Badan usaha yang terdiri atas sekutu aktif dan sekutu pasif adalah pengertian dari

Persekutuan Komanditer dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu :

1. Persekutuan Komanditer Murni

Jenis Persekutuan Komanditer Murni ini merupakan bentuk Persekutuan Komanditer yang didalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya merupakan sekutu komanditer.

2. Persekutuan Komanditer Campuran

Bentuk CV ini merupakan jenis persekutuan yang berasal dari firma dimana firma memerlukan modal tambahan.
Sekutu firma akan menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.

3. Persekutuan Komanditer Bersaham

Jenis CV ini adalah bentuk persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham namun tidak diperjual belikan dimana sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dari saham ini dikeluarkan adalah untuk mencegah terjadi pembekuan modal karena di dalam persekutuan komanditer yang tidak mudah untuk menarik modal yang telah diserahkan.

Menurut H.M.N. Purnaosutjipto terdapat 3 (tiga) jenis Persekutuan Komanditer (CV), yaitu :

1. Persekutuan Komanditer Diam-Diam

Sebuah persekutuan komanditer yang belum terang-terangan menyatakan diri kepada pihak ke tiga sebagai persekutuan komanditer.

Diluar persekutuan ini masih menyatakan sebagai persekutuan firma dan kedalam sudah menjadi persekutuan komanditer.

2. Persekutuan Komanditer terang-terangan

Sebuah persekutuan Komanditer yang telah menyatakan diri secara terang-terangan kepada pihak ke tiga sebagai Persekutuan Komanditer.

3. Persekutuan Komanditer dengan saham

Bentuk persekutuan komanditer ini merupakan persekutuan yang secara terang-terangan modalnya terdiri dari saham. Hal ini tidak diatur didalam KUHD karena dianggap sama dengan komanditer terang-terangan dan yang membedakannya hanya pada pembentukan modalnya yang berasal dari saham.

Macam-Macam Sekutu Dalam Persekutuan Komanditer

Di dalam CV atau persekutuan komanditer terdapat 2 (dua) jenis sekut, yaitu :

1. Sekutu Komanditer/ sekutu pasif/ sekutu diam

Jenis sekutu ini adalah sekutu yang menyertakan modalnya didalam persekutuan. Bila CV mengalami kerugian maka mereka hanya memiliki tanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga sebaliknya. Status sekutu komanditer ini dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada perusahaan dan hanya menantikan hasil keuntungan dari modalnya tersebut dan tidak ikut didalam kepengurusan, penguasaan ataupun kegiatan perusahaan.

2. Sekutu Komplementer atau Sekutu Aktif

Jenis sekutu ini adalah sekutu yang menjadi pengurus dan menjalankan perusahaan serta berhak untuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Hal ini berarti seluruh kebijakan yang diambil oleh perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif dan sekutu aktif ini bertanggung jawab secara penuh hingga sampai harta pribadinya.

Kelebihan dan Kekurangan CV atau Persekutuan Komanditer

Bentuk badan usaha yang berbentuk CV atau persekutuan Komanditer memiliki kelebihan dan kekurangan.

Kelebihan Persekutuan Komanditer: 

  • Proses untuk mendirikan CV tergolong sangat mudah.
  • Pada umumnya kemampuan manajemen badan usaha yang berbentuk CV umumnya lebih besar.
  • Modal yang dikumpulkan tergolong besar dan dengan struktur modal yang besar tersebut Jenis badan usaha ini mudah untuk mendapatkan kredit.
  • Pada umumnnya badan usaha berbentuk CV akan lebih mudah berkembang karena manajemennya diisi oleh para profesional sehingga pengelolaannya lebih baik.
  • Resiko perusahaan dapat ditanggung secara bersama-sama oleh sekutu.

Kekurangan CV / Persekutuan Komanditer

  • Operasional CV sangat tergantung terhadap sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin sekutu sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
  • Sejumlah modal yang telah di serahkan oleh sekutu ke dalam perusahaan sangat sulit untuk di tarik kembali.
  • Mudah terjadi konflik antara sekutu di dalam Persekutuan Komanditer.

Syarat Mendirikan CV

  • Salah satu syarat pendirian CV adalah membutuhkan minimal dua orang sebagai pendiri sekaligus pemiliki yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Seorang pendiri CV harus WNI dan kepemilikan perusahaan harus dimiliki oleh pengusaha lokal.
  • Keikutsertaan Warga negara asing di dalam CV tidak diperkenankan untu memiliki perusahaan.
  • Pendirian CV ini harus dibuat dengan Akta otentik sebagai akta pendirian dan harus dilakukan oleh notaris yang berwenang di wilayah Republik Indonesia.
  • Hal pertama yang harus diperhatikan dalam pendirian CV adalah penetapan kerangka anggaran dasar perseroan yang dijadikan sebagai acuan pembuatan akta otentik sebagai akta pendirian.
  • Kemudian akta ini didaftarkan pada kepaniteraan PN sesuai wilayah atau kedudukan persekutuan komanditer.

Berikut beberapa poin isi akta pendirian Persekutuan Komanditer :

  • Nama lengkap, pekerjaan dan alamat tempat tinggal para pendiri
  • Penetapan nama CV dan wilayah kedudukan hukumnya.
  • Keterangan tentang CV yang menyatakan sifat CV dikemudian harus memiliki sifat khusus untuk menjalankan perusahaan cabang secara khusus.
  • Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangai surat perjanjian atas nama persekutuan.
  • Mulainya dan berakhirnya persekutuan komanditer.
  • Klausal lainnya yang penting yang terkait dengan pohak ke tiga terhadap sekutu pendiri.
  • Pembentukan kas dari CV yang secara khusus disediakan untuk penagih dari pihak ke tiga bila sudah kosong maka berlakulah tanggung jawab pribadi secara keseluruhan.
  • Maksud serta tujuan dari persekutuan komanditer.
  • Modal persekutuan komanditer.
  • Penunjukaan siapa saja sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
  • Kewajiban, hak dan tanggung jawab dari setiap sekutu
  • Pembagian keuntungan dan kerugian sekutu.

Proses pendirian CV terdiri dari 7 (tujuh) tahapan yaitu :

  • Pembuatan akta pendirian oleh notaris yang berwenang
  • Surat keteragan domisili CV
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat keterangan terdaftar wajib pajak
  • Pendaftaran ke pengadilan negeri (PN)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Referensi :

Pengertian CV (Comanditaire Venootschap) atau sering disebut dengan Persekutuan Komanditer secara umum adalah sebuah badan usaha alternatif dengan permodalan yang terbatas yang didirikan karena terdapat kerjasama antara dua orang atau lebih yang terdiri dari orang yang bertanggung jawab mengatur perusahaan dan orang yang memberikan tanggung jawab terbatas pada perusahaan. CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yaitu jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum. Pendirian CV atau Persekutuan Komanditer adalah menggunakan akta dan harus didaftarkan.

Berikut adalah beberapa pengertian CV menurut para ahli :

Purnamasari (2010: 22)

Menurut Purnamasari, pengertian CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang dapat dipilih para pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan permodalan terbatas.

Wijayanta & Widyaningsih (2007: 69)

Menurut Wijayanta & Widyaningsih, pengertian CV adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha dan di dirikan oleh satu atau lebih sekutu yang aktif dengan satu atau lebih sekutu komanditer.

Wijatno (2009: 69)

Pengertian Comanditaire Venootschap atau CV menurut Wijatno, adalah bentuk perjanjian kerjasama untuk mengatur perusahaan serta bertanggung jawab secara penuh dengan kekayaan pribadinya serta orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab secara terbatas pada kekayaan yang di ikutsertakan di dalam perusahaan.

Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer

Suatu badan usaha dapat dikatakan memiliki persekutuan Komanditer (CV) bila memlliki ciri-ciri berikut :

  • Di dalam CV terdapat dua jenis keanggotaan yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Sekutu aktif merupakan anggota yang memiliki peran menjalankan aktivitas perusahaan sedangkan sekutu pasif adalah anggota yang memberikan modal usaha tanpa ikut serta didalam menjalankan aktivitas perusahaan.
  • Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas sedangkan sekutu pasif memiliki tanggung jawab hanya sebesar modal yang ditanamkan pada perusahaan.
  • Terdapat dua jenis keanggotaan dalam CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Sekutu aktif adalah anggota yang berperan menjalankan perusahaan.
  • Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modal usaha tanpa turut serta dalam menjalankan perusahaan.
  • Sekutu aktif memiliki tanggungjawab yang tidak terbatas
  • Sekutu pasif memiliki tanggungjawab hanya sebesar modal yang ditanamkan kepada perusahaan.

Referensi :

https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-cv.html

https://www.pahlevi.net/pengertian-cv/

https://forum.teropong.id/2017/08/08/pengertian-cv-unsur-unsur-ciri-ciri-tujuan-serta-kelebihan-dan-kekurangannya/

https://guruakuntansi.co.id/cv-commanditaire-vennootschap/

https://www.ngelmu.co/pengertian-cv-unsur-ciri-tujuan-kelebihan-dan-kelemahan-cv/

Sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi. Sekutu aktif bertindak dalam menjalankan CV (perusahaan), kepengurusan, dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga. b. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.

Apa yang dimaksud dengan sekutu aktif dalam CV?

Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.

Apa yang dimaksud dengan sekutu pasif?

Sekutu Komanditer (pasif) yang disebut juga sekutu tidak kerja, yang statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi pinjaman. Oleh karena sekutu komanditer tidak ikut mengurus CV, maka ia tidak ikut bertindak keluar. b. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai modal yang disetorkan kedalam perusahaan (CV).

Apa perbedaan Persero komplementer dengan perseroan komanditer?

Jawaban: Perbedaan sekutu komanditer dan sekutu komplementer yaitu Jika sekutu komanditer merupakan sekutu pasif yang hanya menyetorkan modalnya ke perusahaan sedangkan sekutu komplementer merupakan sekutu aktif yang bertugas menjalankan perusahaan.

Badan usaha apa yang terdiri atas sekutu aktif dan pasif adalah?

Badan usaha yang didalamnya terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif adalah CV atau persekutuan komanditer. Penjelasan : Persekutuan komanditer adalah perkembangan dari persekutuan firma.

Apa peran sekutu pasif dalam CV?

Sekutu Komanditer yang disebut sekutu pasif, hanya bertugas untuk menyerahkan pemasukan sebagai modal persekutuan. Sekutu ini tidak bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan sekutu?

Arti sekutu di KBBI adalah: peserta pada suatu perusahaan dan sebagainya; rekanan. Contoh: dalam kongsi itu ia menjadi sekutu

See also:  Apa Itu Ppn Kms?

Apakah sekutu komanditer?

Sekutu komanditer atau sekutu diam (stille vennoten) atau sekutu pasif (sleeping partners) adalah sekutu yang hanya memasukkan uang atau benda ke kas persekutuan sebagai pemasukan (inbreng) dan berhak atas keuntungan dari persekutuan tersebut.

Apa perbedaan persero aktif dan persero tidak aktif pada CV?

Jawaban. persero aktif adalah peristiwa yang sekaligus mengurusi perusahaan CV dan PT. Persero pasif adalah yang hanya menanamkan saham dan menjadi anggota saja tidak mengurus perusahaan.

Apa pengertian komanditer?

Pengertian CV (Comanditaire Venootschap) atau sering disebut dengan Persekutuan Komanditer secara umum adalah sebuah badan usaha alternatif dengan permodalan yang terbatas yang didirikan karena terdapat kerjasama antara dua orang atau lebih yang terdiri dari orang yang bertanggung jawab mengatur perusahaan dan orang

Apakah perbedaan persekutuan komanditer dengan Firma?

CV merupakan badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang mana salah satu pihak menjadi sekutu aktif dan pihak lainnya menjadi sekutu pasif. Sedangkan, Firma merupakan persekutuan perdata dengan nama bersama untuk melakukan setiap kegiatannya

Apa contoh dari BUMS?

Contoh badan Usaha milik swasta :

  • PT Pupuk Kaltim.
  • PT Krakatau Steel.
  • PT Aneka Electrindo Nusantara.
  • PT Holcim.
  • PT Union Metal.
  • PT XL. Axiata Tbk.
  • PT djarum.
  • PT Indosat Tbk.
  • Cafe termasuk jenis usaha apa?

    Coffee shop menjadi salah satu bisnis di bidang kuliner yang tidak pernah habis peminatnya. Semenjak pandemi, coffee shop cukup sering dikunjungi oleh masyarakat, baik yang sekadar duduk santai menikmati suasana hingga yang memesan minuman untuk takeaway.

    Bentuk badan usaha Apa Saja?

    Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Apa Saja?

  • Koperasi. Dikutip dari Gramedia.com, koperasi adalah suatu badan usaha dengan didasari oleh asas-asas kekeluargaan.
  • 2. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Badan Usaha Milik Negara disebut juga dengan BUMN.
  • 3. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
  • 4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)