Bagaimana jika terjadi Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

Alvin Lim bersama pengurus kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm menggelar aksi teatrikal pocong di lapangan Monas yang berhadapan dengan Istana Kepresidenan, terkait kasus bos besar KSP Indosurya, Henry Surya.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim terkait pemberitaan yang dimuat dalam sebuah majalah telah diputuskan Dewan Pers.

Berdasarkan hasil Sidang Pleno Dewan Pers pada tanggal 29 November 2021, Dewan Pers menyatakan majalah tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak melakukan konfirmasi, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi.

Hal tersebut tertuang dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor : 43/PPR-DP/XXI/2021 ter tanggal 3 Desember 2021.

Dalam PPR Dewan Pers tersebut, pihak Teradu direkomendasikan untuk segera mengajukan proses pendataan atau verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya enam bulan setelah menerima PPR ini.

Selanjutnya, Teradu wajib memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: l/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan selambat-lambatnya enam bulan setelah menerima PPR ini.

Terakhir, Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

'Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,' petikan PPR Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh.

Baca juga: Mahkamah Agung Lakukan Metode Silang Penguji Untuk Jaga Objektifitas di SKB Wawancara CPNS APP Cakim

Baca juga: Mahkamah Agung Pastikan SKB Wawancara APP Cakim Pasti Objektif, Ini Penyebabnya

Terkait putusan tersebut, Alvin Lim menepis tudingan majalah nasional tersebut yang menyatakan dirinya diduga menyuap Kejaksaan dalam perkara hukum.

Alvin menegaskan, tidak pernah menemui pihak Kejaksaan dan tidak pernah memberikan uang satu sen pun kepada Jaksa seperti perkara yang disinggung oleh majalah tersebut.

"Jadi untuk apa Alvin Lim menyuap Jaksa terhadap putusan yang sudah memperoleh putusan tetap Mahkamah Agung sebagaimana No 873 K/PID/2020, tanggal 22 September 2020?," tanya Alvin Lim.

"Sehingga jelas majalah ini menulis artikel yang menjelekkan reputasi saya selaku Advokat. Dalam edisi 71 berisi berita fitnah, pencemaran nama baik dan menyesatkan masyarakat," jelas Alvin.

Alvin mengatakan masyarakat perlu berhati-hati membaca majalah yang telah ditetapkan Dewan Pers berisi opini yang menghakimi.

"Alvin Lim tidak pernah dinyatakan bersalah dalam sidang pengadilan manapun terkait kasus Allianz dugaan pemalsuan dan penipuan," jelas Alvin Lim.

"Jadi opini-opini liar yang beredar di majalah ini adalah berita hoax, tidak berimbang, dan memuat opini menghakimi yang melanggar kode etik jurnalistik," katanya.

Uni Zulfiani Lubis. (dok.pribadi)

Istilahnya, kita sebagai jurnalis harus istiqomah dengan kode etik jurnalistik sebagai pegangan utama. Kalah dua ratus atau tiga ratus 'klik' dari media pesaing tidak apa-apa lah

Padang,  (ANTARA News) - Ketua Forum Jurnalis Perempuan (FJP) Indonesia, Uni Zulfiani Lubis, menilai persaingan bisnis media menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran kode etik jurnalistik dalam peliputan kasus asusila yang melibatkan perempuan dan anak. "Dalam kasus itu, identitas semua orang yang berkaitan erat dengan korban harus dirahasiakan. Batasan itu seringkali dilanggar oleh media," katanya saat memberikan pelatihan jurnalistik pada puluhan peserta di Padang, Sabtu. Dalam banyak kasus, media seakan berlomba menampilkan cerita dengan mewancarai orang-orang yang dekat dengan korban bahkan keluarganya agar lebih ekslusif dan banyak dilihat, dibaca, maupun ditonton. Mereka yang diwawancarai, yang sebagian besar merupakan masyarakat awam yang tidak memahami konsekuensi dari apa yang mereka lakukan, kata dia, justru bisa membuka identitas korban dan merusak masa depannya. "Jurnalislah yang mengetahui batas itu, karenanya jurnalis pula yang harus membatasinya sesuai kode etik jurnalistik," katanya. Hanya saja, menurut Uni Lubis, sekarang makin banyak media yang latah tidak mengindahkan kode etik itu. Mereka rata-rata beralasan takut tertinggal dari media lain jika tidak melakukan hal yang sama. Uni menilai hal itu sebagai kelatahan yang tidak layak diikuti dan berpesan agar jurnalis atau yang hendak berkecimpung dalam dunia jurnalistik di Sumbar untuk tidak mengikuti kelatahan itu. "Istilahnya, kita sebagai jurnalis harus istiqomah dengan kode etik jurnalistik sebagai pegangan utama. Kalah dua ratus atau tiga ratus 'klik' dari media pesaing tidak apa-apa lah," katanya. Sebelum pelatihan jurnalistik itu, FJP Sumbar juga menyerahkan hadiah bagi tiga orang pemenang dan tiga pemenang harapan lomba penulisan Roehana Koeddoes Award 2018. Juara I diraih oleh Sri Deni (RRI), juara II Meldariani (Padang Media), juara III Ikhwan Wahyudi (ANTARA). Kemudian, juara harapan diraih oleh Hendri Nova (Singgalang), Alif Ahmad (Covesia) dan Zulia Yuliani (Classy FM).

Baca juga: Dewan Pers: Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Terbanyak

Baca juga: Pers harus verifikasi informasi dari media sosial

Baca juga: Kode Etik Jurnalistik dinilai sebagai "mahkota" bagi wartawan

Pewarta: Miko ElfishaEditor: Andi Jauhary

COPYRIGHT © ANTARA 2018

 Ungkapan keresahan masyarakat terhadap pemberitaan jurnalis. Sumber: www.change.org

Jurnalis hanya seorang manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan, beberapa pelanggaran pasal dalam kode etik jurnalistik kerap dilanggar dalam pemberitaan media online. 

Secara umum kode etik jurnalistik merupakan pedoman pekerjaan bagi jurnalis untuk dapat bertanggung jawab dan menentukan baik buruknya dalam tindak pekerjaan jurnalis.

Demi menaikan insight para pembaca dan rating berita, jurnalis terkadang sengaja atau tidak sengaja melakukan pelanggaran kode etik tersebut. Salah satu pelanggaran tersebut mengenai pasal 5 tentang menyiarkan identitas korban kejahatan asusila.

Dalam artikel ini saya akan membahas lebih lanjut mengenai 3 topik, yaitu  beberapa kode etik jurnalistik yang sering dilanggar pada media online, Dua dampak dari pelanggaran kode etik jurnalistik, contoh pemberitaan korban kejahatan asusila yang benar.

Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Pada Media online

tahun 2014, pelanggaran verifikasi banyak terjadi. sumber: multimedia.elsam.or.id

Berbicara mengenai pelanggaran kode etik jurnalistik pada media online, etika operasional media online disebut Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS). 

PPMS sebenarnya bukanlah aturan yang berdiri sendiri, atau hanya terpisah dari aturan pers yang ada. Dalam kaitannya dengan praktik jurnalistik, PPMS tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik yang berlaku. 

Secara teknis dan praktis, pers cetak, penyiaran atau berbasis internet mengacu pada etika pers yang sama.

Anggota Dewan Pers Jamalul Ikhsan menyatakan banyak menerima pengaduan pemberitaan mengenai konfirmasi dan verifikasi ulang. Dari data Dewan Pers, sebanyak 641 pengaduan terdapat di tahun 2016, di tahun 2017 sebanyak 626 pengadu, dan tahun 2018 mengalami penurunan menjadi 558 pengaduan.

Sebagian besar kasus pengaduan tersebut berakhir dengan keputusan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) baik dari media maupun jurnalis.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan media massa saat ini diperlukan untuk mendukung Berbagai kegiatan masyarakat. Di era globalisasi sekarang ini, teknologi semakin berkembang dan banyak lagi Memudahkan masyarakat untuk cepat mendapatkan informasi dan mengikuti perkembangan dari media massa, seperti pesan dan tanda lisan, telah menjadi Bagian yang tidak terpisahkan dari komunikasi interpersonal. Pada dasarnya, media telah menjadi sebuah alat perpanjangan lidah dan tangan yang dapat meningkatkan kemampuan manusia mengembangkan struktur sosial. Kebutuhan masyarakat akan informasi yang tinggi dan cepat dijadikan oleh berbagai media massa untuk menyampaikan informasi Memberikan pembaca informasi, pendidikan, opini dan pengetahuan. di Untuk memenuhi kebutuhan khalayak tersebut, media massa selalu aktif Menghasilkan informasi yang cepat, hangat dan orisinal.

Media massa pada dasarnya Dapat dibedakan menjadi dua, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik. Media massa dianggap mampu mempengaruhi pengetahuan, sikap dan perilaku banyak orang. Bahkan media massa dapat dengan mudah membimbing Orang-orang membentuk opini tentang apa yang akan terjadi selanjutnya. Pada awalnya surat kabar sering kali di identifikasikan dengan pers, namun karena pengertian pers sudah luas, dimana media elektronik sekarang ini sudah di kategorikan sebagai media juga. Untuk itu pengertian pers dalam arti sempit, pers hanya meliputi media cetak saja salah satunya adalah surat kabar. 

Media massa online berperan penting dalam memajukan kemajuan peradaban sosial Hal ini berkembang pesat karena tidak menghilangkan peran teknologi komunikasi yang kompleks. Faktanya, tidak jarang kerumitan ini disalahgunakan sampai-sampai media massa Dua peran, yaitu dehumanisasi atau Memperkuat dan mempertajam kesadaran humanisasi. Perkembangan media Online dan perkembangan teknologi memberi kesempatan terjadinya plagiat oleh masyarakat bahkan dikalangan para jurnalis.

Saat ini perseteruan mengenai praktik plagiat telah merajalela & sulit untuk mengetahui apakah seseorang itu melakukan plagiat atau tidak ketika mengerjakan suatu tulisan, bentuk plagiarisme yang terjadi bukan hanya plagiarism isi atau tulisan, namun yang juga marak terjadi pada global jurnalistik yaitu plagiarism gambar atau foto. Permasalahan mengenai praktik plagiat diharapkan perhatian yang berfokus, lantaran selama ini belum terdapat tindakan yang berfokus pada mengatasi perkara plagiat misalnya UU (undang undang) yang mengatur, sehingga plagiat masih acap kali kita jumpai pada kehidupan sehari hari.

Meski seorang wartawan memiliki kebebasan dalam menjalankan tugasnya dan telah dijamin oleh undang-undang, mereka tidak dapat secara semena-mena menggunakan kebebasan yang mereka miliki, karena terdapat batasan-batasan dan aturan-aturan yang mengatur agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh para jurnalis, karena bagaimanapun wartawan atau pers harus tetap menjunjung tinggi norma yang berlaku dalam suatu masyarakat. Namun terkadang terdapat segelintir kasus mengenai pelanggaran kode etik jurnalistik. Kode etik pada dasarnya dibuat untuk mengawasi, melindungi, sekaligus membatasi kerja sebuah profesi, termasuk profesi sebagai wartawan.

Di indonesia sendiri kerap kali terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik lebih-lebih pada masa seperti sekarang ketika wabah covid tengah ramai menulari masyarakat indonesia salah satu contoh kasusnya dilakukan oleh portal pemberitaan online CNN Indonesia dengan tulisan yang berjudul "Pasien Positif Corona di Indonesia Bertambah jadi 19 Orang". Pada tulisan tersebut identitas dan data diri korban atau pasien yang terjangkit virus corona diberitakan tertulis dengan jelas. Hal ini sudah jelas melanggar kode etik jurnalistik pasal 5 yang mengatur tentang data diri dan kondisi yang korban alami. Hal ini dapat memunculkan perasaan trauma karena merasa privasinya telah tersebar dan banyak dibaca oleh banyak orang.Itu hanyalah satu dari banyak kasus yang melanggar etika jurnalistik. Selain itu pemberitaan tersebut juga melanggar pasal 6 kode etik jurnalistik yang berbunyi "wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum". 

Dewan pers mengatakan bahwa ada 30% media online yang sudah melanggar kode etik jurnalistik melalui tempo.co. Ketika dijelaskan bahwa rata-rata pelanggaran seperti yang dilakukan soal akurasi. Beberapa tahun yang lalu ketika pemilihan presiden berlangsung sempat ramai pemberitaan mengenai kasus Ahmad Dhani. Ia menyatakan akan memotong alat kelamin nya ketika pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla menang sebagai Presiden Republik Indonesia tahun 2014. Berita ini sudah diberitakan dan disebarluaskan di berbagai macam portal pemberitaan, padahal isu tersebut bersumber dari akun twitter palsu yang mengatas namakan dirinya Ahmad Dhani yang asli.

Akhirnya berita itu menimbulkan kontroversi Kemudian berita yang tidak jelas sumbernya tersebut diberitakan di media online. Dewan Pers sempat juga meminta pertanggung jawaban atas balasan dari media online yang membuat berita tersebut untuk mengembalikan nama Ahmad Dhani supaya masalah tersebut selesai.. Kasus ini dapat dijadikan sebuah pelajaran yang berharga bagi para wartawan dan pers untuk lebih cermat dalam menyikapi suatu fenomena yang terjadi seperti halnya yang tercantum dalam kode etik jurnalistik bab II pasal 5 yang berisi "wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbas dan adil mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya". 

Pada dasarnya jurnalisme online adalah salah satu inovasi media yang dibuat untuk memudahkan masyarakat untuk mengakses dan berbagi informasi yang aktual dan dapat dipercaya. Di dalam kode etik jurnalis seorang harus benar-benar mengambil keputusan yang benar untuk membuat sebuah berita yang terdapat di dalamnya suatu kebenaran berita, entah memperlihatkan data yang sudah valid atau gambar yang jelas tentang berita tersebut. Masyarakat dapat dengan mudah memberikan tanggapan dan membagikan informasi yang mereka dapat dengan khalayak ramai. Ini merupakan beberapa dari banyak kelebihan dari media online yang mungkin tidak bisa didapat pada media pemberitaan yang lain. Tingginya minat masyarakat tersebut menjadikan ketatnya persaingan antar media pemberitaan online yang berakibat pada kecurangan dan pelanggaran dilakukan oleh para jurnalis dan pewarta.

Apabila pelanggaran seperti ini tetap terjadi bukan tidak mungkin banyak orang akan mempertanyakan kredibilitas tiap-tiap portal pemberitaan online karena sudah tidak lagi dapat dipercaya karena kian maraknya berita bohong yang beredar hal ini merujuk pada etika jurnalistik pasal 40 yang berbunyi "Program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik sebagai berikut: akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan; tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan/atau cabul; menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam peliputan dan/ atau menyiarkan program siaran jurnalistik dan tidak melakukan penghakiman".

Banyaknya pelanggaran kode etik jurnalistik yang terjadi ini disebabkan oleh penerapan sanksi kepada pelanggar yang kurang tegas terutama ketika pelanggar merupakan media online. Sudah selayaknya media pemberitaan baik online maupun konvensional menanamkan dan menerapkan kode etik jurnalistik dalam segala aspek pemberitaan. Namun kasus yang sering terjadi ialah wartawan yang hanya memikirkan keuntungan semata dan membuat berita yang bertentangan dengan kode etik yang ada demi upah yang besar. Inilah yang sering disebut dengan wartawan yang kurang bertanggung jawab dan asal-asalan. Dalam hal ini fenomena pelanggaran etika jurnalistik perlu dikurangi agar berbagai macam pemberitaan yang menjadi konsumsi khalayak ramai dapat dipercaya kebenarannya. Pada dasarnya seorang jurnalis yang handal adalah jurnalis yang selalu mematuhi dan menerapkan etika jurnalistik di setiap berita yang tuliskan.

Page 2

Perkembangan media massa saat ini diperlukan untuk mendukung Berbagai kegiatan masyarakat. Di era globalisasi sekarang ini, teknologi semakin berkembang dan banyak lagi Memudahkan masyarakat untuk cepat mendapatkan informasi dan mengikuti perkembangan dari media massa, seperti pesan dan tanda lisan, telah menjadi Bagian yang tidak terpisahkan dari komunikasi interpersonal. Pada dasarnya, media telah menjadi sebuah alat perpanjangan lidah dan tangan yang dapat meningkatkan kemampuan manusia mengembangkan struktur sosial. Kebutuhan masyarakat akan informasi yang tinggi dan cepat dijadikan oleh berbagai media massa untuk menyampaikan informasi Memberikan pembaca informasi, pendidikan, opini dan pengetahuan. di Untuk memenuhi kebutuhan khalayak tersebut, media massa selalu aktif Menghasilkan informasi yang cepat, hangat dan orisinal.

Media massa pada dasarnya Dapat dibedakan menjadi dua, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik. Media massa dianggap mampu mempengaruhi pengetahuan, sikap dan perilaku banyak orang. Bahkan media massa dapat dengan mudah membimbing Orang-orang membentuk opini tentang apa yang akan terjadi selanjutnya. Pada awalnya surat kabar sering kali di identifikasikan dengan pers, namun karena pengertian pers sudah luas, dimana media elektronik sekarang ini sudah di kategorikan sebagai media juga. Untuk itu pengertian pers dalam arti sempit, pers hanya meliputi media cetak saja salah satunya adalah surat kabar. 

Media massa online berperan penting dalam memajukan kemajuan peradaban sosial Hal ini berkembang pesat karena tidak menghilangkan peran teknologi komunikasi yang kompleks. Faktanya, tidak jarang kerumitan ini disalahgunakan sampai-sampai media massa Dua peran, yaitu dehumanisasi atau Memperkuat dan mempertajam kesadaran humanisasi. Perkembangan media Online dan perkembangan teknologi memberi kesempatan terjadinya plagiat oleh masyarakat bahkan dikalangan para jurnalis.

Saat ini perseteruan mengenai praktik plagiat telah merajalela & sulit untuk mengetahui apakah seseorang itu melakukan plagiat atau tidak ketika mengerjakan suatu tulisan, bentuk plagiarisme yang terjadi bukan hanya plagiarism isi atau tulisan, namun yang juga marak terjadi pada global jurnalistik yaitu plagiarism gambar atau foto. Permasalahan mengenai praktik plagiat diharapkan perhatian yang berfokus, lantaran selama ini belum terdapat tindakan yang berfokus pada mengatasi perkara plagiat misalnya UU (undang undang) yang mengatur, sehingga plagiat masih acap kali kita jumpai pada kehidupan sehari hari.

Meski seorang wartawan memiliki kebebasan dalam menjalankan tugasnya dan telah dijamin oleh undang-undang, mereka tidak dapat secara semena-mena menggunakan kebebasan yang mereka miliki, karena terdapat batasan-batasan dan aturan-aturan yang mengatur agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh para jurnalis, karena bagaimanapun wartawan atau pers harus tetap menjunjung tinggi norma yang berlaku dalam suatu masyarakat. Namun terkadang terdapat segelintir kasus mengenai pelanggaran kode etik jurnalistik. Kode etik pada dasarnya dibuat untuk mengawasi, melindungi, sekaligus membatasi kerja sebuah profesi, termasuk profesi sebagai wartawan.

Di indonesia sendiri kerap kali terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik lebih-lebih pada masa seperti sekarang ketika wabah covid tengah ramai menulari masyarakat indonesia salah satu contoh kasusnya dilakukan oleh portal pemberitaan online CNN Indonesia dengan tulisan yang berjudul "Pasien Positif Corona di Indonesia Bertambah jadi 19 Orang". Pada tulisan tersebut identitas dan data diri korban atau pasien yang terjangkit virus corona diberitakan tertulis dengan jelas. Hal ini sudah jelas melanggar kode etik jurnalistik pasal 5 yang mengatur tentang data diri dan kondisi yang korban alami. Hal ini dapat memunculkan perasaan trauma karena merasa privasinya telah tersebar dan banyak dibaca oleh banyak orang.Itu hanyalah satu dari banyak kasus yang melanggar etika jurnalistik. Selain itu pemberitaan tersebut juga melanggar pasal 6 kode etik jurnalistik yang berbunyi "wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum". 

Dewan pers mengatakan bahwa ada 30% media online yang sudah melanggar kode etik jurnalistik melalui tempo.co. Ketika dijelaskan bahwa rata-rata pelanggaran seperti yang dilakukan soal akurasi. Beberapa tahun yang lalu ketika pemilihan presiden berlangsung sempat ramai pemberitaan mengenai kasus Ahmad Dhani. Ia menyatakan akan memotong alat kelamin nya ketika pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla menang sebagai Presiden Republik Indonesia tahun 2014. Berita ini sudah diberitakan dan disebarluaskan di berbagai macam portal pemberitaan, padahal isu tersebut bersumber dari akun twitter palsu yang mengatas namakan dirinya Ahmad Dhani yang asli.

Akhirnya berita itu menimbulkan kontroversi Kemudian berita yang tidak jelas sumbernya tersebut diberitakan di media online. Dewan Pers sempat juga meminta pertanggung jawaban atas balasan dari media online yang membuat berita tersebut untuk mengembalikan nama Ahmad Dhani supaya masalah tersebut selesai.. Kasus ini dapat dijadikan sebuah pelajaran yang berharga bagi para wartawan dan pers untuk lebih cermat dalam menyikapi suatu fenomena yang terjadi seperti halnya yang tercantum dalam kode etik jurnalistik bab II pasal 5 yang berisi "wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbas dan adil mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya". 

Pada dasarnya jurnalisme online adalah salah satu inovasi media yang dibuat untuk memudahkan masyarakat untuk mengakses dan berbagi informasi yang aktual dan dapat dipercaya. Di dalam kode etik jurnalis seorang harus benar-benar mengambil keputusan yang benar untuk membuat sebuah berita yang terdapat di dalamnya suatu kebenaran berita, entah memperlihatkan data yang sudah valid atau gambar yang jelas tentang berita tersebut. Masyarakat dapat dengan mudah memberikan tanggapan dan membagikan informasi yang mereka dapat dengan khalayak ramai. Ini merupakan beberapa dari banyak kelebihan dari media online yang mungkin tidak bisa didapat pada media pemberitaan yang lain. Tingginya minat masyarakat tersebut menjadikan ketatnya persaingan antar media pemberitaan online yang berakibat pada kecurangan dan pelanggaran dilakukan oleh para jurnalis dan pewarta.

Apabila pelanggaran seperti ini tetap terjadi bukan tidak mungkin banyak orang akan mempertanyakan kredibilitas tiap-tiap portal pemberitaan online karena sudah tidak lagi dapat dipercaya karena kian maraknya berita bohong yang beredar hal ini merujuk pada etika jurnalistik pasal 40 yang berbunyi "Program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik sebagai berikut: akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan; tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan/atau cabul; menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam peliputan dan/ atau menyiarkan program siaran jurnalistik dan tidak melakukan penghakiman".

Banyaknya pelanggaran kode etik jurnalistik yang terjadi ini disebabkan oleh penerapan sanksi kepada pelanggar yang kurang tegas terutama ketika pelanggar merupakan media online. Sudah selayaknya media pemberitaan baik online maupun konvensional menanamkan dan menerapkan kode etik jurnalistik dalam segala aspek pemberitaan. Namun kasus yang sering terjadi ialah wartawan yang hanya memikirkan keuntungan semata dan membuat berita yang bertentangan dengan kode etik yang ada demi upah yang besar. Inilah yang sering disebut dengan wartawan yang kurang bertanggung jawab dan asal-asalan. Dalam hal ini fenomena pelanggaran etika jurnalistik perlu dikurangi agar berbagai macam pemberitaan yang menjadi konsumsi khalayak ramai dapat dipercaya kebenarannya. Pada dasarnya seorang jurnalis yang handal adalah jurnalis yang selalu mematuhi dan menerapkan etika jurnalistik di setiap berita yang tuliskan.


Lihat Ilmu Sosbud & Agama Selengkapnya

Page 3

Perkembangan media massa saat ini diperlukan untuk mendukung Berbagai kegiatan masyarakat. Di era globalisasi sekarang ini, teknologi semakin berkembang dan banyak lagi Memudahkan masyarakat untuk cepat mendapatkan informasi dan mengikuti perkembangan dari media massa, seperti pesan dan tanda lisan, telah menjadi Bagian yang tidak terpisahkan dari komunikasi interpersonal. Pada dasarnya, media telah menjadi sebuah alat perpanjangan lidah dan tangan yang dapat meningkatkan kemampuan manusia mengembangkan struktur sosial. Kebutuhan masyarakat akan informasi yang tinggi dan cepat dijadikan oleh berbagai media massa untuk menyampaikan informasi Memberikan pembaca informasi, pendidikan, opini dan pengetahuan. di Untuk memenuhi kebutuhan khalayak tersebut, media massa selalu aktif Menghasilkan informasi yang cepat, hangat dan orisinal.

Media massa pada dasarnya Dapat dibedakan menjadi dua, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik. Media massa dianggap mampu mempengaruhi pengetahuan, sikap dan perilaku banyak orang. Bahkan media massa dapat dengan mudah membimbing Orang-orang membentuk opini tentang apa yang akan terjadi selanjutnya. Pada awalnya surat kabar sering kali di identifikasikan dengan pers, namun karena pengertian pers sudah luas, dimana media elektronik sekarang ini sudah di kategorikan sebagai media juga. Untuk itu pengertian pers dalam arti sempit, pers hanya meliputi media cetak saja salah satunya adalah surat kabar. 

Media massa online berperan penting dalam memajukan kemajuan peradaban sosial Hal ini berkembang pesat karena tidak menghilangkan peran teknologi komunikasi yang kompleks. Faktanya, tidak jarang kerumitan ini disalahgunakan sampai-sampai media massa Dua peran, yaitu dehumanisasi atau Memperkuat dan mempertajam kesadaran humanisasi. Perkembangan media Online dan perkembangan teknologi memberi kesempatan terjadinya plagiat oleh masyarakat bahkan dikalangan para jurnalis.

Saat ini perseteruan mengenai praktik plagiat telah merajalela & sulit untuk mengetahui apakah seseorang itu melakukan plagiat atau tidak ketika mengerjakan suatu tulisan, bentuk plagiarisme yang terjadi bukan hanya plagiarism isi atau tulisan, namun yang juga marak terjadi pada global jurnalistik yaitu plagiarism gambar atau foto. Permasalahan mengenai praktik plagiat diharapkan perhatian yang berfokus, lantaran selama ini belum terdapat tindakan yang berfokus pada mengatasi perkara plagiat misalnya UU (undang undang) yang mengatur, sehingga plagiat masih acap kali kita jumpai pada kehidupan sehari hari.

Meski seorang wartawan memiliki kebebasan dalam menjalankan tugasnya dan telah dijamin oleh undang-undang, mereka tidak dapat secara semena-mena menggunakan kebebasan yang mereka miliki, karena terdapat batasan-batasan dan aturan-aturan yang mengatur agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh para jurnalis, karena bagaimanapun wartawan atau pers harus tetap menjunjung tinggi norma yang berlaku dalam suatu masyarakat. Namun terkadang terdapat segelintir kasus mengenai pelanggaran kode etik jurnalistik. Kode etik pada dasarnya dibuat untuk mengawasi, melindungi, sekaligus membatasi kerja sebuah profesi, termasuk profesi sebagai wartawan.

Di indonesia sendiri kerap kali terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik lebih-lebih pada masa seperti sekarang ketika wabah covid tengah ramai menulari masyarakat indonesia salah satu contoh kasusnya dilakukan oleh portal pemberitaan online CNN Indonesia dengan tulisan yang berjudul "Pasien Positif Corona di Indonesia Bertambah jadi 19 Orang". Pada tulisan tersebut identitas dan data diri korban atau pasien yang terjangkit virus corona diberitakan tertulis dengan jelas. Hal ini sudah jelas melanggar kode etik jurnalistik pasal 5 yang mengatur tentang data diri dan kondisi yang korban alami. Hal ini dapat memunculkan perasaan trauma karena merasa privasinya telah tersebar dan banyak dibaca oleh banyak orang.Itu hanyalah satu dari banyak kasus yang melanggar etika jurnalistik. Selain itu pemberitaan tersebut juga melanggar pasal 6 kode etik jurnalistik yang berbunyi "wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum". 

Dewan pers mengatakan bahwa ada 30% media online yang sudah melanggar kode etik jurnalistik melalui tempo.co. Ketika dijelaskan bahwa rata-rata pelanggaran seperti yang dilakukan soal akurasi. Beberapa tahun yang lalu ketika pemilihan presiden berlangsung sempat ramai pemberitaan mengenai kasus Ahmad Dhani. Ia menyatakan akan memotong alat kelamin nya ketika pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla menang sebagai Presiden Republik Indonesia tahun 2014. Berita ini sudah diberitakan dan disebarluaskan di berbagai macam portal pemberitaan, padahal isu tersebut bersumber dari akun twitter palsu yang mengatas namakan dirinya Ahmad Dhani yang asli.

Akhirnya berita itu menimbulkan kontroversi Kemudian berita yang tidak jelas sumbernya tersebut diberitakan di media online. Dewan Pers sempat juga meminta pertanggung jawaban atas balasan dari media online yang membuat berita tersebut untuk mengembalikan nama Ahmad Dhani supaya masalah tersebut selesai.. Kasus ini dapat dijadikan sebuah pelajaran yang berharga bagi para wartawan dan pers untuk lebih cermat dalam menyikapi suatu fenomena yang terjadi seperti halnya yang tercantum dalam kode etik jurnalistik bab II pasal 5 yang berisi "wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbas dan adil mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya". 

Pada dasarnya jurnalisme online adalah salah satu inovasi media yang dibuat untuk memudahkan masyarakat untuk mengakses dan berbagi informasi yang aktual dan dapat dipercaya. Di dalam kode etik jurnalis seorang harus benar-benar mengambil keputusan yang benar untuk membuat sebuah berita yang terdapat di dalamnya suatu kebenaran berita, entah memperlihatkan data yang sudah valid atau gambar yang jelas tentang berita tersebut. Masyarakat dapat dengan mudah memberikan tanggapan dan membagikan informasi yang mereka dapat dengan khalayak ramai. Ini merupakan beberapa dari banyak kelebihan dari media online yang mungkin tidak bisa didapat pada media pemberitaan yang lain. Tingginya minat masyarakat tersebut menjadikan ketatnya persaingan antar media pemberitaan online yang berakibat pada kecurangan dan pelanggaran dilakukan oleh para jurnalis dan pewarta.

Apabila pelanggaran seperti ini tetap terjadi bukan tidak mungkin banyak orang akan mempertanyakan kredibilitas tiap-tiap portal pemberitaan online karena sudah tidak lagi dapat dipercaya karena kian maraknya berita bohong yang beredar hal ini merujuk pada etika jurnalistik pasal 40 yang berbunyi "Program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik sebagai berikut: akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan; tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan/atau cabul; menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam peliputan dan/ atau menyiarkan program siaran jurnalistik dan tidak melakukan penghakiman".

Banyaknya pelanggaran kode etik jurnalistik yang terjadi ini disebabkan oleh penerapan sanksi kepada pelanggar yang kurang tegas terutama ketika pelanggar merupakan media online. Sudah selayaknya media pemberitaan baik online maupun konvensional menanamkan dan menerapkan kode etik jurnalistik dalam segala aspek pemberitaan. Namun kasus yang sering terjadi ialah wartawan yang hanya memikirkan keuntungan semata dan membuat berita yang bertentangan dengan kode etik yang ada demi upah yang besar. Inilah yang sering disebut dengan wartawan yang kurang bertanggung jawab dan asal-asalan. Dalam hal ini fenomena pelanggaran etika jurnalistik perlu dikurangi agar berbagai macam pemberitaan yang menjadi konsumsi khalayak ramai dapat dipercaya kebenarannya. Pada dasarnya seorang jurnalis yang handal adalah jurnalis yang selalu mematuhi dan menerapkan etika jurnalistik di setiap berita yang tuliskan.


Lihat Ilmu Sosbud & Agama Selengkapnya

Page 4

Perkembangan media massa saat ini diperlukan untuk mendukung Berbagai kegiatan masyarakat. Di era globalisasi sekarang ini, teknologi semakin berkembang dan banyak lagi Memudahkan masyarakat untuk cepat mendapatkan informasi dan mengikuti perkembangan dari media massa, seperti pesan dan tanda lisan, telah menjadi Bagian yang tidak terpisahkan dari komunikasi interpersonal. Pada dasarnya, media telah menjadi sebuah alat perpanjangan lidah dan tangan yang dapat meningkatkan kemampuan manusia mengembangkan struktur sosial. Kebutuhan masyarakat akan informasi yang tinggi dan cepat dijadikan oleh berbagai media massa untuk menyampaikan informasi Memberikan pembaca informasi, pendidikan, opini dan pengetahuan. di Untuk memenuhi kebutuhan khalayak tersebut, media massa selalu aktif Menghasilkan informasi yang cepat, hangat dan orisinal.

Media massa pada dasarnya Dapat dibedakan menjadi dua, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik. Media massa dianggap mampu mempengaruhi pengetahuan, sikap dan perilaku banyak orang. Bahkan media massa dapat dengan mudah membimbing Orang-orang membentuk opini tentang apa yang akan terjadi selanjutnya. Pada awalnya surat kabar sering kali di identifikasikan dengan pers, namun karena pengertian pers sudah luas, dimana media elektronik sekarang ini sudah di kategorikan sebagai media juga. Untuk itu pengertian pers dalam arti sempit, pers hanya meliputi media cetak saja salah satunya adalah surat kabar. 

Media massa online berperan penting dalam memajukan kemajuan peradaban sosial Hal ini berkembang pesat karena tidak menghilangkan peran teknologi komunikasi yang kompleks. Faktanya, tidak jarang kerumitan ini disalahgunakan sampai-sampai media massa Dua peran, yaitu dehumanisasi atau Memperkuat dan mempertajam kesadaran humanisasi. Perkembangan media Online dan perkembangan teknologi memberi kesempatan terjadinya plagiat oleh masyarakat bahkan dikalangan para jurnalis.

Saat ini perseteruan mengenai praktik plagiat telah merajalela & sulit untuk mengetahui apakah seseorang itu melakukan plagiat atau tidak ketika mengerjakan suatu tulisan, bentuk plagiarisme yang terjadi bukan hanya plagiarism isi atau tulisan, namun yang juga marak terjadi pada global jurnalistik yaitu plagiarism gambar atau foto. Permasalahan mengenai praktik plagiat diharapkan perhatian yang berfokus, lantaran selama ini belum terdapat tindakan yang berfokus pada mengatasi perkara plagiat misalnya UU (undang undang) yang mengatur, sehingga plagiat masih acap kali kita jumpai pada kehidupan sehari hari.

Meski seorang wartawan memiliki kebebasan dalam menjalankan tugasnya dan telah dijamin oleh undang-undang, mereka tidak dapat secara semena-mena menggunakan kebebasan yang mereka miliki, karena terdapat batasan-batasan dan aturan-aturan yang mengatur agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh para jurnalis, karena bagaimanapun wartawan atau pers harus tetap menjunjung tinggi norma yang berlaku dalam suatu masyarakat. Namun terkadang terdapat segelintir kasus mengenai pelanggaran kode etik jurnalistik. Kode etik pada dasarnya dibuat untuk mengawasi, melindungi, sekaligus membatasi kerja sebuah profesi, termasuk profesi sebagai wartawan.

Di indonesia sendiri kerap kali terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik lebih-lebih pada masa seperti sekarang ketika wabah covid tengah ramai menulari masyarakat indonesia salah satu contoh kasusnya dilakukan oleh portal pemberitaan online CNN Indonesia dengan tulisan yang berjudul "Pasien Positif Corona di Indonesia Bertambah jadi 19 Orang". Pada tulisan tersebut identitas dan data diri korban atau pasien yang terjangkit virus corona diberitakan tertulis dengan jelas. Hal ini sudah jelas melanggar kode etik jurnalistik pasal 5 yang mengatur tentang data diri dan kondisi yang korban alami. Hal ini dapat memunculkan perasaan trauma karena merasa privasinya telah tersebar dan banyak dibaca oleh banyak orang.Itu hanyalah satu dari banyak kasus yang melanggar etika jurnalistik. Selain itu pemberitaan tersebut juga melanggar pasal 6 kode etik jurnalistik yang berbunyi "wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum". 

Dewan pers mengatakan bahwa ada 30% media online yang sudah melanggar kode etik jurnalistik melalui tempo.co. Ketika dijelaskan bahwa rata-rata pelanggaran seperti yang dilakukan soal akurasi. Beberapa tahun yang lalu ketika pemilihan presiden berlangsung sempat ramai pemberitaan mengenai kasus Ahmad Dhani. Ia menyatakan akan memotong alat kelamin nya ketika pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla menang sebagai Presiden Republik Indonesia tahun 2014. Berita ini sudah diberitakan dan disebarluaskan di berbagai macam portal pemberitaan, padahal isu tersebut bersumber dari akun twitter palsu yang mengatas namakan dirinya Ahmad Dhani yang asli.

Akhirnya berita itu menimbulkan kontroversi Kemudian berita yang tidak jelas sumbernya tersebut diberitakan di media online. Dewan Pers sempat juga meminta pertanggung jawaban atas balasan dari media online yang membuat berita tersebut untuk mengembalikan nama Ahmad Dhani supaya masalah tersebut selesai.. Kasus ini dapat dijadikan sebuah pelajaran yang berharga bagi para wartawan dan pers untuk lebih cermat dalam menyikapi suatu fenomena yang terjadi seperti halnya yang tercantum dalam kode etik jurnalistik bab II pasal 5 yang berisi "wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbas dan adil mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya". 

Pada dasarnya jurnalisme online adalah salah satu inovasi media yang dibuat untuk memudahkan masyarakat untuk mengakses dan berbagi informasi yang aktual dan dapat dipercaya. Di dalam kode etik jurnalis seorang harus benar-benar mengambil keputusan yang benar untuk membuat sebuah berita yang terdapat di dalamnya suatu kebenaran berita, entah memperlihatkan data yang sudah valid atau gambar yang jelas tentang berita tersebut. Masyarakat dapat dengan mudah memberikan tanggapan dan membagikan informasi yang mereka dapat dengan khalayak ramai. Ini merupakan beberapa dari banyak kelebihan dari media online yang mungkin tidak bisa didapat pada media pemberitaan yang lain. Tingginya minat masyarakat tersebut menjadikan ketatnya persaingan antar media pemberitaan online yang berakibat pada kecurangan dan pelanggaran dilakukan oleh para jurnalis dan pewarta.

Apabila pelanggaran seperti ini tetap terjadi bukan tidak mungkin banyak orang akan mempertanyakan kredibilitas tiap-tiap portal pemberitaan online karena sudah tidak lagi dapat dipercaya karena kian maraknya berita bohong yang beredar hal ini merujuk pada etika jurnalistik pasal 40 yang berbunyi "Program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik sebagai berikut: akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan; tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan/atau cabul; menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam peliputan dan/ atau menyiarkan program siaran jurnalistik dan tidak melakukan penghakiman".

Banyaknya pelanggaran kode etik jurnalistik yang terjadi ini disebabkan oleh penerapan sanksi kepada pelanggar yang kurang tegas terutama ketika pelanggar merupakan media online. Sudah selayaknya media pemberitaan baik online maupun konvensional menanamkan dan menerapkan kode etik jurnalistik dalam segala aspek pemberitaan. Namun kasus yang sering terjadi ialah wartawan yang hanya memikirkan keuntungan semata dan membuat berita yang bertentangan dengan kode etik yang ada demi upah yang besar. Inilah yang sering disebut dengan wartawan yang kurang bertanggung jawab dan asal-asalan. Dalam hal ini fenomena pelanggaran etika jurnalistik perlu dikurangi agar berbagai macam pemberitaan yang menjadi konsumsi khalayak ramai dapat dipercaya kebenarannya. Pada dasarnya seorang jurnalis yang handal adalah jurnalis yang selalu mematuhi dan menerapkan etika jurnalistik di setiap berita yang tuliskan.


Lihat Ilmu Sosbud & Agama Selengkapnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA