Apakah orang tua berhak mengatur anaknya yang sudah menikah?

Ilustrasi menafkahi orang tua. Foto: Unsplash.com/jacksondavid

Setiap orang yang sudah menikah, tentu akan memiliki perubahan dalam hidupnya. Jika di kehidupan sebelum menikah, kamu bertumpu pada orang tua, maka setelah menikah harus menanggung kehidupan sendiri. Bahkan, jika seorang pria, dia harus menanggung orang lain, yaitu istri dan anaknya.

Hal itulah mengapa kalimat "Selamat menempuh hidup baru" sering diucapkan kepada mereka yang baru menikah.

Bagi seorang pria, menafkahi keluarganya adalah suatu kewajiban. Sebab, ia merupakan seorang pemimpin dan harus menjadi teladan yang bagi bagi keluarganya.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 34 yang artinya:

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar."

Setelah menjalani kehidupan menikah, bagi pria maupun wanita, terkadang masih harus menghadapi salah satu masalah, yaitu tetap membiayai atau menafkahi orang tua dan di saat bersamaan juga harus menghidupi keluarga intinya sendiri.

Belum lagi, jika orang tua sering meminta uang, entah untuk memenuhi gaya hidupnya atau kebutuhan lainnya. Tapi, sebenarnya bagaimana hukum orang tua yang meminta uang kepada anaknya yang sudah menikah?

Dalam Islam, kita telah diajarkan untuk berbuat baik kepada orang tua. Sebagaimana mereka telah merawat kita sejak dilahirkan.

Terkait hal menafkahi orang tua ketika sudah menikah, tentu saja hal itu memiliki nilai kebaikan. Akan tetapi, dalam memberika nafkah kepada orang tua, tentu kita harus melihat kondisi keluarga. Apakah kebutuhan keluarga tetap bisa terpenuhi atau belum. Jika kebutuhan keluarga telah terpenuhi, maka kita dapat memberikan sebagian penghasilan untuk orang tua.

Sebab, bagaimana pun juga, ketika anak sudah menikah, dia tentu memiliki tanggungjawab kepada keluarganya sebagai prioritas utama. Dan orang tua juga harus mengerti itu.

Lantas, bagaimana jika orang tua tidak mengerti dan selalu meminta uang kepada anaknya yang sudah menikah?

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, seorang anak juga memiliki kewajiban untuk merawat orang tuanya, apalagi ibu. Perihal menafkahi, selagi apa yang dilakukan seorang ibu itu halal ketika ia meminta uang kepada anaknya, maka itu tidak perlu dipermasalahkan.

"Selagi ibu tidak melakukan hal haram, kita tidak perlu ribut. Tapi, jika ibu sudah melakukan hal haram, itu pun kita tidak boleh kasar. Ibu adalah ibu," kata Ustaz Buya Yahya seperti dikutip dari Youtube channel Al-Bahjah TV pada Selasa (14/12/2021).

Namun, jika orang tua sudah "keterlaluan", seperti menggunakan uang yang sudah anak kasih untuk hal-hal yang percuma, atau punya sifat boros, maka nasihatilah dengan kata-kata yang sewajarnya dan sopan. Jangan sampai membuat mereka sakit hati dan salah menanggapi maksud kita.

Jika dinasihati tidak memberikan perubahan apa-apa, maka uang yang biasa diberikan dapat diubah menjadi bentuk sembako ataupun kebutuhan pokok lainnya.

"Mulailah bershadaqah dengannya untuk dirimu sendiri. Jika masih ada sisanya, maka untuk keluargamu. Jika masih ada sisanya, maka untuk kerabatmu. Dan jika masih ada sisanya, maka untuk orang-orang di sekitarmu." (HR Muslim)

Menafkahi orang tua akan menjadi wajib hukumnya bagi seorang anak laki-laki maupun perempuan dikarenakan, kedua orang tuanya miskin, tidak dapat bekerja, kondisi anak yang berkecukupan, dan memiliki harta berlebih setelah mencukupi hidup keluarga sendiri.

Melansir dari berbagai sumber, Imam Ibnu Qudamah dalam Al Mughni mengatakan, "Para ulama telah berijma’ bahwasanya orang tua yang fakir dan tidak punya penghasilan serta tak punya harta, wajib bagi anaknya memberikan nafkah untuk mereka dari hartanya."

Jadi, dapat disimpulkan bahwa menafkahi orang tua setelah menikah hukumnya tidak wajib. Hal ini dikarenakan seorang anak (khususnya laki-laki) prioritas utamanya untuk menafkahi adalah keluarganya (istri dan anaknya). Akan tetapi, hukum menafkahi orang tua ketika anak sudah menikah dapat berubah menjadi wajib, jika orang tua mengalami beberapa kondisi yang sudah dijelaskan di atas.

Ustaz Khalid Basalamah bahas orang tua tidak boleh lakukan hal ini ketika anak sudah menikah

BANGKAPOS.COM -- Ustaz Khalid Basalamah sebut orang tua tidak boleh lakukan hal ini ketika anak sudah menikah. 

Sebagaimana diketahui bahwa pernikahan adalah ibadah dan menyempurnakan separuh agamanya. 

Setelah mereka menikah menjalani biduk rumah tangga. 

Namun terkadang, baru-baru menikah orang tua merasa khawatir dan ingin campur tangan dalam urusan anaknya. 

Semua orang tua tentunya menginginkan yang terbaik bagi anaknya.

Ketika anak sudah menikah, maka ada batasan-batasan tertentu bagi orang tua.

Ada yang boleh dan tidak boleh dilakukan orang tua ketika anak sudah memulai hidup rumah tangga.

Berikut penjelasan Ustaz Khalidf Basalamah menjelaskan orang tua tidak boleh lakukan hal ini kepada anaknya

yang sudah menikah. 

Hal itu dia beberkan dalam kanal YouTube Lentera Islam yang diunggah pada 22 Juni 2016.

Halaman selanjutnya arrow_forward

Tags:

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA