Pengertian dan Contoh Nilai Dasar, Instrumental, Praxis – Melanjutkan postingan sebelumnya yang berjudul tentang perwujudan pancasila sebagai ideologi terbuka. Kitapunya.net akan sharing lain sedikit materi tentang pengertian nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praxis. Show Pancasila sebagai ideologi terbuka yang mempunyai dimensi fleksibilitas atau kelenturan, hal ini karena di dalam Pancasila tersebut terkandung beberapa nilai. Nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila setidaknya ada 3, yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praxis. Apa pengertian dari ketiga nilai tersebut, berikut ini kami jelaskan secara singkat. Pengertian Nilai DasarDefinisi dari nilai dasar adalah nilai-nilai dasar yang mempunyai sifat tetap (tidak berubah), nilai-nilai ini terdapat dalam Pembukaan UUD 194. Nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila itu antara lain : 1. Nilai KetuhananNilai Ketuhanan berarti memiliki sebuah keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang menciptakan alam semesta ini. Mengandung maksud bahwa negara Indonesia adalah negara yang religius dan bukanlah negara yang atheis. 2. Nilai KemanusiaanNilai kemanusiaan mengandung maksud bahwa setiap manusia diakui dan diperlakukan sesuai harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki derajat, hak dan kewajiban. Hak yang melekat pada diri manusia ini sering kita sebut sebagai HAM (Hak Asasi Manusi). 3. Nilai PersatuanNilai persatuan memiliki arti bahwa Negara Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dalam membina rasa nasionalisme terhadap NKRI. Nilai persatuan ini juga mengandung arti bahwa seluruh warga Indonesia harus bersatu dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI. 4. Nilai KerakyatanNilai kerakyatan mengandung maksud bahwa dalam penyelenggaraan negara harus dengan prinsip-prinsip demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Setiap masalah yang ada harus juga diselesaikan secara musyawarah mufakat. 5. Nilai KeadilanKeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah salah satu tujuan yang hendak kita capai, tidak mungkin tercipta kesejahteraan tanpa keadilan. Untuk itulah keadilan harus ditegakkan di Indonesia ini. Nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial) kemudian dijabarkan menjadi nilai-nilai instrumental dan nilai praxis yang lebih bersifat fleksibel dalam bentuk aturan atau norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan bernegara. SELENGKAPNYA tentang NILAI DASAR baca disini : Nilai nilai Dasar Pancasila dan Penerapannya Pengertian nilai instrumentalDefinisi dari nilai instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945 dan peraturan Perundang-undangan lainnya, dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Negara menurut UU No. 10 Tahun 2004. Nilai instrumental ini dapat berubah atau diubah. Penjabaran dari nilai dasar Pancasila menjadi nilai Instrumental dapat kita lihat dalam Pasal-pasal UUD 1945. Contoh nilai instrumental dalam Pasal-Pasal UUD 1945 yang berpedoman pada nilai dasar Pancasila dapat dilihat dalam artikel berikut : Contoh Nilai Instrumental dalam Pasal-Pasal UUD 1945. Pengertian nilai praxisDefinisi dari Nilai Praxis adalah nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praxis juga dapat berubah/diubah. Jadi nilai-nilai dasar yang telah diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan tersebut kemudian kita terabkan secara praksis dalam kehidupan sehari-hari kita. Contoh nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praxis.Berikut ini kami berikan contoh nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praxis. Contohnya nilai dasar kerakyatan atau demokasri (nilai dasar dalam Pancasila sila ke-empat) tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presidn tahun 2004 dapat dilihat dalam tabel berikut ini :
Dari tabel diatas dapat dipahami apapun aturan sebagai nilai instrumental dan bagaimanapun cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dapat diubah, disempurnakan dan disesuaikan dengan tuntutan kemajuan zaman, tetapi tidak boleh menghilangkan esensei (inti) dari nilai dasar sila yang ke-empat dalam Pancasila yaitu nilai kerakyatan atau nilai demokrasi. Sementara itu pada nilai praxis kita dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. Tentunya dengan memperhatikan nilai instrumental dan nilai dasar. |