Apakah bisa dipenjara jika tidak membayar pinjaman online?

Fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) jadi jalan pintas buat masyarakat yang butuh uang cepat. Terlepas dari semua kemudahan yang ditawarkan, perlu diingat bahwa ada risiko gagal bayar.

Apalagi pinjol memiliki tingkat suku bunga lebih tinggi dan tenor cicilan lebih ringkas dibanding pinjaman konvensional. Hal ini membuat debiturnya tidak jarang terjebak jeratan utang hingga tak mampu membayar cicilan.

Jika tidak membayar utang pinjol, banyak risiko yang harus ditanggung debitur. Dirangkum detikcom, Minggu (24/7/2022), berikut daftarnya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Masuk Blacklist SLIK OJK

Saat mengajukan pinjaman atau kredit, masyarakat biasanya akan diminta melampirkan sejumlah data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, serta slip gaji. Jika masih ada tanggungan utang dari pinjol legal yang belum lunas, maka pengajuan tidak akan diterima.

Pasalnya data pribadi telah masuk daftar hitam yang berasal dari BI Checking ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK). Jika sudah begitu, akan membuat kamu tidak bisa lagi mengajukan bantuan dari lembaga keuangan.

Baca juga: Nasabah Curang Pun Menyesal Utang di Pinjol: Duit Setan Dimakan Setan!

"Semisal mengajukan permohonan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau KPM (Kredit Pemilikan Mobil), itu akan ditolak. Status blacklist di BI juga bisa berimbas pada tidak diterima bekerja di lembaga keuangan," kata Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho.

Untuk diketahui, SLIK merupakan informasi soal riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lain khususnya mengenai status apakah pembayaran kredit nasabah lancar atau tidak. Catatan itu dikumpulkan dari hasil pertukaran antar bank dan lembaga keuangan yang berisi identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.

2. Dikejar-kejar Debt Collector

Debitur yang selalu mangkir dari pembayaran pinjol legal pasti akan dikejar-kejar debt collector yang melakukan penagihan langsung ke rumah. Hal itu akan dilakukan setelah sebelumnya sudah diingatkan melalui SMS, email dan telepon.

Jika ini terjadi, maka akan mengganggu aktivitas sehari-hari ditambah rasa stress menghantui karena ketakutan sendiri. Hal itu lah yang dialami narasumber detikcom, sebut saja Wawa (bukan nama sebenarnya) yang berutang di banyak pinjol namun tidak mau membayar.

"Sempat nggak bisa tidur mikirin besok cicilan ini harus bayar, pokoknya kayak orang sudah stress, nggak nyaman, pergi-pergian mulu karena ketakutan orang datang ke rumah, itu doang. Kalau untuk (pinjol) ilegal nggak mungkin datang ke rumah," tuturnya.

Suara.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang polisi memberikan penjelasan terkait jeratan utang pinjol (pinjaman online) viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @mintulgemintul2, Selasa (21/9/2021) tampak seorang polisi menjelaskan pada masyarakat terkait hal apa yang bisa dilakukan untuk terbebas dari jeratan utang pinjol.

Pak polisi tersebut juga menjelaskan konsekuensi hukum apa yang akan diterima jika seseorang terlilit hutang pinjol.

Tak bisa dipenjara

Baca Juga: Waduh, Wanita Ngemil Beras Mentah Saat Nongktrong di Kafe, Respon Netizen Malah Begini

Di bagian awal video yang diunggah, polisi tersebut meminta masyarakat yang terjerat utang pinjol untuk tidak khawatir karena mereka tak bisa dipenjara hanya karena terlilit utang dari pinjaman online.

"Teman-teman jika anda terjebak pinjol jangan khawatir, bayar saja (nominal) pokoknya, anda tidak akan dipenjara," ujar polisis tersebut dalam videonya, dikutip suara.com, Selasa (21/9/2021).

"Hutang pinjol tidak akan memenjarakan anda, anda tidak bisa dipenjara ya," lanjutnya.

Tetap kembalikan uang

Polisi menyebut bahwa utang piutang diatur dalam hukum perdata bukan pidana sehingga pihak yang terjerat utang pinjol tak akan dipenjara.

Baca Juga: Sumpah Nyesek Banget, Viral Kakak Menikah dengan Mantan Pacar Adik: Rasanya Gimana Mbak

Meskipun begitu, polisi tersebut meminta masyarakat yang terjerat utang pinjol untuk mengembalikan uang agar tidak dikejar-kejar debt collector.

"Itu perdata, tapi kembalikan uangnya itu segera, biar anda tidak dikejar-kejar (debt collector)," pungkasnya.

Apakah bisa dipenjara jika tidak membayar pinjaman online?
Polisi jelaskan terjerat utang pinjol tak bisa dipenjara (instagram)

Tanggapan warganet

Melihat video tersebut, para warganet lantas menuliskan beragam komentar. Beberapa dari mereka mengaku tercerahkan dengan penjelasan dari polisi tersebut, namun ada juga yang justru khawatir.

"Pencerahan nih," komentar salah seorang warganet.

"Ntar terakhir rame-rame orang berhutang di pinjol karena berpikir tak akan bisa dipenjara," sahut warganet lain.

"Tapi hati-hati yaaa diteror sak keluarga besarmu dipermalukan," komentar warganet lain.

"Dibilang gini malah makin banyak nanti yang minjol nggak tanggung jawab," ujar warganet lain.

"Iya emang nggak bakal dipenjara, kalau diancam-ancam penjara nggak usah takut, yang namanya utang itu jatuhnya perdata bukan pidana. Kalau nggak kuat mental nggak usah pinjol-pinjolan," Komentar salah satu warganet.

Apakah tidak membayar pinjaman online bisa di penjara?

Saat ini belum ada ancaman penjara bagi mereka yang tidak mampu bayar pinjaman pinjol di Indonesia. Hukuman terberat adalah aset disita dan tidak bisa lagi meminjam di pinjol ilegal dan perbankan.

Apa yg terjadi jika tidak membayar pinjaman online?

Sanksi tidak bayar tagihan pinjaman online pertama yaitu masuk ke daftar hitam layanan pinjaman SLIK OJK. Data pribadi yang kamu berikan saat pengajuan akan dilaporkan kepada OJK dan akibatnya, kamu akan kesulitan atau bahkan tidak mungkin lagi untuk mengajukan bantuan finansial pada lembaga keuangan.

Apakah setelah 90 hari Pinjol tidak boleh menagih?

Tenggat Waktu Pinjol Menagih Debitur Dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.

Apakah pinjaman online masuk hukum pidana?

Anggota Komisioner HAM tersebut mengatakan: “Tidak bisa seseorang dipidana karena tidak mampu membayar pinjaman. Sebab ini masuknya ke ranah pidana,” jelas Anam di Kantor LBH Jakarta, Senin (4/2). Anam menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.