Bagaimana panvasila menjamin hak dan kewajiban warga negara jelaskan

Nama : Adi Setia Wibawa

NIM : H0821003

kewarganegaraan

Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara dalam bidang Agama

Didalam UU NRI 1945 telah diterangkan bahwa kebebasan beragama telah diatur di hukum negara Indonesia terdapat pada pasal 29 Ayat (2), yakni "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama."

Nilai-nilai agama juga terkandung dalam sila pertama dalam Pancasila yaitu, Ketuhanan Yang Maha Esa.

Agama-agama resmi di Indonesia dijamin keberadaannya oleh negara dengan adanya regulasi UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama.

Masyarakat diberikan hak dan kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah serta ajaran agamanya masing-masing sesuai dengan kepercayaannya, sebagaimana tertuang dalam amanat konstitusi, selain itu negara pun turut bertanggung jawab dalam meningkatkan ketakwaan dan menuntun warganya untuk berperilaku mulia. ( Yayan Sopyan, 2015: 198-199)

Karenanya bila ada wacana kebebasan berekspresi dari kebebasan berpendapat termasuk didalamnya kebebasan untuk menyiarkan keyakinan dan pemahaman keagamaan yang " menyimpang " dan bertentangan dengan " mainstream " keyakinan dan pemahaman keagamaan pada umumnya, maka hal itulah pada dasarnya  yang merupakan bentuk pelanggaran hak konstitusional warga negara. 

Secara sederhana seolah perlindungan agama resmi dan pelarangan aliran kepercayaan baru bertentangan dengan Hak Asasi Manusia untuk berekspresi dan berkeyakinan, sehingga kemudian dianggap berten-tangan dengan hak konstitusional warga negara. Artinya kelompok pemohon dalam uji materi undang-undang ini ingin memberikan ruang bebas seluas-luasnya kepada seluruh warga negara Indonesia untuk memeluk agama, keyakinan dan kepercayaan apa saja walaupun bertentangan dengan agama resmi yang di-akui negara. Sehingga kebebasan yang diberikan akan menghilangkan perlindungan atas kemurnian agama resmi yang sudah ada. Maka kemudian memungkinkan munculnya sempalan-sempalan aliran yang mirip dengan agama Islam, agama Katolik, agama Kristen, agama Hindu, agama Budha, dan agama Konghucu. Bila hal ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan agama resmi yang sudah diakui negara tadi akan pudar keasliannya, dan secara tidak langsung hak konstitusional warga negara untuk memeluk agamanya akan terlanggar. 

Menurut penulis, pemahaman akan Hak Asasi Manusia dalam memeluk agama yang diusung oleh kelompok pemohon uji materi UU No. 1/PNPS/1965 tidaklah relevan dalam konteks keindonesiaan. Karena filosofi dari HAM itu sendiri tidak lain memberikan kewajiban kepada seseorang untuk menghormati hak asasi orang lain. Artinya ada kewajiban menghormati agama yang sudah ada diatas tuntutan hak untuk membuat inovasi agama baru. Pengakuan adanya hak asasi pada seseorang berarti mengakui adanya kewajiban yang harus dilakukan terhadap orang lain artinya adanya kewajiban asasi semua orang untuk menghormati hak asasi yang dimiliki oleh orang lain. Dengan demikian, hubungan antara hak dan kewajiban adalah resiprokal yang harmonis, karena pengakuan hak pada pihak tertentu ber-implikasi kewajiban pada pihak lain. 

Daftar Pustaka:

*Sekjen Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (POSKO-LEGNAS), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Sopyan, Yayan. "Menyoal Kebebasan Beragama dan Penodaan Agama Di Indonesia." JURNAL CITA 

HUKUM 3, no. 2 (2015).Sodikin. “Hukum dan Kebebasan Beragama.” JURNAL CITA HUKUM 1, no. 2 (2013).

Sebagai warga negara Indonesia kita diberikan hak dan kewajiban untuk memeluk agama yang kita yakini. Hak dan kewajiban beragama tersebut dijamin dalam UUD Tahun 1945, terutama dalam pasal 28E dan 29.

·                     Pasal 28E ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

·                     Pasal 28E ayat (2) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”

·                     Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”

·                     Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Dari pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa sebagai warga negara Indonesia kita memiliki hak untuk memeluk dan beribadat sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Kita juga memiliki kewajiban untuk menjaga toleransi umat beragama, menghargai adanya perbedaan dan tidak menghina agama atau pemeluk agama lainnya.

Sumber : //media.neliti.com/media/publications/40863-ID-hukum-dan-hak-kebebasan-beragama.pdf


dibaca normal 3 menit

Penulis: Yonada Nancy
tirto.id - 7 Des 2021 11:25 WIB

View non-AMP version at tirto.id

Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai Pancasila, sila satu hingga lima, berikut selengkapnya.

tirto.id - Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai dasar pancasila penting untuk dipelajari. Ideologi bangsa Indonesia, Pancasila, merupakan ideologi yang menjunjung nilai-nilai hak dan kewajiban asasi manusia.

Setiap sila yang tertuang dalam Pancasila berisi antara hak serta kewajiban yang perlu dijunjung bangsa Indonesia.

Advertising

Advertising

Hak asasi manusia (HAM) sendiri merupakan hak paling mendasar yang harus didapatkan oleh setiap manusia.

Dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999, disebutkan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada manusia. HAM tidak lain merupakan anugrah dari Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara.

HAM meliputi serangkaian hak-hak termasuk hak untuk hidup, hak untuk bergama, hak untuk tidak disiksa, hingga hak untuk diperlakukan sama di mata hukum. Pelanggaran atas HAM akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya.

Sejalan dengan pengamalan hak asasi, terdapat pula kewajiban yang perlu dijunjung sama pentingnya. Melaksanakan kewajiban sama dengan mendukung diperolehnya hak orang lain.

Pancasila sebagai ideologi negara memiliki hubungan yang erat dalam pengamalan Hak serta kewajiban asasi manusia.

Menurut "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan" yang diterbitkan oleh Kemendikbud, berikut hubungan antara setiap sila dalam Pancasila dengan hak serta kewajiban asasi manusia.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila pertama

Sila pertama Pancasila berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa." Sila ini berhubungan dengan hak manusia untuk memilih dan melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaannya.

Disisi lain, sila ini juga menempatkan kewajiban manusia untuk menghormati hak manusia lainnya, yaitu dengan menghormati pilihan serta perbedaan agama masing-masing individu.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila pertama yaitu:

- beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dipercayai;

- saling menghormati pilihan agama, kepercayaan, serta kebebasan beribadah antar masyarakat;

- bekerjasama antar masyarakat untuk membangun lingkungan yang rukun;

- tidak memaksakan kepercayaan maupun agama yang dianggap benar pada orang lain.

Infografik SC Hubungan Pancasila dengan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia. tirto.id/Fuad

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila kedua

Sila kedua Pancasila berbunyi " Kemanusiaan yang Adil dan Beradab." Hubungan sila ini dengan hak asasi manusia adalah dimana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Kedudukan yang sama dimata hukum artinya setiap orang berhak mendapat jaminan serta perlindungan hukum. Sila ini sekaligus menempatkan kewajiban masyarakat untuk senantiasa beradab, taat hukum, dan senantiasa menjunjung keadilan.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila kedua yaitu:

- mendapatkan keadilan di mata hukum

- bersikap adil dan membela kebenaran;

- mengakui dan diakui sederajat sebagai sesama manusia;

- menjunjung tinggi kemanusiaan dan tenggang rasa.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila ketiga

Sila ketiga Pancasila berbunyi "Persatuan Indonesia." Sila ini menjamin bahwa setiap manusia berhak bergaul dan bersatu dengan semangat persaudaraan. Hal ini kemudian diimbangi dengan kewajiban sebagai warga negara.

Kewajiban yang dimaksud meliputi saling membantu, menghormati, serta menempatkan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi atau kelompok.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila ketiga yaitu:

- sikap rela berkorban untuk bangsa;

- bergaul dengan sesama manusia;

- menempatkan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi atau kelompok;

- selalu menjunjung tinggi persatuan sesuai semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila keempat

Sila keempat Pancasila berbunyi "Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan."

Sila ini menempatkan hak setiap warga negara Indonesia untuk bermusyawarah dan menyampaikan pendapat.

Sila ini pula menjamin masyarakat Indonesia untuk terlibat di kehidupan bernegara serta bermasyarakat secara demokratis.

Di lain hal, sila keempat Pancasila juga mengamanatkan masyarakat untuk senantiasa bertindak demokratis dan bijaksana, tanpa menekan maupun memaksa pihak lain.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila keempat yaitu:

- berpendapat serta menghormati pendapat orang lain;

- tidak memaksakan pendapat pribadi;

- mengutamakan musyawarah untuk mendapatkan keputusan dalam kepentingan bersama;

- bertanggungjawab atas setiap keputusan musyawarah.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila kelima

Sila keempat Pancasila berbunyi "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia." Sila ini mengakui hak milik perorangan warga negara Indonesia. Artinya, setiap kepemilikan perorangan dilindungi pemanfaatannya oleh negara.

Disisi lain, hak tersebut dibatasi oleh hak milik orang lain. Hal ini kemudian menimbulkan kewajiban bagi warga negara Indonesia untuk senantiasa menghormati dan menghargai hak orang lain.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila kelima yaitu:

- memiliki sesuatu secara perorangan serta menghormati orang lain melakukan hal serupa;

- senantiasa bekerja keras dan menjauhi sifat boros atau bermegah-megah (hedonisme);

- saling menghargai hasil karya orang lain;

- memberi pertolongan kepada orang yang membutuhkan.

Baca juga:

  • Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Pancasila

Undang-Undang yang Menjamin HAM di Indonesia

Sebagai pelindung hukum yang dapat menjamin hak asasi manusia dapat diklaim dan dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat, Undang-undang yang mengatur penjaminan hak asasi manusia terdiri dari:

    • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama Pasal 28A – 28J tentang Hak Asasi Manusia.
    • Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
    • Ketentuan dalam Undang-undang organik yang mengatur perundang-undangan akan penjaminan hak asasi manusia
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindugnan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran HAM yang berat dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2003 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi, terhadap Korban Pelanggaran HAM berat.
    • Ketentuan dalam Keputusan Presiden atau Kepres, yaitu: Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Keputusan Pesiden Nomor 83 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi, Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM.

Baca juga: Pengamalan Sila 1-5 Pancasila di Lingkungan Masyarakat & Contohnya

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN atau tulisan menarik lainnya Yonada Nancy
(tirto.id - ynd/adr)

Penulis: Yonada Nancy Editor: Yandri Daniel Damaledo Kontributor: Yonada Nancy

© 2022 tirto.id - All Rights Reserved.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA