Apakah uang yang telah ditipu bisa kembali?

Apakah uang yang telah ditipu bisa kembali?

Cara melaporkan penipuan online perlu kamu ketahui supaya tak jadi korban. Simak selengkapnya di sini!

Saat ini kasus penipuan online kerap terjadi dimana saja dan kapan saja, terlebih akibat kemajuan teknologi.

Meski kasus ini banyak terjadi, sebaiknya Property People jangan langsung merasa panik.

Pasalnya, sudah banyak cara melaporkan penipuan online yang cepat dan efektif.

Namun, saat kamu ingin melaporkannya sangat disarankan untuk memiliki bukti yang kuat untuk mempermudah penelusuran. 

Agar hal ini tak terulang lagi, yuk cari tahu cara melaporkan penipuan online bersama-sama berikut ini!

Ada beberapa cara melaporkan penipuan online yang sangat ampuh, baik dalam bentuk perorangan maupun sindikat berikut ini: 

1. Cara Melaporkan Penipuan Online dengan Cekrekening.id

Apakah uang yang telah ditipu bisa kembali?

Sumber: Cekrekening.id

Pertama, kamu bisa gunakan situs cekrekening.id yang dimiliki oleh Kemenkominfo.

Kamu bisa melaporkan kasus penipuan melalui langkah sebagai berikut:

  1. Klik lapor pada cekrekening.id baik melalui situs atau aplikasi.
  2. Pilih nama bank, masukan rekening dan nama pemilik rekening.
  3. Isi kategori transaksi, jumlah kerugian, media transaksi dan kronologi penipulan.
  4. Lampirkan bukti penipuan, bukti layar transaksi yang mendukung penelusuran.

2. Melaporkan penipuan melalui Lapor.go.id

Apakah uang yang telah ditipu bisa kembali?

Sumber: Lapor.go.id

Selanjutnya, kamu bisa melaporkan pidana penipuan lewat Lapor.go.id yang dimiliki oleh Kementrian PAN & RB.

Property People bisa melaporkan kasus penipuan daring sebagai berikut:

  1. Buka situs lapor.go.id kemudian pilih Pengaduan.
  2. Tulis judul pelaporan.
  3. Lampirkan detail kejadian penipuan, meliputi nama akun penipu, jumlah kerugian, dan keterangan lainnya secara lengkap.
  4. Pilih tanggal kejadian dan lokasi kejadian.
  5. Tujuan pelaporan (kementerian atau Pemprov).
  6. Pilih kategori “Tindak Pidana” pada kategori “Situasi Khusus”.
  7. Upload lampiran (jika ada) dengan ukuran maksimal 2 MB.
  8. Pilih kategori pengadu.
  9. Klik LAPOR!
  10. Isi data diri, setujui syarat dan ketentuan layanan, lalu laporanmu selesai diajukan.

3. Cara Melaporkan Penipuan Lewat Media Sosial

Property People bisa mengadukan melalui media sosial dengan report akun media sosial baik Instagram, WA, Telegram yang melakukan penipuan langsung.

Ini cukup ampuh untuk memancing penipu kembali menghubungi banyak orang.

Kamu juga bisa mengunggah aktivitas mereka di media sosial dengan menginformasikan penipu tersebut.

4.  Adukan Penipuan Lewat Kredibel.co.id

Apakah uang yang telah ditipu bisa kembali?

Sumber: Kredibel.go.id

Situs kredibel.go.id merupakan salah satu situs melaporkan penipuan online terbaik saat ini dengan fasilitas lengkap, mulai dari pengecekan rekening, nomor telpon maupun kasus penipuan.

Adapun, cara melaporkan penipuan online lewat Kredibel.co.id yakni sebagai berikut:

  1. Buka halaman pelaporan kasus penipuan di situs www.kredibel.co.id/report.
  2. Log in dengan akun Google atau Facebook.
  3. Pilih tipe laporan.
  4. Isi formulir laporan penipuan.
  5. Klik tombol “Kirim Laporan”.

5.  Proses Laporan Melalui Bank

Apakah uang yang telah ditipu bisa kembali?

Sumber: Nyapurnama.com

Langkah terakhir sebagai cara melaporkan penipuan online paling solutif adalah pemblokiran lewat bank yang bersangkutan.

Dalam hal ini, petugas customer servicenantinya akan memproses laporan ini dengan ketentuan dan peraturan bank.

Apabila jumlah laporan dan bukti konkrit sudah sesuai dengan hukum, maka pihak bank berhak untuk memblokir rekening tersebut.

Dalam banyak kesempatan, kamu pun diharuskan untuk menceritakan kronologi penipuan yang mengatasnamakan orang lain. 

6. Lapor Ke OJK 

Jika kamu mengalami penipuan terkait perbankan secara daring, bisa mengadukannya ke OJK melalui cara berikut: 

  1. Mengajukan surat tertulis pada Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. 
  2. Laporan telepon dengan menghubungi nomor 157 di hari kerja pada pukul 08:00 – 17:00. 
  3. Melakukan pengaduan penipuan melalui formulir pengaduan daring. 
  4. Laporan pengaduan dapat dikirim melalui email .

7. Layanan Pelaporan Penipuan Kemenkominfo 

Apakah uang yang telah ditipu bisa kembali?

Sumber: Brti.kominfo.go.id

Tak hanya ke polisi, kamu juga bisa memanfaatkan pengaduan milik Kemenkominfo melalui cara berikut: 

  1. Siapkan bukti kemudian masuk laman layanan.kominfo.go.id dan klik ADUAN BRTI.
  2. Isi formulir secara lengkap mulai nama, alamat surel, dan nomor HP. 
  3. Pilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian tulis isi aduannya. 
  4. Klik tombol “Multi Chat”.
  5. Setelah memilih, kamu akan dilayani Petugas Help Desk untuk melampirkan bukti yang mengindikasikan penipuan. 
  6. Proses verifikasi dan analisis percakapan pesan yang telah dikirim. 
  7. Petugas membuat tiket laporan agar nomor penipu terblokir. 
  8. Jasa telekomunikasi membuka dan tindak lanjut yang terindikasi penipuan 1×24 jam. 
  9. Perusahaan wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan atau diselesaikan ke sistem SMART PPI. 
  10. Jika terjadi pemblokiran yang tidak terkait kasus peipuan, maka bisa dibuka setelah ada verifikasi yang bisa dipertanggungjawabkan kepada BRTI sesuai UU ITE.

***

Demikian beberapa hal yang bisa kamu lakukan saat menjadi korban penipuan online secara lengkap.

Untuk cari tahu tips menarik gaya hidup, klik artikel.rumah223.com.

Follow Google News Rumah223 sekarang.

Klik portal Rumah223.com yang pastinya #AdaBuatKamu!

Simak keunggulan Cisauk Point di sini!

Apakah korban kasus penipuan uang bisa kembali?

Meski demikian, Togam juga mengatakan para korban bisa saja mengambil kembali haknya melalui proses hukum. Merujuk pada Pasal 67 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), uang dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Apa yang harus dilakukan ketika ketipu?

Hal ini perlu dilakukan agar si penipu tidak bisa lagi melakukan modus yang sama ke orang lain..
Melaporkan penipuan melalui bank. ... .
Melaporkan penipuan melalui kantor polisi. ... .
Melaporkan Penipuan melalui Lapor.go.id. ... .
Melaporkan Penipuan melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Bagaimana caranya agar uang kembali dari penipuan online?

Layanan ini juga terbilang cukup mudah untuk Moms gunakan, berikut langkah-langkahnya..
Buka situs lapor.go.id kemudian pilih Pengaduan..
Tulis judul pelaporan..
Tulis nama akun penipu, jumlah kerugian dan keterangan lain secara lengkap serta detail kejadian penipuan..
Pilih tanggal kejadian..
Pilih lokasi kejadian..

Bagaimana cara membekukan dana penipu?

Langkah pertama silahkan email pihak DANA ke help@dana.id dengan menyampaikan laporan bahwa Anda telah tertipu dan ingin membekukan akun DANA tersebut. Setelah itu, silahkan tunggu balasan dari pihak DANA. Biasanya akan ada 2 email, pertama pemberitahuan bahwa email Anda sudah masuk ke DANA dan akan segera diproses.