Kebanyakan dari Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan salah satu alat pembayaran piutang yang disebut wesel. Ya, istilah wesel sebenarnya sudah dikenalkan sejak mengemban pendidikan di Sekolah Dasar. Dalam salah satu materi pembelajaran tersebut, wesel dijelaskan sebagai media yang memudahkan seseorang dalam mengirim uang melalui layanan atau jasa pos. Show
Meski begitu, apakah benar jika yang dimaksud dengan wesel tersebut adalah jasa yang disediakan oleh layanan pos untuk lebih mudah mengirim uang? Pada dasarnya, wesel dapat digunakan untuk beberapa keperluan. Mengirim uang melalui pos merupakan salah satu contohnya. Namun, karena perkembangan teknologi dewasa ini sudah sangat canggih, kegunaan itu lambat laun kian ditinggalkan. Masyarakat mampu mengirim uang dengan lebih mudah menggunakan fitur transfer yang sudah disediakan oleh semua lembaga perbankan, ataupun melalui aplikasi dompet digital. Jadi, tak mengherankan jika semakin sedikit orang yang menggunakan alat pembayaran piutang tersebut. Tapi tunggu dulu, hingga saat ini, wesel nyatanya masih tetap digunakan oleh sebagian orang untuk tujuan tertentu. Salah satunya adalah menjadi trik untuk mengatasi inflasi dan masih sering digunakan oleh sejumlah pebisnis. Nah, untuk lebih memahami tentang apa itu wesel, fungsi, dan juga jenisnya, simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: 9 Pembayaran Unik dan Canggih di Dunia! Pengertian Wesel
Pengertian Wesel Wesel adalah alat pembayaran piutang yang biasa digunakan dalam beberapa aktivitas, salah satunya saat berbisnis. Wesel bisa disebut juga sebagai surat perintah yang diterbitkan oleh seseorang yang memberikan kredit kepada pihak lainnya. Tujuannya agar pihak debitur segera melakukan pembayaran dengan jumlah dan tanggal tertentu selayaknya yang disebutkan dalam isi wesel tersebut. Selain itu, ada pula penjelasan dari para ahli mengenai definisi wesel. Mahmoeddin menjelaskan bahwa wesel adalah jenis surat berharga atau surat tagihan orang, serta merupakan sebuah perintah tertulis tidak bersyarat yang dikirim oleh pihak penarik atau penanda tangan kepada pihak tertarik, bisa berupa bank atau perseorangan. Tujuannya adalah untuk membayarkan tanpa syarat sejumlah uang tertentu pada pihak tertentu maupun orang yang disebutkan oleh pengirim kepada pihak pembawa. Sedangkan menurut KUHD atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, wesel adalah surat dengan tempat dan tanggal tertentu yang diterbitkan untuk memberi perintah tanpa syarat pada pihak tersangkut untuk membayarkan sejumlah uang pada pemegang di tanggal atau waktu yang sudah ditentukan. Ada pula menurut KBBI, wesel merupakan surat pos yang digunakan untuk mengirim uang, atau surat pembayaran yang bisa diuangkan di bank oleh pemiliknya.
Dasar Hukum dari WeselDasar hukum wesel sendiri diatur dalam Pasal 100 hingga Pasal 173 KUHD. Dalam pasal-pasal tersebut, dijelaskan sejumlah syarat formal mengenai pembuatan sebuah wesel. Meski begitu, KUHD tak memiliki pengertian eksplisit mengenai wesel sebab pada Pasal 100 hanya tersirat sejumlah persyaratan formalnya saja.
Apa Saja Unsur-Unsur yang Terkandung dalam Wesel?
Syarat Penggunaan Wesel Berdasarkan KUHDTak hanya menjelaskan dasar hukum wesel, KUHD juga memaparkan syarat-syarat dalam pembuatan surat tersebut. Berikut adalah syarat-syarat yang menunjukkan bahwa sebuah surat bisa dianggap sebagai wesel.
Dalam membuat wesel, syarat-syarat di atas harus selalu dicantumkan. Jika ada syarat atau kondisi yang tak berhasil terpenuhi, surat berharga tersebut akan dianggap atau dinyatakan tidak valid. Adapun contoh pengecualian yang membuat wesel tetap valid meski beberapa syarat dihilangkan, seperti:
Jenis Wesel Berdasarkan Aturan KUHDFungsi wesel tergantung dari jenis dan kebutuhan para pebisnis. Terdapat 6 jenis wesel yang diatur oleh KUHD, antara lain:
Fungsi Wesel
Contoh Wesel Pos (Sumber: materibelajar.co.id) Secara umum, fungsi wesel adalah sebagai sebuah alat kredit sebab pembayarannya dilakukan beberapa waktu pasca diperlihatkan atau diterima oleh pihak tertarik. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah fungsi wesel.
Baca Juga: Apa Perbedaan Cek dan Giro? Cek Di Sini Pihak yang Terkait dalam Wesel
Sudah Siap Jadikan Wesel sebagai Media Penunjang Perkembangan Bisnis?Itulah penjelasan lengkap tentang wesel, beserta fungsi dan jenis-jenisnya. Setelah memahaminya, Anda tentu lebih tahu tentang bagaimana cara memanfaatkan wesel sebagai alat untuk menunjang pengembangan bisnis yang tengah dijalankan. Meski begitu, dalam menerbitkan wesel, pastikan untuk tetap mencatatnya pada pembukuan keuangan. Dengan begitu, Anda akan lebih mudah dalam mengetahui pergerakan arus keuangan bisnis dan tak sampai mengalami kerugian. Baca Juga: Strategi Berhemat dengan Alat Transaksi Non Tunai
Apakah Anda mencari informasi lain?Bagaimana cara pembayaran internasional dengan menggunakan surat wesel dagang?Pembayaran internasional dengan surat wesel dagang adalah dengan eksportir menarik surat wesel pada importis sejumlah harga barang beserta biaya-biaya pengirimannya.
Apakah macam macam surat wesel?Di bawah ini dikemukakan pula beberapa bentuk wesel berdasarkan kepentingan penerbitannya, yakni: 1. Wesel atas pengganti sendiri; 2. Wesel atas penerbit sendiri; 3. Wesel untuk perhitungan pihak ketiga; 4. Wesel inkaso (incasso); dan 5. Wesel berdomisili.
B sebutkan siapa saja yang terlibat terkait dengan transaksi surat wesel tersebut?Berdasarkan dua definisi di atas, diketahui terdapat tiga pihak yang terkait dengan wesel, yaitu:. Penerbit (penarik, trekker), yaitu orang yang menerbitkan wesel.. Tertarik (tersangkut, betrokenne), yaitu pihak yang diharuskan membayar. ... . Pemegang (penerima, holder), yaitu mereka yang berhak atas pembayaran.. Apa yang dimaksud dengan wesel ekspor?Negosiasi Wesel Ekspor (NWE) & Diskonto Wesel Ekspor (DWE) merupakan pembiayaan LC Ekspor atau SKBDN sesuai dengan limit fasilitas NWE dan DWE Nasabah Eksportir setelah realisasi pengapalan barang tanpa perlu menunggu datangnya proceed pembayaran tagihan ekspor dari bank pembuka LC/SKBDN (issuing bank).
|