Kamis, 09 Januari 2020 - 14:38 WIB Bagaimana Sikap Kita Menyikapi Khilafiyah? Begini Kata Ustaz Ajib Persoalan khilafiyah (perbedaan pendapat) dalam pelaksanaan syariat dan ilmu fiqih bukanlah hal baru dalam Islam. Banyak di antara umat muslim sering berbeda pendapat bahkan berdebat hanya karena masalah ikhtilaf (perbedaan). Lalu, bagaimana sikap kita menyikapi masalah khilafiyah ini? Berikut penjelasan Ustaz Muhammad Ajib , pengajar di Rumah Fiqih Indonesia (RFI) yang menguasai persoalan khilafiyah empat mazhab terpopuler. Beliau mengulas masalah khilafiyah dalam bukunya berjudul "Masalah Khilafiyah 4 Mazhab Terpopuler". Apa yang Dimaksud dengan Khilafiyah Terpopuler? Khilafiyah terpopuler adalah masalah perbedaan yang sering diperbincangkan dan ditanyakan semua kalangan pada saat ini. Masalah khilafiyah 4 mazhab ini paling sering dibahas dalam kajian-kajian ilmu dan ditanya oleh jamaah dalam sebuah pengajian atau ta'lim."Pengalaman saya ketika mengisi pengajian di sekitar Jakarta dan Bekasi sering muncul pertanyaan yang sama soal khilafiyah ini," kata Dai lulusan Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta Konsentrasi Ilmu Syariah ini. Perbedaan pendapat di kalangan ulama laksana sebuah taman yang dipenuhi aneka bunga dengan berbagai warna dan bentuk. Taman tersebut terlihat indah dan tidak membosankan. Berbeda kalau taman itu hanya berisi satu macam bunga saja, ia terlihat monoton, kaku, dan tidak sedap untuk terus dipandang mata. Allah subhanahu wata'ala menciptakan manusia dengan berbagai variasi warna kulit, bahasa, tabiat, dan bentuk tubuh. Dalam keragaman inilah terdapat keindahan dan kesempurnaan. Dengan kata lain, perbedaan merupakan fitrah dan kehendak Allah SWT. Allah berfirman dalam Surat al-Maidah ayat 48: وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ Seorang ulama bermazhab Syafi’i bernama Muhammad bin Abdul Rahman al-Dimasyqi al-Syafi’i menegaskan bahwa perbedaan pendapat ulama merupakan rahmat bagi umat. Sebab, mereka telah berijtihad dengan mengerahkan sekuat tenaga guna mencari kebenaran. (Lihat Muhammad bin Abdul Rahman al-Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilafil Aimmah, Kairo: Al-Maktabah al-Taufiqiyyah, t.t. halaman 13). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, perbedaan pendapat sangat jarang terjadi. Sebab, Rasulullah merupakan tokoh sentral, tempat rujukan segala permasalahan yang dialami oleh para sahabat. Jika para sahabat berselisih pendapat, mereka segera mengembalikannya kepada Rasulullah, dan Rasul pun kemudian menjelaskan pendapat yang benar. Para sahabat pernah berbeda pendapat tentang makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ العَصْرَ إِلَّا فِي بَنِيْ قُرَيْظَة Akan tetapi, setelah Rasulullah wafat, bibit-bibit perbedaan pendapat mulai tumbuh dan berkembang. Berawal dari perbedaan pendapat tentang benar atau tidaknya berita meninggalnya Rasulullah, sampai perbedaan tentang siapakah khalifah pengganti beliau. Perbedaan pendapat ini semakin melebar pada periode Tabi’in, dan mencapai puncaknya pada periode imam mazhab. (Lihat Taha Jabir al-Alwani, Adabul Ikhtilaf fil Islam, Qatar: Ri’asah al-Mahakim al-Syar’iyyah wa al-Syu’un al-Diniyyah, 1405 H, halaman 33-54). Hanya saja, perbedaan tersebut tidak muncul karena mengikuti hawa nafsu atau karena kepentingan duniawi belaka, melainkan karena beberapa sebab, sebagaimana ditulis oleh syaikh Musthafa Said al-Khin dalam bukunya Atsarul Ikhtilaf fil Qawaid al-Ushuliyyah fi Ikhtilafil Fuqaha, meliputi: Pertama, perbedaan qira’at (bacaan). Al-Qur’an diterima oleh para sahabat tidak dalam satu tipe qira’at saja, melainkan dalam berbagai bentuk qira’at. Banyaknya tipe qira’at ini turut serta dalam menciptakan perbedaan pendapat ulama dalam hukum Islam, misalnya firman Allah SWT: يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ Imam Nafi’, Ibnu Amir, dan Kisa’i membaca lafadz “wa arjulakum” dengan i’rab nashab, sedangkan imam Ibnu Katsir, Abu Amr, dan Hamzah membacanya dengan jer, yaitu “wa arjulikum”. Mayoritas ulama fiqih mengikuti bacaan nashab, sehingga mereka menyatakan kewajiban membasuh kaki dalam wudhu, bukan mengusapnya. Sedangkan ulama Syi’ah Imamiyyah memilih bacaan jer, dan menegaskan kewajiban mengusap kaki dalam wudhu. Kedua, tidak mengetahui adanya hadits Nabi. Para sahabat berbeda intensitasnya dalam berinteraksi dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sehingga mereka berbeda dalam mengetahui hadits-haditsnya. Ada sahabat yang mengetahui banyak hadits, sebaliknya ada sahabat yang hanya mengetahui sedikit hadits. Perbedaan pengetahuan tentang hadits ini menyebabkan perbedaan pendapat ulama. Sahabat Abu Bakar al-Shiddiq tidak memberi hak waris bagi seorang nenek, sampai sahabat Mughirah bin Syu’bah dan Muhammad bin Muslimah bersaksi bahwa Nabi memberinya bagian seperenam dari harta warisan. Begitu pula Abu Hurairah menghukumi batalnya puasa orang yang junub, sampai beliau mendengar hadits riwayat Aisyah dan Ummu Salamah:أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلَامٍ ثُمَّ يَصُومُ فِي رَمَضَان. “Bahwa pada pagi hari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, lalu beliau melanjutkan puasanya.” (H.R. Bukhari Muslim). (Baca juga: Dialog Para Imam Mazhab soal Hadits)Ketiga, ragu-ragu akan kesahihan sebuah hadits. Para ulama tidak langsung mengamalkan hadits yang mereka dapatkan tanpa terlebih dahulu meneliti kesahihannya. Perbedaan dalam menghukumi kesahihan hadits menyebabkan perbedaan dalam hukum fiqih. Misalnya, Umar bin Khattab berpendapat bahwa orang yang junub tidak boleh bertayammum, dan tidak boleh shalat sampai dia mendapatkan air lalu mandi besar. Beliau tidak mengambil hadits riwayat Ammar bin Yasir yang menjelaskan keabsahan tayammum bagi orang junub, karena menurut Umar hadits tersebut tidak sahih. Begitu pula hukum puasa bagi orang yang makan atau minum di siang hari puasa karena lupa, di mana menurut mayoritas ulama puasanya tetap sah dan tidak wajib mengqadha, berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: إِذَا أَكَلَ الصَّائِمُ نَاسِيًا أَوْ شَرِبَ فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ سَاقَهُ اللهُ إِلَيْهِ وَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ Sedangkan Imam Malik tidak menganggap hadits di atas sebagai hadits sahih, sehingga ia berpendapat bahwa hukum puasa orang yang makan atau minum karena lupa adalah batal, dan ia wajib mengqadhanya. Wallahu A’lam. Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang. Bersambung ke: Sebab-sebab Perbedaan Pendapat Ulama (2-Habis) Islam adalah agama yang membawa Rahmat ilahi berupa persatuan dan kebersamaan (i’tilaf dan ta’awun) berdasarkan pada standar dan parameter kebenaran (Realitas Ketuhanan) yang merupakan ujian pilihan bagi seluruh manusia. Islam bukan sekedar alternatif, tetapi merupakan kewajiban mutlak (taklif) bagi setiap jin dan manusia. Karena Islam adalah kumpulan kebenaran imani (ideologis-konseptual), satuan kebenaran lapangan (realitas-praktis) dan totalitas kebenaran bersikap (Etis). Adapun persatuan yang bersifat alami; di mana manusia tak memiliki pilihan padanya. Seperti persatuan karena faktor nasab, suku, ras, bangsa dan negara tetap dijaga dalam Islam. Namun sebatas tidak merusak sikap loyal (wala’) kepada Islam. Artinya, persfektif dan ajaran serta norma-norma Islam harus mengungguli dan mengatur semua jenis dan faktor-faktor persatuan tersebut tanpa adanya sikaf ektrim (ta’asub) berlebihan. Kenapa demikian, karena Islam itu menyatukan dan mengakurkan; sama sekali tidak senang mempertentangkan, apalagi melanggengkan sikap bercerai berai. Namun, perlu dipahami dari awal bahwa persatuan yang berefek pada persaudaraan dan sikap saling menghargai yang diinginkan oleh Islam adalah persatuan dalam kebenaran Islam. Selama keadilan Islam tidak diwujudkan, maka tak ada kata persatuan dan tidak ada kompromi sedikit pun. Karena Islam adalah oposisi kebatilan. A. Perbedaan (Keragaman); Tabiat Kehidupan.Hidup ini secara realitas adalah wujud keberagaman ciptaan Allah yang menunjukkan kehebatan Allah ta’alaa sebagai sang kreator maha hebat tanpa batas (badi’us samawati wal ard). Sebuah fakta penciptaan (dalil al-ikhtiraa) yang berpadu dengan fakta perhatian Allah (dalil al-inayah) yang senantiasa aktual pada diri setiap makhlukNya. Inilah yang membuktikan Allah itu esa, tiada duaNya. Tanpa pasangan (istri) ; tak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dialah Zat yang paling unik dan tidak mungkin ada yang menyerupaiNya apalagi selevel denganNya. Keberagaman (perbedaan) yang menjadi tabiat kehidupan itu minimal bisa dilihat dari 2 lingkup berikut : (1). Antara keistimewaan Allah dan keberagaman sang hamba (makhluk).Semua makhluk ditetapkan oleh Allah berpasangan. Jenis laki dan perempuan ditemukan pada hampir semua ragam makhluk; manusia, binatang, tumbuhan dll. Perbedaan jenis kelamin ini merupakan rahasia keberlangsungan makhluk melalui mekanisme perkawinan. Sehingga susah mudah, sedikit banyak, baik buruk, halal haram, tinggi rendah, tua muda, jauh dekat ; sebagai identifikasi yangmemudahkan manusia agar tidak terjatuh pada sikap ambigu dan sikap serba relativistik. Belum lagi keragaman warna dengan gradasinya yang menakjubkan. Hingga unsur-unsur pun beragam; dari Ho2, Co2 dll. Sehingga makhluk dikenal dengan keberpasangannya (zaujiyah), sementara identitas khusus Allah dikenal dengan keesaanNya (Ahadiyah) dan ketergantungan makhluk padaNya (Shamadiyah).(2). Peluang Keragaman Pada Level Kebenaran (Agama) Bahkan, bukan hanya pada level keberagaman makhluk yang menunjukkan adanya perbedaan. Hingga pada level agama sebagai standar kebenaran di bumi, apalagi di langit, tetap terbuka. Di samping Allah menegaskan tidak adanya paksaan dalam berislam, juga Allah tetap memberikan opsi pilihan dan kebebasan bagi manusia dan jin untuk menentukan pilihan mereka secara bebas, tapi tetap harus dalam koridor tanggung jawab. Tiada lain kecuali sebagai bentuk ujian seleksi; antara yang taat dan maksiat, kafir dan beriman dll, Penentuan tingkat kelas ketaatan dan level kemaksiatan. Kalau Allah mau, niscaya manusia seragam dalam hal kebenaran. Namun, hal itu bertentangan dengan hikmahNya dalam kehidupan sebagai lahan ujian. Sehingga keburukan diizinkan bukan karena Allah ridha, tapi murni ujian dan pemberian hak-hak kebebasan yang menunjukkan bahwa manusia memang dicipta oleh Allah sekaligus perbuatan mereka. Namun, potensi perbuatan tersebut tetap berada dalam kendali dan kebebasan manusia yang suatu saat nanti akan dimintai pertanggungjawaban atas semuanya secara total. B. Jenis-jenis Perbedaan Secara umum.Minimal perbedaan itu bisa dilihat sekilas berdasarkan kategorisasi berikut :[1]. Hati (Akidah). Perbedaan hati berupa perbedaan iman sehingga menghasilkan sikap loyal (wala’) dan sikap disloyalitas (bara’). Dari sisi eksternal (non muslim) ini mutlak terjadi. Cuman, jika dari sisi internal kita kaum muslimin, inilah yang sangat disayangkan. Walaupun demikian, Perbedaan internal kita antara sesama Ahlu Sunnah wal Jama’ah yang mencakup Atsariyah, Asy’ariyah dan Maturidiyah tetap harus dibedakan secara bijak dengan non Ahlu Sunnah seperti khawarij, Syi’ah. Muktazilah, Jahmiyah dll. [2]. Sikap (Perbuatan). Adapun dalam hal referensi utama, seperti al-Qur’an, as-Sunnah Ijma’ dan Qiyas tetap mereka sepakat. Walaupun cara pandang tentang qath’i-dzanni teks-teks tersebut dari sisi otensititas (wurud) dan maknanya (dilalah) masih juga terjadi perbedaan. Demikian pula dari sisi interpretasi, mereka kadang juga berbeda-beda. Nanti ini diperluas pada babnya secara khusus, in syaa Allah. Masalah pendekatan dan metodologis ini menghasilkan 2 cara pengambilan hukum (istinbath) antara metode Mutakkalimin dan metode Fuqaha. Walaupun ada juga metode sintesis yang dipraktekkan oleh imam lain selain imam Ibnu Qudamah dalam kitab Raudhatun Nazhir ilaa Jannatil Munazhir. [3]. Etika (Moral). [4]. Pemikiran (Ideologi dan Filsafat) Dari semua Perbedaan di atas, minimal bisa diringkas dengan dua jenis perbedaan berikut : (2). Perbedaan kontradiktif (Tadhad). Adalah perbedaan yang timbul akibat diperluasnya cakupan takwil. Sehingga makna makin beragam hingga ke tahap saling menafikan. Umumnya terjadi antara Ahlu Sunnah Wal Jama’ah dengan pemikiran non Ahlu Sunnah. Seperti perbedaan masalah nikah mut’ah yang terjadi antara mazhab Ahlu Sunnah dan Syi’ah. Juga seperti perbedaan makna tauhid antar internal Ahlu Sunnah. Ada yang menegaskan semua sifat-sifat Allah tanpa kecuali. Ada pula yang menetapkan sebagian (20 atau hanya 7). Juga perbedaan antara Ahlu Sunnah dengan Muktazilah. Yang mana, Muktazilah menafikan semua sifat-sifat Allah karena dianggap potensial memperbanyak makna Qadim (ta’addudul qudama’) di sisi Allah yang berefek pada kesyirikan. Sehingga tauhid versi Muktazilah adalah Allah dengan nama-namaNya tanpa predikat sifat sedikit pun. C. Perbedaan (Ikhtilaf) dan Perselisihan (Iftiraq). D. Perbedaan dalam Masalah Fiqhiyah. Inti perbedaan di sini adalah seputar Ar-Ra’yu (rasionalitas). Selama ini, Mazhab Maliki sering dianggap minus ra’yu (rasionalitas) karena fokus riwayat. Sementara mazhab Hanafi dituduh berlebihan dalam aspek ra’yu karena fokus Qiyas (Analogi). Berikut ini titik perbedaan dan persamaan antara kedua mazhab secara global :
Sebab-Sebab Terjadinya Perbedaan.
Referensi :
|