Apakah manfaat pemenuhan hak warga negara dalam memeluk agama dan beribadah ?

tirto.id - Setiap warga negara memiliki hak, bahkan semenjak lahir. Hak yang dimiliki oleh warga negara semenjak lahir disebut dengan hak dasar atau hak asasi manusia [HAM]. Hak ini bersifat universal dan tidak dapat diambil atau diusik oleh pihak manapun.

Pasal 1 UU No. 19 Tahun 1999 mengartikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dalam Modul Pembelajaran PPKn Kelas XI [2020], hak asasi diseimbangkan dengan adanya kewajiban asasi. Kewajiban asasi maksudnya adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, maka HAM tidak mungkin terlaksana dan ditegakkan.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Secara umum, hak warga negara Indonesia dalam konstitusi adalah sebagai berikut:

  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik.
  3. Hak menghargai kepribadiannya.
  4. Hak untuk mendapatkan yang sama dalam hukum.
  5. Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara.
  6. Hak mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan.
  7. Hak memiliki benda dengan cara yang sah.
  8. Hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan.
  9. Hak untuk memilih dan memeluk agama.
  10. Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
  11. Hak untuk mengadakan rapat dan rapat.
  12. Hak untuk mendapatkan Jaminan sosial.
  13. Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
  14. Hak untuk berdagang.
  15. Hak untuk turut serta dalam gerakan kolaborasi dalam masyarakatnya masing-masing.
  16. Hak untuk menikmati kesenian.
  17. Hak untuk turut serta memajukan keilmuan.

Sedangkan, kewajiban warga negara Indonesia secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Menaati hukum dan pemerintahan.
  2. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  3. Menghormati HAM orang lain.
  4. Tunduk pada undang-undang.
  5. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.

Hak Warga Negara Dalam Undang-undang Dasar [UUD] 1945

Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam konstitusi. Pada UUD 1945, hak warga negara terkandung dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34.

1. Pasal 27

Pada pasal 27 ayat [2] berbunyi "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

2. Pasal 28 A

Hak dalam Pasal 28 A berbunyi "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".

3. Pasal 28 B

Pada ayat [1], warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. Sedangkan pada ayat [2] berisi hak kelangsungan hidup, yang berbunyi "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang".

4. Pasal 28 C

Pasal 28 C memuat hak warga negara dalam 2 ayat. Ayat [1] berbunyi, "Setiap orang berhak mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia".

Sedangkan ayat [2] berbunyi, "Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya".

4. Pasal 28 D

Hak warga negara dalam Pasal 28 D termuat dalam 3 ayat. Ayat [1] berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum".

Ayat [2] berbunyi, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja". Ayat [3] menjamin hak yang sama dalam ikut serta dalam pemerintahan. Sedangkan Ayat [4] menjamin hak atas status kewarganegaraan.

5. Pasal 28 E

Pada ayat [1] membahas tentang hak setiap orang untuk memilih dan memeluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak untuk kembali.

Pada Ayat [2], setiap orang bebas untuk meyakini kepercayaan, menyatakan sikap dan pikiran yang sesuai dengan hati nuraninya. Sedangkan pada Ayat [3], setiap orang untuk bebas berbicara, berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.

6. Pasal 28 F

Pasal ini berisi tentang hak teknologi dan informasi. Pasal ini berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

7. Pasal 28 G

Pasal 28 F memuat perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan izinnya dan keluarga atas harta yang ada di bawahnya, berhak atas keamanan dan kebebasan dari ancaman. Selain itu, warga negara juga berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain.

8. Pasal 28 H

Pasal 28 H terdiri dari 4 ayat, yang masing-masing berisi tentang: hak setiap orang untuk menerima kelahiran dan batin, mendapatkan tempat tinggal yang layak, hak untuk perawatan kesehatan yang layak; hak untuk mendapatkan persetujuan dan bantuan khusus untuk mendapat kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persetujuan dan keadilan; hak setiap orang untuk Jaminan sosial; serta hak kepemilikan pribadi yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

9. Pasal 28 I

Pasal 28 I ayat [1] berisi hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Ayat [2] memberikan hak untuk bebas dari diskriminasi serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminatif.

10. Pasal 29

Pasal 29, menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

11. Pasal 31

Pada pasal ini, warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan. Sedangkan penyelenggaraan pendidikan dasar dijamin dan dibiayai oleh negara.

12. Pasal 33

Pasal 33 terdiri dari 3 ayat yang berisi: ketentuan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan; cabang-cabang produksi yang penting dan disetujui hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan penggunaan seluruh sumber daya alam yang ada di bumi, udara, dan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; serta penyelenggaraan ekonomi nasional yang demokratis, berwawasan lingkungan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

13. Pasal 34

Pada pasal ini, negara menjamin semua fakir miskin dan anak-anak terlantar. Warga negara juga berhak mendapat pelayanan kesehatan yang layak yang diselenggarakan oleh pemerintah. Selain itu, warga negara juga berhak untuk mendapat jaminan sosial, khususnya masyarakat lemah dan tidak mampu. Jaminan sosial ini diselenggarakan oleh pemerintah.

Baca juga:

  • Dasar Hukum & Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia 1998-Sekarang
  • Hari Hak Asasi Hewan Sedunia 2021: Sejarah dan Daftar Hak Binatang
  • Mengetahui Apa Saja Macam-Macam Hak Asasi Manusia [HAM]

Baca juga artikel terkait HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA atau tulisan menarik lainnya Adilan Bill Azmy
[tirto.id - aba/ulf]

Penulis: Adilan Bill Azmy Editor: Maria Ulfa Kontributor: Adilan Bill Azmy

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Manfaat pemenuhan hak sebagai warga negara secara umum yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dan dijamin dalam Undang-undang Dasar [UUD] 1945. Hak dan kewajiban ini, dillindungi oleh dasar hukum tertinggi Indonesia, yakni UUD 1945.

Apa yang dimaksud dengan hak? Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya individu terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu dilakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.

Dalam konteks kewarganegaraan sehari-hari, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.

Baca Juga: 

Contoh manfaat pemenuhan hak sebagai warga negara:

Hak Memeluk Agama Sesuai Kepercayaan

Hak yang paling asasi dimiliki manusia adalah kemerdekaan memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai agama tersebut. Pemerintah, menjamin hak tersebut dan memiliki organisasi untuk mengurusnya.

Indonesia memiliki Kementerian Agama yang mengurusi hak warga negara untuk memeluk agama. Ada 6 agama yang diakui resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.

Hak Memeluk Agama Sesuai Kepercayaan bagi warga negara, diatur dalam Undang-Undang Dasar [UUD] 1945 Pasal 29 ayat [2], menyebutkan adanya hak kemerdekaan warga Negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamnya.

Kebebasan Berpendapat

Hak untuk mengeluarkan pendapat bagi warga negara, diatur dalam Undang-Undang Dasar [UUD] 1945 Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negaranya untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

Pemilihan umum untuk memilih wakil rakya di Dewan Perwakilan Rakyat, memilih pemimpin daerah seperti bupati dan gubernur hingga kepala negara yakni presiden dan wakil presiden juga merupkan contoh kebebasan berpendapat yang dimiliki warga negara.

Manfaat Pemenuhan Hak Mendapat Pendidikan dan Pengajaran

Hak untuk mendapat pendidikan dan pengajaran bagi warga negara, diatur dalam Undang-Undang Dasar [UUD] 1945 Pasal 31 ayat [1], bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.

Selengkapnya, Pasal 31 UUD 1945 tentang pendidikan berbunyi sebagai berikut: [1] Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. [2] Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. [3] Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang. [4] Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

[5] Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pemenuhan hak bagi warga negara ini, diwujudkan dengan pendidikan dasar negeri dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama. Juga pendirian berbagai universitas dan politeknik negeri di berbagai daerah.

Mendapatkan Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak

Penghidupan yang layak satu contohnya adalah penetapan Upah Minimum Regional [UMR] sebagai suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan, atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.

Dengan penetapan ini, pemerintah menjamin warga negara untuk bekerja agar mendapat penghidupan yang layak.

Hak atas Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum adalah sebuah hak yang bisa didapatkan oleh semua warga negara secara merata dan hak itu diberikan oleh pemerintah bila warga negara tersebut sudah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Ada banyak perlindungan hukum terhadap warga negara. Satu contohnya yang lekat dengan kejadian sehari-hari adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam pasal 1 disebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Dan disebtukan bawah konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Jadi perlindungan hukum peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat di masyarakat.

Hak atas Perolehan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Perlindungan hukum atas hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat merupakan bagian dari pelaksanakan perlindungan hak-hak asasi manusia.

Dan pemenuhan hak pelayanan kesehatan yang layak melalui fasilitas rumah sakit dijamin dan dilaksanakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah.

Rumah sakit pemerintah wajib memberikan pelayanan kesehatan khususnya dalam keadaan darurat, untuk kepentingan penyelamatan nyawa pasien.

Norma di Masyarakat

Berbicara tentang hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat, tentu tak lepas dengan norma. Masih ingatkah kamu, apa itu norma? Norma dapat diartikan sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan. Selain norma, nilai termasuk di dalam unsurunsur moral.

Norma-norma sosial yang tumbuh sebagai patokan dalam bertingkah laku manusia dalam kelompok,norma-norma yang dimaksud adalah sebagai berikut : 1. Norma agama atau religi, yaitu norma yang bersumber dari Tuhan untuk umat-Nya 2. Norma kesusilaan atau moral, yaitu yang bersumber dari hati nurani manusia untuk mengajakan kebaikan dan menjahui keburukan 3. Norma Kesopanan atau adat, yaitu yang bersumber dari masyarakat atau dari lingkungan masyarakat yang bersangkutan

4. Norma hukum, yaitu norma yang dibuat masyarakat secara resmi yang pemerlakuannya dapat dipaksa

Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai sosial. Pelanggaran terhadap norma akan mendapatkan sanksi dari masyarakat.

Karena adanya sanksi inilah maka anggota masyarakat merasa jera, atau paling tidak enggan melakukan pelanggaran. Jika keadaannya demikian maka dalam masyarakat akan terbentuk keteraturan sosial.

Video yang berhubungan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA