Apakah yang dimaksud dengan Bela negara itu

Apakah yang dimaksud dengan Bela negara itu

PROGRAM bela negara yang digagas oleh pemerintah menuai pro dan kontra dalam masyarakat. Umumnya bela negara selalu dikaitkan dengan upaya mempertahankan negara dari ancaman serangan militer dari negara asing. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa wacana bela negara ini muncul di tengah kondisi keamanan negara yang kondusif seperti sekarang?

Pertanyaan publik semakin banyak karena warga negara yang dilibatkan dalam progra bela negara ini juga tidak tanggung-tanggung, yakni 100 juta orang dalam 10 tahun. Kewajiban bela negara berlaku bagi warga negara di bawah 50 tahun dan pendidikan kewarganegaraan sedari TK hingga perguruan tinggi.

Pihak yang pro menanggapi bela negara sebagai momen untuk menunjukkan semangat patriotik melawan serangan dari luar.Sebaliknya, yang kontra menganggap momen bela negara sebagai upaya mobilisasi negara untuk melibatkan rakyat ke dalam perang.

Persepsi bahwa bela negara identik dengan perang telah menjebak pemahaman bela negara sama dengan wajib militer. Bela negara tidak diwajibkan kepada seluruh warga negara dan lebih diorientasikan untuk memupuk rasa nasionalisme dan patriotisme.Selain itu bela negara bersifat sukarela sedangkan wajib militer merupakan ikatan dinas.

Selanjutnya wajib militer merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh negara kepada seluruh rakyat dengan batasan usia tertentu. Wajib militer memang diorientasikan sebagai persiapan untuk menghadapi perang secara nyata. Asumsinya, negara sedang berada dalam ancaman perang dengan negara lain sehingga setiap warga negara dipanggil untuk mempertahankan negara melalui kegiatan wajib militer.

Saat ini bela negara dimaksudkan untuk memperkuat rasa nasionalisme dan semangat patriotisme warga negara Indonesiaditengah ancaman bagi bangsa saat iniberupa kejahatan terorisme internasional dan nasional, aksi kekerasan berbau SARA, pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara, dan luar angkasa, gerakan separatisme, kejahatan dan gangguan lintas negara, dan perusakan lingkungan.

Melalui bela negara ini, diharapkan, dalam setiap diri warga negara akan tumbuh sikap dan perilaku warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara serta keyakinan akan pancasila sebagai ideologi negara guna menghadapi ancaman baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan dan mengancam kedaulatan baik kedaulatan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara.

Konsep bela negara sendiri mengandung arti keikutsertaan dalam pertahanan negara, yang meliputi: mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala ancaman. Sedangkan wujud pembelaan terhadap negara berupa hak dan kewajiban melalui pendidikan kewarganegaraan, pengabdian sebagai prajurit TNI dan pengabdian sesuai profesi.

Empat Argumentasi

Terdapat beberapa perspektif alasan negara perlu dibela oleh warganegaranya, yaitu: Pertama, berdasarkan teori dan tujuan negara. Alasan ini sangat erat kaitannya dengan tujuan akhir negara yaitu untuk menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common weal). Dengan kata lain negara didirikan untuk menyejahterakan warganya. Jadi sudah seharusnya demi untuk mewujudkan cita-cita bersama dalam bernegara setiap warga negara bersedia membela negaranya karena untuk kepentingan dirinya dan sesamanya.

Kedua, berdasarkan pada pemikiran rasional. Aspek pertahanan merupakan faktor penting dalam menjamin kelangsungan hidup Negara. Tanpa kemampuan mempertahankan diri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaan atau eksistensinya.

Ketiga,kontrak sosial, bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Keempat, pertimbangan moral, kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Kelima, ketentuan hukum atau yuridis, meliputi 1) UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3): “Bahwa tiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara”, 2) UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) “”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung.

Selain itu (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B :” Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, 4) UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara ysng diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”, dan 5) UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi (Cholisin, 2007).

Hak dan Kewajiban

Oleh karena itulah setiap warga negara Indonesia dengan hak dan kewajiban yang sama, dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Tentara dan masyarakat sipil merupakan sumber daya manusia yang menjadi komponen terpenting dalam sistem pertahanan nasional, yaitu pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

Sistem pertahanan ini menempatkan TNI dan Polri sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung.Mengakhiri polemik yang terjadi sudah seyogyanya pemerintah segera menyusun Rancangan UU tentang Komponen Pendukung Pertahanan Negara yang akan menjadi payung hukum mobilisasi warga sipil untuk kepentingan bela negara.

Selain itu wacana bela negara ini harus tetap berpegang teguh pada prinsip-peinsip demokrasi, HAM, dan kesejahteraan umum.Prinsip demokrasi mengharuskan setiap tindakan pemerintah dalam pelaksanaan pertahananharus sejalan dengan aspirasi rakyat dan melalui persetujuan rakyat melalui DPR.

Prinsip HAM mengharuskan bahwa kegiatan initidak melanggar HAM dengan alasan apapun. Prinsip kesejahteraan umum, mengandung makna bahwa kegiatan ini tidak menjadikan rakyat semakin menderita. Oleh karena itu, kalaupun harus dijalankan program bela negara perlu dibarengi dengan program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Martien Herna Susanti, dosen Jurusan Ilmu Politik Universitas Negeri Semarang

Apakah yang dimaksud dengan Bela negara itu

Ilustrasi militer (Pixabay)

Bola.com, Jakarta - Bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai dengan kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Setiap warga negara mempunyai kewajiban yang sama dalam hal bela negara. Hal tersebut sebagai wujud kecintaan terhadap Tanah Air. Dalam praktiknya, bela negara bisa secara fisik dan non-fisik.

Wujud bela negara secara fisik, bisa diartikan sebagai usaha mempertahankan dan menghadapi serangan fisik yang mengancam keberadaan negara tersebut.

Adapun wujud bela negara non-fisik dapat diartikan sebagai upaya berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan bangsa tersebut.

Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Jadi, subjek dari konsep bela negara adalah menjadi tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya.

Untuk memahami lebih dalam mengenai bela negara, bisa membaca pengertian bela negara menurut ahli, tujuan fungsi hingga manfaat.

Berikut ini rangkuman mengenai pengertian bela negara menurut ahli, fungsi, tujuan hingga manfaat, seperti dilansir dari laman Dewan Ketahanan Nasional (wantannas) dan Belajargiat, Jumat (4/12/2020).

Apakah yang dimaksud dengan Bela negara itu

Ilustrasi militer. | Pixabay

1. Chaidir Basrie

Menurut Chaidir Basrie, pengertian dari bela negara adalah sikap, tekad, dan tindakan warga negara yang menyeluruh, teratur, terpadu, dan belanjutan dilandasi dengan kecintaan kepada Tanah Air, kesadaran bernegara Indonesia, kesadaran berbangsa, keyakinan, dan kesetiaan kepada Pancasila.

2. Darji Darmodiharjo

Menurut Darji Darmodiharjo, bela negara adalah dilaksanakan doktrim keamanan yang nasional guna berusaha menciptakan sistem pertahanan keamanan nasional yang mampu mengamankan dan menyukseskan perjuangan nasional yang pada umumnya.

3. Sunarso

Menurut Sunarso, bela negara adalah mengandung empat esensial yang harus kita bela, yaitu yang kesatu, kemerdekaan dan kedaulatan negara, yang kedua, kesatuan dan persatuan bangsa, yang ketiga, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan yang keempat, nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

4. Purnomo Yusgiantoro

Menurut Purnomo Yusgiantoro, bela negara adalah sikap perilaku masyarakat yang dijiwai dengan kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

5. Sutarman

Menurut Sutarman, arti dari bela negara dibagi menjadi dua bagian, yaitu secara fisik dan non-fisik. Bela negara fisik adalah bagi warga negara yang langsung maju dan perang dan memanggul senjatanya.

Sedangkan untuk non-fisik adalah bela begara yang dilakukan oleh warga negara yang tidak langsung maju perang dan angkat senjata, tetapi melaksanakannya dengan melalui pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesinya masing-masing.

Apakah yang dimaksud dengan Bela negara itu

Ilustrasi militer. (Image by Patou Ricard from Pixabay)

Dasar hukum untuk pelaksanaan bela negara di Indonesia, telah dimuat di berbagai aturan, yakni dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1-5, serta ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan Negara.

Ada beberapa pembahasan tentang bela negara yang telah tercantum dalam UUD 1945 antara lain yaitu:

  • Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 : tercantum bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
  • Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : tercantum bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Pada pasal 27 dan 30 d iatas dapat disimpulkan membela negara merupakan kewajiban dari seluruh warga negara.

Selain pasal-pasal di atas, ada beberapa dasar hukum dan peraturan mengenai bela negara yang menegaskan tentang kewajiban bela negara, yaitu sebagai berikut:

  • Undang-Undang No.20 Tahun 1982 yang menyatakan tentang ketentuan pokok Hankam Negara RI yang diubah oleh Undang-Undang No.1 Tahun 1988.
  • Undang-Undang No.3 Tahun 2002 yang menyatakan tentang pertahanan negara.
  • Undang-Undang No.29 tahun 1954 yang menyatakan tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.
  • Undang-Undang No.56 Tahun 1999 menyatakan tentang rakyat terlatih.
  • Tap MPR No.VI Tahun 1973 yang berisi tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional.
  • Tap MPR No.VI Tahun 2000 berisi tentang pemisahan TNI dengan POLRI.
  • Tap MPR No.VII Tahun 2000 berisi tentang peranan TNI dan POLRI.
  • Amandemen UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 s/d 5 dan pasal 27 ayat 3.

Apakah yang dimaksud dengan Bela negara itu

Ilustrasi militer. (Image by Military_Material from Pixabay)

Unsur Bela Negara

Di dalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, yaitu:

• Cinta Tanah Air.

• Yakin akan Pancasila.

• Rela berkorban untuk NKRI.

• Kesadaran berbangsa dan bernegara.

• Memiliki kemampuan awal bela negara.

Tujuan Bela Negara

Beberapa tujuan bela negara, antara lain:

• Tujuan bela negara untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

• Tujuan bela negara untuk melestarikan budaya.

• Tujuan bela negara untuk menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

• Tujuan bela negara untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

• Tujuan bela negara untuk menjaga identitas dan integritas bangsa/negara.

Fungsi Bela Negara

Sedangkan fungsi bela negara, di antaranya adalah:

• Mempertahankan negara dari berbagai ancaman.

• Menjaga keutuhan wilayah negara.

• Merupakan kewajiban setiap warga negara.

• Merupakan panggilan sejarah.

Apakah yang dimaksud dengan Bela negara itu

Ilustrasi militer. (Image by Dariusz Sankowski from Pixabay)

Manfaat Bela Negara

Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela negara:

• Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain.

• Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antarsesama rekan seperjuangan.

• Membentuk mental dan fisik yang tangguh.

• Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.

• Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.

• Membentuk iman dan takwa pada agama yang dianut oleh individu.

• Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.

• Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.

• Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin.

• Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antarsesama.

Contoh Bentuk Bela Negara

Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari:

• Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga.

• Membentuk keluarga yang sadar hukum.

• Meningkatkan iman dan takwa dan iptek.

• Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah.

• Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat.

• Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama.

• Mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

• Membayar pajak tepat pada waktunya.

Sumber: Dewan Ketahanan Nasional (wantannas), Belajargiat