Apa yang dimaksud hak cipta berdasarkan wipo

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

World Intellectual Property Organization

Tanggal pendirian14 Juli 1967
StatusAktif
TipeBadan Khusus PBB
Situs webwww.wipo.int

Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia atau disebut juga World Intellectual Property Organization (WIPO) (bahasa Prancis: Organisation mondiale de la propriété intellectuelle atau OMPI) adalah salah satu badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa. WIPO dibentuk pada tahun 1967 dengan tujuan "untuk mendorong kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia." [1]

WIPO saat ini beranggotakan 184 negara,[2] serta menyelenggarakan 23 perjanjian internasional,[3] dengan kantor pusatnya di Jenewa, Swiss. Vatikan dan hampir seluruh negara anggota PBB merupakan anggota WIPO. Negara-negara yang tidak menjadi anggota WIPO ini adalah Kiribati, Kepulauan Marshall, Federasi Mikronesia, Nauru, Palau, Palestina, Republik Demokrasi Arab Sahrawi, Kepulauan Solomon, Taiwan, Timor Leste, Tuvalu, dan Vanuatu.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Pendahulu WIPO bernama BIRPI (Prancis Bureaux Internationaux Réunis pour la Protection de la Propriété Intellectuelle, yang didirikan tahun 1893 untuk mengawasi Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri.

WIPO secara resmi dibentuk oleh Konvensi Pembentukan Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia (ditandatangani di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967 dan diperbaiki pada tanggal 28 September 1979). Berdasarkan pasal 3 dari konvensi ini, WIPO berupaya untuk "melakukan promosi atas perlindungan dari hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ke seluruh penjuru dunia." Pada tahun 1974 WIPO menjadi perwakilan khusus PBB untuk keperluan tersebut.

Apa yang dimaksud hak cipta berdasarkan wipo

Negara-negara anggota WIPO

Tidak seperti cabang-cabang lain dari PBB, WIPO memiliki sumber dana sendiri yang cukup besar, di luar kontribusi dari negara-negara anggotanya. Pada tahun 2006, di atas 90% dari pemasukannya yang berkisar 500 juta CHF diperkirakan berasal dari pendapatan berbentuk imbal jasa yang diperoleh International Bureau (IB) dari aplikasi HAKI dan sistem registrasi yang mengatur Traktat Kerjasama Paten,[4] Sistem Madrid untuk merek dan Sistem Den Haag untuk Hak atas Desain Industri.

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ en:Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, ditandatangani di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967, Pembukaan, paragraf kedua.
  2. ^ Daftar negara anggota WIPO
  3. ^ Traktat yang diadministrasikan oleh WIPO
  4. ^ Berkas traktat kerjasama paten[pranala nonaktif permanen]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

  • Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra
  • Konvensi Paris tentang Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri
  • Kekayaan intelektual
  • Anti-Counterfeiting Trade Agreement

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

  • Situs web World Intellectual Property Organization (WIPO)
    • Daftar negara anggota

Apa yang dimaksud hak cipta berdasarkan wipo

Salam, saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan: 1. Bagaimana pengaturan hak cipta di internet baik peraturan dalam lingkup nasional dan internasional? 2. Apa saja jenis pelanggaran hak cipta di internet? 3. Apakah WIPO dalam regulasinya juga mengatur tentang pelanggaran hak cipta di internet? 4. Apakah pelanggaran hak cipta di internet ini juga pernah terjadi di Indonesia? Kasusnya apa? Demikian pertanyaan saya semoga hukum online dapat menjawab.

Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Pertanyaan yang Saudara ajukan sebenarnya terlalu luas untuk dibahas, karenanya saya akan menjawab pertanyaan Saudara secara garis besarnya saja.

1.    Hak cipta sebagai salah satu bidang dari hak kekayaan intelektual berhubungan dengan perlindungan produk yang merupakan hasil dari kecerdasan manusia. Domain hak cipta adalah perlindungan karya sastra dan seni, termasuk diantaranya tulisan, musik, karya-karya seni rupa seperti lukisan, karya-karya berbasis teknologi seperti program komputer, database elektronik, dan lain-lain. Karya-karya tersebut yang merupakan Ciptaan, yang ketika diumumkan pada media internet dalam bentuk digital, tetap mendapatkan perlindungan. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta bahwa pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

Pasal di atas menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta mencakup konten digital terlepas dari bentuk yang ada atau media penyebarannya. Informasi yang dilindungi oleh hak cipta dalam bentuk analog terus dilindungi ketika berubah menjadi bentuk digital. Sebagai contoh, suatu artikel, lagu, gambar, ataupun foto yang pengedaran atau penyebarannya dilakukan melalui media internet akan tetap mendapatkan perlindungan sebagai Ciptaan.

Perlindungan hak cipta tidak dapat dijamin tanpa infrastruktur penegakan hukum, demikian juga dengan yang dilakukan di seluruh dunia. Umumnya, prosedur hukum untuk penegakan hukum hak cipta dominan diatur oleh undang-undang nasional dan dijalankan di tangan otoritas nasional. Namun, terdapat sejumlah instrumen multinasional atau regional yang membahas kewajiban minimum dan norma yang tidak mengikat dari otoritas nasional tentang penegakan hukum hak kekayaan intelektual pada umumnya dan hak cipta pada khususnya. Untuk lingkup internasional dikarenakan biaya teritorial dan prosedural, para pihak yang bersengketa semakin banyak yang menggunakan mekanisme alternatif untuk menyelesaikan sengketa mereka.

Beberapa kerangka penegakan hukum untuk lingkup internasional adalah :

a.    TRIPS Agreement

Perjanjian TRIPS adalah instrumen internasional yang paling komprehensif mencakup kewajiban minimum negara anggota. Perjanjian ini mengharuskan negara anggota untuk menyediakan:

(i)           Standar minimum untuk prosedur penegakan hak kekayaan intelektual yang efektif;

(ii)          Administrasi perkara perdata dan pidana (perintah, kerusakan, bukti, hak informasi, dan tindakan sementara);

(iii)         Batasan-batasan; dan

(iv)         Prosedur pidana.

Ketentuan dalam TRIPS Agreement memiliki dua tujuan dasar, yaitu:

·         Untuk memastikan ada sarana yang efektif bagi penegakan hukum yang tersedia untuk pemegang hak;

·         Untuk memastikan bahwa prosedur penegakan diterapkan sedemikian rupa untuk agar terjadi perdagangan yang sah dan aman.

Sebagai contoh bisa dilihat Pasal 48 ayat (1) TRIPS Agreement sebagai berikut:

“The judicial authorities shall have the authority to order a party at whose request measures were taken and who has abused enforcement procedures to provide to a party wrongfully enjoined or restrained adequate compensation for the injury suffered because of such abuse. The judicial authorities shall also have the authority to order the applicant to pay the defendant expenses, which may include appropriate attorney's fees.”

Akan tetapi sekali lagi, harus dicatat bahwa memang apa yang ada dalam TRIPS Agreement hanya melibatkan kewajiban minimum dari anggotanya dan penerapannya diserahkan kepada hukum nasional masing-masing.

b.    Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works

Negara-negara juga telah bersepakat untuk menandatangani Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works 1886 (“Berne Convention”) dimana di dalamnya mengatur bagaimana negara-negara penandatangan konvensi ini akan melindungi karya-karya para pencipta. Pasal 3 ayat 1 (a) Berne Convention menyatakan:

(1) The protection of this Convention shall apply to:

(a)   authors who are nationals of one of the countries of the Union, for their works, whether published or not;

(b)   authors who are not nationals of one of the countries of the Union, for their works first published in one of those countries, or simultaneously in a country outside the Union and in a country of the Union.

Dengan demikian, bagi pencipta dari negara-negara penandatangan Berne Convention perlindungan hak cipta secara internasional tetap terjaga. Akan tetapi hal ini tentu saja bukan tak memunculkan permasalahan dikarenakan adanya lintas batas antar negara.

c.    Perjanjian lain antar negara-negara

Salah satu contoh yang bisa diambil adalah Uni Eropa yang memiliki instrumen regional yang memfasilitasi penegakan hukum hak kekayaan intelektual di dalam dan di negara-negara anggotanya.

2.    Jenis-jenis pelanggaran hak cipta di internet yang dapat saya sebutkan antara lain berupa pengumuman yaitu penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, dan penyebaran suatu Ciptaan melalui media internet secara tanpa hak atau tanpa seijin pencipta, misalnya:

·         Mengunggah/mengunduh ciptaan berupa lagu, video, foto, gambar, tulisan secara tanpa hak;

·         Membuat website dengan mempergunakan gambar/foto/layout/design/video secara tanpa hak;

·         Mengakui karya tulis orang lain sebagai karya yang ditulis sendiri (plagiat);

·         Membuat situs yang berisi database lagu-lagu dengan file mp3 yang bisa diunduh secara bebas oleh semua pengakses situs padahal si pembuat situs sama sekali tidak punya hak untuk mengumumkan lagu-lagu tersebut.

·         Mengunduh software berbayar dari suatu situs lalu menggandakannya dalam bentuk CD-ROM untuk dijual sendiri;

·         dan lain-lain.

3.    Mengenai pertanyaan Saudara apakah WIPO dalam regulasinya juga mengatur tentang pelanggaran hak cipta di internet, dapat saya terangkan sebagai berikut.

WIPO adalah sebuah badan atau agensi dari United Nations yang beranggotakan 187 negara yang dibentuk sebagai forum global untuk membahas secara internasional mengenai kekayaan intelektual dari sisi kebijakan, informasi, dan kerja sama antar negara anggota. WIPO tidak membuat regulasi, akan tetapi ia menjadi fasilitator dan penyelenggara konvensi antar negara-negara peserta dimana hasil konvensi tersebutlah yang kemudian menjadi sebuah kesepakatan bersama antara negara-negara peserta konvensi. Tujuan dari didirikannya badan ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 WIPO Convention 1967 adalah:

The objectives of the Organization are:

(i)           to promote the protection of intellectual property throughout the world through cooperation among States and, where appropriate, in collaboration with any other international organization,

(ii)          to ensure administrative cooperation among the Unions.

4.    Pelanggaran hak cipta di internet banyak terjadi di Indonesia. Hanya saja kesadaran untuk mempermasalahkannya secara hukum belum terlalu tinggi. Contoh kasus pelanggaran hak cipta di internet yang sering terjadi adalah plagiarisme, salah satu contohnya adalah seseorang merasa tulisannya telah disalin secara tanpa hak oleh orang lain dalam sebuah blog. Contoh kasus lain yang sangat marak di Indonesia adalah maraknya pelanggaran hak cipta software. Informasinya dapat dibaca pada artikel berikut ini Penindakan Hak Cipta Atas Software.

Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

1.    Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;

2.    Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works 1886;

3.    WIPO Convention 1967;

4.    TRIPS Agreement.

Apakah yang dimaksud dengan hak cipta berdasarkan WIPO?

Apa Hak Cipta Itu? Perlindungan hukum kepada; pengarang, pencipta lagu, pembuat program komputer, perancang situs dan pencipta-pencipta lainnya atas karya-karya seni, drama dan jenis karya-karya lainnya yang biasanya mengacu kepada “ciptaan”. dan integritas pencipta.

Apa saja klasifikasi HaKI berdasarkan WIPO?

Menurut WIPO, HKI biasanya dibagi menjadi dua bagian, yaitu:644 1. Hak Cipta (copyrights); dan 2. Hak Kekayaan Industri (industrial property rights).

Jelaskan apa yang dimaksud WIPO?

Apa itu WIPO? WIPO adalah salah satu dari 15 badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). WIPO diciptakan untuk mempromosikan dan melindungi kekayaan intelektual (IP) di seluruh dunia dengan bekerja sama dengan negara-negara serta organisasi internasional.

Apa yang dimaksud dengan hak cipta?

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.