Apakah yang menyebabkan seorang pekerja mendapatkan upah yang tinggi

Bagikan

Perbedaan yang dibuat dalam tingkat upah untuk satu jenis pekerjaan karena perbedaan syarat kerja atau alasan lain (wage differential).

Otoritas Jasa Keuangan

Pembedaan upah mengacu pada perbedaan upah atau gaji antara orang-orang dengan keterampilan yang sama di berbagai daerah atau industri. Ini juga dapat merujuk pada perbedaan upah antara karyawan yang memiliki keterampilan berbeda dalam industri yang sama. Umumnya, perbedaan upah direferensikan ketika membahas risiko yang diberikan dari pekerjaan tertentu. Misalnya, jika pekerjaan tertentu mengharuskan seseorang untuk bekerja di sekitar bahan kimia berbahaya, maka pekerjaan itu mungkin memiliki upah yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan pekerjaan lain di industri itu yang tidak perlu bersentuhan dengan bahan kimia berbahaya. Ada juga perbedaan upah geografis di mana orang-orang dengan pekerjaan yang sama dapat dibayar dengan jumlah yang berbeda berdasarkan dimana tepatnya mereka tinggal dan daya tarik daerah tersebut.

Berikut adalah beberapa faktor yang menimbulkan terjadinya pembedaan upah antar pekerja:

  1. Kompensasi – Perbedaan upah yang lebih tinggi seringkali dapat menjadi kompensasi untuk pengambilan risiko dalam pekerjaan tertentu, seperti bekerja dalam kondisi yang buruk atau harus bekerja dengan jam kerja yang tidak umum.
  2. Tingkat keterampilan yang berbeda – Kesenjangan antara pekerja yang kurang terampil dan sangat terampil semakin melebar setiap tahun. Salah satu alasannya adalah bahwa permintaan pasar untuk tenaga kerja terampil tumbuh lebih cepat daripada permintaan untuk pekerja semi-terampil. Hal tersebutlah yang dapat menaikkan upah pekerja. Pekerja dengan keterampilan tinggi jarang ditemui dan meningkatnya permintaan meningkatkan tingkat upah dalam suatu industri.
  3. Perbedaan dalam produktivitas tenaga kerja dan penciptaan pendapatan – Pekerja yang efisiensinya paling tinggi dan kemampuan untuk menghasilkan pendapatan bagi perusahaan harus dihargai dengan upah yang lebih tinggi. Para ekonom dan analis kota sering kali dibayar sangat tinggi karena mereka dapat mengklaim bonus tahunan berdasarkan kinerja. Bintang olahraga papan atas dapat memperoleh upah tertinggi karena potensinya untuk menghasilkan pendapatan tambahan dari penjualan tiket dan penjualan barang.
  4. Serikat pekerja dan daya tawar kolektif – Serikat pekerja dapat menggunakan daya tawar mereka untuk mengimbangi kekuatan pemberi kerja dalam pekerjaan tertentu dan dalam melakukan hal itu mencapai kenaikan gaji dibandingkan dengan yang ditawarkan kepada anggota non-serikat.

Upah/gaji adalah satu topik ketenagakerjaan yang paling sering ditanyakan oleh pekerja. Kebijakan pengupahan yang diatur oleh negara mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Mari belajar lebih jauh terkait kebijakan-kebijakan pengupahan tersebut!

  • Pengertian Upah dan Komponen Upah

PENGERTIAN UPAH DAN KOMPONEN UPAH

APA YANG DIMAKSUD DENGAN UPAH?

Menurut Pasal 1 angka 30 Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

APA SAJA KEBIJAKAN PENGUPAHAN YANG DITETAPKAN PEMERINTAH?

Berdasarkan pasal 88 ayat (3) UU 13/2003 jo. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 (PP 36/2021), Kebijakan Pengupahan meliputi: 

  1. upah minimum;
  2. struktur dan skala upah;
  3. upah kerja lembur;
  4. upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
  5. bentuk dan cara pembayaran upah;
  6. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan
  7. upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

APA SAJA PRINSIP KEBIJAKAN PENGUPAHAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN?

Adapun prinsip kebijakan pengupahan sebagaimana termuat dalam peraturan perundang-undangan UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan PP 36/2021 adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat (1) dan (2) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 2 ayat (1) PP 36/2021)
  2. Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi. 
  3. Setiap pekerja berhak memperoleh Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya (Pasal 88A ayat (1) dan (2) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 2 ayat (2) dan (3) PP 36/2021) 

KAPANKAH HAK PEKERJA/BURUH ATAS UPAH TIMBUL? 

Hak pekerja atas upah, timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja (Pasal 3 PP 36/2021)

APAKAH YANG MENJADI DASAR DALAM PENETAPAN UPAH?

Berdasarkan pasal 88B ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 14 PP 36/2021, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil. Adapun penjelasannya sebagai berikut:

1. Berdasarkan satuan waktu:

a. Upah per jam (pasal 16 PP 36/2021):

1) Penetapan Upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi Pekerja/Buruh yang bekerja secara paruh waktu. Yang dimaksud dengan "bekerja secara paruh waktu" adalah bekerja kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu.

2) Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh. 

3) Kesepakatan tersebut tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula Upah per jam sebagai berikut: Upah per jam = Upah sebulan : 126 

Catatan: Angka 126 merupakan angka penyebut yang diperoleh dari hasil perkalian antara 29 jam (median jam kerja pekerja paruh waktu tertinggi dari seluruh Provinsi dalam 1 minggu) dengan 52 minggu (jumlah minggu dalam 1 tahun) kemudian dibagi 12 bulan

b. Upah harian (pasal 17 PP 36/2021), dalam hal Upah ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari sebagai berikut:

1) Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25, atau 

2) Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21.

c. Upah bulanan 

2. Berdasarkan satuan hasil (pasal 18 dan 19 PP 36/2021):

a. Ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati. 

b. Penetapan besarnya upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. 

c. Penetapan Upah sebulan berdasarkan satuan hasil ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir yang diterima oleh pekerja.

APA SAJA YANG TERMASUK DALAM KOMPONEN UPAH?

Pasal 7 ayat (1) PP 36/2021 menyebut, upah terdiri atas komponen: 

  1. Upah tanpa tunjangan/upah pokok; 
  2. Upah pokok dan tunjangan tetap;
  3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; dan
  4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap. 

Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, maupun tunjangan tidak tetap seperti tersebut dalam poin 2, 3, dan 4 diatas, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap tersebut.  

APA YANG DIMAKSUD DENGAN UPAH POKOK?

Upah Pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN?

Tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan oleh pekerja/buruh. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokan Upah (SE-07/MEN/1990) menyebut tunjangan dimaksudkan untuk perangsang, mendorong pekerja lebih berdisiplin, rajin, dan produktif.

APA SAJA YANG DIMAKSUD DENGAN PENDAPATAN NON-UPAH?

Selain komponen upah seperti tersebut di atas, dikenal pula Pendapatan non-Upah (pasal 8 ayat (1) PP 36/2021) berupa tunjangan hari raya keagamaan (THR), insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan/atau uang servis pada usaha tertentu, berikut penjelasannya:

  1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja berupa uang yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.
  2. Insentif dapat diberikan oleh Pengusaha kepada pekerja dalam jabatan atau pekerjaan tertentu sesuai kebijakan perusahaan. 
  3. Bonus dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atas keuntungan perusahaan. Bonus untuk pekerja diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. 
  4. Uang pengganti fasilitas kerja: perusahaan dapat menyediakan fasilitas kerja dan/atau memberikan uang pengganti fasilitas kerja bagi pekerja dalam jabatan atau pekerjaan tertentu atau seluruh pekerja, dalam hal fasilitas kerja tidak tersedia atau tidak mencukupi. Penyediaan fasilitas kerja dan/atau pemberian uang pengganti fasilitas kerja diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. 
  5. Uang servis pada usaha tertentu dikumpulkan dan dikelola oleh perusahaan. Uang servis pada usaha tertentu wajib dibagikan kepada pekerja, setelah dikurangi biaya cadangan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Ketentuan mengenai uang servis pada usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri

UPAH TIDAK PERLU DIBAYARKAN BILA PEKERJA TIDAK MELAKUKAN PEKERJAAN, KECUALI DALAM SITUASI TERTENTU. DALAM SITUASI APA SAJA PENGUSAHA TETAP WAJIB MEMBERIKAN UPAH?

Pasal 40 PP 36/2021 mengatur, pengusaha tetap wajib membayarkan upah kepada pekerja yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan, dalam hal:

1. Berhalangan, meliputi:

a. Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan

b. Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan

c. Pekerja tidak masuk bekerja karena: 

  1. Menikah
  2. Menikahkan anaknya
  3. Mengkhitankan anaknya
  4. Membaptiskan anaknya
  5. Istri melahirkan atau keguguran kandungan
  6. Suami, istri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia, atau
  7. Anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia. 

2. Melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, meliputi:

a. Menjalankan kewajiban terhadap negara

b. Menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya

c. Melaksanakan tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh atas persetujuan pengusaha dan dapat dibuktikan dengan adanya pemberitahuan tertulis, atau

d. Melaksanakan tugas pendidikan dan/atau pelatihan dari perusahaan. 

3. Menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya, apabila pekerja melaksanakan:

a. Hak istirahat mingguan

b. Cuti tahunan

c. Istirahat panjang

d. Istirahat sebelum dan sesudah melahirkan, atau

e. Istirahat karena mengalami keguguran kandungan

4. Bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi Pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan Pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari Pengusaha. 

UPAH MINIMUM

Baca artikel mengenai Upah Minimum di sini

STRUKTUR DAN SKALA UPAH

Struktur dan Skala Upah dapat di baca di sini

UPAH KERJA LEMBUR

Untuk lebih mengetahui mengenai Upah Kerja Lembur dapat membaca di artikel ini

TUNJANGAN DAN KOMPENSASI BAGI PEKERJA

Artikel mengenai Tunjangan dan Kompensasi Bagi Pekerja ada di sini

PROSEDUR PEMBAYARAN UPAH

Baca artikel ini untuk lebih mengetahui mengenai prosedur pembayaran upah

PEMOTONGAN DAN PENANGGUHAN UPAH 

Baca Artikel mengenai Pemotongan dan Penangguhan Upah

MEKANISME PELAPORAN DAN SANKSI PELANGGARAN UPAH

Baca Artikel mengenai mekanisme pelaporan dan sanksi pelanggaran upah

Sumber:

  1. Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
  2. Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 
  3. Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan 
  4. Indonesia. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA