Apakah pemerintah indonesia gagal dalam mekanisme harga bbm

Harga minyak goreng kemasan meroket tinggi hingga Rp 22.450 per liter di Pasar Petisah, Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/3/2022). Harga meroket setelah ketentuan harga eceran tertinggi dicabut pemerintah untuk minyak goreng dalam kemasan. Untuk minyak curah, HET ditetapkan Rp 14.000 per liter." height="683" src="//ap.cdnki.com/r_has-the-indonesian-government-failed-in-the-fuel-price-mechanism---687a4a337982382971fe0aee711962a4.webp" srcset="//dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/XQKPiutzlN1eqREBkgYIwwEmtY8=/1280x853/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F17%2F9f942f10-1915-44d4-9e54-9cf43bad11cb_jpg.jpg 1280w, //dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/xLAnq7-m8L97SSnz_uXrD8HuhwY=/720x480/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F17%2F9f942f10-1915-44d4-9e54-9cf43bad11cb_jpg.jpg 720w, //dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/3iNRI7d2Lr9kuexrP5CbQxSjl-o=/1024x683/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F17%2F9f942f10-1915-44d4-9e54-9cf43bad11cb_jpg.jpg 1024w, //dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/5idmNRWvZezOLEMvKrlsV053vi0=/676x451/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F17%2F9f942f10-1915-44d4-9e54-9cf43bad11cb_jpg.jpg 676w, //dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/m6PLeUiU0ZReljrcWhqQK23_TkM=/160x160/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F17%2F9f942f10-1915-44d4-9e54-9cf43bad11cb_jpg.jpg 160w, //dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/gVsOLi4ljQxfuE6sGJchEOIe6aM=/300x200/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F17%2F9f942f10-1915-44d4-9e54-9cf43bad11cb_jpg.jpg 300w, //dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/f7U5YLDXloV1DICTLww5ak0RWX0=/480x480/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F17%2F9f942f10-1915-44d4-9e54-9cf43bad11cb_jpg.jpg 480w" width="1024">KOMPAS/NIKSON SINAGA

Harga minyak goreng kemasan meroket tinggi hingga Rp 22.450 per liter di Pasar Petisah, Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/3/2022). Harga meroket setelah ketentuan harga eceran tertinggi dicabut pemerintah untuk minyak goreng dalam kemasan. Untuk minyak curah, HET ditetapkan Rp 14.000 per liter.

JAKARTA, KOMPAS — Di tengah daya beli yang belum benar-benar pulih, keputusan pemerintah membebaskan penentuan harga minyak goreng ke mekanisme pasar dinilai semakin menekan masyarakat, khususnya konsumen kelompok ekonomi menengah-bawah. Pemerintah dinilai tidak berdaya menghadapi kepentingan korporasi dan gagal mengendalikan harga minyak goreng.

Wakil Ketua Ombudsman RI periode 2016-2021 Lely Pelitasari, Jumat (18/3/2022), berpendapat, industri minyak goreng memiliki struktur pasar yang oligopolis dengan perilaku ekonomi yang cenderung kolusif dan spekulatif.

Berdasarkan data Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebanyak 46,5 persen pasar minyak goreng dikendalikan oleh empat produsen besar. Para penguasa pasar ini menguasai alur usaha dari hulu ke hilir, mulai dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan minyak kelapa sawit (CPO), hingga produsen minyak goreng.

Baca juga: Soal Minyak Goreng, Pemerintah Dinilai Kalah

Lely menilai, dengan struktur pasar dan perilaku ekonomi seperti itu, dibutuhkan pemerintah yang kuat untuk mengatur dan mengintervensi pasar melalui berbagai instrumen kebijakan. Namun, nyatanya, pemerintah tidak mampu mengendalikan kenaikan harga minyak goreng di pasaran.

Langkah mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dan premium serta mencabut kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri (domestik market obligation/DMO) dapat mengatasi kelangkaan minyak goreng, tetapi justru membuat harganya melonjak semakin tinggi.

Di sisi lain, kebijakan minyak goreng curah bersubsidi dengan HET Rp 14.000 per liter belum dirasakan masyarakat. Sampai Jumat (18/3/2022), sejumlah peraturan teknis untuk mengatur penyediaan minyak goreng curah bersubsidi, penugasan produksi kepada industri, serta harga acuan keekonomiannya yang sebagian akan disubsidi lewat dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum diterbitkan.

Menurut Lely, pemerintah tidak cukup hanya mengatur lewat regulasi di atas kertas. Persoalan minyak goreng ini menjadi pelajaran agar ada mekanisme baru di mana pemerintah lebih berdaya mengintervensi dan mengatasi spekulasi pasar.

”Negara seharusnya hadir untuk memproteksi, tidak sekadar menjadi pemadam kebakaran. Bahkan, kondisi saat ini jatuhnya bukan memadamkan, tetapi kabur dari kebakaran. Ini menunjukkan betapa tidak berdayanya kita ketika hanya punya basis aturan di atas kertas untuk menghadapi pemain pasar oligopoli,” kata Lely dalam diskusi bertajuk ”Harga Melonjak, Solusi Ke Mana Seharusnya Pemerintah Berpihak” yang digelar secara daring.

Negara seharusnya hadir untuk memproteksi, tidak sekadar menjadi pemadam kebakaran. Bahkan, kondisi saat ini jatuhnya bukan memadamkan, tetapi kabur dari kebakaran.

Ia membandingkan kondisi ini dengan penanganan komoditas pangan lain yang bisa diintervensi pemerintah. Misalnya, beras, kedelai, dan jagung, di bawah kewenangan Bulog atau sembilan komoditas yang ada di bawah kewenangan Badan Pangan Nasional. Ia menyayangkan minyak goreng, sebagai bagian dari kebutuhan pokok warga, tidak diatur dengan cara yang sama.

”Bulog memang hanya menguasai 8 persen dari produksi beras, tetapi stok tersebut mampu membuat pasar tidak berani berspekulasi lebih jauh. Sedikit saja menahan stok dan harganya naik, Bulog bisa mengguyur dengan stok yang ada. Ini yang tidak terjadi di minyak goreng,” kata Lely.

KOMPAS/NIKSON SINAGA

Nuriati (50) menggoreng berbagai jenis kudapan di warungnya di Medan, Sumatera Utara, Jumat (18/3/2022). Pedagang berskala usaha mikro, kecil, dan menengah terpukul akibat naiknya harga minyak goreng.

Senada dengan Lely, ekonom senior Narasi Institute, Fadhil Hasan, menilai, pemerintah tidak siap mengantisipasi tren kenaikan harga minyak. Berbagai kebijakan seputar minyak goreng yang diambil justru menimbulkan persoalan baru. Keputusan menerapkan DMO minyak goreng, misalnya, tidak mengantisipasi jalur distribusi barang yang dikuasai sistem oligopoli.

”Akhirnya, walaupun dari sisi pasokan tersedia, dalam penyaluran yang dikuasai pasar oligopolis, tidak ada jaminan barangnya sampai di konsumen dengan harga yang adil dan terjangkau,” ujarnya.

Menurut Fadhil, pemerintah harus bisa mengambil kebijakan yang dapat menyeimbangkan kepentingan konsumen dan produsen. ”Ini harus jadi pelajaran. Jangan sampai kita terus membuat kebijakan yang mendistorsi pasar, membuat disparitas harga, dan memberikan dorongan kepada pelaku pasar untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang merugikan masyarakat,” katanya.

Baca juga: Mengurai Keruh Minyak Goreng

Kebijakan terbalik

Guru Besar Institut Pertanian Bogor Hermanto Siregar menilai, sebelum mencabut HET minyak goreng kemasan dan premium serta melepasnya ke mekanisme pasar, pemerintah seharusnya terlebih dulu memastikan subsidi minyak goreng curah sudah tersedia di pasar untuk masyarakat menengah-bawah.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Menteri Perdagangan M Lutfi (tengah) saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Rapat kerja ini untuk membahas mengenai harga komoditas dan kesiapan dalam stabilisasi harga dan pasokan barang kebutuhan pokok menjelang puasa dan Lebaran. Selain itu, gejolak minyak goreng di pasaran juga menjadi bahasan dalam rapat ini.

Saat ini, yang terjadi adalah sebaliknya. Minyak goreng yang beredar adalah kemasan dan premium yang mahal, sementara minyak goreng curah bersubsidi dengan harga Rp 14.000 masih sulit ditemukan.

”Sekuens atau urutan kebijakan itu sangat penting. Barangnya harus dipastikan ada betul dan stand by untuk rakyat kecil yang tidak bisa lagi menunda kebutuhan. Sekuens kebijakan berikutnya, jika memang harus, melepas harga ke pasar untuk masyarakat menengah-atas yang mampu membeli jika harga naik. Kalau kemarin ini, kan, kebijakannya terbalik,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menilai, solusi pemerintah untuk mendistribusikan minyak goreng curah bersubsidi justru bisa menimbulkan masalah baru dalam proses penyaluran karena sulit dilacak. Dalam implementasinya, selisih harga antara minyak goreng kemasan yang rata-rata harganya mencapai Rp 24.000 per liter ke atas dan minyak goreng curah yang HET-nya Rp 14.000 per liter cukup tinggi.

Sekuens atau urutan kebijakan itu sangat penting. Barangnya harus dipastikan ada betul dan stand by untuk rakyat kecil yang tidak bisa lagi menunda kebutuhan.

Hal itu bisa mendorong distributor untuk mengemas ulang minyak goreng curah dan menjualnya sebagai minyak goreng kemasan dengan harga lebih mahal. Praktik seperti ini sudah terjadi dengan contoh kasus minyak goreng bermerek Wasilah 212 yang baru-baru ini digerebek polisi di Depok, Jawa Barat.

”Hal-hal seperti ini yang seharusnya didalami dulu. Pastikan barang sampai ke targetnya karena bagi rata-rata masyarakat, kebutuhan atas sejumlah komoditas pangan itu sifatnya inelastis. Itulah sebabnya konstitusi kita menjamin subsidi untuk pangan,” kata Hermanto.

KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Seorang warga terjepit saat antre untuk mendapatkan minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter di Disperindag Sultra, Kendari, Selasa (15/3/2022). Harga minyak goreng di wilayah ini masih tinggi hingga mencapai kisaran Rp 60.000 per liter.

Adapun terkait pemberian subsidi minyak goreng kepada masyarakat, Fadhil mengusulkan agar pemberiannya efektif, terukur, dan tepat sasaran. Salah satu cara yang menurut dia bisa ditempuh adalah memberikan bantuan sosial sebesar biaya ekstra pengeluaran rumah tangga masyarakat menengah ke bawah akibat kenaikan harga minyak goreng di pasaran.

Katakanlah per rumah tangga harus mengeluarkan ekstra Rp 100.000 per bulan karena naiknya harga minyak goreng. Kenapa biaya itu tidak ditambahkan saja ke program bantuan sosial, seperti PKH (Program Keluarga Harapan)? Datanya sudah ada by name by address. Jadi, tidak perlu memicu berbagai aktivitas ekonomi yang ilegal,” kata Fadhil.

Apakah alasan pemerintah menaikkan harga BBM?

Kebijakan pemerintah Indonesia menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan alasan karena sekitar 70% subsidi BBM dinikmati kelompok masyarakat mampu, disebut pengamat ekonomi sebagai upaya "yang tidak tepat dan salah sasaran".

Apakah dampak yang ditimbulkan dari kenaikan harga BBM tersebut?

Dari sisi ekonomi, kenaikan harga BBM jelas akan mendorong kenaikan biaya produksi, mendorong inflasi (cost push inflation) yang pada gilirannya akan berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan ekonomi, penurunan upah riil dan konsumsi rumah tangga.

Apakah kenaikan harga BBM menyebabkan inflasi?

Anggota Komisi VII DPR RI Nurhasan Zaidi menilai kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dapat memicu tingginya kenaikan inflasi dan angka kemiskinan di Indonesia.

Kapan pemerintah menaikkan harga BBM?

Jumat, 9 September 2022 13:23 WIB Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi dan non-subsidi pada Sabtu, 3 September lalu. Harga BBM bersusidi Pertalite naik dari Rp 7.650 menjadi Rp 10 ribu per liter, sementara harga Solar naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.800 per liter.

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA