Ilustrasi menentukan asas kewarganegaraan Show Antik Dalu Shinta Kamis, 17 Maret 2022 - 15:36:00 WIB
JAKARTA, iNews.id – Ada 4 asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia. Agar tidak bingung dan mudah mengerti, ini pengertian dan contohnya lengkap untuk dipelajari. Mengutip dari buku ‘PKN Kelas 10 SMK’ asas kewarganegaraan adalah hal yang menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari negara tertentu. BACA JUGA: 4 Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang tua. Contoh negara: Indonesia, Belanda, Jepang, dan Cina.
Asas ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan tempat lahir. Dikutip dari ‘Laboratorium PPKn’ batasan dalam ius soli adalah wilayah sebuah negara merupakan dasar dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, meskipun orang tuanya bukan negara dari daerah tersebut. BACA JUGA: Ius soli mayoritas digunakan negara-negara di Benua Amerika tapi jarang ditemukan di tempat lain. Contoh negara: Amerika Serikat, Kanada, Brazil, dan Australia.
Berlaku bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran (orang tuanya berbeda kewarganegaraan). Anak seperti ini akan mewarisi kewarganegaraan kedua orang tuanya sampai berumur 18 tahun atau sudah menikah.
Asas ini berlaku mutlak bagi setiap warga negara Indonesia yang sudah dewasa. (Hanya boleh satu kewarganegaraan, yakni Indonesia). Asas Kewarganegaraan menurut UU No. 12 Tahun 2006Dikutip dari ‘Jurnal Ilmiah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan’ karya Indria Kristiawan, dengan adanya UU No. 12 Tahun 2006 ini menghapus semua aturan kewarganegaraan yang diskriminatif sehingga dapat memperlakukan warga keturunan sama seperti warga bangsa Indonesia. Undang-Undang ini juga memberikan terobosan di mana memberikan kewarganegaraan ganda kepada anak hasil perkawinan campuran antara WNI dengan WNA sebelum anak itu berusia 18 tahun dan belum menikah. Masalah Asas KewarganegaraanDikutip dari ahli Moh. Kusnadi & Bintan R. Saragih, asas kewarganegaraan campuran dapat menimbulkan masalah dalam hubungan internasional. Adanya seseorang tidak mendapatkan kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut lahir di sebuah negara yang menganut ius sanguinis. Seseorang akan mendapatkan kewarganegaraan ganda, apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang mana negaranya menganut ius sanguinis, sedangkan dia lahir di suatu negara yang menganut ius soli. Seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan, yaitu seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara. Asas Kewarganegaraan Khusus menurut UU No. 12 Tahun 2006Asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri. Asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap WNI dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
Asas yang menentukan bahwa setiap WNI mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara atas ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
Asas dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara yang menjamin, melindungi dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya. Jadi, dari penjelasan di atas diketahui bahwa Indonesia menganut Asas Kewarganegaraan Ius Sanguinis. Asas kewarganegaraan harus kita ketahui dengan baik karena merupakan pengetahuan umum tentang kewarganegaraan. Editor : Puti Aini Yasmin TAG : kewarganegaraan asas indonesia pkn belajar
Senin, 28 Maret 2022 | 10:00 WIB 4 Asas Kewarganegaraan Indonesia GridKids.id - Kali ini GridKids akan membahas tentang apa saja asas kewarganegaraan yang ada di Indonesia. Setiap negara memiliki asas kewarganegaraan yang menjadi dasar pemikirannya. Asas kewarganegaraan ini akan menentukan siapa saja yang bisa disebut sebagai warga negara dari negara itu sendiri. Segala hal tentang kewarganegaraan Indonesia dan asas yang digunakan telah diatur dalam UUD No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Indonesia menganut 4 asas kewarganegaraan, yaitu: 1. Asas ius sanguinis (law of the blood) Dalam UU No 12 Tahun 2006, asas ius sanguinis merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dan bukan negara di tempat kelahirannya. Istilah ius sanguinis berasal dari bahasa Latin, yang berarti ius adalah hukum dan sanguinis dari kata sanguis yang berarti darah. Maka dari itu, asas kewarganegaraan ini ditentukan berdasarkan darah atau orang yang bersangkutan.Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10: Keberhasilan Pelaksanaan Asas Wawasan Nusantara 2. Asas ius soli (law of the soil) Asas berikutnya adalah asas ius soli yang merupakan asas kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat ia dilahirkan walaupun kedua orang tuanya bukan dari warga negara tersebut. Ius soli berasal dari bahasa Latin, Ius berarti hukum, dalil atau pedoman. Sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri. Jadi, asas ius soli adalah pedoman kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat atau daerah kelahiran seseorang. 3. Asas kewarganegaraan tunggal Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan kewarganegaraan bagi setiap orang. Asas kewarganegaraan tunggal merupakan asas yang menentukan bahwa hanya ada satu kewarganegaraan bagi tiap orang. Jadi, asas ini hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan saja.Baca Juga: 6 Asas Wawasan Nusantara di Indonesia: Pengertian dan Contohnya 4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas Asas kewarganegaraan ganda terbatas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan dalam UU. Asas ini menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak yang belum dewasa yaitu berusia 18 tahun atau belum pernah menikah. Hal ini sifatnya pengecualian dengan berbagai pertimbangan bahwa anak-anak yang belum dewqsa secara yuridis dianggap belum cakap dalam hukum. Nah, itulah penjelasan tentang 4 asas kewarganegaraan yang ada di negara Indonesia.-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Selasa, 29 Maret 2022 | 20:30 WIB
Bobo.id - Warga negara mendapakan kewarganegaraannya karena diatur menurut Undang-Undang yang berlaku di negara tersebut. Ini juga terjadi di Indonesia, asas kewarganegaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Asas kewarganegaraan adalah hukum dasar yang mengatur kewarganegaraan seseorang. Ada empat asas kewarganegaraan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Yuk, simak ada apa saja! Asas Kewarganegaraan 1. Ius Sanguinis Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006, asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, dan bukan negara tempat kelahirannya. Istilah ius sanguinis berasal dari bahasa Latin, yakni ius berarti hukum atau pedoman, dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah. Jadi, seseorang bisa mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya. Baca Juga: Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Page 2
Page 3
Bobo.id - Warga negara mendapakan kewarganegaraannya karena diatur menurut Undang-Undang yang berlaku di negara tersebut. Ini juga terjadi di Indonesia, asas kewarganegaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Asas kewarganegaraan adalah hukum dasar yang mengatur kewarganegaraan seseorang. Ada empat asas kewarganegaraan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Yuk, simak ada apa saja! Asas Kewarganegaraan 1. Ius Sanguinis Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006, asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, dan bukan negara tempat kelahirannya. Istilah ius sanguinis berasal dari bahasa Latin, yakni ius berarti hukum atau pedoman, dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah. Jadi, seseorang bisa mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya. Baca Juga: Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Dasar 1945 |