Apa yang dimaksud pemerintahan presidensial?

tirto.id - Presidensial (presidensiil) didefinisikan sebagai sistem pemerintahan yang puncak kekuasaannya diduduki oleh lembaga eksekutif atau presiden. Sejarah mencatat, Indonesia pernah dan masih menerapkan sistem ini meskipun tidak sepenuhnya murni.Dalam sistem presidensial, presiden memiliki hak paling tinggi sebagai kepala negara dan pemerintahan. Namun, ada dua lembaga lain (legislatif dan yudikatif) yang perannya mengawasi serta merumuskan UU negara yang nantinya dijalankan oleh presiden.

Ribkha Annisa dalam artikel “Sistem Presidensial Indonesia” yang termuat di jurnal Cosmogov (Vol.4, No.2, 2018:249) menyebutkan, sistem presidensial memisahkan kekuasaan menjadi tiga, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif alias trias politica, yang memiliki peran dan wewenang masing-masing.



Di Indonesia, sistem ini pernah diterapkan pada masa setelah kemerdekaan. Namun, diungkap oleh Retno Saraswati lewat tulisan “Desain Sistem Pemerintahan Presidensial yang Efektif” dalam jurnal MMH (Vol.41, No.1, 2012) bahwa sistem pemerintahan Indonesia kemudian diganti menjadi demokrasi parlementer. Sistem presidensial kemudian diresmikan kembali oleh Indonesia setelah reformasi. Hal tersebut tercatat dalam keputusan MPR mengenai arah perubahan agar pemerintahan Indonesia bisa lebih stabil (Retno Saraswati, 2012:139). Hingga kini, kesepakatan dan aturan sistem tersebut diberlakukan oleh RI dalam UUD 1945 setelah amandemen. Contoh cirinya seperti “Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan” (UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1) dan beberapa gambaran lainnya.

Sejarah Konsep Sistem Presidensial

Konsep sistem presidensial tidak dapat lepas trias politica yang diterangkan oleh John Locke melalui “Two Treatises on Civil Government” (1632-1704). Kemudian, pada 1748, Montesquieu dalam “Esprit des Lois” juga membahas perihal tiga kekuasaan dalam negara tersebut.

Sejalan dengan itu, Rusadi Kantaprawira dalam Sistem Politik Indonesia Suatu Model Pengantar (1985:140) menuliskan bahwa trias politica yang dimaksud John Locke dan Montesquieu menyangkut tiga hal berikut ini:


  1. Legislatif: lembaga pembuat Undang-Undang
  2. Eksekutif: pelaksana Undang-Undang
  3. Yudikatif: pengadil para pelanggar Undang-Undang
Fungsi ketiga lembaga tersebut berbeda-beda. Menurut laporan penelitian Marthin Simangunsong (2007:15), pemisahan kekuasaan dibutuhkan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dalam kehidupan negara yang dinamis. Sebelum presidensial, pemerintahan cenderung berada dalam satu genggaman kuasa. presiden atau raja yang mengepalai negara dan sering salah langkah. Singkatnya, setiap lembaga negara musti mengerjakan fungsi dan wewenang yang sudah diberikan. Dengan begitu, proses perjalanan negara dengan sistem presidensial yang satu sama lain masih saling mengawasi ini bisa menciptakan sebuah kemajuan baru. Namun, harus tetap mengedepankan kondisi konkret yang ada di masyarakat, mulai dari budaya, keyakinan, nilai, dan lain-lain. Kini, latar belakang tersebut bisa mempengaruhi lahirnya sistem pemerintahan presidensial yang berbeda-beda di setiap negara dunia. Misalnya, sistem presidensial di Indonesia berbeda dengan yang diterapkan di Amerika Serikat.

Ciri-Ciri Sistem Presidensial

  1. Pemerintahan dan negara dipimpin langsung oleh presiden.
  2. Presiden selaku lembaga eksekutif diangkat melalui pemilihan rakyat atau badan perwakilan rakyat.
  3. Presiden punya hak istimewa (hak prerogatif) untuk mengangkat dan memecat menteri atau pejabat setingkat menteri.
  4. Menteri memiliki tanggung jawab langsung kepada presiden.
  5. Presiden tidak memiliki tanggung jawab pada kekuasaan legislatif.
  6. Presiden tidak bisa dipecat oleh lembaga legislatif.


Kelebihan Sistem Presidensial

  • Kekuasaan yang dipegang oleh eksekutif (presiden) stabil karena tidak bergantung kepada parlemen.
  • Periode jabatan jelas sesuai ketetapan yang telah diatur dalam undang-undang negara.
  • Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tidak berganti-ganti jangka waktunya.
  • Program kerja yang dibuat oleh kabinet menyesuaikan dengan waktu jabatan.
  • Lembaga legislatif tidak dijadikan sebagai pusat kaderisasi eksekutif karena bisa dijabat oleh orang-orang luar dan anggota parlemen.


Kekurangan Sistem Presidensial

  • Kekuasaan mutlak eksekutif (presiden) bisa terjadi karena tidak adanya pengawasan lembaga legislatif.
  • Sistem pertanggungjawaban presiden yang cenderung kurang jelas
  • Kebijakan dan aturan umum yang dihasilkan oleh musyawarah eksekutif dan legislatif kadang kurang memuaskan.
  • Ketika ingin memutuskan sebuah aturan, waktu yang digunakan cenderung panjang.

JAKARTA - Sistem parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Sistem pemerintahan adalah sistem hubungan fungsional antara lembaga negara dalam menjalankan kekuasaannya di dalam suatu negara untuk mencapai tujuan-tujuan bersama.

Pada umumnya, terdapat dua sistem pemerintahan yang dianut oleh negara-negara di dunia, yakni sistem parlementer dan sistem presidensial. Klasifikasi sistem pemerintahan parlementer dan sistem presidensial didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Lantas, apa bedanya sistem presidensial dan parlementer? Simak ulasan berikut ini untuk lebih jelasnya

Baca juga: Checks and Balances dalam Sistem Presidensial

  • Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem pemerintahan Parlementer merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif.

Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Adapun contoh Negara yang menganut sistem ini adalah Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.

Baca juga: Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Hasil Sidang PPKI: Presidensial

Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer

a. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan

b. lembaga legislatif.

c. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.

d. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.

e. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.

f. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja atau sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.

g. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentuk parlemen baru.

  • Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan Presidensial merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif).

Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Adapun contoh Negara yang menganut sistem ini adalah Amerika Serikat (AS), Pakistan, Argentina, Filipina, Indonesia.

  • Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial

a. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.

b. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.

c. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.

d. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.

e. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.

f. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.

Demikian perbedaan dari sistem parlementer dan presidensial. Semoga bermanfaat!

  • #sistem pemerintahan
  • #parlementer
  • #sistem parlementer

Jenis-jenis Sistem Pemerintahan

Sebelum menjawab pokok pertanyaan tentang ciri sistem pemerintahan presidensial, pertama-tama, perlu Anda ketahui bahwa sistem presidensial adalah salah satu jenis sistem pemerintahan. Adapun menurut Ismail Sunny sebagaimana dikutip oleh Dody Nur Andriyan yang dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah suatu sistem tertentu yang menjelaskan bagaimana hubungannya antara alat-alat kelengkapan negara yang tertinggi di suatu negara.[1]

Sedangkan menurut Jimly Asshiddiqie yang pendapatnya dikutip dalam artikel Refleksi Sistem Pemerintahan Indonesia dalam Legislasi oleh Kartika Saraswati, sistem pemerintahan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan oleh eksekutif dalam hubungan dengan legislatif (hal. 1).

Dalam artikel yang sama Kartika menjelaskan bahwa sistem pemerintahan yang ada di dunia yang dikemukakan oleh para ahli hukum tata negara secara garis besar dibedakan ke dalam tiga kelompok yaitu parlementer, presidensial dan variasi antara kedua sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial dengan penamaan yang beragam (hal. 1).

Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer

Menurut Bagir Manan, sistem pemerintahan parlementer ditandai dengan kekuasaan eksekutif yang bertanggung jawab secara langsung kepada badan legislatif. Artinya, kelangsungan kekuasaan eksekutif sangat bergantung kepada kepercayaan dan dukungan mayoritas suara di badan legislatif. Setiap kali pemegang kekuasaan eksekutif kehilangan kepercayaan dan dukungan dari badan legislatif, seperti karena mosi tidak percaya, eksekutif akan jatuh dengan cara mengembalikan mandat kepada kepala negara (raja, ratu, presiden, sultan, dll).[2]

Adapun 6 ciri umum sistem pemerintahan parlementer menurut Jimly Asshiddiqie adalah:[3]

  1. Kabinet dibentuk dan bertanggung jawab kepada parlemen;
  2. Kabinet dibentuk sebagai satu kesatuan dengan tanggung jawab kolektif di bawah Perdana Menteri;
  3. Kabinet mempunyai hak konstitusional untuk membubarkan parlemen sebelum periode kerjanya berakhir;
  4. Setiap anggota kabinet adalah anggota parlemen yang terpilih;
  5. Kepala pemerintahan (Perdana Menteri) tidak dipilih secara langsung oleh rakyat, melainkan hanya dipilih untuk menjadi salah seorang anggota parlemen;
  6. Adanya pemisahan yang tegas antara kepala negara dan kepala pemerintahan.

Contoh negara yang menerapkan sistem parlementer ini adalah Inggris, yang kekuasaan kepala pemerintahannya berada di tangan Perdana Menteri, namun kekuasaan kepala negara tetap berada di tangan Ratu.

Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial

Disarikan artikel yang sama oleh Kartika Saraswati, ciri sistem pemerintahan presidensial lebih mencirikan pemisahaan kekuasaan menurut teori Montesquieu, yaitu memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif yang tidak ditemukan dalam sistem pemerintahan parlementer setidaknya dalam fungsi legislasi antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif.

Salah satu konsep utama dalam sistem presidensial adalah bahwa kedudukan antara lembaga eksekutif dan legislatif sama kuat. Berikut ini ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial menurut Scott Mainwaring sebagaimana dikutip oleh Retno Saraswati:[4]

  1. Posisi Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan;
  2. Presiden dan legislatif dipilih oleh rakyat;
  3. Lembaga eksekutif bukan bagian dari lembaga legislatif, sehingga tidak dapat diberhentikan oleh lembaga legislatif kecuali melalui mekanisme pemakzulan;
  4. Presiden tidak dapat membubarkan lembaga parlemen.

Sebagai catatan, penerapan sistem pemerintahan presidensial di negara-negara dunia dapat berbeda-beda antara satu dengan yang lain. Ada yang menerapkan sistem presidensial yang dikombinasikan dengan sistem dwi partai, dan ada juga sebagian lainnya yang menerapkan sistem presidensial dengan sistem multipartai.

Sehingga, jika dilihat dari ciri-ciri dan teori yang dijelaskan di atas, Indonesia termasuk negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial multipartai, di mana kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan berada di tangan Presiden, yang dipilih langsung oleh rakyat.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami tentang ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial, semoga bermanfaat.

Referensi:

  1. Dody Nur Andriyan.  Hukum Tata Negara dan Sistem Politik, Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2016;
  2. Retno Saraswati. Desain Sistem Pemerintahan Presidensial yang Efektif. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Issue No.1 Vol.41, Januari 2012.

[1] Dody Nur Andriyan. Hukum Tata Negara dan Sistem Politik, Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2016, hal. 67

[2] Dody Nur Andriyan. Hukum Tata Negara dan Sistem Politik, Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2016, hal. 69

[3] Dody Nur Andriyan. Hukum Tata Negara dan Sistem Politik, Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2016, hal. 73-74

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA