Apa yang Dimaksud dengan riba Nasi ah brainly?

tanya jawab riba

Artikel ini adalah lanjutan dari artikel Mengenal Riba dan Bahayanya

Terkadang muncul di benak kita pertanyaan-pertanyaan berkaitan dengan riba yang mungkin belum kita dapat jawabannya di berbagai bahasan tentang riba. Maka, semoga tanya jawab di bawah ini dapat membantu menemukan jawabannya (jika kasusnya mirip).

Jika saya berutang seribu rupiah kepada teman saya dan dia memberikan dalam bentuk uang kertas lalu saya kembalikan dalam bentuk uang logam lima ratus rupiah dua keping, apakah hal ini termasuk riba? Mengingat tadi disebutkan bahwa menukar uang seperti ini harus dilakukan saat itu juga (kontan).

Jawab:

Maka karena yang terjadi di sini adalah utang piutang, bukan barter, maka tidak mengapa. Kemarin pinjam seribu, besok dikembalikan lagi seribu, meskipun tadi pakai uang kertas kemudian pakai uang logam, karena yang terjadi di sini adalah utang piutang dan bukan bai’ dan bukan tukar menukar. Bedakan dua hal ini.

Apakah gabah dan beras merupakan satu jenis benda ribawi?

Jawab:

Ya. Gabah dan beras satu jenis. Maka harus sama kilo-nya. Kalau tidak mau, salah satu menjual sendiri sehingga tertukar dalam bentuk uang, kemudian nanti dibelikan apa yang dikehendaki.

Bagaimanakah untuk keluar dari bank konvensional? Mengingat sekarang banyak sarana dan prasarana yang berkaitan dengannya (ATM dan lainnya).

Jawab:

Yang terlarang dari institusi/lembaga bank adalah transaksi ribanya. Transaksi ribanya apa? Utang duit. Adapun ATM, maka itu bukan bagian dari utang-mengutangi duit. Maka ATM dan jasa karena mendapat fasilitas ATM maka itu bab yang berbeda.

Saya mendengar hukum kredit motor tidak boleh, apakah benar? Jika haram, maka bagaimanakah caranya jual beli motor yang diperbolehkan?

Jawab:

Tidak benar kalau mutlak. Namun, kredit motor, demikian juga kredit yang lain, boleh asalkan bersyarat.

Maka, jual beli kredit (kredit motor atau yang lainnya, kalau kredit emas tidak boleh seperti yang tadi telah disinggung karena semua harus selesai di tempat), kalau kredit motor, maka diperbolehkan (dengan syarat):
1. Yang mengkredit punya motornya. Kalau tidak punya, mungkin karena dia hanya lembaga finance, maka itu yang bermasalah, karena dia mengutangi pada hakikatnya. Dia tidak menjual, namun mengutangi. Kalau (kredit) ini hanya dua belah pihak, tidak melibatkan lembaga finance/lembaga pembiayaan, maka tidak masalah jual beli dalam bentuk kredit (seperti ini, red). 2. Ketika di kredit tersebut ada keterlambatan, maka tidak boleh ada hukuman dengan finansial, karena hukuman finansial adalah riba jahiliyah. (Fungsi riba di masa jahiliyah adalah hukuman. Ketika jatuh tempo pertama, tidak ada tambahan. Begitu mundur, dihukum.) Maka, riba jahiliyah hakikatnya adalah hukuman karena melakukan keterlambatan.

3. Harus disadari bahwa jika telah terjadi transaksi, maka hak kepemilikan telah berpindah. Maka kemudian kalau kredit macet, tidak boleh langsung disita, karena itu berarti mengambil hak milik orang lain. Karena dengan terjadinya transaksi jual beli, maka hak kepemilikan telah berpindah. Penyitaan bukanlah solusi kredit macet dalam masalah ini.

Terkait dengan hal menabung, bagaimana jika kita hanya mengambil pokoknya saja tanpa mengambil bunganya?

Jawab:

Perlu diketahui, ketika menabung di bank, yang berperan sebagai rentenir adalah nasabah, dan pihak yang berutang adalah bank. Hal ini dikarenakan nasabah mensyaratkan bahwa uang yang ditabungnya harus aman, malahan ada pula yang meminta tambahan dari apa yang ditabungnya. Hal ini yang menyebabkan terlarangnya menabung di bank ribawi. Akan tetapi, para ulama kontemporer membolehkannya, dengan pertimbangan darurat, sebab tidak ada lagi tempat yang aman pada zaman ini untuk menyimpan uang dalam nilai yang besar selain bank. Dengan kata lain, bolehnya bukan murni boleh, melainkan hanya karena alasan keamanan semata. Hal ini tidak berlaku untuk orang yang ingin menyimpan uang di bank dengan nilai yang kecil, seperti 100 hingga 200 ribu Rupiah.

Terkait bunga, ada perselisihan di kalangan para ulama dan fuqaha (ahli fiqih) kontemporer. Ada sebagian mereka tidak membolehkan untuk mengambil bunganya sama sekali, tinggalkan di banknya. Salah satu ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Ibn al-‘Utsaimin rahimahullah. Ada pula sebagian dari mereka yang membolehkan untuk mengambil bunganya, namun tidak untuk kepentingan pribadi, melainkan disalurkan untuk kegiatan sosial dengan niat untuk membuang harta haram, bukan untuk bersedekah. InsyaAllah pendapat inilah yang lebih tepat dalam masalah ini. Wallahu a’lam.

Bagaimana jika kita memanfaatkan jasa bank untuk membuka tabungan haji?

Jawab:

Sama dengan hal menabung, hal itu dibolehkan dengan alasan keamanan (karena bank-lah satu-satunya pilihan paling aman pada saat ini).

Bagaimana jika kita meminjamkan uang dalam jumlah besar kepada orang lain dengan tempo tertentu, kemudian kita meminta jaminan dalam peminjaman itu, tanpa ingin mengambil barang yang dijadikan jaminan?

Jawab:

Hal itu tidak mengapa, karena hal itu yang benar dan dituntunkan, sebagai etika/adab utang-piutang dalam Islam, karena hal itu sebagai bukti bahwa pihak yang berutang itu mau serius membayar utangnya.

Jika saya sudah terlanjur membeli motor dengan kredit seperti riba tersebut, dan saya membelinya menggunakan uang milik orang tua, bagaimana saya seharusnya bersikap?

Jawab:

Jika transaksi itu sudah terjadi, dalam artian sudah lunas, tidak mengapa, motornya tinggal digunakan saja. Akan tetapi, jika transaksi itu belum selesai dalam artian belum dilunasi, maka disarankan untuk segera melunasinya, sehingga bisa secepatnya terbebas dari transaksi riba.

Bersambung dengan pertanyaan yang lebih banyak dan kompleks di Tanya Jawab Seputar Riba (2)

 SHARE KNOWLEDGE, SHARE OUR ARTICLE

Tags: bahaya ribaribatanya jawab riba

ilustrasi uang. www.usatoday.com

SUMUT | 10 November 2021 13:01 Reporter : Ibrahim Hasan

Merdeka.com - Pengertian riba dari berbagai aspek telah banyak dijelaskan. Namun untuk memahami konsep riba, tak bisa berhenti dari pemahaman pengertian riba. Diperlukan ilustrasi contoh riba yang dapat terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Mengetahui jenis riba juga akan membuat kita lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan. Terlebih dalam hal jual beli hingga hutang piutang yang biasa disebut dalam istilah bunga.

Dalam hadist yang diriwayatkan Imam Malik menyebutkan, “Prinsip utama dalam riba adalah penambahan”. Ada dua kategori jenis dan macam-macam riba dalam lingkup penambahan. Yakni riba qardh, riba jahiliyah, riba fadhl, riba nasi'ah, dan riba al-yad.

Hukum riba sangat jelas difirmankan Allah SWT dalam Al-Qur'an bahwa riba adalah hal yang dilarang. Pengertian riba dan contohnya akan memperkuat pemahaman riba dan ketentuannya dalam Islam. Berikut ulasan mengenai riba melansir dari repository.radenfatah.ac.id dan Liputan6.com.

2 dari 5 halaman

©2014 Merdeka.com

Pengertian riba secara bahasa ialah ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Pengertian riba adalah dalam hal ini ialah pengambilan tambahan secara bathil tersebut berupa penambahan pada transaksi pertukaran/jual beli secara barter atau pun transaksi pinjam meminjam, baik yang disebabkan oleh kelebihan dalam pertukaran dua harta yang sejenis tertentu, di tempat pertukaran.

Riba di zaman modern ini telah menjelma dalam berbagai bentuk terutama dari golongan riba an-nasi’ah seperti transaksi valas tidak tunai, bunga kartu kredit melebihi tempo pembayaran, transaksi leasing, bunga deposito, bunga tabungan, asuransi, penundaan dalam transaksi valas, dan lain-lain.

Beberapa orang menyebutkan bahwa bunga yang diperoleh dari transaksi keuangan dan perbankan bukanlah riba mengingat adanya inflasi/penurunan nilai mata uang yang dipergunakan, yakni uang sekarang lebih berharga daripada uang pada masa yang akan lalu.

Namun Ibnu Rusyd (1995,4:11) mengatakan, riba berkisar pada empat pasal.1. Perkara-perkara yang tidak boleh terjadi pelebihan dan penundaan padanya berikut penjelasan tentang alasan-alasannya.2. Perkara perkara yang boleh terjadi pelebihan padanya, tetapi tidak boleh terjadi penundaan.3. Perkara yang keduanya boleh terjadi bersama-sama.

4. Perkara yang bisa dianggap satu macam dan yang tidak bisa dianggap satu macam.

3 dari 5 halaman

Riba qardh merupakan jenis riba dalam lingkup hutang piutang. Pengertian riba dan contohnya dari riba qardh ini ialah memiliki ketentuan suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.

Contoh riba Qardh ini adalah Putra memberikan pinjaman dana tunai pada Faozan sebesar Rp 1.000.000 dan wajib mengembalikan pokok pinjaman dengan bunga sebesar Rp 1.500.000 pada saat jatuh tempo dan kelebihan dana pengembalian ini tidak dijelaskan tujuannya untuk apa.

Istilah riba qardh yang sering dipakai masyarakat dimaksudkan pengkhususan dari ribâ an-nasi’ah, yakni pertambahan pinjam-meminjam untuk komoditas uang. Riba dalam aktivitas ini lebih dikenal masyarakat sebagai bunga pinjaman atau pun interest.

Riba Jahiliyah

Riba qardh merupakan jenis riba dalam lingkup hutang piutang. Pengertian riba dan contohnya dari riba jahiliyah ini ialah salah satu dari macam-macam riba dalam Islam dengan hutang yang dibayar lebih dari pokoknya. Kondisi ini terjadi karena si peminjam tidak mampu bayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.

Contoh jahiliyah ini ialah, Fulan meminjam Rp 700.000 pada Fulanah dengan tempo dua bulan. Pada waktu yang ditentukan, Fulan belum bisa membayar dan meminta keringanan. Fulana menyetujuinya, tapi dengan syarat Fulan harus membayar Rp 770.000.

4 dari 5 halaman

mybusiness.com.au

Riba Fadhl

Pengertian riba dan contohnya dari riba fadhl ialah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Riba dalam nasi'ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian. Riba Fadhl merupakan jenis riba dalam bentuk jual beli. 

Contoh dari riba Fadhl ini adalah 3 kg gandum dengan kualitas baik ditukar dengan 4 kg gandum berkualitas buruk atau yang sudah berkutu.

Riba Nasi'ah

Pengertian riba dan contohnya dari riba nasi'ah ialah ribâ yang berupa tambahan yang disebutkan menjadi imbalan penundaan pembayaran pada pinjam meminjam. Riba nasi`ah merupakan jenis riba dalam bentuk jual beli. 

Misalnya  peminjaman satu kuintal gandum pada musim paceklik dibayar dengan tiga kuintal gandum pada masa subur. Kelebihan dua kuintal tersebut semata-mata digunakan sebagai ganti dari penundaan pembayaran.

Contoh lainnya ialah, Salman meminjam dana kepada Juki sebesar Rp 300.000 dengan jangka waktu atau tenor selama 1 bulan, apabila pengembalian dilakukan lebih dari satu bulan, maka cicilan pembayaran ditambah sebesar Rp 3.000.

Riba Riba Al-Yad

Pengertian riba dan contohnya dari riba al yad ialah riba dengan jual beli atau yang terjadi dalam penukaran. Penukaran tersebut terjadi tanpa adanya kelebihan, salah satu pihak yang terlibat meninggalkan akad, sebelum terjadi penyerahan barang atau harga. Riba al-yad merupakan jenis riba dalam bentuk jual beli. 

Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits:

"Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sha dengan dua sha karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama). Seorang bertanya: wahai Rasul, bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta? Jawab Nabi SAW “Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung)." (HR Ahmad dan Thabra­ni)

5 dari 5 halaman

alalam.ir

Beberapa penjelasan hukum riba dalam Islam berikut ini akan memperjelas pengertian riba dan contohnya yang telah disebutkan. Syekh Abu Yahya Al-Anshary mendefinisikan riba sebagai berikut, yang artinya:

"Riba adalah suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syariat yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja." (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb).

Dalam surat Al Baqarah ayat 276 Allah SWT berfirman:

“Yam-haqullaahur-ribaa wa yurbis-sadaqaat, wallaahu laa yuhibbu kulla kaffaarin asiim”

 “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”

Begitu pula dengan surat Al Baqarah ayat 278 dijelaskan:

“Yaa ayyuhallaziina aamanuttaqullaaha wa zaru maa baqiya minar ribaa ing kuntum mu'miniin”

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”

Dalam kedua ayat Al-Qur`an tersebut Allah SWT menyatakan memusnahkan riba dan memerintahkan untuk meninggalkan segala bentuk riba yang masih ada. Periba itu hanya mencari keuntungan dengan jalan riba, dan pembangkang sedekah mencari keuntungan dengan jalan tidak mau membayar sedekah.

Allah SWT menegaskan kembali betapa riba dilarang dalam agama Islam sehingga periba akan mendapatkan siksa, tertuang dalam surat An-Nisa ayat 161

Wa akhzihimur-ribaa wa qad nuhu 'an-hu wa aklihim amwaalan-naasi bil-baatil, wa a'tadnaa lil-kaafiriina min-hum 'azaaban aliimaa

"Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih."

(mdk/Ibr)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA