Apa yang membedakan demokrasi di Indonesia dengan jenis demokrasi lainnya

Apa yang membedakan demokrasi di Indonesia dengan jenis demokrasi lainnya
Macam-macam Demokrasi di Indonesia

puti aini yasmin Selasa, 22 Maret 2022 - 12:21:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Ada macam-macam demokrasi di Indonesia. Semua hal ini dibedakan menjadi beberapa jenis. Ada apa saja? Berikut penjelasannya.

Melansir buku 'Pendidikan Kewarganegaraan 2' karya Hasim M, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari kata 'Demos' yang berarti rakyat dan kratos (kratein) yang artinya pemerintahan. Jadi, demokrasi diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau kekuasaan tertinggi terletak pada rakyat.

Apa Jenis Demokrasi di Indonesia?

Demokrasi dapat dilihat dari tiga jenis sudut pandang, yakni 

  • Macam-macam demokrasi berdasarkan cara penyaluran kehendak rakyat

-Demokrasi langsung: paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam sistem permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang-undang secara langsung.

-Demokrasi tidak langsung: paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan.

  • Macam-macam demokrasi berdasarkan titik perhatian (tujuannya)

-Demokrasi formal: demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi

BACA JUGA:
9 Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bangsa Indonesia

-Demokrasi material: demokrasi yang dititikberatkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan di bidang ekonomi, sedangkan persamaan di bidang politik kurang diperhatikan bahkan dihilangkan.

-Demokrasi gabungan/campuran: demokrasi yang menggabungkan antara demokrasi formal dan material, serta mengambil kebaikan serta menghilangkan keburukan dari demokrasi formal dan demokrasi material

  • Macam-macam demokrasi berdasarkan ideologi

-Demokrasi konstitusional (liberal): demokrasi yang didasarkan pada paham kebebasan dan individualisme.

-Demokrasi rakyat: demokrasi yang berpaham pada ajaran Marxisme-Leninisme-Komunisme yang mencita-citakan masyarakat tanpa kelas sosial dalam masyarakat

Apa Contoh Demokrasi?

Contoh demokrasi tidak langsung adalah pemilihan umum. Kemudian, contoh demokrasi konstitusional adalah yang memerintah adalah rakyat dan bentuk pemerintahannya terbatas, seperti dilakukan di negara Amerika Serikat, Inggris, serta Perancis.

Prinsip Demokrasi

Selain, mempelajari macam-macam demokrasi kamu juga harus mengetahui prinsip demokrasi ada tiga, yakni

  • 1. Keterlibatan Warga Negara dalam Pembuatan Keputusan Politik
  • 2. Persamaan (Kesetaraan) di Antara Warga Negara
  • 3. Kebebasan atau Kemerdekaan yang Diakui dan Dipakai oleh Warga Negara

Nah, sudah jelaskan apa saja macam-macam demokrasi di Indonesia? Selamat belajar!


Editor : Puti Aini Yasmin

TAG : demokrasi demokrasi di Indonesia indonesia pkn pancasila

Apa yang membedakan demokrasi di Indonesia dengan jenis demokrasi lainnya
​ ​

Apa yang membedakan demokrasi di Indonesia dengan jenis demokrasi lainnya

Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi di mana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara, yang kala itu Presiden Soekarno. Konsep sistem Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956 dad berakhir pada 1965.

PELAKSANAAN

  1. Didominasi oleh presiden.
  2. Terbatasnya peranan partai politik.
  3. Berkembagnya pengaruh komunis.
  4. Meluasnya peranan ABRI (TNI) sebagai unsur sosial politik.
  5. Adanya rasa gotong royong.
  6. Tidak mencari kemenangan atas golongan lain.
  7. Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat penderitaan rakyat.
  8. Melarang propaganda anti nasakom, dan menghendeaki konsultasi sesama aliran progresif revolusioner.

Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang menganut kebebasan dan melindungi hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah.

Baca juga: Pendapat Abraham Lincoln Tentang Demokrasi
Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.

Sistem Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau, pada Abad Pencerahan.

Landasan demokrasi liberal :

  1. Maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945.
  2. Konstitusi RIS 1949 (pasak 116 ayat 2).
  3. Konstitusi UUD sementara tahun 1950 (pasal 83 ayat 2).

PELAKSANAAN

  1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol.
  2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional.
  3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan.
  4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
  5. Adanya golongan mayoritas/minoritas.
  6. Penggunaan sistem voting,oposisi, mosi dan demonstrasi, serta multipartai.

Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung di dalam ideologi Pancasila.

Ada juga yang menyebutkan bahwa demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang sumbernya berasal dari falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia.

PELAKSANAAN

  1. Mengutamakan musyawarah mufakat.
  2. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  3. Tidak memaksakan kehendak pada orang lain.
  4. Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
  5. Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan hasil musyawarah.
  6. Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  7. Kepurtusan dapat dipertanggung jawabkan secara mporl kepada Tuhan YangMaha Esa nberdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
  8. Demokrasi Pancasila mulai berlaku sejak Maret 1966- Mei 1998, dan mulaiMei 1998 sampai sekarang berlaku Demokrasi Pancasila dalam Reformasi.

Perbedaan antara Demokrasi Terpimpin, Liberal dan Pancasila

Perbedaan Pancasila Liberal Terpimpin
Cara pengambilan keputusan Dengan musyawarah, bila gagal, dilakukan voting Dengan suara terbanyak Dengan musyawarah, bila gagal, diserahkan ke PBR
Paham Pancasila Liberalisme Sosialisme
Sistem Ekonomi Kerakyatan (pasar dan koperasi) Liberal (mekanisme pasar) Terpusat

Apa yang membedakan demokrasi di Indonesia dengan jenis demokrasi lainnya
Ilustrasi Pancasila. ©2016 Merdeka.com

JABAR | 3 November 2020 11:01 Reporter : Novi Fuji Astuti

Merdeka.com - Demokrasi merupakan suatu jalan untuk melakukan perubahan atas apa yang terjadi di masa lampau. Mengembalikan hak menentukan pemimpin kepada rakyat, penguasa di bawah pengawasan rakyat.

Dalam sejarah ketatanan Republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana upaya meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial politik yang demokratis dalam masyarakat yang plural.

Demokrasi juga dapat di artikan sebagai seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Negara yang menganut sistem demokrasi akan memberikan kebebasan untuk warga negaranya menyampaikan pendapat.

Berikut ini informasi mengenai macam-macam demokrasi di Indonesia yang wajib diketahui. Dari demokrasi parlementer hingga pancasila yang telah dirangkum merdeka.com melalui liputan6.com dan digilib.uinsby.ac.id.

2 dari 4 halaman

Macam-macam demokrasi di Indoensia yang pertama adalah demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.

Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan dan kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan 1950. Banyak para ahli menilai bahwa demokrasi parlementer kurang cocok untuk Indonesia. Karena lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Undang-Undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlemen di mana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala Negara konstitusional beserta menteri-menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik. Karena fragmentasi partai-partai politik usai kabinet pada masa ini jarang dapat bertahan lama. Koalisi yang dibangun dengan gampang pecah hal ini mengakibatkan destabilisasi politik nasional.

Faktor-faktor semacam ini, ditambah dengan tidak memiliki anggota-anggota partai yang tergabung dalam konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasar Negara untuk undang-undang dasar baru. Kondisi tersebut akhirnya mendorong Ir. Soekarno sebagai presiden untuk mengeluarkan dekrit 5 juli yang menentukan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan demikian demokrasi parlementer di Indonesia berakhir.

3 dari 4 halaman

Macam-macam demokrasi di Indonesia berikutnya adalah demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin ini telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini kuat ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik semakin meluas.

UUD 1945 membuka kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun. Namun ketetapan MPRS No. III/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar.

Selain itu, banyak sekali tindakan yang menyimpang atau menyeleweng terhadap ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar seperti pada tahun 1960 Ir. Soekarno sebagai presiden membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum. Padahal dalam penjelasan UUD 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian. Berakhirnya pemerintahan Soekarno menjadi akhir dari berlakunya demokrasi terpimpin di Indonesia, yang kemudian digantikan dengan demokrasi pancasila.

4 dari 4 halaman

Era Orde Baru (1966-1998)

Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945, dan Tap MPRS/MPR dalam rangka meluruskan penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin. Namun, dalam perkembangannya peran presiden justru semakin dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain.

Melihat praktik demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa pada saat itu. Sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Demokrasi Pancasila pada era Orde Baru kerap ditandai dengan dominasi peran ABRI, Birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pengebirian peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, inkorporasi lembaga non pemerintah. Pemerintahan Orde Baru sendiri berakhir pada tahun 1998 setelah Soeharto dilengserkan oleh rakyatnya pada Mei 1998.

Demokrasi Pancasila Era Reformasi (1999-Sekarang)

Setelah Orde Baru berakhir, Indonesia mulai memasuki era Reformasi di mana pemerintah Habibie mulai menjalankan demokrasi dengan menyuburkan kembali alam demokrasi di Indonesia dengan jalan kebebasan pers dan kebebasan berbicara. Keduanya dapat berfungsi sebagai check and balances serta memberikan kritik supaya kekuasaan yang dijalankan tidak menyeleweng terlalu jauh. Dalam perkembangannya demokrasi di Indonesia setelah rezim Habibie diteruskan oleh presiden Abdurahman Wahid sampai dengan Pemerintahan Joko Widodo.

(mdk/nof)