Apakah air madzi membatalkan puasa

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum,
Ana mau tanya, kadang klo ngomong dengan akhwat kok keluar cairan/madzi. Padahal tidak ada nafsu. Apakah membatalkan puasa? Jazakallohu khoiron.

Jawaban Ustadz:

Definisi madzi menurut para ulama – seperti yang diterangkan oleh Imam an Nawawi dalam “Syarh Shahih Muslim” dan Ibnu Hajar dalam “Fathul Bari” – adalah cairan putih yang bersifat encer dan lengket yang keluar (dari kemaluan) ketika bercumbu, membayangkan atau menginginkan senggama (ketika timbulnya syahwat), yang keluarnya cairan ini terkadang tanpa disadari. Jadi kalau antum mengatakan terkadang keluar madzi padahal tidak ada nafsu waktu ngomong dengan akhwat, maka ini perlu dipertanyakan, kemungkinan antum yang tidak menyadari adanya nafsu (syahwat) tersebut -meskipun sedikit-, apalagi jika keluarnya ketika antum ngomong dengan perempuan, yang merupakan fitnah yang paling berbahaya bagi kaum lelaki. Maka saran ana sebisa mungkin antum hindari banyak berbicara dengan perempuan yang bukan mahram antum, kecuali jika ada kebutuhan yang mendesak.

Adapun pertanyaan antum: Apakah keluarnya madzi membatalkan puasa? Maka dalam masalah ini ada perbedaan pendapat, dan yang rajih (kuat) adalah pendapat yang mengatakan bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa, karena tidak ada dalil yang shahih dan jelas yang menunjukkan batalnya puasa karena keluar madzi, sedangkan puasa adalah ibadah yang Allah ta’ala syariatkan kepada kita dengan dalil-dalil yang jelas, maka tidak boleh menetapkan sesuatu sebagai pembatal puasa kecuali dengan dalil yang jelas pula. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul islam Ibnu Taimiyah dan dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh al ‘Utsaimin – semoga Allah ta’ala merahmati keduanya -dalam kitab beliau “Asy syarhul mumti'”, wallahu a’lam.

Kota Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, Kamis, 17 Muharram 1427 H

-Abdullah bin Taslim al Buthoni

***

Penanya: Abu
Dijawab Oleh: Ustadz Abdullah bin Taslim

Sumber: muslim.or.id

🔍 Keutamaan Menikahi Janda, 7 Bulanan Menurut Islam, Isap Susu Istri, Anak Yusuf Mansur Mimpi Bertemu Rasulullah, Niat Puasa 1 Rajab, Pengertian Jembatan Sirotol Mustaqim

Apakah air madzi membatalkan puasa

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

JAKARTA, iNews.id – Hukum keluar cairan bening dari kemaluan saat puasa masih sering menjadi perdebatan hingga saat ini, mengingat keluaranya air mani dapat membatalkan ibadah puasa seseorang. Namun apakah cairan bening dari kemaluan dan air mani itu sama?

Berbeda dengan air mani, cairan bening dari kemaluan atau biasa disebut air madzi keluar tanpa memancar, tidak disertai rasa lemas setelahnya, dan bahkan keluarnya tanpa disadari. Air madzi yang keluar dari kemaluan biasanya disebabkan karena syahwat yang muncul setelah berpikiran ‘kotor’ atau bercumbu mesra dengan suami atau istri.

Lalu, bagaimana hukum mengeluarkan air madzi saat menjalankan ibadah puasa? Simak jawaban lengkapnya berikut ini.

Hukum keluar cairan bening dari kemaluan saat puasa

Merujuk pada kitab Fiqh Ash-Shiyam, Syekh Hasan Hitou berujar, “jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan keluar madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafi’iyyah tanpa ada perbedaan di antara mereka.”

Maka dari itu, bercumbu mesra dengan istri atau suami atau membayangkan hubungan seks lalu mengeluarkan air madzi tanpa air mani tidak  membatalkan puasa.

Orang yang mengeluarkan air madzi saat berpuasa tetap dapat melanjutkan puasanya sampai matahari terbenam.
Namun perlu diketahui bahwa air madzi tergolong najis tetapi tidak mewajibkan seseorang untuk mandi junub. Maka dari itu, Anda hanya perlu membersihkan bagian tubuh atau pakaian dengan air apabila terkena air madzi.

Rasulullah SAW bersabda, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Editor : Komaruddin Bagja

Halaman : 1 2




Seperti kita ketahui bersama dalam beberapa penjelasan yang telah lewat di rumaysho.com bahwa jika seseorang mengeluarkan mani dengan sengaja atau mencumbu istrinya lantas keluar mani, maka puasanya batal. Namun sekarang masalahnya, bagaimana jika yang keluar cuma madzi? Apakah sama juga membatalkan puasa?

Bedakan Dulu Mani, Madzi dan Wadi

Sebagaimana dijelaskan oleh ulama Syafi’iyah, mani bisa dibedakan dari madzi dan wadi dengan melihat ciri-ciri mani yaitu: (1) baunya khas seperti bau adonan roti ketika basah dan seperti bau telur ketika kering, (2) keluarnya memancar, (3) keluarnya terasa nikmat dan mengakibatkan futur (lemas). Jika salah satu syarat sudah terpenuhi, maka cairan tersebut disebut mani. Wanita sama halnya dengan laki-laki dalam hal ini. Namun untuk wanita tidak disyaratkan air mani tersebut memancar sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi dalam Syarh Muslim dan diikuti oleh Ibnu Sholah.[1] Ada ciri-ciri lainnya yang disebutkan oleh para ulama, yaitu cairan mani itu tebal mirip wadi.[2]

Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang khas.

Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqoddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi.[3]

Mani itu suci, sedangkan madzi dan wadi itu najis. Jika keluar mani, wajib untuk mandi. Sedangkan jika yang keluar adalah madzi dan wadi, cukup berwudhu.

Mencumbu Istri Lantas Keluar Mani

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”.[4]

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Jika seorang yang berpuasa mencium istirnya lantas keluar mani, maka batal puasanya karena maninya keluar dengan jalan mencumbu. Mencumbu di sini hampir mirip dengan jima’ (berhubungan badan) karena sama-sama menunaikan syahwat.”[5]

Keluar Madzi Ketika Puasa

Lantas bagaimana ketika mencumbu istri, lantas yang keluar adalah madzi?

An Nawawi rahimahullah mengatakan,

لو قبل امرأة وتلذذ فأمذى ولم يمن لم يفطر عندنا بلا خلاف

“Jika seseorang mencium istrinya dan terasa nikmat, lantas keluar madzi dan bukan mani, maka puasanya tidak batal. Inilah pendapat kami, ulama Syafi’iyah, tanpa ada perselisihan sama sekali di antara kami.”[6]

Dalam Al Ikhtiyarot, Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat,

ولا يفطر بمذي بسبب قبلة أو لمس أو تكرار نظر وهو قول أبي حنيفة والشافعي وبعض أصحابنا

“Puasa tidaklah batal jika keluar madzi karena sebab mencium, menyentuh atau berulang kali memandang istri. Inilah pendapat Abu Hanifah, Asy Syafi’i dan sebagian ulama Hambali.”[7]

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Bagaimana dengan seseorang yang mencumbu istrinya sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, lantas keluar madzi? Apa hukum puasanya?”

Jawab beliau rahimahullah, “Jika seseorang mencumbu istrinya lantas keluar madzi, puasanya tetap sah. Dia sama sekali tidak kena hukuman apa pun. Inilah pendapat terkuat menurut kami dari berbagai pendapat ulama yang ada. Alasannya, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan bahwa keluarnya madzi membatalkan puasa. Dan tidak tepat dimisalkan dengan mani. Karena madzi masih lebih ringan dibanding mani. Pendapat ini juga dipilih dalam madzhab Syafi’i, Abu Hanifah dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Disebutkan dalam Al Furu’, “Inilah pendapat terkuat”. Begitu pula disebutkan dalam Al Inshof, “Inilah pendapat yang tepat”.”[8]

Jadi kesimpulannya, jika seseorang mencumbu istri lantas yang keluar madzi, maka puasanya tetap sah. Jika keluar mani saat mencumbu istri, para ulama sepakat puasanya batal.

Demikian sajian singkat yang bisa kami sampaikan. Artikel ini adalah sebagai jawaban dari beberapa pertanyaan yang sampai pada kami. Semoga bermanfaat.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Diselesaikan di Panggang-GK, 12 Ramadhan 1431 H (21 Agustus 2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com

Baca Juga:

  • Tes Swab Covid-19 Benarkah Tidak Membatalkan Puasa?
  • Bohong Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?

[1] Lihat Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr Asy Syafi’i, hal. 64, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, tahun 1422 H. [2] Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah ketika menjelaskan wadi dan madzi. [3] Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 5/383, pertanyaan kedua dari fatwa no.4262, Mawqi’ Al Ifta’ [4] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/215. [5] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, index “Mani”, point 8, 2/14565 [6] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 6/323. [7] Al Ikhtiyarot, Ibnu Taimiyah, Asy Syamilah, hal. 96. [8] Majmu’ Fatawa Ibni ‘Utsaimin, 19/236.

Apakah keluar cairan bening dapat membatalkan puasa?

Seorang laki-laki yang keluar air mani saat berpuasa maka batal puasanya.

Apakah terangsang bisa membatalkan puasa?

“Orang yang melakukan onani ketika Ramadan, dia wajib mengqadha puasanya. Dia harus bertaubat kepada Allah dan mengqadha puasanya. Karena pada hari itu dia membatalkan puasa dengan melakukan onani. Artinya, status dia sama dengan orang yang tidak puasa, meskipun dia tidak makan, tidak minum.

Air madzi keluar karena apa?

Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima' (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan).

Apa ciri ciri madzi?

Ciri-ciri Air Madzi Air madzi berwarna putih, namun tidak keruh seperti air mani. Air madzi cenderung jernih dan dapat dibersihkan dengan mudah. Keluarnya madzi adalah bukan disebabkan oleh syahwat yang besar. Air madzi keluar karena seseorang membayangkan melakukan ijma' atau persetubuhan, namun belum melakukannya.