Show Otoritas Jasa Keuangan (OJK) JAKARTA, KOMPAS.com - Penambahan jumlah perusahaan modal ventura yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mendongkrak pembiayaan industri ventura di bulan Juli 2018. OJK mencatat, sampai Juli 2018, industri modal ventura mencatatkan pembiayaan dan penyertaan senilai Rp 8,13 triliun, atau meningkat 19,2 persen dari tahun lalu yakni Rp 6,82 triliun. Pertumbuhan pembiayaan dan penyertaan tersebut sejalan dengan bertambahnya jumlah pemain modal ventura yang kini berjumlah 66 entitas. Kepala Departemen Pengawas IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan, jumlah pemain modal ventura berkurang menjadi 65 entitas, setelah OJK mencabut izin usaha PT Petroleum Investasi Indonesia pada Juli 2018 lalu. Meski demikian, ia optimistis akan ada penambahan tiga perusaaan lain yang bakal mengantongi izin terdaftar dari OJK. “Di sisa tahun ini diperkirakan masih ada dua hingga tiga perusahaan lagi yang mengantongi izin OJK. Tapi kami tidak mempunyai target berapa jumlah perusahaan yang mendaftar dan mendapatakan izin usaha, karena ini berjalan alami sesuai kebutuhan pasar,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, belum lama ini. Selama tiga tahun terakhir, menurutnya, ada sembilan perusahaan mengajukan permohonan izin usaha ke OJK. Dari jumlah itu, lima pemohon telah diproses izin usahanya, satu permohonan masih dalam proses, dan tiga lainnya dikembalikan berkasnya karena tidak dapat memenuhi persyaratan OJK. Lima perusahaan yang baru mengantongi izin usaha adalah PT Asia Pasific Ventura, PT Capital Global Ventura, PT Central Capital Ventura dan PT Kresna Ventura Capital dan PT Tez Ventura Indonesia. Kelimanya telah memenuhi Peraturan OJK Nomor 34/POJK.05/2015 terkait Perizinan Perusahaan Modal Ventura, pasal 9 mengenai ketentuan jumlah modal saat pendirian usaha. “Untuk perseroan berbadan hukum terbatas, maka modal yang disetor minimal sebesar Rp 50 miliar dan yang berbadan hukum koperasi, jumlah modal minimal Rp 25 miliar,” ungkapnya.
Ilustrasi rupiah JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah perusahaan modal ventura kerap didengar terutama berkaitan dengan pembiayaan atau permodalan perusahaan rintisan atau start up. Sebenarnya apa itu perusahaan modal ventura? Dikutip dari buku Seri Literi Keuangan Tingkat Perguruan Tinggi - Pembiayaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijelaskan, perusahaan modal ventura adalah jenis badan usaha yang melakukan pembiayaan atau penyertaan modal ke suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pembiayaan tersebut bisa dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Baca juga: Pengertian Emiten, Contoh, dan Bedanya dengan Perusahaan Publik Sejarah Modal VenturaSejarah modal ventura di dunia, berawal dari Georges Doriot yang dikenal sebagai penemu dari industri modal ventura. Pada tahun 1946, Doriot mendirikan American Research and Development Corporation (AR&D), dimana investasinya pada perusahaan Digital Equipment Corporation adalah sukses terbesar. Pada Tahun 1968 Digital Equipment melakukan penawaran saham kepada publik, dan ini memberikan imbal hasil investasi (return on investment-ROI) sebesar 101% kepada AR&D. Awal mula tumbuhnya industri modal ventura ini adalah dengan diterbitkannya Undang-undang investasi usaha kecil (Small Business Investment Act) di Amerika pada tahun 1958 dimana secara resmi diperbolehkannya Kantor Pendaftaran Usaha Kecil (Small Business Administration (SBA)) untuk mendaftarkan perusahaan modal kecil untuk membantu pembiayaan dan permodalan dari usaha wiraswasta di Amerika. Baca juga: CV (Persekutuan Komanditer): Pengertian, Kelebihan dan Kekurangannya Adapun sejarah modal ventura di Indonesia di awali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). BPUI merupakan BUMN yang sahamnya dimiliki oleh Departemen Keuangan (82,2 persen) dan Bank Indonesia (17,8 persen). Tujuan Perusahaan Modal VenturaTujuan perusahaan modal ventura tertuang di dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/1988. Di dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut dijelaskan, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna untuk:
Baca juga: Apa Itu SPT Pajak? Jenis Pembiayaan Modal VenturaJenis pembiayaan modal ventura atau kegiatan perusahaan modal ventura tertuang di dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelnggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. Di dalam aturan tersebut dijelaskan ada empat jenis pembiayaan modal ventura, yakni sebagai berikut:
Baca juga: Apa Itu UKM dan Bagaimana Klasifikasi? Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya
Saat ini, jumlah perusahaan modal ventura yang terdaftar di OJK secara resmi semakin bertambah. Kondisi ini membantu mendongkrak pembiayaan dan pertumbuhan industri ventura. Lalu apa saja perusahaan model ventura yang sudah terdaftar resmi di OJK tersebut? Rubrik Finansialku Apa Itu Perusahaan Modal Ventura?Sebelum mengetahui apa saja daftar perusahaan modal ventura yang terdaftar resmi di OJK, ada baiknya Anda mengetahui lebih dulu apa yang dimaksud dengan perusahaan modal ventura. Perusahaan modal ventura adalah sebuah lembaga keuangan bukan bank yang melakukan investasi dengan resiko yang cukup tinggi. Tujuan didirikannya perusahaan seperti ini adalah untuk melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung resiko tinggi. Perusahaan modal ventura mengumpulkan uang dari lembaga dan orang-orang kaya untuk kemudian digunakan sebagai investasi di perusahaan teknologi yang akan membuat nilai uang tersebut akan bertambah. [Baca Juga: Modal Ventura Terus Gelontorkan Dana ke Startup] Sebuah perusahaan modal ventura biasanya mendapatkan laba dari perusahaan-perusahaan yang mereka anggap menjanjikan setelah proses identifikasi dan setelah perusahaan tersebut didanai. Keuntungan yang biasa diambil oleh sebuah perusahaan modal ventura adalah sebesar 20 persen. Selain itu, ketika suatu perusahaan yang didanai oleh perusahaan modal ventura ini berhasil go public atau dibeli oleh perusahaan besar, maka hal ini akan berdampak baik terhadap portofolio perusahaan modal ventura tersebut. Perbedaan terbesar antara perusahaan modal ventura dengan bank adalah pada jenis kegiatannya. Perusahaan modal ventura memberikan modal dengan melakukan penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang mereka biayai. Sedangkan bank memberikan pembiayaan pada kegiatan tanpa masuk ke dalam perusahaan yang dibiayai tersebut. Perusahaan Modal Ventura di IndonesiaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sampai dengan Juli 2018 ini industri modal ventura yang terdaftar di OJK mengalami penambahan jumlah perusahaan yang cukup banyak. Tercatat ada sekitar 65 perusahaan modal ventura yang telah terdaftar secara resmi di OJK. Penambahan jumlah perusahaan ini menyebabkan nilai pembiayaan industri terdongkrak. Berdasarkan data yang dimiliki OJK, pembiayaan dan penyertaan industri modal ventura saat ini telah mencapai nilai Rp8,13 triliun. Nilai ini meningkat sekitar 19,2 persen dari nilai tahun lalu yaitu sebesar Rp6,82 triliun. Pertambahan nilai ini dipengaruhi oleh pertambahan 66 pemain bisnis modal ventura yang terdaftar di OJK. [Baca Juga: Kenali Modal Ventura Sebelum Memulai Usaha Startup] Namun menurut Bambang W. Budiman yang merupakan Kepala Departemen Pengawas IKNB 2B OJK, jumlah pemain bisnis modal ventura saat ini hanya 65 perusahaan saja. Hal ini dikarenakan OJK telah mencabut izin usaha untuk PT Petroleum Investasi Indonesia. Namun selama beberapa tahun terakhir, ada sekitar sembilan perusahaan yang mengajukan perizinan kepada OJK. Sehingga diperkirakan akan ada 3 perusahaan lain yang akan mendapatkan izin sebelum akhir tahun ini. Meskipun begitu, Bambang mengatakan bahwa OJK sendiri tidak memiliki target berapa jumlah perusahaan yang akan mendapatkan izin usaha. Jumlah tersebut didapatkan secara alamiah mengikuti kebutuhan pasar saja. Sejauh ini, dari sembilan perusahaan yang mengajukan izin, ada tiga perusahaan yang pengajuan izinnya tertolak karena tidak bisa memenuhi syarat yang ditetapkan oleh OJK. [Baca Juga: Ingat Kembali! Ini Tips dan Trik Mengembangkan Bisnis Startup Anda!] Satu perusahaan yang masih dalam proses, dan lima perusahaan baru yang telah mengantongi izin usaha. Lima perusahaan ini dinyatakan bisa mendapatkan izin usaha karena telah mampu memenuhi persyaratan dalam Peraturan OJK Nomor 34/POJK.05/2015 terkait Perizinan Perusahaan Modal Ventura, pasal 9 yang berisi tentang ketentuan jumlah modal saat melakukan pendirian usaha. Dalam peraturan OJK tersebut, untuk bisa mendapatkan izin usaha bagi perusahaan modal ventura, setidaknya perusahaan tersebut telah memiliki modal yang disetor minimal sebesar Rp50 miliar untuk perusahaan berbadan hukum terbatas. Sedangkan untuk perusahaan berbadan hukum koperasi, modal minimum adalah sebesar Rp25 miliar. Selain itu, ada pula persyaratan lain mengenai administratif perusahaan yang terdapat pada pasal 3, yaitu terkait anggaran dasar perseroan, kelengkapan dokumen identitas pemegang saham, kelengkapan pengurus perseroan, rencana kerja lima tahun ke depan, hingga struktur organisasi perusahaan. Sampai dengan bulan Juli tahun 2018, telah ada 65 perusahaan modal ventura yang terdaftar dan telah mengantongi izin usaha dari OJK. Dari 65 perusahaan tersebut, 61 di antaranya adalah perusahaan modal ventura berbasis konvensional, dan 4 lainnya adalah perusahaan modal ventura berbasis syariah. Gratis Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan BisnisDaftar Perusahaan Modal VenturaBerikut ini adalah daftar 65 perusahaan modal ventura yang telah terdaftar di OJK:
Itulah 65 perusahaan modal ventura yang telah terdaftar di OJK. Jika Anda memiliki pertanyaan tuliskanlah pertanyaan tersebut pada kolom komentar yang sudah disediakan di bawah. Jangan lupa juga untuk membagikan artikel ini kepada orang lain di sekitar Anda, terima kasih. Sumber Referensi:
Sumber Gambar:
keyboard_arrow_leftPrevious |