Apa yg dimaksud dengan kartel harga

KOMPAS.com - Istilah kartel kerap terdengar dalam pemberitaan negatif belakangan ini. Pasalnya, kartel adalah salah satu penghambat persaingan usaha.

Table of Contents Show

  • Apa itu kartel?
  • Ciri-ciri kartel
  • Kartel bisa merugikan anggota kartel
  • Apa yang dimaksud dengan kartel?
  • Apa yang dimaksud kartel dan contohnya?
  • Jelaskan apa yang anda ketahui tentang kartel harga?
  • Apakah yang dimaksud dengan kartel dan sebutkan bentuk dari kartel?

Kartel belakangan dikaitkan dengan penyebab kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Kartel juga pernah disebut sebagai biang kerok tingginya harga tiket pesawat di Indonesia.

Istilah kartel kerap disandingkan dengan hal negatif di dalam dunia usaha. Pasalnya, kartel adalah suatu perilaku yang sangat mengganggu atau mendistorsi mekanisme pasar.

Oleh karenanya, supaya tindakan kartel tidak mengganggu persaingan usaha, pemerintah mendirikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada tahun 2000.

Baca juga: Mau Buka Usaha? Ini Daftar Izin Usaha yang Perlu Diurus

KPPU bertugas mengawasi pelaksanaan pesaingan usaha di Indonesia agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Lantas, apa itu kartel dan ciri-cirinya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa itu kartel?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian kartel adalah organisasi perusahaan besar yang memproduksi barang yang sejenis.

Pengertian kartel juga didefinisikan sebagai persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengenalikan harga komoditas tertentu.

Baca juga: Mau Mulai Usaha Online? Yuk Simak Cara Jualan di Shopee

Dikutip dari buku Perusahaan Saling Mematikan & Bersekongkol Bagaimana Cara Memenangkan? oleh Udin Silalahi dan Rayendra Toruan, kartel adalah dua atau lebih pelaku usaha yang berkoordinasi melalui suatu perjanjian untuk menutup persaingan di antara mereka di pasar yang bersangkutan.

Dengan demikian, pengertian kartel adalah bentuk kerja sama untuk menentukan harga demi menguasai produksi dan penjualan atau melakukan monopoli atas barang atau jasa tertentu.

Secara umum bentuk-bentuk kartel adalah kartel harga, kartel produksi, dan kartel pembagian wilayah pemasaran. Bentuk kartel ini disebut dengan hard core cartels.

Pasalnya, pelaku usaha yang seharusnya bersaing secara bebas di pasar justru melakukan persekongkolan untuk mengatur atau mengendalikan harga, jumlah produksi, dan pembagian wilayah pemasaran untu suatu barang.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Izin Tempat Usaha

Polda Bali Ilustrasi kartel tabung oksigen. Apa itu kartel? kartel adalah bentuk kerja sama untuk menentukan harga demi menguasai produksi dan penjualan atau melakukan monopoli atas barang atau jasa tertentu.

ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Ilustrasi kartel tabung oksigen. Apa itu kartel? kartel adalah bentuk kerja sama untuk menentukan harga demi menguasai produksi dan penjualan atau melakukan monopoli atas barang atau jasa tertentu.

Tujuan pelaku usaha melakukan kegiatan kartel adalah untuk meningkatkan jumlah keuntungannya. Padahal kegiatan kartel tersebut merugikan masyarakat selaku konsumen.

Masyarakat tidak punya pilihan lain karena membutuhkan produk tersebut meskipun harga produk menjadi mahal atau kualitasnya berkurang. Sebab, produk yang ada di pasar merupakan barang atau jasa hasil kerja sama kartel beberapa pelaku usaha.

Oleh karenanya, masyarakat perlu mengetahui apa itu kartel dan bagaimana ciri-ciri terjadinya kartel di pasar, agar lebih mewaspadai kegiatan kartel yang kerap dilakukan pelaku usaha.

Ciri-ciri kartel

Dilansir dari buku Ekonomi Industri oleh Robert Tua Siregar dkk, penyebab terjadinya kartel adalah munculnya persaingan usaha pada suatu industri sehingga muncul ide untuk saling bekerja sama antar pelaku usaha agar bisa memenangkan persaingan usaha.

Baca juga: Ingin Buka Usaha Kuliner Online? Simak Cara Daftar Traveloka Eats

Berdasarkan sifat tersebut, maka ciri-ciri kartel adalah:

  • Adanya persekongkolan pelaku usaha untuk memenangkan persaingan bisnis.
  • Berupaya mengurangi atau menghapus persaingan bisnis.
  • Harga produk di pasar tidak stabil dan cenderung tinggi.
  • Adanya upaya monopoli pasar.

Kartel bisa merugikan anggota kartel

Dilansir dari buku Perusahaan Saling Mematikan & Bersekongkol Bagaimana Cara Memenangkan? oleh Udin Silalahi dan Rayendra Toruan, kartel juga bisa menjadi boomerang bagi anggota kartel itu sendiri.

Hal ini terjadi apabila salah satu anggota kartel tidak mengikuti kesepakatan sehingga keuntungan yang didapatkan para anggota kartel menjadi tidak maksimal.

Misalnya, beberapa pelaku usaha sepakat melakukan kartel harga dengan menaikkan harga suatu produk. Kemudian salah satu anggota ternyata melakukan kecurangan dengan menjual produknya dengan harga lebih murah.

Baca juga: Modal Rp 250 Juta, Bagaimana Cara Daftar Pertashop Pertamina?

Hal ini tentu akan membuat konsumen lebih memilih produk yang lebih murah sehingga keuntungan yang didapatkan dari menaikkan harga produk tersebut menjadi tidak maksimal.

Di peran KPPU dalam mengawasi pelaku usaha agar tidak melakukan kartel dalam menjalankan bisnisnya di pasar yang sama dengan menerapkan undang-undang antimonopoli.

Demikian penjelasan apa itu kartel beserta ciri-cirinya yang dapat membantu mewaspadai kegiatan kartel di pasar domestik. Pasalnya, kartel adalah salah satu penghambat persaingan usaha.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Apa yang dimaksud dengan kartel?

Secara umum, pengertian kartel adalah pembentukan suatu kerjasama atau asosiasi antar pihak produsen demi menetapkan harga pada tingkat yang lebih tinggi agar bisa memberikan batasan pada suplai produk dan persaingan bisnis.

Apa yang dimaksud kartel dan contohnya?

Apa Itu Kartel? Kartel adalah sekelompok produsen pasar independen yang bekerja sama satu sama lain untuk meningkatkan keuntungan dan mendominasi pasar. Kartel biasanya merupakan asosiasi dalam bidang bisnis yang sama, dan merupakan aliansi para pesaing.

Jelaskan apa yang anda ketahui tentang kartel harga?

Kartel harga adalah kartel yang dilakukan untuk menetapkan suatu harga pokok produk yang dihasilkan oleh para produsen yang tergabung dalam suatu kartel. Umumnya, ketentuan harga yang ditentukan adalah harga jual minimal pada suatu produk.

Apakah yang dimaksud dengan kartel dan sebutkan bentuk dari kartel?

Kartel adalah suatu hubungan adanya kerjasama atau kolusi antara beberapa kelompok produsen atau perusahaan dalam hal melakukan produksi barang serta memasarkannya yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi penawaran dan persaingan. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara.

Apa yang dimaksud dengan kartel harga?

a. Kartel harga, yang merupakan salah satu bentuk kartel, dipraktekkan dengan cara penetapan harga (price fixing). Pada pokoknya kartel merupakan perjanjian antar pelaku usaha yang mencantumkan klausula penetapan harga maka disebut kartel harga.

Kartel itu apa artinya?

Secara umum, pengertian kartel adalah pembentukan suatu kerjasama atau asosiasi antar pihak produsen demi menetapkan harga pada tingkat yang lebih tinggi agar bisa memberikan batasan pada suplai produk dan persaingan bisnis.

Apa yang dimaksud kartel dan contohnya?

Apa Itu Kartel? Kartel adalah sekelompok produsen pasar independen yang bekerja sama satu sama lain untuk meningkatkan keuntungan dan mendominasi pasar. Kartel biasanya merupakan asosiasi dalam bidang bisnis yang sama, dan merupakan aliansi para pesaing.

Apakah yang dimaksud dengan kartel dan sebutkan bentuk dari kartel?

Kartel adalah suatu hubungan adanya kerjasama atau kolusi antara beberapa kelompok produsen atau perusahaan dalam hal melakukan produksi barang serta memasarkannya yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi penawaran dan persaingan. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara.