Apakah hukum pidana Islam dapat diterapkan di Indonesia

Kamis , 10 Jan 2013, 18:09 WIB

Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ulama Sumatera Barat Prof Amir Syarifuddin mengatakan Indonesia sudah mulai menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari, meski belum sepenuhnya bisa diaplikasikan karena berbagai hambatan.

"Saat ini yang dominan diterapkan adalah hukum yang nilai-nilainya diadopsi dari hukum barat, seperti KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini," kata dia di Padang, Kamis (10/1).

Meski demikian, beberapa hukum Islam sudah mulai diterapkan di Indonesia. Hal ini bisa dilihat pada sistem perekonomian yang berbasiskan Islam, seperti diterapkannya bank berbasis syari'ah, koperasi syari'ah dan lainnya."Saat ini orang sudah mulai sadar sistem perekonomian kapitalis dan sistem perekonomian sosialis yang menguasai dunia memiliki kekurangan. Disitulah saatnya orang ingin melihat sistem perekonomian Islam, bisa atau tidak menggantikan dua sistem perekonomian tersebut," beber dia.Selain hukum perekonomian, juga sudah diterapkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini diakuinya sebagai undang-undang yang bersifat umum untuk semua pemeluk agama, namun bagi umat Islam praktiknya bagi umat Islam lebih diperinci sesuai dengan kebutuhan Konfilasi Hukum Islam (KHI) atau sekumpulan materi hukum Islam yang ditulis pasal demi pasal.Dikatakan, masyarakat memiliki pandangan tersendiri mengenai hukum perkawinan ini. Ada yang berpendapat perkawinan itu sah katika syarat dan rukunnya terpenuhi, tapi ada juga yang berpandangan hal itu belum memadai, harus dilakukan pembaharuan dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.Pembaharuan ini sudah mulai tampak pada pernikahan dan perceraian yang mesti dilakukan di depan pengadilan, agar dapat dicatat negara demi perlindungan umat. "Hukum Islam ini dipatuhi secara keseluruhan atau tidak, tergantung kepada pemahaman, kesadaran dan kebutuhan umat Islam terhadap aturan yang ada dalam agamanya," katanya.Menyinggung tentang hukum pidana Islam, kata dia, belum bisa diterapkan, karena saat ini masih diberlakukan hukum yang mengandung nilai-nilai hukum dari barat. Banyak pihak, kata dia, yang berkepentingan atas diterapkannya aturan yang nilai-nilainya diadopsi dari barat.

Baik dari kalangan nasionalis maupun dari agama lain, sehingga KUHP dan KUHAP yang baru, belum ditetapkan seperti yang diharapkan.

sumber : Antara

Suarakampus.com- Hukum pidana Islam penting diterapkan dan telah berkembang di Indonesia, dibuktikan melalui kemajuan perkembangan fikih yang diserap ke dalam perundangan-undangan. Hal ini disampaikan Guru Besar Bidang Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah, Salma pada orasi ilmiah di Aula Mansur Dt. Nagari Basa, Selasa (18/01).

Ia mengatakan hukum pidana Islam berasal dari Allah yang sudah dipastikan kebenarannya, dan mengandung kemaslahatan bagi masyarakat. Namun hudud, qishash dan diyat, jumlahnya sangat sedikit dibanding pasal-pasal kejahatan dalam KUHP maupun ketentuan-ketentuan pidana khusus lainya.

Meski begitu, kata dia, penyerapan hukum-hukum pidana Islam tersebut sebagiannya sudah ada. “Hal ini sudah diterapkan dan berkembang dalam hukum pidana Indonesia,” ucapnya.

Lanjutnya, hukum Islam di Indonesia yang diserap dari fikih salah satunya hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, diambil dari fiqh al-munakahat. Sebab katanya, Undang-undang ini mengikat seluruh umat muslim Indonesia dan aturan-aturan tentang perkawinan dalam fiqh al-munakahat seyogyanya menjadi tidak berlaku lagi.

“Kita amati dalam fikih, tidak bisa lagi menjadi alasan untuk tindakan-tindakan tertentu dalam perkawinan yang berbeda dari ketentuan Undang-undang ini,” tuturnya.

Sementara di lain hal, kata dia, dalam pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dipahami bahwa satu hubungan seksual baru bisa disebut perzinaan yang dihukum dengan hukuman tertentu. “Dalam pasal 284 tersebut dijelaskan, jika dilakukan oleh orang yang sudah menikah dan hubungan seksual itu dilaporkan oleh orang yang merasa dirugikan yaitu suami atau istrinya,” terangnya.

“Selama hubungan seksual itu dilakukan oleh orang yang belum menikah atau tidak dilaporkan oleh pasangannya, maka perbuatan itu tidak bisa disebut sebagai tindak pidana yang bisa dihukum,” jelasnya.

Menurutnya, Undang-undang tersebut sangat menjamin kebebasan pribadi selama hal itu tidak merugikan orang lain. Kendati demikian, ia menilai jangkauan Undang-undang ini sangat pendek dan terbatas pada kepentingan pribadi. “Tetapi hal ini tidak sesuai dengan keberadaan penduduk Indonesia yang beragama, dan memandang zina sebagai perbuatan tabu,” katanya.

Wartawan: Muhammad Iqbal

Nama: Muhammad Arsyad Ujung

Kelompok KKN DR 65 UINSU 

Hukum pidana Islam atau yang biasa disingkat dengan sebutan Jinayah adalah hukum pidana Islam, yang sering berbicara tentang kejahatan yang lebih populer di ibu kota Nanggroe Aceh Darussalam. Jadi, hukum pidana Islam terdiri atas tiga ruang lingkup tindak pidana yang pertama adalah qishash kedua hudud dan ketiga takzir.

Qishash adalah menjatuhkan sanksi sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap korban, seperti penghilangan nyawa maka ia juga harus di qisos dengan hukuman yang sama yaitu dibunuh terkecuali apabila keluarga korban memaafkan. Maka pelaku dikenakan denda atau nama lainnya adalah ia yang bisa dikatakan sebagai pengganti dari hukuman qishash tersebut.

Terdapat beberapa syarat bagi orang yang akan di qishash1. Pelaku adalah orang yang telah dewasa maka bukanlah anak kecil2. Pelaku adalah orang yang waras atau tidak gila3. Pelaku bukankah orang tua dari si korban

4. Orang yang terbunuh mempunyai kesamaan derajat seperti halnya budak dengan budak maka budak tersebut boleh dikisar

Hudud yaitu menjatuhkan sanksi yang berat kepada seseorang yang hukumannya telah ditentukan dalam Alquran dan Hadis seperti halnya seperti halnya zina qadzaf atau orang yang menuduh wanita baik-baik berzina. Namun ia tidak bisa membuktikannya karena murtad pencurian dan lain-lain.

Takzir adalah hukuman yang dijatuhkan berdasarkan keputusan dari Hakim yang bersifat pilihan yang mempunyai batasan tertinggi dan terendah sesuai dengan keputusan yang berlaku di pengadilan atau Mahkamah Syariah.

Hukum pidana Islam atau jinayah hanya sering kita dengar di Wilayah Aceh dan sekitarnya. Namun untuk di Indonesia masih belum bisa untuk diterapkan karena, masih banyak perdebatan antara umat Muslim dan Non-muslim dikalangan pemerintahan hukum pidana Islam tersebut adalah hukum yang pantas untuk diterapkan dikarenakan hukum tersebut menjatuhkan sanksi sesuai dengan apa yang dilakukan. 

Seperti halnya berzina atau melakukan hubungan seksual yang diancam dengan 100 kali jilid atau cambuk kemudian, bagi orang yang telah menikah maka akan didera sampai mati dan bagi orang yang yang menuduh wanita baik-baik berzina. Maka akan dikenakan hukuman 80 kali jilid atau cambuk, apabila dia tidak dapat membuktikan persaksiannya di hadapan hakim.

Mengapa jinayah ini harus diterapkan dikarenakan, bahwa hukum jinayah bukan hanya sebagai untuk melakukan hukuman saja namun terdapat juga sanksi sosialnya dikarenakan pelaksanaan hukum tersebut dilakukan di depan orang banyak dengan tujuan agar ia malu untuk melakukan hal itu lagi. Jadi dalam hal ini kita juga mendapatkan efek yang baik, karena dilakukan di depan orang banyak maka secara tidak langsung sanksi sosial bagi ia dan keluarganya karena ia akan dikucilkan secara tidak langsung oleh orang-orang sekitarnya, yang akan menjadi cambuk bagi dirinya agar tidak mengulangi lagi.

Namun, di sisi lain apabila jinayah ini diterapkan maka banyak yang akan tidak setuju dikarenakan mereka akan mengatakan bahwa. Mengapa hukum ini harus diterapkan apa faedahnya apa tujuannya dan apa manfaatnya bagi kami orang-orang yang Non-muslim. Jika hukum jinayah ini diterapkan maka seluruhnya di wilayah Indonesia akan mendapatkan sanksi dan hukuman yang sama dan tidak ada perbedaan hukuman antara daerah satu dengan daerah yang lainnya.


Lihat Hukum Selengkapnya

Page 2

Nama: Muhammad Arsyad Ujung

Kelompok KKN DR 65 UINSU 

Hukum pidana Islam atau yang biasa disingkat dengan sebutan Jinayah adalah hukum pidana Islam, yang sering berbicara tentang kejahatan yang lebih populer di ibu kota Nanggroe Aceh Darussalam. Jadi, hukum pidana Islam terdiri atas tiga ruang lingkup tindak pidana yang pertama adalah qishash kedua hudud dan ketiga takzir.

Qishash adalah menjatuhkan sanksi sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap korban, seperti penghilangan nyawa maka ia juga harus di qisos dengan hukuman yang sama yaitu dibunuh terkecuali apabila keluarga korban memaafkan. Maka pelaku dikenakan denda atau nama lainnya adalah ia yang bisa dikatakan sebagai pengganti dari hukuman qishash tersebut.

Terdapat beberapa syarat bagi orang yang akan di qishash1. Pelaku adalah orang yang telah dewasa maka bukanlah anak kecil2. Pelaku adalah orang yang waras atau tidak gila3. Pelaku bukankah orang tua dari si korban

4. Orang yang terbunuh mempunyai kesamaan derajat seperti halnya budak dengan budak maka budak tersebut boleh dikisar

Hudud yaitu menjatuhkan sanksi yang berat kepada seseorang yang hukumannya telah ditentukan dalam Alquran dan Hadis seperti halnya seperti halnya zina qadzaf atau orang yang menuduh wanita baik-baik berzina. Namun ia tidak bisa membuktikannya karena murtad pencurian dan lain-lain.

Takzir adalah hukuman yang dijatuhkan berdasarkan keputusan dari Hakim yang bersifat pilihan yang mempunyai batasan tertinggi dan terendah sesuai dengan keputusan yang berlaku di pengadilan atau Mahkamah Syariah.

Hukum pidana Islam atau jinayah hanya sering kita dengar di Wilayah Aceh dan sekitarnya. Namun untuk di Indonesia masih belum bisa untuk diterapkan karena, masih banyak perdebatan antara umat Muslim dan Non-muslim dikalangan pemerintahan hukum pidana Islam tersebut adalah hukum yang pantas untuk diterapkan dikarenakan hukum tersebut menjatuhkan sanksi sesuai dengan apa yang dilakukan. 

Seperti halnya berzina atau melakukan hubungan seksual yang diancam dengan 100 kali jilid atau cambuk kemudian, bagi orang yang telah menikah maka akan didera sampai mati dan bagi orang yang yang menuduh wanita baik-baik berzina. Maka akan dikenakan hukuman 80 kali jilid atau cambuk, apabila dia tidak dapat membuktikan persaksiannya di hadapan hakim.

Mengapa jinayah ini harus diterapkan dikarenakan, bahwa hukum jinayah bukan hanya sebagai untuk melakukan hukuman saja namun terdapat juga sanksi sosialnya dikarenakan pelaksanaan hukum tersebut dilakukan di depan orang banyak dengan tujuan agar ia malu untuk melakukan hal itu lagi. Jadi dalam hal ini kita juga mendapatkan efek yang baik, karena dilakukan di depan orang banyak maka secara tidak langsung sanksi sosial bagi ia dan keluarganya karena ia akan dikucilkan secara tidak langsung oleh orang-orang sekitarnya, yang akan menjadi cambuk bagi dirinya agar tidak mengulangi lagi.

Namun, di sisi lain apabila jinayah ini diterapkan maka banyak yang akan tidak setuju dikarenakan mereka akan mengatakan bahwa. Mengapa hukum ini harus diterapkan apa faedahnya apa tujuannya dan apa manfaatnya bagi kami orang-orang yang Non-muslim. Jika hukum jinayah ini diterapkan maka seluruhnya di wilayah Indonesia akan mendapatkan sanksi dan hukuman yang sama dan tidak ada perbedaan hukuman antara daerah satu dengan daerah yang lainnya.


Lihat Hukum Selengkapnya

Page 3

Nama: Muhammad Arsyad Ujung

Kelompok KKN DR 65 UINSU 

Hukum pidana Islam atau yang biasa disingkat dengan sebutan Jinayah adalah hukum pidana Islam, yang sering berbicara tentang kejahatan yang lebih populer di ibu kota Nanggroe Aceh Darussalam. Jadi, hukum pidana Islam terdiri atas tiga ruang lingkup tindak pidana yang pertama adalah qishash kedua hudud dan ketiga takzir.

Qishash adalah menjatuhkan sanksi sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap korban, seperti penghilangan nyawa maka ia juga harus di qisos dengan hukuman yang sama yaitu dibunuh terkecuali apabila keluarga korban memaafkan. Maka pelaku dikenakan denda atau nama lainnya adalah ia yang bisa dikatakan sebagai pengganti dari hukuman qishash tersebut.

Terdapat beberapa syarat bagi orang yang akan di qishash1. Pelaku adalah orang yang telah dewasa maka bukanlah anak kecil2. Pelaku adalah orang yang waras atau tidak gila3. Pelaku bukankah orang tua dari si korban

4. Orang yang terbunuh mempunyai kesamaan derajat seperti halnya budak dengan budak maka budak tersebut boleh dikisar

Hudud yaitu menjatuhkan sanksi yang berat kepada seseorang yang hukumannya telah ditentukan dalam Alquran dan Hadis seperti halnya seperti halnya zina qadzaf atau orang yang menuduh wanita baik-baik berzina. Namun ia tidak bisa membuktikannya karena murtad pencurian dan lain-lain.

Takzir adalah hukuman yang dijatuhkan berdasarkan keputusan dari Hakim yang bersifat pilihan yang mempunyai batasan tertinggi dan terendah sesuai dengan keputusan yang berlaku di pengadilan atau Mahkamah Syariah.

Hukum pidana Islam atau jinayah hanya sering kita dengar di Wilayah Aceh dan sekitarnya. Namun untuk di Indonesia masih belum bisa untuk diterapkan karena, masih banyak perdebatan antara umat Muslim dan Non-muslim dikalangan pemerintahan hukum pidana Islam tersebut adalah hukum yang pantas untuk diterapkan dikarenakan hukum tersebut menjatuhkan sanksi sesuai dengan apa yang dilakukan. 

Seperti halnya berzina atau melakukan hubungan seksual yang diancam dengan 100 kali jilid atau cambuk kemudian, bagi orang yang telah menikah maka akan didera sampai mati dan bagi orang yang yang menuduh wanita baik-baik berzina. Maka akan dikenakan hukuman 80 kali jilid atau cambuk, apabila dia tidak dapat membuktikan persaksiannya di hadapan hakim.

Mengapa jinayah ini harus diterapkan dikarenakan, bahwa hukum jinayah bukan hanya sebagai untuk melakukan hukuman saja namun terdapat juga sanksi sosialnya dikarenakan pelaksanaan hukum tersebut dilakukan di depan orang banyak dengan tujuan agar ia malu untuk melakukan hal itu lagi. Jadi dalam hal ini kita juga mendapatkan efek yang baik, karena dilakukan di depan orang banyak maka secara tidak langsung sanksi sosial bagi ia dan keluarganya karena ia akan dikucilkan secara tidak langsung oleh orang-orang sekitarnya, yang akan menjadi cambuk bagi dirinya agar tidak mengulangi lagi.

Namun, di sisi lain apabila jinayah ini diterapkan maka banyak yang akan tidak setuju dikarenakan mereka akan mengatakan bahwa. Mengapa hukum ini harus diterapkan apa faedahnya apa tujuannya dan apa manfaatnya bagi kami orang-orang yang Non-muslim. Jika hukum jinayah ini diterapkan maka seluruhnya di wilayah Indonesia akan mendapatkan sanksi dan hukuman yang sama dan tidak ada perbedaan hukuman antara daerah satu dengan daerah yang lainnya.


Lihat Hukum Selengkapnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA