Apa yang kamu ketahui tentang taqlid

Ittiba’ adalah mengikuti pendapat seorang mujtahid dengan mengetahui dalil serta metode yang digunakan seorang mujtahid dalam mengambil hukum. Ittiba’ mengikuti dengan mengetahui proses suatu ijtihad. Ittiba’ berbeda dengan Taqlid. Taqlid adalah mengikuti pendapat seorang mujtahid tanpa mengetahui dalil dan metode yang digunakan seorang mujtahid dalam mengambil hukum dari suatu dalil. Taqlid menerima begitu saja perkataan (pendapat) seorang mujtahid tanpa tahu dari mana pendapat itu diambil.

🔊 Dengarkan Audio Podcast

Pengertian Ittiba’

Ittiba’ berasal dari kata tabi’a (تبع) – yatba’u (يتبع) yang secara bahasa berarti mengikuti. Secara istilah, Ittiba’ berarti menerima perkataan (pendapat) seorang mujtahid dengan mengetahui dalil dan metode yang digunakan seorang mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil tersebut. Ittiba’ mengikuti dengan mengetahui bagaimana proses ijtihad terjadi. Ittiba’ kepada Nabi Muhammad hukumnya wajib karena Nabi Muhammad adalah orang yang wajib diikuti. Dengan demikian seorang muslim wajib ittiba’ kepada Nabi Muhammad, mengikutinya dengan cara menempuh jalan yang Nabi tempuh dan melakukan apa yang Nabi lakukan.


Perintah Ittiba’ dalam Quran

Perintah umat Islam untuk ittiba’ kepada Nabi didasarkan dari Quran dan hadis.

قُلْ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْكَـٰفِرِينَ

Katakanlah (Muhammad), “Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” QS. Ali lmran/3 : 32

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُقَدِّمُوا۟ بَيْنَ يَدَىِ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌۭ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya, dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” QS. Al-Hujurat/49 : 1

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَـٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍۢ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌۭ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” QS. An Nisa/4 :59

قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِى يُحْبِبْكُمُ ٱللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ

Katakanlah (Muhammad), “Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. QS. Ali lmran/3 :31

Perintah Ittiba’ dalam Hadis

Dalil Qath‘i atas wajibnya ittiba’ kepada Nabi juga didasarkan dalam Hadis.

أَمُتَهَوِّكُونَ أَنْتُمْ كَمَا تَهَوَّكَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى؟ لَقَدْ جِئْتُكُمْ بِهَا بَيْضَاءَ نَقِيَّةً، وَلَوْ كَانَ مُوسَى حَيًّا مَا وَسِعَهُ إِلاَّ اتِّبَاعِي

“Apakah kalian adalah orang-orang yang bingung seperti bingungnya Yahudi dan Nasrani? Sungguh, aku telah membawa untuk kalian syariat yang putih dan bersih. Seandainya Musa ‘alaihissalam hidup sekarang ini, maka tidak diperkenankan baginya kecuali harus mengikutiku.” HR Ahmad

Pengertian Taqlid

Taqlid adalah menerima perkataan (pendapat) seorang mujtahid tanpa mengetahui dalil dan metode yang digunakan dalam mengambil hukum dari seorang mujtahid. Dengan kata lain, Taqlid mengikuti perkataan (pendapat) seorang mujtahid tanpa tahu dari mana pendapat itu diambil. Disebut Taqlid juga bagi seseorang yang mengikuti perkataan orang lain yang perkataannya bukan hujjah.

Demikian juga disebut Taqlid bagi seseorang yang menerima perkataan orang lain yang tidak memiliki hujjah.

Hukum Taqlid

Ulama berbeda pendapat tentan hukum taklid. Ada yang tidak memperbolehkan taklid sama sekali, ada juga yang membagi dua: ada yang dilarang dan ada yang diperbolehkan. Ulama yang berpendapat bahwa Taqlid dilarang secara mutlak diantaranya adalah Imam al-Syaukani. Menurut Imam al-Syaukani, bertaklid kepada seseorang yang tidak disertai dalil, menjadikan orang mujtahid yang diikuti itu seperti Nabi atau pembuat syariat. Dan hal ini seperti membuat agama baru yang tidak disyariatkan oleh Allah.

Menurut Imam al-Syaukani, seorang mujtahid yang berpendapat tidak dengan dalil, tetap boleh baginya untuk mengamalkan pendapatnya itu, misalnya dalam kasus ketika tidak ada dalil. Hal ini termasuk keringanan (rukhsah). Tetapi bagi orang lain, tidak diperbolehkan untuk mengamalkan ijtihad tersebut dalam kondisi apapun. Karena bertalkid kepada mujtahid yang berpendapat tidak dengan dalil, berarti mengambil pendapat manusia, bukan mengambil riwayat, yang berarti berpegang semata-mata pada ijtihad tanpa dasar argumentasi dari Nash Quran dan Sunah.

Hal yang sama disampaikan Ibn Hazm dalam al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam. Menurut Ibn Hazm, bertaklid kepada seseorang yang tidak disertai dalil berarti telah melakukan masksiat kepada Allah. Karena berpegang dengan pendapat seseorang yang bukan Nabi berarti mengikuti orang tersebut, orang yang tidak diperintahkan oleh Allah untuk diikuti.

Alternatif pendapat selain larangan Taqlid secara mutlak adalah adanya pendapat yang membagi adanya Taqlid yang dilarang dan ada Taqlid yang diperbolehkan. Bagi pendapat ini hukum taklid bergantung pada beberapa kondisi dan tidak bisa dihukumi langsung keharamannya secara mutlak. Pendapat ini misalnya disampaikan oleh Imam al-Sulami. Larangan Taqlid hanya berada pada ranah ushuliyah (pokok-pokok agama); yaitu ranah yang menjadikan sesorang itu bisa masuk atau keluar dari agama. Misalnya kewajiban bagi setiap muslim untuk beriman kepada Allah, meyakini bahwa Allah adalah satu-satunya yang disembah, dan kewajiban meyakini kebenaran risalah kenabian Muhammad. Tidak ada Taqlid dalam hal ini. Wajib bagi setiap muslim untuk mempelajari argumentasi adanya Allah dan tidak mungkin (mustahil) Allah itu tidak ada. Juga argumentasi kebenaran risalah kenabian Muhammad. Tujuannya adalah supaya tertanam keyakinan dalam hati setiap muslim, sehingga imanya tidak mengalami kegoncangan karena adanya keraguan dalam ranah ushuliyah ini.

Dalam hal ini Imam al-syaukani berpendapat senada. Menurut Imam al-syaukani didalam Irsyad al-Fuhul, setiap muslim wajib untuk ma’rifah (mengetahui) Allah. Ma’rifah ini tidak bisa diperoleh dengan jalan taklid.

Berbeda dengan ranah ushuliyah, persoalan yang diperbolehkan untuk taklid hanya persolan dalam ranah furu’iyyah, seperti persoalan i’tiqad, ushul fiqih, dan fiqih. Seorang yang awam boleh untuk melakukan taklid dalam ranah furu’iyyah ini. I’tiqad, ushul fiqih, dan fiqih tidak tidak masuk dalam masalah ushul, sehingga tidak menjadikan seseorang bisa dianggap masuk atau keluar dari agama Islam. Dasar argumentasi wajibnya orang bodoh bertanya kepada seorang ulama ada dalam Quran.

وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًۭا نُّوحِىٓ إِلَيْهِمْ ۚ فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Dan Kami tidak mengutus sebelum engkau (Muhammad), melainkan orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” QS al-Nahl/16: 43

Realitas yang ada dalam umat islam adalah bahwa tidak setiap muslim memahami tentang hukum-hukum agama. Ketidakmampuan orang awam untuk belajar agama secara lebih dalam menjadikannya wajib untuk taklid kepada para ulama yang memahami dan mengerti tentang agama.


a. Ittiba’
Menurut bahasa ittiba’ adalah mengikuti atau menurut. Sedangkan menurut istilah ittiba’ adalah mengikuti semua yang diperintahkan atau yang dilarang dan yang dibenarkan oleh Rasulullah SAW. Salah satu ’ulama’ berpendapat bahwa ittiba’adalah : "Menerima atau mengikuti pendapat perbuatan seseorang dengan mengetahui dasar pendapat atau perbuatannya itu".

b. Taqlid


Menurut bahasa taqlid adalah meniru. Sedangkan menurut istilah Taqlid adalah : "Menerima atau mengikuti pendapat perbuatan seseorang tanpa mengetahui dasar pendapat atau perbuatannya itu".

Hukum ittiba’ dan taqlid.

Ittiba' dalam agama adalah wajib. Firman Allah Swt :

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ


Artinya : "Katakanlah jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengampuni dosa-dosamu". (QS. Ali Imran : 31) Taqlid adalah perbuatan yang tercela dalam agama (Islam) terutama bagi orang yang mempunyai kemampuan beristidlal. Firman Allah Swt :

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۗ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ


Artinya : "Dan apabila telah dikatakan kepada mereka : ikutilah apa yang diturunkan Allah, mereka menjawab : "(tidak) akan tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami". (Apakah mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui sesuatu apapun dan tidak mendapat petunjuk". (QS. Al-Baqarah : 170).

Perbandingan antara Ittiba’ dan Taqlid.

Secara khusus dapat diketahui bahwa ittiba’ dan taqlid memiliki persamaan dan perbedaan sebagai beikut : a. Persamaannya keduanya perbuatan mengikuti.

b. Perbedaannya kalau ittiba’ seseorang yang mengikuti itu mengetahui sumber yang dijadikan dasar oleh mujtahid yang diikutinya. Sedangkan kalau taqlid seseorang yang meniru itu tidak mengetahui sumber yang dijadikan daras oleh mujtahid yang ditirunya.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA