Bagaimana partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan keterbukaan dan keadilan

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Di antara tanda-tanda pemerintahan yang baik adalah adanya sistem hukum (rule of law) yang harus berdasarkan keadilan dan ditegakkan tanpa diskriminasi, terutama hukum mengenai hak asasi manusia (HAM). Berkaitan dengan sistem hukum tersebut, hendaknya mampu mencapai kondisi sebagai berikut.

1. Terciptanya sistem hukum nasional yang terjabarkan secara hierarkis, utuh, terpaut, dan menyeluruh, serta mampu:

  • Mengatur, membela, dan mengayomi rakyat.
  • Meningkatkan harkat dan martabat rakyat.
  • Memantapkan kesadaran akan hak dan kewajiban rakyat.

2. Terwujudnya produk hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang dapat menjamin terselenggaranya kepastian hukum yang jujur, adil, dan konsisten sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

3. Terselenggaranya penerapan dan penegakan hukum yang lebih transparan, jujur; adil, dan konsisten berdasarkan asas keadilan dan kebenaran yang ditunjang oleh sarana dan prasarana hukum yang memadai dan andal.

4. Terwujudnya perilaku, etika, dan moral aparat hukum yang betul-betul rnencerminkan nilai-nilai sesuai dengan Pancasila serta meningkatkan kesadaran dan ketaatan seluruh lapisan masyarakat terhadap hukum, baik secara kualitas maupun kuantitas.

Adalah menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan. Apa yang menjadi jaminan keadilan di negara Indonesia? Yang menjadi jaminan keadilan adalah norma hukum, yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum positif). Dengan peraturan perundang-undangan, kita sebagai warga negara dapat ikut berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan, misalnya:

1. Bersedia menjadi saksi bila diminta dan memberikan keterangan yang benar dan jujur. 2. Turut serta mengawasi jalannya pemerintahan agar terlaksana pemerintahan yang baik. 3. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Mengkritisi perbuatan yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang dilakukan perseorangan warga masyarakat maupun oleh aparat pemerintah.

5. Mendukung keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan    bernegara.

1. Mengapresiasikan Sikap Terbuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Di dalam iklim demokrasi saat ini, sikap terbuka penting untuk dilaksanakan. Sikap terbuka ini akan mendukung proses demokratisasi di Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap terbuka harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, termasuk oleh pemerintah. Hal ini penting agar keterbukaan tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat tetapi lebih jauh lagi keterbukaan harus juga berjalan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh warga negara. Dengan dilakukannya hal ini maka kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan negara dapat diperkecil.

Sikap terbuka adalah sikap untuk bersdia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain. Sikap terbuka ini dapat ditunjukkan dengan dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan pers diharapkan akses informasi warga negara terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai contoh setiap pengambilan keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat dipantau terus oleh warga negara. Pers sendiri diharapkan dapat memberikan informasi yang aktual dan tepat kepada warga negara. Selain itu, sikap netral harus terus dipertahankan oleh pers. Pers diharapkan tidak menjadi alat bagi pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya.

2. Mementingkan sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga mengalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita.

3. Berpartisipasi dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan

Sebagai warga negara, kita harus ikut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara berikut ini:

1. Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

2. Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.

3.Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang berlangsung.

4. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.

5. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.

Dengan partisipasi pemerintah dan warga negara dalam meningkatkan jaminan keadilan diharapkan rasa keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh warga negara. Selain itu, terwujudnya rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan dapat mendorong terjadinya pemerataan kesejahteraan di Indonesia. Hal ini sangatlah penting mengingat masih banyak terjadi kesenjangan ekonomi yang cukup mencolok dalam masyarakat. Tujuan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial harus terwujud.

A. Makna Keterbukaan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), kata keterbukaan berasal dari “buka”, yang berarti keadan terbuka. Arti keterbukaan adalah memberi peluang pihak luar untuk masuk dan menerima berbagai hal dari luar untuk masuk.Makna keterbukaan ini dapat terjadi dalam berbagai aspek kehidupan baik aspek ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, ideologi, paham dan aliran maupun ekonoim. Suatu bangsa yang tidak terbuka dengan bangsa lainnya akan menerima akibatnya yakni dikucilkan dari pergaulan internasional yakni dikucilkan dari pergaulan internasional. Oleh karena itulah komunikasi dan informasi menjadi bagian penting dan mutlak bagi suatu Negara.

Terkait dengan kehidupan berbangsa dan bernegara makna keterbukaan memiliki dimensi luas dan kompleks, yaitu bagaimana suatu negara yang memiliki batas-batas territorial dan kedaulatan tidak akan berdaya untuk menepis masuknya informasi, komunikasi dan transportasi yang dilakukan oleh masyarakat di luar perbatasan.

Keterbukaan dan Keadilan

Dalam

Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

1. Pengertian Keterbukaan

Adanya keterbukaan tidak terlepas dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.Dengan perkembangan teknologi dan komunikasi sulit bahkan tidak mungkin untuk menepis dan mengendalikan setiap informasi yang masuk. Dengan demikian, era keterbukaan secara tidak langsung akan mengakibatkan mengecilnya ruang dan waktu. Negara dituntut untuk lebih aktif dalam rangka menyaring dan mengendalikan setiap informasi yang masuk.

Keterbukaan adalah keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapat oleh masyarakat luas.Keterbukan merupakan kondisi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara.

Di samping itu, keterbukaan juga akan mengakibatkan batas-batas teritorial suatu negara menjadi kabur. Kecanggihan teknologi dan informasi membuat batas-batas teritorial suatu negara menjadi tidak berarti. Seseorang akan dengan mudah memberikan dan menerima informasi sesuai dengan keinginannya. Pada akhirnya keterbukaan akan mengakibatkan hilangnya diferensiasi (perbedaan) sosial.

Akan tetapi, keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara. Di lihat dari aspek sosial budaya, keterbukaan akan memberikan ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia. Dilihat dari aspek ideologi, keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan akan membawa dampak yang sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan diri.

2. Pengertian Keadilan

Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:

1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima 2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV

3. GBHN 1999-2004 tentang visi

Keadilan berasal dari kata adil.Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.

  • Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
  1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
  2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
  3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
  4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
  5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
  • Pembagian keadilan menurut Plato:
  1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
  2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
  • Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
  • Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Keterbukaan dalam pengertian sikap dan perilaku yang dilakukan pemerintah dewasa ini merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari.Sebagai contoh adalah keterbukaan arus informasi di bidang hukum.Keterbukaan arus informasi di bidang hukum penting agar setiap warga negara mendapatkan suatu jaminan keadilan.

Sikap keterbukaan juga menuntut komitmen masyarakat dan mentalitas aparat dalam melaksanakan peraturan tersebut.Kesiapan infrastruktur fisik dan mental aparat sangat menentukan jalannya “jaminan keadilan”.

Sesungguhnya keadilan bermula dari adanya pertentangan antara kepentingan individu dan kepentingan kelompok. Pertentangan kepentingan akan menyebabkan pertikaian, bahkan peperangan antara sesama manusia. Oleh sebab itu, keberadaan keadilan adalah untuk mempertimbangkan pertentangan secara teliti melalui perangkat peraturan-peraturan (hukum) untuk mewujudkan suatu perdamaian. Dengan kata lain, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara masalah keadilan menjadi masalah penting dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam konteks berbangsa dan bernegara, keadilan merupakan hak mutlak bagi setiap warga negara.Pemerintah harus mampu menegakkan keadilan bagi setiap warga negaranya. Keadilan tersebut harus menyangkut semua aspek kehidupan, baik keadilan hukum, politik, maupun kesejahteraan ekonomi

Dalam mewujudkan suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang demokratis maka hal yang paling utama yang harus diwujudkan oleh pemerintah adalah transparansi (keterbukaan). Adapun indikasi dari suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang transparan (terbuka) adalah apabila di dalam penyelenggaraan pemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan. Berbagai informasi harus disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi. Kepemerintahan yang tidak transparan, cepat atau lambat cenderung akan menuju ke pemerintahan yang korup, otoriter, atau diktator.

Akibat penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan diantaranya:

  1. kesenjangan antara rakyat dan pemerintah akibat krisis kepercayaan
  2. menimbulkan prasangka yang tidak baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
  3. pemerintah tidak berani bertanggungjawab kepada rakyat
  4. tidak adanya partisipasi dan dukungan rakyat sehingga menghambat proses
  5. pembangunan nasional
  6. hubungan kerjasama internasional yang kuarang harmonis
  7. ketertinggalan dalam segala bidang.

Untuk itu diperlukan suatu penyelenggaran pemerintahan yang baik dan terbuka.Penyelenggaraan negara yang baik dapat menciptakan pemerintahan yang baik (good governance). Dan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, ada beberapa asas yang perlu diperhatikan, yaitu:

  1. Asas Kepastian Hukum
  2. Asas Tertib Penyelenggaran Negara
  3. Asas Kepentingan Umum
  4. Asas Keterbukaan
  5. Asas Proposionalitas
  6. Asas profesionalitas
  7. Asas Akuntabilitas

Penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia dilakukan oleh pemerintah atau penyelenggara negara. Penyelenggara negara menurut Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Pentelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislative, dan yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Mengapresiasikan Sikap Terbuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Di dalam iklim demokrasi saat ini, sikap terbuka penting untuk dilaksanakan. Sikap terbuka ini akan mendukung proses demokratisasi di Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap terbuka harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, termasuk oleh pemerintah.Hal ini penting agar keterbukaan tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat tetapi lebih jauh lagi keterbukaan harus juga berjalan dalam penyelenggaraan pemerintahan.Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh warga negara.Dengan dilakukannya hal ini maka kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan negara dapat diperkecil.

Sikap terbuka adalah sikap untuk bersdia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain. Sikap terbuka ini dapat ditunjukkan dengan dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan pers diharapkan akses informasi warga negara terhadap penyelenggaraan pemerintahan.Sebagai contoh setiap pengambilan keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat dipantau terus oleh warga negara.Pers sendiri diharapkan dapat memberikan informasi yang aktual dan tepat kepada warga negara.Selain itu, sikap netral harus terus dipertahankan oleh pers. Pers diharapkan tidak menjadi alat bagi pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya.

2. Pentingnya sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi bangsa.Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah.Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga mengalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat.Dengan demikian keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita.

3. Berpartisipasi dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan

Sebagai warga negara, kita harus ikut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.Jaminan keadilan bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah.Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan.Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif.Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara berikut ini.

  1. Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
  2. Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
  3. Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
  4. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
  5. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.

Dengan partisipasi pemerintah dan warga negara dalam meningkatkan jaminan keadilan diharapkan rasa keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh warga negara.Selain itu, terwujudnya rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan dapat mendorong terjadinya pemerataan kesejahteraan di Indonesia.Hal ini sangatlah penting mengingat masih banyak terjadi kesenjangan ekonomi yang cukup mencolok dalam masyarakat.Tujuan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial harus terwujud.

Pengertian Pemerintahan

Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.

Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.

Government dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga menjadi Penguasa.

Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara.Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong)

Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.

Pemerintahan adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara (Ermaya Suradinata)

Pengertian Pemerintah

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan.Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.

Era keterbukaan atau lebih dikenal dengan globalisasi, merupakan

resulatante (akibat/hasil) dari sedemikian banyak perkembangan pemikiran menyeluruh baik ilmu pengetahuan maupun teknologi dalam paruh kedua abad ke 20. Hal ini telah mendorong dilakukannya serangkaian penyesuaian serta perkembangan kelambagaan serta tatanannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar dengan cepat mampu menyesuaikan diri.Rangkaian penyesuaian yang diperlukan bukan hanya menyangkut kebijaksanaan penyelenggaraan negara, strategi serta tata kerja pemerintahan, tetapi juga orientasi tata nilai serta aspek kelembagaan masyarakat dan bangsa itu sendiri (aspek politik, ekonomi, sosial-budaya, hukum, pertahanan dan keamanan).

Memasuki era keterbukaan, mengharuskan kita secara arif agar mampu merumuskan dan mengaktualisasikan kembali nilai-nilai kebangsaan yang tangguh dalam berinteraksi terhadap tatanan dunia luar dengan tetap berpijak pada jati diri bangsa, serta menyegarkan dan memperluas makna pemahaman kebangsaan kita. Sudah saatnya makna nasionalisme dan patriotisme yang memiliki dimensi dan cakupan yang makin kompleks, memerlukan langkah-langkah arif dan bijaksana agar kita makin dapat mendekatkan wujud cita-cita Proklamasi yang tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Secara psikologis, tumbuhnya sikap keterbukaan berkaitan erat dengan jaminan keadilan.Keterbukaan merupakan sikap jujur, rendah hati dan adil serta mua menerima pandapat orang lain. Sedangkan keadilan merupakan pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.Dengan demikian penerapan jaminan keadilan perlu dilandasi oleh sikap jujur rendah hati dan tindakan yang tidak berat sebelah. Sebagai manusia kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan mengabaikan kewajiban, karena hal yang demikian dapat mengarah padapemerasan dan memperbudak oran lain. Sebaliknya jika hanya menjalankan kewajiban dan mengabaikan apa yang menjadi hak kita, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas oleh orang lain.

Contoh; seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa diimbangi peningkatan kualitas kerjanya tentu dianggap sebagai pemeras. Sebaliknya seorang majikan yang terus menerus memeras tenaga pegawainya tanpa memperhatikan kenaikan upah dan peningkatan kesejahteraan pekerjanya, maka cenderung disebut telah memperbudak orang lain.

B.PENTINGNYA KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM  KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

1.Pengertian Keterbukaan dan Keadilan

a. Keterbukaan

Keterbukaan merupakan perwujudan dari sikap jujur, rendah hati, adil, mau menerima pendapat, kritik dari orang lain. DalamKamus Besar Bahasa Indonesia, keterbukaan adalah hal terbuka, perasaan toleransi dan hati-hati serta merupakan landasan untuk berkomunikasi. Dengan demikian dapat dipahami pula bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah suatu sikap dan perilaku terbuka dari individu dalam beraktivitas.

b. Keadilan

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata keadilan yang berasal dari kata dasar “adil”, mempunyai arti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang. Sedangkan di dalam Ensiklopedi Indonesia, disebutkan bahwa kata “adil” (bahasa Arab ; ‘adl) mengandung pengertian sebagai berikut :

  • Tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak.
  • Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
  • Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan atau syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Tidak sewenang-wenang dan maksiat atau berbuat dosa.
  • Orang yang berbuat adil, kebalikan darifa siq (orang yang tidak mengerjakan perintah).

Pengertian kata “adil” yang lebih menekankan pada “tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan”, maka sesungguhnya pada setiap diri manusia telah melekat sumber kebenaran yang disebut hati nurani.Tuhanlah yang menuntun hati nurani setiap manusia beriman agar sanggup berbuat adil sesuai dengan salah satu sifat-Nya yang Maha Adil. Kata “keadilan” dapat juga diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan; atau tindakan yang didasarkan kepada norma-norma (norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, maupun norma hukum).

Banyak ahli yang mencoba memberikan pendapat tentang kata “adil” atau keadilan. Namun sebagaimana yang kita ketahui, mereka berdasarkan sudut pandang masing-masing akan terdapat perbedaan, walaupun demikian akan tetap pada dasar-dasar atau koridor yang sama. Berikut ini beberapa pengertian keadilan menurut para ahli.

Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan menusia, kelayakan yang di maksud adalah titik tengah antara kedua ujung ekstrim, tidak berat sebelah dan tidak memihak.

Keadilan di proyeksikan pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Dalam pandangan Plato, keadilan dapat dibedakan atas :

  • Keadilan moral, yaitu suatu perbuatan yang dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya. Contoh; seorang karyawan yang menuntut kenaikan upah dengan diimbangi peningkatan kuaitas kerjanya.

Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.

Contoh; siswa yang berprestasi, dimana dalam pencapaian prestasi tersebut, diawali dengan belajar keras, dan tidak mencontek saat ujian.

Bahwa keadilan terrcipta bilamana setiap warga negara sudah merasakan bahwa pemerintah telah melaksanakan tugasnya dengan baik.

Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.

Keadilan adalah suatu perbuatan yang didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.

Keadilan hukum “legalitas” adalah suatu keadaan yang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

Keadilan dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu;

1) Keadilan idividual.

Yaitu keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau kehendak buruk masing-masing individu.

2) Keadilan sosial

Yaitu keadilan yang pelaksanaannya tergantung pada struktur yang terdapat dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan ideologi. Dalam pancasila setiap orang di Indonesia akan mendapat perilaku yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan.

2.Keterbukaan Dalam Kehidupan Berbangsa dan

Bernegara

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sudah saatnya ditumbuhkan sikap keterbukaan dalam rangka memberikan jaminan pemerataan terhadap hasil-hasil pembangunan.Sikap keterbukaan sangat diperlukan dalam upaya pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak dan bukan kesejahteraan sekelompok orang.

Pelaksanaan pembangunan nasional harus dilandasi oleh nilai-nilai yang tercermin dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Prinsip keadilan sosial yang melandasi pelaksaan pembangunan nasional di Indonesia adalah sebagai berikut.

yaitu mengandung arti bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan itu pada dasarnya merupakan usaha bersama yang harus merata disemua lapisan masyarakat Indonesia dan di seluruh tanah air. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil- hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikan kepada bangsa dan negara.

  • Asas keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam peri kehidupan,

yaitu berarti bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan. Kepentingan tersebut adalah kepentingan dunia dan akhirat, materiil dan spiritual.

a. Ciri-ciri Keterbukaan

Sikap keterbukaan, merupakan prasyarat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.Keterbukaan juga merupakan sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat dilihat tentang ciri-ciri keterbukaan sebagai berikut.

1) Terbuka (transparan) dalam proses maupun pelaksanaan kebijakan publik.

2) Menjadi dasar atau pedoman dalam dialog maupun berkomunikasi.

3) Berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yg dilakukan orang lain.

4) Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.

5)Bersikap hati-hati dan selektif (check and recheck) dalam menerima dan mengolah informasi dari manapun sumbernya.

6)Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.

7)Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan.

Sangat menyadari tentang keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.

9) Mau bekerja sama dan menghargai orang lain.

10)Mau dan mampu menyesuaikan dengan berbagai perubahan yang terjadi.

b.Sikap Terbuka Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Sikap terbuka, adalah suatu sikap berupa kesediaan seseorang untuk mau menerima terhadap hal-hal yang berbeda dengan kondisi dirinya.Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sikap terbuka diperlukan terutama dalam hal menjaga keutuhan bangsa, mempererat hubungan toleransi serta untuk menghindari konflik. Karena dengan sikap terbuka yang ditunjukkan, maka setiap orang mau mengakui dan menerima keberagaman sehingga melahirkan sikap toleran terhadap orang lain.

Dalam kehidupan bernegara, pemerintah dan pejabat publik harus juga mampu untuk bersikap terbuka dalam mengatur negara.Jika pemerintah dan pejabat publik mau dan mampu melaksanakan dengan prinsip keterbukaan atau transparansi, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan rakyat untuk berpartisipasi dalam membangun bangsa dan negara. Dan akan lebih baik lagi, jika pemerintah dan pejabat publik mampu mewujudkan “Clean

Government” atau pemerintah yang bersih, tentu saja akan semakin menambah kepercayaan masyarakat secara luas. Untuk merwujudkan sikap terbuka atau transparan tersebut, diperlukan kondisi-kondisi sebagai berikut.

  • Terwujudnya nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa sebagai sumber etika dan moral untuk berbuat baik dan menghindari perbuatan tercela, serta perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia.
  • Terwujudnya penyelenggara negara yang mampu memahami dan mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil sehingga dapat terwujud toleransi, kerukunan sosial, kebersamaan dan kesetaraan berbangsa.
  • Terwujudnya demokrasi yang menjamin hak dan kewajiban masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik secara bebas dan bertanggung jawab sehingga menumbuhkan kesadaran untuk memantapkan persatuan bangsa
  • Pulihnya kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara dan antara sesama masyarakat sehingga dapat menjadi landasan untuk kerukunan dalam hidup bernegara.
  • Terwujudnya sila Persatuan Indonesia yang merupakan sila ketiga dari Pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa.

KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN

  1. Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan

Negara wajib untuk menciptakan kondisi masyarakat agar mampu berprestasi serta bertanggung jawab terhadap kemajuan dari berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Keterbukaan dan jaminan keadilan merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Keterbukaan( transparan) bertolak  dari kejujuran dalam melaksanakan hak dan kewajiban baik sebagai warga negara ataupun sebagai pejabat Negara.

Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat.Berbagai aspirasi yang telah menjadi keputusan bersama dapat menjadikan bangsa ini mudah mencapai suatu keadilan. Jika masyarakat suatu bangsa telah ikut berperan dan munyumbangkan aspirasi dan pendapatnya, persatuan akan lebih mudah terwujud. Hal itu dikarenakan mereka merasa mempunyai cita-cita, tujuan, dan peranan yang sama ketebukaan yang mensyaratkan kesediaan semua pihak untuk menerima kenyataan merupakan pluralitas. Selain itu, di dalamnya juga muncul perbedaan pendapat.

Pada dasarnya kebijakan publik dan peraturan pelaksanaan yang mengikutinya memuat arahan umum serta ketentuan yang mengatur masyarakat.Sehubungan dengan itu, semua kebijaksanaan publik dan dan peraturannya membutuhkan dukungan masyarakat untuk bisa efektif.Penentangan oleh masyarakat tehadap sejumlah kebijaksanaan dan peraturan yang ada secara empirik lebih banyak dikarenakan oleh kurangnya keterlibatan publik dalam tahap kebijaksanaan. Jika hal itu dibiarkan begitu saja maka makin besar keinginan rakyat untuk selalu mengadakan pembaharuan, tetapi rakyat tidak tau arahnya sehingga mereka akan mudah kehilangan kendali dan emosianal. Rakyat cenderung ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri.Akibatnya, timbul konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Sebaliknya, jika keterbukaan dan jaminan keadilan selalu dipupuk dan diperhatikan akan menghasilkan suatu kebijakan publik dan peratruran umum yang mengatur masyarakat dengan baik.

Kemudian bahwa nilai-nilai persatuan yang dirintis oleh pemuda dan para pahlawan pejuang bangsa yang terkandung dalam  sumpah pemuda, kurang dikaji dan dipahami dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh bangsa dan  oleh setiap warga Negara. Nilai-nilai persatuan yang telah dirintis oleh pemuda dan pejuang bangsa semakin memudar.Sebagai akibatnya yang lebih jauh, timbul berbagai benih pemecahan dan sikap serta tindakan yang mengarah keinginan beberapa daerah Negara kesatuan Indonesia untuk melepaskan diri dari NKRI.

Keberhasilan hati dan kejernihan pikiran dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari hari, terutama pemimpin bangsa ini, bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang dicita-citakan, yaitu masyarakat madani.

Misalnya, korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat merusak kesejahteraan kehidupan bangsa yang menjadi tujuan didirikannya Negara kesatuan Republik Indonesia yang terkandung dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Menghapuskan keadilan sosial akan melahirkan ketimpangan.

Kurang transparannya pelaksanaan hak dan kewajiban para pemimpin masyarakat, bangsa, dan Negara adalah penyebab utama hancurnya Negara.

2. Sikap Yang Dilakukan Untuk Mencapai Keterbukaan dan Jaminan Keadilan

Masyarakat adalah salah satu komponen yang dapat menunjang terciptanya kondisi atau iklim yang kondusif dalam rangka penegakan hukum.Tampaknya hal itu memang harus digiring dan tentunya diperhatikan contoh oleh pemimpin.Pemimpin memang harus memberi contoh dari suri tauladan yang baik, karena Negara kita ini tidak memerlukan pemimpin yang hanya bisa berteriak dan memerintah tanpa pernah sekalipun mau diperintah.Hubungan pemerintah dan rakyat harus benar-benar sasling terkait dan menyatu hendaknya jangan sampai terjadi penegakan hukum.

Di satu sisi, masyarakat menginginkan terlaksananya penegakan hukum (supremacy of law) bukan sebaliknya.Sering tejadi antara keduanya terjadi tarik menarik yang samgat kuat sekali. Artinya,dimensi hukum di politik saling pengaruh mempengaruhi dan tidak dapat dihindari. Untuk membenahi situasi yang cenderung tidak sehat itu.maka diperlukan sosok para pemimpin yang bertanggungjawab.Memang sangatlah sulit mencari sosok yang demikian itu. Jika kita serius melakukan penyeleksian maka hasil yang baik itu akan diperoleh. Salah atu cara yang efektif adalah membenahi dan memperbaiki sistem yang sudah ada, tetapi yang dalam proses rekrutmen calon pemimpinnya.Diantara sistem juri yang sudah banyak diterapkan adalah uji kelayakan (fit and proper test) memperhatikan pendidikan formal.

Untuk memperbaiki sistem hukum dan peradilan, masih diperlukan waktu dan perjuangan extra, karena kondisi saat ini masih memprihatinkan, dimana pengadilan sebagai tempat untuk menemukan keadilan belum mencapai tujuannya, yaitu memberi rasa keadilan kepada rakyat.Untuk memangku amanah teguhnya supremasi hukum yang didambakan diperlukan pemimpin yang mampu serta mengerti seluk beluk dunia hukum dan pengadilan. Untuk itu ,wakil rakyat mengingatkan semua kandidat ketua mahkamah agung harus lulus fit and proper test agar dikemudian hari tidak muncul istilah” membeli kucing dalam karung.” Selain itu, kandidat haruslah seseorang yang intelektual, bisa bermasyarakat dan berakhlak yang baik.

Selain keterbukaan dalam hidup berbangsa dan bernegara, tidak kalah pentingnya adalah menciptakan keadilan. Persatuan bangsa dan keutuhan negara hanya akan terwujud jika tedapat keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Keadilan merupakan unsur yang sangat esential dalam kehidupan manusia.Semua orang berharap mendapatkan jaminan dan rasa keadilan.

Dalam kehidupan sekarang, musuh terbesar bangsa adalah ketidakadilan.Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, kesenjangan, pertentangan dan disintegerasi bangsa. Jika kita amati lebih jauh keadaan negara kita ini, pertentangan antar suku bangsa dalam perpecahan wilayah bersumber dari ketidakadilan. Karena diperlakukan tidak adil, antara anak bangsa dapat bertikai dan antar golongan saling berseteru.Dengan demikian, keadilan adalah prasyarat bagi terwujudnya persatuan bangsa dan keutuhan negara.

3.Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan

Ketebukaan atau sikap terbuka merupakan pertanda adanya hidayah dari Tuhan bahwa manusia itu harus senantiasa bersedia mendengarkan dan menerima pendapat ornaglain dan kemudian memeriksa, menganalisis pendapat orang lain itu, mana yang baik sudah selayaknya dapat kita ambil dan diikuti, dan tidak baik atau tidak sesuai dengan norma kehidupan dalam masyarakat kita tinggalkan. Tentunya kita berpedoman pada ajaran dasar / pokok manusia sebagai makhluk Tuhan. Orang yang beriman harus mempunyai wawasan yang mendalam sesuai dengan hati nurani manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan.Pemimpin masyarakat harus mau dan mampu untuk menerima dan melaksanakan pendapat orang lain yang baik dan bermanfaat. Kita menyadari bahwa manusia banyak kelemahan dan kekurangan., apalagi sebagai pemimpin yang baik yang diharapkan oleh orang banyak dalam masyarakat.

Sikap dan sifat ketertutupan adalah pertanda kelemahan dan kesesatan yang menganggap diri sempurna serta tidak dapat menerima pendapat orang lain , betapapun benar dan berbahaya pendapat itu, hal itu merupakan satu cara untuk mrnutupi kelemahan yang terdapat dalam diri kita sendiri.

Jika sifat dan sikap keterbukaan ini kita terapkan dalam kehidupan bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara, maka kita tidak perlu khawatir untuk menyampaikan kebenaran karena adanya jaminan hukum bahwa yang benar itu adalah benar walaupun pahit untuk diterima pemimpin / pemuka masyarakat harus mau dan mampu untuk memberikan contoh tauladan walaupun yang berbuat tidak baik dan tidak benar itu adalah diri sendiri atau anggota keluarga sendiri.

Hal ini mencerminkan adanya jaminan hukum dan jaminan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.Apabila hal ini dapat kita tumbuhkembangkan, terhadap tumbuhnya masyarakat yang madani.Jadi, jelas bagi kita, apabila kita mampu menyadari bahwa makhluk ciptaan Tuhan maka masing-masing mempunyai kelemahan dan kelebihan. Kita bersedia untuk memberi dan menerima pikiran dan perasaan serta pendapat orang lain.Hal ini hendaknya tampil dalam kehidupan sehari-hari, dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.

Tentunya tidak lepas dari adanya jaminan hukum dan keadilan. Terutama dari aparat penegak hukum itu sendiri., bukan jaminan hukum dan keadilan orang/golongan kelompok tertentu saja. Kita semua sebagai makhluk ciptaannya dapat dan mampu berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan hukum dan keadilan dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai anggota masyarakat maupun sebagai warga Negara kesatuan Republik Indonesia.

1.PENGERTIAN  KETERBUKAAN

Adanya keterbukaan tidak terlepas dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan perkembangan teknologi dan komunikasi sulit bahkan tidak mungkin untuk menepis dan mengendalikan setiap informasi yang masuk. Dengan demikian, era keterbukaan secara tidak langsung akan mengakibatkan mengecilnya ruang dan waktu. Negara dituntut untuk lebih aktif dalam rangka menyaring dan mengendalikan setiap informasi yang masuk.

Keterbukaan adalah keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapat oleh masyarakat luas. Keterbukan merupakan kondisi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara.

Di samping itu, keterbukaan juga akan mengakibatkan batas-batas teritorial suatu negara menjadi kabur. Kecanggihan teknologi dan informasi membuat batas-batas teritorial suatu negara menjadi tidak berarti. Seseorang akan dengan mudah memberikan dan menerima informasi sesuai dengan keinginannya. Pada akhirnya keterbukaan akan mengakibatkan hilangnya diferensiasi (perbedaan) sosial.

Akan tetapi, keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara. Di lihat dari aspek sosial budaya, keterbukaan akan memberikan ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia. Dilihat dari aspek ideologi, keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan akan membawa dampak yang sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan diri.

1.Pengertian Keadilan

Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:

1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima

2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV

3. GBHN 1999-2004 tentang visi

Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.

Pembagian keadilan menurut Aristoteles:

Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.

Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.

Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.

Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.

Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar

2. Manfaat keterbukaan:

– Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara

– meningkatnya persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

– mencegah terjadinya KKN

– Menciptakan hubungan harmonis yg timbal balik antara penyelenggara negara dgn rakyat

– meningkatkan potensi masyarakat sesuai dengan potensi yang dimiliki

– dapat mengungkapkan ketidak-adilan sehingga dapat menunjang terciptanya jaminan keadilan sesuai dengan hak asasi setiap manusia

C. Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

1.Sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga mengalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita.

2. Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Sebagai warga negara, kita harus ikut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara berikut ini.

1. Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

2. Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.

3. Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.

4. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.

5. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.

KETERBUKAAN DALAM KEHIDUPAN

KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN

1.1Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan

Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat. Berbagai aspirasi yang telah menjadi keputusan bersama dapat menjadikan bangsa ini mudah mencapai suatu keadilan. Jika masyarakat suatu bangsa telah ikut berperandan munyumbangkan aspirasi dan pendaptnya, persatuan akan lebih mudah terwujud. Hal itu dikarenakan mereka merasa mempunyai cita-cita, tujuan, dan peranan yang sama ketebukaan yang mensyaratkan kesediaan semua pihak untuk menerima kenyataan merupakn pluralitas. Selain itu, di dalamnya juga muncul perbedaan pendapat.

Pada dasarnya kebijakan publik dan peraturan pelaksanaan yang mengikutinya memuat arahan umum serta ketentuan yang mengatur masyarakat. Sehubungan dengan itu, semua kebijaksanaan publik dan dan peraturannya membutuhkan dukungan masyarakat untuk bisa efektif. Penentangan oleh masyarakat tehadap sejumlah kebijaksanaan dan peraturan yang ada secar empirik lebih banyak dikarenakan oleh kurangnya keterlibatan publik dalam tahap kebijaksanaan. Jika hal itu dibiarkan begitu saja maka makin besar keinginan rakyat untuk selalu mengadakan pembaharuan, tetapi rakyat tidak tau arahnya sehingga merekaakan mudah kehilangan kendali dan emosianal. Rakyat cenderung ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri. Akibatnya, timbul konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Sebaliknya, jika keterbukaan dan jaminan keadilan selalu dipupuk dan diperhatikan akan menghasilkan suatu kebijakan publik dan peratruran umum yang mengatur masyarakat dengan baik.

2.2 Sikap Yang Dilakukan Untuk Mencapai Keterbukaan dan Jaminan Keadilan

Selain keterbukaan dalam hidup berbangsa dan bernegara, tidak kalah pentingnya adalah menciptakan keadilan. Persatuan bangsa dan keutuhan negara hanya akan terwujud jika tedapat keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Keadilan merupakan unsur yang sangat esential dalam kehidupan manusia. Semua orang berharap mendapatkan jaminan dan rasa keadilan.Dalam kehidupan sekarang, musuh terbesar bangsa adalah ketidakadilan. Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, kesenjangan, pertentangandan disintegerasi bangsa. Jika kita amati lebih jauh keadaan negara kita ini, pertentangan antar suku bangsa dalam perpecahan wilayah bersumber dari ketidakadilan. Karena diperlakukan tidak adil, antara anak bangsa dapat bertikaidan antar golongan saling berseteru. Dengan demikian, keadilan adalah prasyarat bagi terwujudnya persatuan bangsa dan keutuhan negara.

B. Dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan

Dalam mewujudkan suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang demokratis maka hal yang paling utama yang harus diwujudkan oleh pemerintah adalah transparansi (keterbukaan). Adapun indikasi dari suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang transparan (terbuka) adalah apabila di dalam penyelenggaraan pemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan. Berbagai informasi harus disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi. Kepemerintahan yang tidak transparan, cepat atau lambat cenderung akan menuju ke pemerintahan yang korup, otoriter, atau diktator.

Akibat penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan diantaranya:

a. kesenjangan antara rakyat dan pemerintah akibat krisis kepercayaan

b. menimbulkan prasangka yang tidak baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

c. pemerintah tidak berani bertanggungjawab kepada rakyat

d. tidak adanya partisipasi dan dukungan rakyat sehingga menghambat proses pembangunan nasional

e. hubungan kerjasama internasional yang kuarang harmonis

f. ketertinggalan dalam segala bidang.

Untuk itu diperlukan suatu penyelenggaran pemerintahan yang baik dan terbuka. Penyelenggaraan negara yang baik dapat menciptakan pemerintahan yang baik (good governance). Dan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, ada beberapa asas yang perlu diperhatikan, yaitu:

a. Asas Kepastian Hukum

b. Asas Tertib Penyelenggaran Negara

c. Asas Kepentingan Umum

d. Asas Keterbukaan

e. Asas Proposionalitas

f. Asas profesionalitas

g. Asas Akuntabilitas

Penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia dilakukan oleh pemerintah atau penyelenggara negara. Penyelenggara negara menurut Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Pentelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislative, dan yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. Sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

1. Mengapresiasikan Sikap Terbuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Di dalam iklim demokrasi saat ini, sikap terbuka penting untuk dilaksanakan. Sikap terbuka ini akan mendukung proses demokratisasi di Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap terbuka harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, termasuk oleh pemerintah. Hal ini penting agar keterbukaan tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat tetapi lebih jauh lagi keterbukaan harus juga berjalan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh warga negara. Dengan dilakukannya hal ini maka kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan negara dapat diperkecil.

Sikap terbuka adalah sikap untuk bersdia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain. Sikap terbuka ini dapat ditunjukkan dengan dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan pers diharapkan akses informasi warga negara terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai contoh setiap pengambilan keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat dipantau terus oleh warga negara. Pers sendiri diharapkan dapat memberikan informasi yang aktual dan tepat kepada warga negara. Selain itu, sikap netral harus terus dipertahankan oleh pers. Pers diharapkan tidak menjadi alat bagi pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya.

2. Pentingnya sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga mengalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita.

3. Berpartisipasi dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan

Sebagai warga negara, kita harus ikut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara berikut ini.

1. Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

2. Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.

3. Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.

4. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.

5. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.

Dengan partisipasi pemerintah dan warga negara dalam meningkatkan jaminan keadilan diharapkan rasa keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh warga negara. Selain itu, terwujudnya rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan dapat mendorong terjadinya pemerataan kesejahteraan di Indonesia. Hal ini sangatlah penting mengingat masih banyak terjadi kesenjangan ekonomi yang cukup mencolok dalam masyarakat. Tujuan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial harus terwujud.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA