Bagaimana kritikan yang muncul terhadap kegiatan De Javasche Bank

Pada tahun 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Pada tahun 1953 De Javasche Bank berubah nama menjadi Bank Indonesia yang memiliki tiga tugas penting yaitu di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaraan juga melanjutkan tugas bank secara komersil yang dilakukan oleh De Javasche Bank sebelumnya. Kemudian pada tahun 1968 Bank Indonesia mengalami perubahan lagi dengan mengeluarkan UU Bank Central yang berfungsi mengatur semua bank yang ada di Indonesia dalam melayani masyarakat. Bank Indonesia juga membantu pemerintah dalam mendorong pembangunan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperlancar produksi. Namun pada tahun 1999 Indonesia mengalami krisis moneter yang berakibat tidak stabilnya ekonomi, ini membuat Bank Indonesia menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang sesuai dengan UU No.23/1999. Perubahan terjadi lagi pada Tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia. Eits.. selain sejarah singkat diatas Bank Indonesia juga mempunyai tujuan dan tiga pilar utama, penasaran kan apa saja kuy simak penjelasan di bawah ini Tujuan Utama Bank Indonesia di dirikan adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk itu diperlukan tiga pilar utama sehingga tujuan tersebut bisa tercapai. Tiga Pilar Utama 1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter 2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

3. Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia