Jenis pendapatan apakah yang termasuk dalam kelompok dana perimbangan

Tuesday, April 9, 2019 APBD APBN

Jumlah Dana Perimbangan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Dana tersebut ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN. Lalu apa sih Dana Perimbangan itu? Apa tujuannya? Dan terdiri apa saja?




Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) sebagai salah satu wujud dari komitmen antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi Fiskal. Sehingga tujuan dikeluarkannya Dana Perimbangan, yaitu:
  1. Membantu Pemerintah Daerah dalam mendanai kewenangannya
  2. Mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintah antara pusat dan daerah
  3. Mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintah antar daerah.

Dana Perimbangan Terdiri dari Apa Saja?

Dana Perimbangan terdiri dari:
  1. Dana Bagi Hasil (DBH)
  2. Dana Alokasi Umum (DAU)
  3. Dana Alokasi Khusus (DAK)
  4. Transfer lainnya (Dana Perimbangan dari Provinsi) yang terdiri dari Dana Penyesuaian dan Dana Otonomi Khusus
Penjelasan lebih detailnya di bawah ini.

1. Dana Bagi Hasil (DBH)

Dana Bagi Hasil terbagi menjadi dua, yaitu Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak. a. Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari pajak terdiri atas: b. Dana Bagi Hasil (DBH) bukan pajak yang bersumber dari sumber daya alam berasal dari :
  • Kehutanan;
  • Pertambangan umum;
  • Perikanan;
  • Pertambangan minyak bumi;
  • Pertambangan gas bumi; dan
  • Pertambangan panas bumi.
2. Dana Alokasi Umum (DAU)

Dana Alokasi Umum (DAU) atau disebut juga General Allocation Grant adalah Dana Perimbangan yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Berdasarkan UU NO. 33 tahun 2004 Pasal 29 Proporsi DAU antar Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan imbangan kewenangan antara Propinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini tentunya untuk menjamin tercapainya standar pelayanan public minimum diseluruh negeri.

Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk mengatasi dan mengurangi ketimpangan/kesenjangan fiskal keuangan vertical Pusat-Daerah dan ketimpangan/kesenjangan horizontal antar-daerah karena ketidakmerataan sumber daya yang ada pada masing-masing daerah sehingga tercipta stabilitas aktivitas perekonomian di daerah.

3. Dana Alokasi Khusus (DAK)

Berdasarkan UU NO. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Pasal 39 menyebutkan bahwa Dana Alokasi Khusus dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Daerah sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam APBN. Kewenangan DAK tidak diserahkan kepada daerah tetapi berada di pemerintah pusat. Implikasi DAK adalah lebih kepada pelayanan dasar untuk masyarakat yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

4. Transfer Lainnya (Dana Perimbangan dari Provinsi)



Dalam UU No. 32 Tahun 2004 maupun UU No. 33 Tahun 2004 tidak ada pasal yang secara tegas menetapkan aturan Dana Perimbangan dari Pemerintah Provinsi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal yang mendasari adalah Perda yang dibenarkan dalam ke Undang Undang tersebut untuk mengatur adanya Dana Perimbangan, Hibah, Dana Darurat, Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus serta lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Dana ini secara khusus untuk tujuan peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM). Selain itu dana penyesuaian ditunjukan untuk tunjangan pendidikan, infrastruktur dan sarana, dan cukai. Otorisasi Dana Penyesuaian penggunaanya jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah. Masing-masing besaran dana yang ditransfer Pemerintah Pusat ke Daerah berbeda-beda. Peran DAK adalah yang terkecil terhadap dana perimbangan, DAU dan DBH perannya menonjol dalam dana perimbangan. Sedangkan Dana penyesuaian perannya mendukung program/kebijakan tertentu pemerintah yang kegiatanyya menjadi urusan daerah. Besarnya dana yang ditransfer Pemerintah Pusat ke Daerah seharusnya diikuti dengan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan suatu daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat salah satu ukurannya ditandai dengan keberhasilan pemerintah daearah dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Dana transfer yang diberikan kepada Daerah setiap tahunnya semakin meningkat dan diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat secara adil, merata, dan berkesinambungan guna mencapai indikator keberhasilan pemerintahan yang secara bertahap akan berdampak pada peningkatan perekonomian nasional.

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Jumlah Dana Perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN. Dana ini terdiri dari 3 jenis, yaitu Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Dana Bagi Hasil.

Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak.

Dana Bagi Hasil Pajak

Dana Bagi Hasil atau DBH bersumber dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) serta Pajak Penghasilan Pasal 21. 

Penggunaan dana perimbangan jenis DBH pajak ini bersifat block grant, artinya penggunaan dana diserahkan kepada daerah sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

DBH PBB

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Penerimaan Negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% untuk pemerintah dan 90% untuk daerah. Bagian pemerintah tersebut dialokasikan pada seluruh kabupaten dan kota dengan pembagian sebagai berikut:

  • 6,5% dibagi secara merata pada seluruh kabupaten dan kota.
  • 3,5% dibagikan sebagai insentif pada kabupaten dan/atau kota yang realisasi penerimaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.

Sedangkan besaran persentase untuk daerah tersebut memiliki rincian lebih lanjut sebagai berikut:

  • 16,2% untuk provinsi yang bersangkutan.
  • 64,8% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan.
  • 9% untuk biaya pemungutan.

DBH BPHTB

Penerimaan negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah dan 80% untuk daerah. Dana imbangan bagian pemerintah dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota. Sedangkan dana imbangan bagian daerah sebesar 80% dibagi dengan rincian sebagai berikut:

  • 16% untuk provinsi yang bersangkutan.
  • 64% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan.

DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21

Penerimaan negara dari pajak penghasilan ini dibagikan kepada daerah sebesar 20% dengan rincian sebagai berikut:

  • 8% untuk provinsi yang bersangkutan.
  • 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

Lalu, dana sebesar 12% untuk kapubaten/kota tersebut dibagi lagi dengan rincian:

  • 8,4% untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar.
  • 3,6% untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian sama besar.

Alokasi DBH Pajak

Alokasi DBH Pajak ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kemudian untuk penetapan alokasi DBH PBB untuk daerah dan DBH BPHTB dilakukan berdasarkan rencana penerimaan PBB dan BPTHB tahun anggaran bersangkutan, serta paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.

Sementara itu, alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 terdiri atas:

  • Alokasi Sementara yang ditetapkan paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. Penetepannya berdasarkan rencana penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21.
  • Alokasi Definitif yang ditetapkan paling lambat pada bulan pertawa triwulan keempat tahun anggaran berjalan. Penetapannya berdasarkan prognosa realisasi penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21.

Penyaluran Alokasi DBH Pajak

Penyaluran DBH Pajak dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Untuk DBH PPB dan BPHTB, penyaluran dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan bea tahun anggaran berjalan. Khusus untuk penyaluran DBH PBB dan BPHTB untuk daerah dilakukan secara mingguan. Lalu, penyaluran alokasi PBB untuk kabupaten dan kota yang sebesar 6,5% serta DBH BPHTB bagian Pemerintah dilakukan dalam 3 tahap, yaitu bulan April, Bulan Agustus, dan Bulan November tahun anggaran berjalan. Sedangkan penyaluran DBH PBB bagian Pemerintah sebesar 3,5% dilakukan pada bulan November tahun anggaran berjalan.

Penyaluran DBH PPh dilaksanakan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 tahun anggaran berjalan. Untuk penyaluran dana kepada daerah dilakukan per tiga bulan sekali dengan rincian sebagai berikut:

  • Penyaluran tiga bulan pertama sampai dengan tiga bulan ketiga masing-masing sebesar 20% dari Alokasi Sementara.
  • Penyaluran tiga bulan keempat didasarkan pada selisih antara Pembagian Definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama tiga bulan pertama sampai ketiga.

Jika terjadi kelebihan penyaluran makan akan dana lebih tersebut akan diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.

Itulah dana perimbangan jenis Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak. Selain pajak, Dana Bagi Hasil juga bersumber dari Sumber Daya Alam. Secara singkat, DBH Sumber Daya Alam ini berasal dari:

  • Kehutanan
  • Pertambangan Umum
  • Perikanan
  • Pertambangan Minyak Bumi
  • Pertambangan Gas Bumi
  • Pertambangan Panas Bumi

Kesimpulan

Dana Perimbangan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan antara Pemerintahan Daerah, serta mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepala daerah, terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik. Salah satu sumber dana ini adalah dari pajak, yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21. 

Melihat hal ini, kepatuhan pajak masyarakat Indonesia sangat memengaruhi besaran dana yang dialokasikan untuk Pemerintah dan Daerah, termasuk kabupaten/kota dalam daerah bersangkutan. Dengan kata lain, membayar pajak dengan jujur dan tepat waktu dapat membantu meningkatkan kesejahteraan suatu daerah. 

Mari tegakkan kepatuhan pajak sekarang. Anda dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak untuk mempermudah pelaksanaan hak dan kewajiban pajak, mulai dari hitung, setor, dan lapor pajak. Lebih dari itu, aplikasi penyedia jasa perpajakan mitra resmi DJP ini juga membantu memperlancar transaksi bisnis Anda. Ada layanan e-Faktur yang dapat membantu Anda dalam mengelola faktur dan faktur pajak Anda, layanan Payroll untuk mengelola gaji dan pajak karyawan, e-Billing dan e-Filing untuk setor dan lapor pajak Anda. Semua dapat diakses dalam satu aplikasi terintegrasi. Silakan cek paket OnlinePajak yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA