Apakah yang dimaksud dengan tenaga kerja


KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI
TENAGA KERJA.

PENJELASAN UMUM

Sesungguhnya bekerja mempunyai makna banyak, luas dan dalam di dalam tiap peri-kehidupan.

Makna bekerja ditinjau dari segi perorangan adalah gerak dari pada badan dan pikiran setiap orang guna memelihara kelangsungan hidup badaniah maupun rokhaniyah.

Makna bekerja ditinjau dari segi kemasyarakatan adalah melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa guna memuaskan kebutuhan masyarakat.

Makna bekerja ditinjau dari segi spiritual adalah merupakan hak dan kewajiban manusia dalam memuliakan dan mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Di Indonesia azas gotong royong merupakan ciri khas dari pada kepribadian bangsa dan unsur pokok Pancasila.

Oleh karena tenaga kerja adalah sedemikian pentingnya bagi kehidupan bangsa dan malahan merupakan faktor yang menentukan dari pada mati-hidupnya bangsa itu sendiri, baik fisik maupun kulturil, maka perlu diadakan pengaturan sebaik-baiknya yang dimulai sebelum orang menjadi tenaga kerja sampai ia masuk keliang kubur.

Sehubungan dengan itu, Maka Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ke-1V telah menetapkan beberapa keputusan dalam bidang tenaga kerja dan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja ini dimaksud sebagai perwujudan dari pada ketetapan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara itu.

Akhirnya perlu diterangkan bahwa yang dirumuskan dalam Undang-undang ini ialah pokok-pokok untuk menjamin kedudukan sosial-ekonomis tenaga kerja serta arah yang harus ditempuh dalam mengatur kebutuhan sosial ekonomis tenaga kerja sesuai dengan cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL :

Pasal 1

Pengertian tenaga kerja menurut ketentuan pasal 1 Undang-undang ini meliputi tenaga kerja yang bekerja di dalam maupun di luar hubungan kerja dengan alat produksi utamanya dalam proses produksi adalah tenaganya sendiri baik tenaga fisik maupun fikiran.

Ciri khas dari hubungan kerja tersebut di atas ialah bekerja di bawah perintah orang lain dengan menerima upah.

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Salah satu tujuan penting dari masyarakat Pancasila adalah memberikan kesempatan bagi tiap tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang memberikan kesejahteraan.

Pasal 4

Di samping jaminan hidup yang layak tenaga kerja juga menginginkan kepuasan yang datangnya dari pelaksanaan pekerjaan yang ia sukai dan yang dapat ia lakukan dengan sebaik mungkin, untuk mana ia mendapat penghargaan.

Berdasarkan prinsip inilah kepada setiap tenaga kerja diberikan kebebasan memilik pekerjaan yang sesuai. Dalam hubungan ini harus diusahakan untuk membantu tenaga kerja dalam mengadakan penyesuaian pekerjaan.

Pasal 5

(1)

Di Indonesia persediaan tenaga kerja sebagian besar terdiri dari tenaga kerja-tenaga kerja yang tidak terlatih dan tersebar secara tidak seimbang diseluruh Indonesia.

Untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan dan jalannya perusahaan-perusahaan dan kantor-kantor yang sudah ada, maka bagi kepentingan peningkatan produksi, persediaan tenaga kerja harus diatur sedemikian rupa sehingga pada waktu dan tempat dimana diperlukan tenaga kerja dengan ketrampilan yang sesuai/tepat, tersedia tenaga kerja dalam jumlah yang cukup.

(2)

Salah satu persoalan pokok yang harus dipecahkan di Indonesia ialah penyebaran tenaga kerja yang tidak seimbang dan tidak effisien yang menyebabkan adanya kelebihan tenaga kerja di daerah yang satu dan kekurangan tenaga kerja di daerah yang lain.

Untuk menyesuaikan ketidak seimbangan ini dihadapi pelbagai kesukaran ialah antara lain keseganan berpindah kelain daerah, kesukaran pengangkutan, perumahan, syarat-syarat kerja yang tidak sesuai dan kurangnya penerangan tentang keadaan sesuatu daerah.

Berhubung dengan ini maka dalam menghadapi persoalan ini Pemerintah harus turun tangan dan mempelajari serta merencanakan penyebaran tenaga kerja baik menurut pekerjaan, sektor kegiatan maupun geografis dalam arti mengambil segala tindakan yang dapat membantu dan memudahkan tenaga kerja mengadakan penyesuaian yang diperlukan bagi kepentingannya sendiri dan kepentingan bangsa dan negara dan mengarah kepada penyebaran yang merata dan seimbang.

(3)

Berhubung dengan pertumbuhan penduduk yang cepat, maka pertumbuhan angkatan kerja sangat meningkat sedangkan keadaan kesempatan kerja tidak mengikuti derap dari pertumbuhan angkatan kerja.

Hal ini menimbulkan jutaan tenaga kerja baru mengalir kemasyarakat kerja dan menimbulkan pengangguran dan setengah penganggur. Keadaan ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Juga tenaga kerja-tenaga kerja yang oleh sesuatu hal, bekerja tidak penuh adalah merupakan pemborosan.

Berhubung dengan ini maka tindakan harus diadakan untuk memperkerjakan seluruh angkatan kerja yang ada secara penuh dan produktif, dengan memajukan perkembangan perekonomian sehingga tersedia lapangan kerja yang luas.

Pasal 6

Untuk pembangunan ekonomi pada umumnya, industri pada khususnya, diperlukan tenaga kerja yang mempunyai keahlian/kejuruan, karena ketrampilan kerja akan memungkinkan tercapainya effisiensi dan peningkatan produktivitas kerja.

Tanpa adanya effisensi kerja dan peningkatan produktivitas semua usaha pembangunan tidak akan mencapai sasarannya, karena tenaga kerja yang tidak mempunyai keahlian dan ketrampilan kerja akan mengakibatkan merosotnya hasil kerjanya serta penghamburan dana, daya dan waktu.

Betapapun melimpah-limpahnya kekayaan alam tanah air kita, tanpa adanya tenaga kerja yang trampil untuk menggali dan mengolahnya maka kekayaan alam itu tidak akan ada artinya bagi kita semua.

Dengan demikian maka Pemerintah berusaha memperkembangkan potrensi, inisiatif dan daya kreasi tiap tenaga kerja dalam rangka penanaman dan mempertinggi kecerdasan dan ketrampilan insan-kerja. Sebab itu tiap tenaga kerja diberi hak mendapatkan pembinaan keahlian/dan kejujuran supaya ketrampilannya dapat dipergunakan ditempat kerjanya untuk mempertinggi produksi dan produktivitas secara effisien dan effektif.

Pasal 7

Pembinaan keahlian dan kejuruan tenaga kerja harus senantiasa mengikuti perkembangan ekonomi pada umumnya dan industri khususnya serta disesuaikan dengan perobahan-perobahan tehnik dan tehnologi serta perkembangan masyarakat pada umumnya.

Pembinaan dan latihan keahlian serta kejuruan tenaga kerja yang dimaksud dalam Undang-undang ini adalah merupakan pendidikan bagi orang dewasa atau bagi orang-orang yang sudah memasuki usia kerja dan diantaranya termasuk juga kaum penganggur, bekas anggota ABRI yang dikembalikan ke masyarakat sipil, Veteran, orang penderita cacad, transmigran/imigran dan bekas sukarelawan.

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Agar supaya aman melakukan pekerjaannya sehari-hari, untuk meningkatkan produksi dan peroduktivitas nasional maka tenaga kerja harus dilindungi dari pelbagai soal disekitarnya serta pada dirinya yang dapat menimpa dan menganggu dirinya serta pelaksanaan pekerjaannya.

Bahaya yang dapat timbul dari mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, keadaan tempat kerja, lingkungan, cara-cara melakukan pekerjaan, karakteristik phisik dan mental dari pada pekerjaannya, harus sejauh mungkin diberantas dan atau dikendalikan.

Oleh sebab itu hak atas perlindungan dimaksud di atas harus diberikan kepada tenaga kerja.

Pasal 10

Yang dimaksud dengan pembinaan norma perlindungan kerja ialah pembentukan pengetrapan dan pengawasannya.

Apa yang dimaksud dengan norma ialah "standard" ukuran tertentu yang harus dijadikan pegangan pokok.

(1)

Norma keselamatan kerja meliputi : keselamatan kerja yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, keadaan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara-melakukan pekerjaan.

(2)

Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan meliputi : pemeliharaan dan mempertinggi derajat kesehatan tenaga kerja, dilakukan dengan mengatur pemberian pengobatan, perawatan tenaga kerja yang sakit, mengatur persediaan tempat, cara dan syarat kerja yang memenuhi syarat hygiene perusahaan dan kesehatan kerja untuk pencegahan penyakit, baik sebagai akibat pekerjaan maupun penyakit umum serta menetapkan syarat kesehatan bagi perumahan untuk tenaga kerja.

(3)

Norma kerja meliputi : perlindungan terhadap tenaga kerja yang bertalian dengan waktu kerja, sistim pengupahan istirahat, cuti, kerja wanita, anak dan orang muda, tempat kerja, perumahan, kebersihan, kesusilaan, ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing yang diakui Pemerintah, kewajiban sosial/kemasyrakatan dan sebagainya guna memelihara kegairahan dan moril kerja yang menjamin daya guna kerja yang tinggi serta menjaga perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.

(4)

Kepada tenaga kerja yang mendapat kecelakaan dan/ atau menderita penyakit akibat pekerjaan berhak atas/ganti kerugian perawatan dan rehabilitasi. Dalam hal seorang tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan dan/atau penyakit akibat pekerjaan, ahli warisnya berhak menerima ganti kerugian.

Pasal 11

Untuk menjamin tegaknya demokrasi dan tertibnya perserikatan, persyaratan pokok perserikatan tenaga kerja diatur dengan Undang-undang sebagai salah satu pelaksanaan dari pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 juncto Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXII/MPRS/1966.

Perserikatan tenaga kerja wajib mengamankan dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar Negara.

Selanjutnya perlu ditegaskan bahwa perserikatan tenaga kerja diadakan untuk memperlindungi dan memperjuangkan kepetingan tingan tenaga kerja.

Perserikatan tenaga kerja merupakan kekuatan sosial yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi, dalam usaha mencapai masyarakat Pancasila.

Pasal 12

Yang dimaksud pemberi kerja adalah Pemerintah atau Swasta baik secara perserikatan maupun perorangan.

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Untuk menjamin kepastian hukum dari kedua belah pihak perlu diatur syarat-syarat dan tata cara pemutusan hubungan kerja dan penyelesaian perselisihan perburuhan antara buruh dan pengusaha/pemberi kerja.

Pasal 15

Cara yang paling tepat ialah dengan mengadakan pertanggungan sosial yang dipikul oleh semua pihak yang kelak akan diatur oleh peraturan perundangan. Sudah selayaknya jika dalam badan dan lembaga yang menyelenggarakan pertanggungan sosial ini semua pihak turut duduk.

Jaminan dan bantuan sosial tersebut meliputi antara lain jaminan sakit, hamil, bersalin, hari tua, meninggal dunia, cacad dan menganggur bagi seluruh tenaga kerja termasuk tani dan nelayan.

Pasal 16

Sistim pengawasan tenaga kerja berfungsi :

a.

mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan hukum mengenai ketenaga-kerjaan.

b.

memberi penerangan tehnis serta nasehat kepada pengusaha dan tenaga kerja tentang hal-hal yang dapat menjamin pelaksanaan effektif dari pada paraturan-peraturan ketenaga-kerjaan;

c.

melaporkan kepada yang berwenang tentang kekurangan dan penyelewengan dalam bidang ketenaga-kerjaan yang tidak jelas diatur dalam peraturan perundangan.

Pasal 17

Maksud pasal ini ialah memberikan dasar hukum kepada peraturan perundangan yang akan melaksanakan lebih lanjut pasal-pasal dari Undang-undang ini.

Pasal 18

Pasal ini perlu diadakan untuk mencegah kemungkinan timbulnya kekosongan hukum pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku.

Pasal 19

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2913

Jelaskan apa yang dimaksud dengan tenaga kerja brainly?

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Apa yang dimaksud dengan tenaga kerja dan bukan tenaga kerja?

Kesimpulannya, pengertian angkatan kerja adalah penduduk usia produktif (15-64 tahun), sedangkan bukan angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang tidak melakukan kegiatan bekerja.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan bukan tenaga kerja?

Penduduk yang termasuk bukan angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang masih sekolah, mengurus rumah tangga atau melaksanakan kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi.