Posted at 09:27h in Uncategorized Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara sangat berkaitan erat satu sama lainnya. Hal ini bisa dilihat berdasarkan objeknya yaitu Negara. Tentunya muncul pertanyaan di manakah letak hubungan antara kelelahan? Hubungan tersebut dapat dilihat dari berbagai uraian berikut: Ilmu negara yang pertama kali diperkenalkan oleh George Jellinek sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang pokok dan sendi-sendi pokok tentang negara dapat dijadikan dasar teori yang bersifat umum bagi hukum tata negara. Kata umum tersebut menunjukkan bahwa dasar kajian dari Ilmu Negara mencakup hal-hal yang bersifat umum, seperti teori terbentuknya negara, sifat dan hakikat negara, unsur-unsur negara, bentuk-bentuk negara, tujuan dan fungsi negara yang semuanya itu merupakan asas-asas pokok . Inilah yang menempatkan ilmu negara sebagai staatwisssenchaften. Uraian di atas menunjukkan bahwa Ilmu Negara akan menjadi kiblat terbentuknya Hukum Tata Negara dan Hukum-hukum lainnya yang ada di lungkup negara. Keadaan negara ini dapat direfleksikan dengan sebuah pohon, di mana ilmu negara menjelaskan kriteria-kriteria sehingga dapat dikatakan pohon bukan bunga atau sayuran, sedangkan Hukum Tata Negara akan menjelaskan struktur-struktur dari pohon tersebut, seperti daun, batang, akar serta fungsi-fungsinya -masing. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa sebelum mempelajari hukum tata negara, maka terlebih dahulu harus memiliki pengetahuan secara umum tata negara yang dapat dari ilmu negara. Dapat dibagi bahwa ilmu negara merupakan ilmu dasar pokok Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara merupakan penerapan konkret dari teori-teori yang dihasilkan oleh ilmu negara. Bentuk teori terkenal yang sudah mendunia di berberapa Negara yaitu: TRIAS POLITIKA Trias Polica ini di keluarkan oleh filsuf terkena; Dari Amerika Serikat yaitu tingkat yang menyatakan bahwa Pembagian kebudayaan negara dalam tiga fungsi, dimana antara fungsi yang satu dengan saling terpisah dan saling mempengaruhi. – Legislatif Sebagai pembuat undang-undang – Eksekutif Sebagai Pelaksana undang-undang – Yudikatif Sebagai pengadil dari putusan undang-undang Oleh: Agung Frasetia, SH Admin / Uploader: Rudi Mulyana, SH
A. Istilah dan Pengertian Ilmu Negara Ilmu negara berasal dari istilah Bahasa Belanda Staatsleer yang dibedakan atas dua bagian, yaitu Algemeine Staatsleer (Ilmu Negara Umum) dan Besondere Staatsleer (Ilmu Negara Khusus) yang memiliki pengertian berbeda. Ilmu negara umum adalah ilmu negara yang bersifat teoritis, abstrak, dan universal sedangkan ilmu negara khusus adalah ilmu negara teoritis yang khusus berlaku bagi negara tertentu. B. Objek Ilmu Negara Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki atau yang membicarakan tentang negara atau sendi-sendi pokok tentang negara. Dari batasan di atas, objek ilmu negara adalah negara dalam dalam pengertian yang abstrak, umum, dan universal. Hal ini berarti ilmu negara mempelajari negara pada umumnya, baik yang ada dalam konsep-konsep pemikiran para ilmuwan maupun negara yang ada dan yang pernah ada dalam keniscayaan. 1. Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara Hukum Tata Negara, mengkaji : a. Mengkaji negara dalam pengertian yang kongkrit, artinya negara yang terikat pada tempat, waktu, dan keadaan Misal : Objeknya adalah negara tertentu, seperti Negara Indonesia, Malaysia dll b. Mengkaji mengenai susunannya, alat-alat perlengkapannya (lembaga negara), tugas dan wewenang serta kewajiban dari lembaga-lembaga tersebut. Ilmu Negara, mengkaji : a. Negara dalam pengertian yang umum abstrak tidak terikat pada tempat, waktu, dan keadaaan sehingga objeknya adalah negara dalam sifat yang umum universal. b. Lingkup kajiannya adalah penyelidikan atau pengkajian tentang : asal mula negara; hakikat negara; bentuk-bentuk negara dan pemerintahan.Ilmu negara memberikan dasar-dasar teoritis bagi hukum tata negara. Hukum tata negara merupakan penerapan di dalam kenyataan-kenyataan kongkrit dari bahan-bahan teoritis hasil pengkajian ilmu negara. Hukum tata negara merupakan ilmu yang bersifat praktis atau ilmu terapan yang bahan-bahannya, diselidiki, dikumpulkan, dan disediakan oleh Ilmu Negara yang disebut ilmu murni. 2. Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Administrasi Negara 3. Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara 4. Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Internasional 5. Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik Perbedaan ilmu negara dengan ilmu politik terletak pada pusat perhatiannya yang menurut pandangan beberapa sarjana, meliputi : a. Ilmu negara merupakan ilmu yang bersifat teoritis, bebas nilai. Artinya tidak mengadakan penilaian terhadap objek yang diselidiki sedangkan ilmu politik adalah ilmu yang bersifat praktis, mengadakan kritik dan penilaian terhadap objek yang dipelajari. b. Ilmu negara memandang negara dalam segi statisnya artinya mempelajari negara dalam keadaan diam yakni mengadakan penyelidikan terbatas pada kegiatan hanya mendeskripsikan lembaga-lembaga negara sebagai institusi politik. Sedangkan ilmu politik bersifat dinamis karena berusaha mengadakan analisis atas peristiwa politik yang berkaitan dengan kekuasaan. c. Ilmu negara mempelajari negara berdasarkan pada metode atau pendekatan yuridis sedangkan ilmu politik berdasarkan pendekatan sosio-politik yakni dengan memperhatikan faktor-faktor sosial atau sosiologis dan faktor kemasyarakatan lainnya. Menurut konsepsi ilmu politik modern, ilmu politik tidak dapat melepaskan diri dari aspek-aspek yuridis yaitu harus memperhatikan lembaga-lembaga negara secara yuridis formal yang menjadi fokus kajian ilmu negara. Masalah-masalah pokok yang menjadi pembahasan ilmu politik terutama berpusat pada fenomena kekuasaan, khususnya yang mengenai organisasi negara ataupun yang mempengaruhi pelaksanaan tugas-tugas negara. Oleh karena itu dapat dikatakan hubungan antara ilmu negara dengan ilmu politik terjalin hubungan saling melengkapi dalam pendalaman dan pengembangan ilmu masing-masing. C. Sistematika Ilmu Negara G. Jellinek sebagai Bapak Ilmu Negara dalam bukunya yang berjudul Algemeine Staatlehre membagi dalam dua bagian yaitu : 1. Staatswissenscahft dalam arti sempit (Ilmu Negara dalam arti sempit) a. Beschreibende Staatswissenscahft (Staatskunde) Sifat ilmu kenegaraan ini deskriptif, yaitu kajiannya hanya mendeskripsikan atau menggambarkan dan menceritakan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam berhubungan dengan negara. b. Theoretische Staatswissenscahft (Staatleer) Ilmu kenegaraan ini dapat dikatakan melanjutkan kajian terhadap bahan-bahan yang dikumpulkan dan diidentifikasi oleh Beschreibende Staatswissenscahft dengan mengadakan analisis dan memilah mana yang merupakan ciri-ciri khusus. Theoretische Staatswissenscahft melakukan penyusunan atas hasil-hasil penyelidikannya dalam satu kesatuan yang teratur dan sistematis. Inilah ilmu kenegaraan yang sesungguhnya merupakan ilmu pengetahuan teoritis tentang negara. 1) Algemeine Staatleer a) Algemeine Soziale Staatleer Aspek sosiologis berkenaan dengan dasar-dasar pengetahuan teoritis mengenai negara. Membahas mengenai : i. Teori sifat hakikat negara ii. Teori pembenaran kekuasaan negara iii. Teori terjadinya negara iv. Teori tipe negara menurut tujuannya v. Teori tipe negara menurut sejarahnya b) Algemeine Staatsrechtsleer Aspek yuridis berkenaan dengan pengetahuan teoritis dari negara. Membahas mengenai : i. Teori Kedaulatan ii. Teori Unsur-Unsur Negara iii. Teori Fungsi Negara iv. Teori Bentuk Negara dan Pemerintahannya v. Teori Konstitusi vi. Teori Alat-Alat Perlengkapan Negara vii. Teori Sendi-Sendi Pemerintahan viii. Teori Kerjasama Antar Negara. 2) Besondere Staatleer a) Individuelle Staatsleer Menyelidiki negara tertentu secara kongkrit, kemudian dari negara tertentu ini yang dipelajari adalah lembaga-lembaga kenegaraannya. b) Spezielle Staatsleer Menyelidiki negara dalam pengertian umum dan kemudian yang dipelajari adalah lembaga kenegaraan yang khusus seperti mempelajari badan legislatifnya saja. c. Angewandee Staatswissenscahft (Politiek) Sifat ilmu negara ini dapat dikatakan sebagai ilmu pengetahuan yang menerapkan teori-teori kenegaraan dalam pelajaran-pelajaran yang berguna praktek2. Rechtswidsenschaft (Ilmu Hukum) seperti Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Tata Pemerintahan. D. Metoda dan Aliran Ilmu Negara Digunakan oleh G Jellinek menyelidiki fenomena negara dari dua sudut pandang yaitu dari aspek sosial khususnya sosiologi dan aspek yuridis. Dengan demikian metode ini melakukan penyelidikan terhadap negara melalui cara kerja menggabungkan faktor hukum dan non hukum. E. Definisi Negara 1. Menurut Mac Iver Asosiasi yang menyelenggarakan ketertiban masyarakat daam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum dan untuk melaksanakan hal tersebut, ia diberi kekuasaan untuk memaksa. 2. Menurut Belefroid 3. Menurut Logemann |