper) sebagai kriteria potensi kerusakan lahan yang memverifikasi kegiatan tambang perusahaan," ujar Sigit.Proper ini, menurut Sigit sebagai pedoman verifikasi menentukan kriteria kerusakan lahan akibat aktivitas lahan tambang. Penilaiannya didasari indikator kerusakan. Jika perusahaan mendapat indikator kerusakan lahan diatas 40%, KLHK akan merekomendasikan untuk metutup dan pertambangan perusahaan itu.Jika penilaian perusahaan pada kriteria kerusakan lahan mencapai 20% hingga 40%, KLHK akan merekomendasikan bahwa perusahaan bisa tetap berjalan dengan syarat memperbaiki dan meminimalisasi kerusakan lingkungan. Adapun jika penilaian kerusakaan di bawah 20%, KLHK merekomendasikan perusahaan itu untuk memperoleh izin.Setelah berhasil melakukan verifikasi, KLHK bersama Pemda setempat membentuk kelembagaan di daerah pertambangan tersebut yang nantinya memiliki fungsi pengawasan dan pemantauan guna melegalisasi kegiatan penambangan.Bagi lahan tambang tanpa izin yang sudah tidak aktif beroperasi lagi, KLHK melakukan penyusunan profil dan tata kelola pemulihan sebelum melaksanakan proses pemulihan lahan tambang (atau biasa disebut reklamasi) di lapangan.Lebih jauh Sigit menyatakan pihaknya masih menemukan banyak kendala dalam proses memulihkan kerusakan lahan tambang tanpa izin ini. Ia menyatakan, pemerintah tidak bisa serta-merta melakukan proses pemulihan pada lahan tambang tanpa izin.Menurut dia untuk pemulihan lahan tambang perusahaan yang bermasalah pihaknya tidak bisa bertindak banyak karena termasuk menyimpang penggunaan uang negara. “Pemulihan kan kewajiban perusahaan, karena itu pendekatan kami lebih kepada akses penegakan hukumnya dengan bantu mereka membuatkan izin," kata Sigit.Selain itu, Sigit meneruskan, kendala juga terletak pada terbatasnya anggaran untuk melakukan pemulihan lahan tambang rusak. Menurut Sigit, pemulihan lahan tambang rusak membutuhkan dana sekitar Rp46 triliun.

Sigit menyebutkan biaya pemulihan lahan gambut sedikitnya membutuhkan Rp2,5 triliun dan pemulihan lahan tambang sekitar Rp46 triliun. Sementara anggaran pemulihan lahan tambang hanya sekitar Rp80 miliar. (obs/obs)

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

  • Rohmatin Bonasir
  • Wartawan BBC Indonesia

Bagaimana pendapatmu dengan adanya penambangan pasir secara liar?

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar,

Penambangan semula hanya dibolehkan untuk mengambil pasir erupsi Merapi 2010 di sungai-sungai tetapi kemudian merambah ke lahan penduduk.

Pengerukan pasir di sungai-sungai lereng Gunung Merapi pascaerupsi tahun 2010 mendorong penambangan pasir ilegal. Pengerukan terjadi hingga ke lahan warga yang sebenarnya tidak diizinkan.

Beberapa sungai kering, antara lain Sungai Gendol di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, yang berhulu di Gunung Merapi, penuh dengan material vulkanik seperti batu dan pasir ketika Merapi meletus dahsyat lima tahun silam. Bencana itu menewaskan hampir 300 orang.

Karena kawasan itu sarat dengan material vulkanik, pemerintah mengijinkan masyarakat untuk mengeruk pasir dari sungai dengan menggunakan alat berat sehingga lahar bisa mengalir ke sungai dan tidak membanjiri lahan sekitar apabila gunung seaktu-waktu meletus.

Namun ijin penambangan hanya dikeluarkan untuk penambangan pasir di sungai.

"Selama kemarin dikendalikan, baik. Tidak ada dampaknya. Tetapi rupanya sekarang penambang-penambang bukan lagi di aliran sungai tetapi masuk ke lahan-lahan," kata Sapto Winarno, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Energi dan Mineral, Kabupaten Sleman.

"Akibatnya permukaan air tanah di sekitar Merapi mulai turun. Yang tadinya empat meter, sekarang sudah lebih dari empat meter."

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar,

Selain pasir, material vulkanik yang mempunyai nilai ekonomi bagi warga adalah batu, tetapi kurang laris dibanding pasir.

Pihak berwenang mengaku telah melakukan razia terhadap penambang ilegal dan penggunaan alat berat seperti beko. Akan tetapi, pasir berwarna hitam hasil erupsi Gunung Merapi adalah komoditas berharga bagi penduduk di lereng gunung dan juga bagi pengusaha.

Satu truk pasir rata-rata berharga Rp500.000 bila dijual di tempat. Harga itu meningkat menjadi Rp800.000 per truk bila diantar sampai Kota Yogyakarta.

Pembeli pun datang dari berbagai kota di luar Yogyakarta, seperti Solo, Pati, dan Semarang untuk bahan bangunan.

Pemasukan ini penting bagi warga, kata Herry Suprapto, Kepala Desa Kepuharjo, salah satu desa yang kaya akan endapan pasir Merapi.

"Kami bersama empat kepala desa mengeluarkan keputusan untuk menambang di lahan untuk memulihkan ekonomi. Kedua, untuk mengambil deposit di lahan agar bisa segera ditanami," ujarnya.

Selama ini, tambahnya, tidak ada regulasi yang mengatur pengambilan pasir di lahan penduduk meskipun penambangan itu perlu dilakukan.

"Kami tidak menyalahkan pemerintah karena pada waktu itu pemerintah tidak mengeluarkan regulasi. Seandainya (pasir) belum diambil, sampai sekarang pun belum hijau seperti ini."

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar,

Pengambilan pasir sekarang hanya boleh dilakukan secara manual tanpa alat berat.

Ketika saya mengunjungi Cangkringan, kecamatan terdekat dengan puncak Gunung Merapi, penggalian pasir di lahan warga mudah ditemui, sementara penggalian di sungai yang seharusnya selesai masih berlangsung.

Lubang-lubang di tanah penduduk ada yang kedalamannya sampai lebih dari tujuh meter dan sudah mengambil deposit bukan hasil erupsi 2010 sebagaimana ditetapkan, sementara di sekelilingnya pohon-pohon tumbuh hijau.

Penambangan pasir seperti ini, kata Yusuf Sugihandono, seorang aktivis lingkungan dan pelaku pariwisata setempat, menimbulkan kerusakan.

"Dari pohon-pohon yang tidak bisa tumbuh lagi serta pemandangan lanskap yang amburadul seperti penambangan di luar Jawa. Air bersih juga sangat berkurang karena di daerah ini mencari air sulit.

"Jadi mengandalkan resapan pohon-pohon, kemudian digali atau dibor dan didistribusikan ke warga sehingga dengan adanya penambangan seperti ini, mata air mati."

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar,

Bekas penggalian pasir di lahan yang ditinggalkan setelah pasirnya habis.

Kerusakan sudah terjadi meskipun kerusakan skala besar mungkin masih dapat dicegah.

Kepala Seksi Penyediaan dan Konservasi Sumber Daya Air Dinas Sumber Daya Air, Energi dan Mineral Kabupaten Sleman Tri Widodo mengatakan untuk tahap sekarang yang dilakukan adalah penerapan larangan penambangan, dan pembangunan embung atau penampungan air.

Simak laporan versi radio yang akan disiarkan pada Rabu (17/06) siaran pukul 05.00 dan 06.00 WIB melalui radio mitra BBC di 65 kota di Indonesia.