Persekutuan Komanditer dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu : Show
1. Persekutuan Komanditer Murni Jenis Persekutuan Komanditer Murni ini merupakan bentuk Persekutuan Komanditer yang didalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya merupakan sekutu komanditer. 2. Persekutuan Komanditer Campuran Bentuk CV ini merupakan jenis persekutuan yang berasal dari firma dimana firma memerlukan modal tambahan. 3. Persekutuan Komanditer Bersaham Jenis CV ini adalah bentuk persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham namun tidak diperjual belikan dimana sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dari saham ini dikeluarkan adalah untuk mencegah terjadi pembekuan modal karena di dalam persekutuan komanditer yang tidak mudah untuk menarik modal yang telah diserahkan. Menurut H.M.N. Purnaosutjipto terdapat 3 (tiga) jenis Persekutuan Komanditer (CV), yaitu : 1. Persekutuan Komanditer Diam-Diam Sebuah persekutuan komanditer yang belum terang-terangan menyatakan diri kepada pihak ke tiga sebagai persekutuan komanditer. Diluar persekutuan ini masih menyatakan sebagai persekutuan firma dan kedalam sudah menjadi persekutuan komanditer. 2. Persekutuan Komanditer terang-terangan Sebuah persekutuan Komanditer yang telah menyatakan diri secara terang-terangan kepada pihak ke tiga sebagai Persekutuan Komanditer. 3. Persekutuan Komanditer dengan saham Bentuk persekutuan komanditer ini merupakan persekutuan yang secara terang-terangan modalnya terdiri dari saham. Hal ini tidak diatur didalam KUHD karena dianggap sama dengan komanditer terang-terangan dan yang membedakannya hanya pada pembentukan modalnya yang berasal dari saham. Macam-Macam Sekutu Dalam Persekutuan Komanditer Di dalam CV atau persekutuan komanditer terdapat 2 (dua) jenis sekut, yaitu : 1. Sekutu Komanditer/ sekutu pasif/ sekutu diam Jenis sekutu ini adalah sekutu yang menyertakan modalnya didalam persekutuan. Bila CV mengalami kerugian maka mereka hanya memiliki tanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga sebaliknya. Status sekutu komanditer ini dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada perusahaan dan hanya menantikan hasil keuntungan dari modalnya tersebut dan tidak ikut didalam kepengurusan, penguasaan ataupun kegiatan perusahaan. 2. Sekutu Komplementer atau Sekutu Aktif Jenis sekutu ini adalah sekutu yang menjadi pengurus dan menjalankan perusahaan serta berhak untuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Hal ini berarti seluruh kebijakan yang diambil oleh perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif dan sekutu aktif ini bertanggung jawab secara penuh hingga sampai harta pribadinya. Kelebihan dan Kekurangan CV atau Persekutuan Komanditer Bentuk badan usaha yang berbentuk CV atau persekutuan Komanditer memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan Persekutuan Komanditer:
Kekurangan CV / Persekutuan Komanditer
Syarat Mendirikan CV
Berikut beberapa poin isi akta pendirian Persekutuan Komanditer :
Proses pendirian CV terdiri dari 7 (tujuh) tahapan yaitu :
Referensi :
Pengertian CV (Comanditaire Venootschap) atau sering disebut dengan Persekutuan Komanditer secara umum adalah sebuah badan usaha alternatif dengan permodalan yang terbatas yang didirikan karena terdapat kerjasama antara dua orang atau lebih yang terdiri dari orang yang bertanggung jawab mengatur perusahaan dan orang yang memberikan tanggung jawab terbatas pada perusahaan. CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yaitu jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum. Pendirian CV atau Persekutuan Komanditer adalah menggunakan akta dan harus didaftarkan. Berikut adalah beberapa pengertian CV menurut para ahli : Purnamasari (2010: 22) Menurut Purnamasari, pengertian CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang dapat dipilih para pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan permodalan terbatas. Wijayanta & Widyaningsih (2007: 69) Menurut Wijayanta & Widyaningsih, pengertian CV adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha dan di dirikan oleh satu atau lebih sekutu yang aktif dengan satu atau lebih sekutu komanditer. Wijatno (2009: 69) Pengertian Comanditaire Venootschap atau CV menurut Wijatno, adalah bentuk perjanjian kerjasama untuk mengatur perusahaan serta bertanggung jawab secara penuh dengan kekayaan pribadinya serta orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab secara terbatas pada kekayaan yang di ikutsertakan di dalam perusahaan. Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer Suatu badan usaha dapat dikatakan memiliki persekutuan Komanditer (CV) bila memlliki ciri-ciri berikut :
Referensi : https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-cv.html https://www.pahlevi.net/pengertian-cv/ https://forum.teropong.id/2017/08/08/pengertian-cv-unsur-unsur-ciri-ciri-tujuan-serta-kelebihan-dan-kekurangannya/ https://guruakuntansi.co.id/cv-commanditaire-vennootschap/ https://www.ngelmu.co/pengertian-cv-unsur-ciri-tujuan-kelebihan-dan-kelemahan-cv/
Sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi. Sekutu aktif bertindak dalam menjalankan CV (perusahaan), kepengurusan, dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga. b. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. Apa yang dimaksud dengan sekutu aktif dalam CV?Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus. Apa yang dimaksud dengan sekutu pasif?Sekutu Komanditer (pasif) yang disebut juga sekutu tidak kerja, yang statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi pinjaman. Oleh karena sekutu komanditer tidak ikut mengurus CV, maka ia tidak ikut bertindak keluar. b. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai modal yang disetorkan kedalam perusahaan (CV). Apa perbedaan Persero komplementer dengan perseroan komanditer?Jawaban: Perbedaan sekutu komanditer dan sekutu komplementer yaitu Jika sekutu komanditer merupakan sekutu pasif yang hanya menyetorkan modalnya ke perusahaan sedangkan sekutu komplementer merupakan sekutu aktif yang bertugas menjalankan perusahaan. Badan usaha apa yang terdiri atas sekutu aktif dan pasif adalah?Badan usaha yang didalamnya terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif adalah CV atau persekutuan komanditer. Penjelasan : Persekutuan komanditer adalah perkembangan dari persekutuan firma. Apa peran sekutu pasif dalam CV?Sekutu Komanditer yang disebut sekutu pasif, hanya bertugas untuk menyerahkan pemasukan sebagai modal persekutuan. Sekutu ini tidak bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan. Jelaskan apa yang dimaksud dengan sekutu?Arti sekutu di KBBI adalah: peserta pada suatu perusahaan dan sebagainya; rekanan. Contoh: dalam kongsi itu ia menjadi sekutu See also: Apa Itu Ppn Kms? Apakah sekutu komanditer?Sekutu komanditer atau sekutu diam (stille vennoten) atau sekutu pasif (sleeping partners) adalah sekutu yang hanya memasukkan uang atau benda ke kas persekutuan sebagai pemasukan (inbreng) dan berhak atas keuntungan dari persekutuan tersebut. Apa perbedaan persero aktif dan persero tidak aktif pada CV?Jawaban. persero aktif adalah peristiwa yang sekaligus mengurusi perusahaan CV dan PT. Persero pasif adalah yang hanya menanamkan saham dan menjadi anggota saja tidak mengurus perusahaan. Apa pengertian komanditer?Pengertian CV (Comanditaire Venootschap) atau sering disebut dengan Persekutuan Komanditer secara umum adalah sebuah badan usaha alternatif dengan permodalan yang terbatas yang didirikan karena terdapat kerjasama antara dua orang atau lebih yang terdiri dari orang yang bertanggung jawab mengatur perusahaan dan orang Apakah perbedaan persekutuan komanditer dengan Firma?CV merupakan badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang mana salah satu pihak menjadi sekutu aktif dan pihak lainnya menjadi sekutu pasif. Sedangkan, Firma merupakan persekutuan perdata dengan nama bersama untuk melakukan setiap kegiatannya Apa contoh dari BUMS?Contoh badan Usaha milik swasta : Cafe termasuk jenis usaha apa?Coffee shop menjadi salah satu bisnis di bidang kuliner yang tidak pernah habis peminatnya. Semenjak pandemi, coffee shop cukup sering dikunjungi oleh masyarakat, baik yang sekadar duduk santai menikmati suasana hingga yang memesan minuman untuk takeaway. Bentuk badan usaha Apa Saja?Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Apa Saja? |