Apa saja yang perlu diperhatikan tentang pernikahan dalam Islam? Show Pernikahan adalah suatu bentuk keseriusan dalam sebuah hubungan. Selain merupakan bentuk cinta, pernikahan dalam Islam merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah. Bahkan, disebutkan bahwa pernikahan adalah menggenapkan setengah agama. Penyatuan dua insan, laki-laki dan perempuan ini diharapkan menjadi media dan tempat yang sempurna untuk mendapatkan pahala dan ridho dari Allah SWT. Oleh karena itu, pernikahan dalam islam merupakan sesuat yang sakral, jadi sebisa mungkin harus dijaga bahkan hingga maut memisahkan. Allah SWT memberikan keterangan mengenai keutamaan menikah. Bahkan, Allah SWT akan memberikan karunia-Nya kepada laki-laki dan perempuan yang menikah karena-Nya. Dalam salah satu ayat di dalam Alquran, Allah berfirman: “Dan nikahkan lah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (An-Nur: 32). Bukan hanya memberikan kebahagiaan, sebuah pernikahan ternyata juga memiliki manfaat kesehatan. Sebuah studi yang dilakukan British Cardiovascular Society (BCS) melakukan penelitian terhadap 25.000 orang di Inggris. Hasilnya, peneliti menemukan bahwa di antara orang yang mengalami serangan jantung, mereka yang menikah 14 persen lebih mungkin untuk bertahan hidup dan mereka dapat meninggalkan rumah sakit dua hari lebih cepat daripada orang lajang yang mengalami serangan jantung, dikutip dari Universitas Harvard Baca Juga: Menikah Lagi, Bagaimana Mendekatkan Si Kecil Dengan Pasangan? Definisi Pernikahan dalam IslamFoto: Orami Photo Stock Kata pernikahan berasal dari Bahasa Arab, yaitu ‘An-nikah’ yang memiliki beberapa makna. Menurut bahasa, kata nikah berarti berkumpul, bersatu dan berhubungan. Definisi pernikahan dalam Islam lebih diperjelas oleh beberapa ahli ulama yang biasa dikenal dengan empat mahzab fikih. Yakni:
Pada dasarnya, semua pengertian pernikahan yang disampaikan oleh keempat imam tersebut mengandung makna yang hampir sama. Yakni, mengubah hubungan antara laki-laki dan perempuan yang sebelumnya tidak halal menjadi halal dengan akad atau shighat. Tujuan Pernikahan dalam IslamFoto: Orami Photo Stock Banyak tujuan yang ingin dicapai oleh pasangan saat akan mengarungi bahtera rumah tangga. Tentunya salah satunya adalah ingin memiliki keluarga yang bahagia dunia akhirat bersama seseorang yang dicintainya. Tujuan pernikahan dalam Islam juga bersandar pada kebutuhan dan keinginan manusia, seperti:
Baca Juga: Suami Ekstrovert, Istri Introvert, Bagaimana Supaya Pernikahan Langgeng? Hukum Pernikahan dalam IslamFoto: Orami Photo Stock Karena merupakan kegiatan sakral dan bernilai ibadah, pernikahan memiliki hukum-hukum yang harus ditaati. Hukum pernikahan ini dilaksanakan berdasarkan kondisi yang terjadi pada kedua calon pasangan pengantin. Hukum pernikahan dalam Islam dibagi kepada beberapa jenis, yakni:
Baca Juga: Benarkah Anda Sudah Siap Menikah? Syarat dan Rukun Pernikahan dalam IslamFoto: Orami Photo Stock Saat melangsungkan pernikahan, bukan hanya terikat dengan akad saja, tetapi juga memiliki rukun dan syarat. Rukun nikah adalah semua perkara yang wajib dilaksanakan untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Rukun pernikahan dalam Islam ada 5 hal yaitu:
Meskipun bukan bagian dari rukun nikah, pemberian mahar dari pihak laki-laki kepada mempelai perempuan dinilai sebagai budaya dan bersifat tidak wajib dan mengikat. Mahar hanya ditekankan untuk meringankan pihak mempelai perempuan. Syarat sahnya pernikahan dalam islam terbagi kepada beberapa hal, yakni:
Apabila tidak dilengkapi, maka pernikahan dalam Islam dianggap tidak sah. Selain syarat sah nikah di atas, calon pengantin perempuan juga tidak memiliki kondisi terlarang. Ketika diketahui bahwa sang perempuan terlarang untuk menikah, misalnya dalam masa iddah, maka pernikahannya dianggap tidak sah. Karena posisinya yang bisa menggenapkan setengah agama, maka pernikahan dalam Islam merupakan sesuatu yang tidak boleh disepelekan. |