Apakah perbedaan antara treaty dan agreement dalam perjanjian internasional?


Perjanjian internasional memiliki beragam definisi yang diutarakan oleh para ahli. Dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Internasional, ahli hukum Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Selain itu, ahli hukum internasional I Wayan Parthiana dalam bukunya yang berjudul Hukum Perjanjian Internasional menerangkan bahwa perjanjian internasional adalah kata sepakat antara dua atau lebih subyek hukum internasional mengenai suatu obyek atau masalah tertentu dengan maksud untuk hubungan hukum atau melahirkan hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional. Pada dasarnya, para ahli hukum internasional sependapat bahwa perjanjian internasional adalah kesepakatan antara negara dan/atau subyek-subyek hukum internasional lainnya yang menimbulkan akibat hukum tertentu bagi setiap pihak yang terlibat.

Definisi perjanjian internasional dalam ketentuan positif terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Konvensi Wina 1969 yang menyebutkan bahwa: “1. For the purposes of the present Convention; a. “treaty” means an international agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation”.

Pasal 2 ayat (1) Konvensi Wina pada dasarnya mengatur bahwa perjanjian yang dimaksud adalah suatu persetujuan internasional yang diadakan antara negara-negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, baik yang berupa satu instrumen tunggal atau berupa dua atau lebih instrumen yang saling berkaitan tanpa memandang apa pun juga namanya. Pengertian perjanjian internasional juga diatur dalam Pasal 1 (a) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (“UU Perjanjian Internasional”) di mana perjanjian internasional didefinisikan sebagai perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka dapat dijabarkan beberapa unsur atau kualifikasi yang harus terpenuhi dalam suatu perjanjian, untuk dapat disebut sebagai perjanjian internasional, yaitu: kata sepakat, subyek-subyek hukum internasional, berbentuk tertulis, obyek tertentu, dan tunduk pada atau diatur oleh hukum internasional.[1]

Jenis-Jenis Perjanjian Internasional

1. Perjanjian Internasional Berdasarkan Jumlah Negara Pihak.

Terdapat dua jenis perjanjian internasional berdasarkan klasifikasi ini, yaitu perjanjian internasional bilateral (dua negara dan/atau pihak) dan multilateral (lebih dari dua negara atau pihak).

2. Perjanjian Internasional Berdasarkan Kesempatan yang diberikan untuk Menjadi Negara Pihak.

Terdapat dua jenis perjanjian internasional dalam klasifikasi ini, yaitu perjanjian internasional khusus atau perjanjian internasional tertutup dan perjanjian internasional terbuka. Sesuai dengan namanya, perjanjian internasional khusus atau tertutup merupakan perjanjian internasional yang hanya mengatur kepentingan para pihak yang bersangkutan, di mana pihak ketiga tidak diperkenankan terlibat dalam perjanjian tersebut. Sebaliknya, pihak ketiga atau negara-negara yang pada awalnya tidak terlibat dalam pembentukan perjanjian internasional terbuka, dapat menyatakan persetujuannya untuk terikat (consent to be bound) dengan perjanjian tersebut di kemudian hari.

3. Perjanjian Internasional Berdasarkan Kaidah Hukumnya.

Klasifikasi ini memiliki kaitan erat dengan jenis perjanjian internasional sebelumnya dan membagi perjanjian internasional ke dalam tiga bagian, yaitu perjanjian internasional yang melahirkan kaidah hukum khusus yang berlaku bagi para pihak yang terikat, yang berlaku dalam kawasan tertentu dan yang berlaku umum.

4. Perjanjian Internasional Berdasarkan Bahasa.

Suatu perjanjian internasional dapat dirumuskan dalam satu bahasa, dua bahasa atau lebih dan yang dirumuskan dalam satu bahasa tertentu saja yang sah dan mengikat para pihak dan/atau yang semuanya merupakan naskah sah, otentik dan mempunyai kekuatan mengikat yang sama.

5. Perjanjian Internasional Berdasarkan Substansi Hukum yang Dikandungnya.

Secara garis besar, ada tiga macam perjanjian internasional jika ditinjau berdasarkan kaidah hukum yang dirumuskan di dalamnya, yaitu perjanjian internasional yang seluruh pasalnya merupakan perumusan dari kaidah-kaidah hukum kebiasaan internasional dalam bidang yang bersangkutan, yang merupakan perumusan atau yang melahirkan kaidah-kaidah hukum internasional yang sama sekali baru dan/atau yang substansinya merupakan perpaduan antara kaidah-kaidah hukum kebiasaan internasional dan kaidah-kaidah hukum internasional yang baru sama sekali.

6. Perjanjian Internasional Berdasarkan Pemrakarsanya.

Perjanjian internasional sudah pasti lahir atas kebutuhan untuk mengatur suatu obyek yang dihadapi secara bersama-sama oleh para pihak yang berkepentingan, maka pasti ada pihak yang berinisiatif untuk mengadakan suatu perjanjian dengan negara lainnya. Berdasarkan pemrakarsanya, perjanjian internasional terbagi ke dalam dua golongan yaitu yang kelahiran atau pembentukannya diprakarsai oleh negara atau negara-negara dan/atau organisasi internasional.

7. Perjanjian Internasional Berdasarkan Ruang Lingkup Berlakunya.

Ditinjau dari ruang lingkup berlakunya, perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi perjanjian internasional khusus, regional atau kawasan dan umum atau universal.[2]

Persetujuan dalam Perjanjian Internasional

Pasal 11 Konvensi Wina 1969 menentukan beberapa cara untuk menyatakan persetujuan untuk terikat pada suatu perjanjian, yaitu dengan penandatanganan (signature), pertukaran instrumen yang membentuk perjanjian (exchange of instruments constituting a treaty), ratifikasi (ratification), akseptasi (acceptance), persetujuan atau aksesi (approval), atau cara lain yang disetujui dalam perjanjian.

Pengesahan suatu perjanjian internasional oleh pemerintah Indonesia didasarkan pada Pasal 9 ayat (2) UU Perjanjian Internasional yaitu perjanjian internasional disahkan dengan Undang-Undang atau Keputusan Presiden. Pasal 10 UU Perjanjian Internasional menetapkan bahwa perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan: a. Masalah politik, pertahanan dan keamanan negara; b. Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara; c. Kedaulatan atau hak berdaulat negara; d. Hak asasi manusia dan lingkungan hidup; e. Pembentukan kaidah hukum baru; f. Pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Sedangkan pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal 10 UU Perjanjian Internasional, maka berdasarkan Pasal 11 UU Perjanjian Internasional akan dilakukan dengan Keputusan Presiden.

Semoga bermanfaat.

FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES

Temui dan Ikuti kami juga di media sosial kami
LinkedIn: FJP Law Offices | Facebook: @FJPLaw | Instagram: @fredrik_jp

[1] I Wayan Parthiana, Hukum Perjanjian Internasional – Bagian 1., hlm. 14

[2] //repository.unpas.ac.id/27978/5/G.%20BAB%20II.pdf, diakses pada 24 Juni 2020


Sebelum membahas lebih lanjut tentang perjanjian internasional, anda perlu mengetahui istilah-istilah dalam perjanjian internasional. Dengan begitu anda akan lebih mudah untuk memahami tentang seluk-beluk dalam perjanjian internasional.

Selain itu, anda juga perlu mengetahui hal tersebut untuk lebih mudah memahami tugas dan fungsi diplomat bagi negara. Adapun beberapa istilah yang sering digunakan dalam perjanjian internasional adalah sebagai berikut:

1. Trakat (Treaty)

Traktar adalah perjanjian yang paling formal dan merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini juga khusus mencakup tentang bidang ekononi dan politik. Adapun yang biasanya dimuat dalam trakat merupakan sebuah ketentuan hukum yang bersifat umum, sehinggan mengikat negara yang menandatanganinya.

Baca juga : Pengertian Perwakilan Diplomatik di Indonesia, Tugas, Fungsi, Tujuan, Tahapan

Dengan begitu, timbulnya trakat akan menciptakan hukum sehingga dapat digolongkan dalam berbagai sumber hukum formal. Contoh pembuatan trakat yang pernah terjadi di negara kita adalah trakat tentang pelarangan melakukan percobaan berbagai senjata nuklir di atmosfir, di bawah air, dan angkasa luar. Trakat tersebut dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus tahun 1963.

2. Persetujuan (agreement)

Persetujuan merupakan perjanjian yang memiliki sifat teknis dan administratif. Namun persetujuan ini tidak begitu diartikan karena sifatnya yang tidak resmi seperti trakat dan konvensi.

Contoh dalam persetujuan ini adalah persetujuan antara pemerintahan kita dengan persemakmuran Australia. Dalam persetujuan tersebut berisi tentang garis-garis batas laut dan dilakukan  pada tanggam 18 Mei 1971.

3. Konvensi (convention)

Konvensi merupakan persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berhubungan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi atau high policy. Namun dalam persetujuan konvensi ini harus dilegalisasi oleh beberapa wakil yang berkuasa penuh.

Negara kita sudah sering melakukan perjanjian konvensi dengan beberapa pihak seperti konvensi tentang tanggung jawab internasional dalam kerugian benda-benda angkasa. Konvensi tersebut dilaksanakan pada tanggal 29 November 1971.

Baca juga : Asas-Asas Hubungan Internasional dan Pengertian HI Menurut Ahli

Namun sebenarnya dalam konvensi ini juga ada beberapa perjanjian yang bersifat bilateral. Contohnya adalah perjanjian antara pemerintah Paris dan Spanyol yang membahas tentang batas garis kedua negara. Perjanjian tersebut disebut dengan konvensi dan dilaksanakan di Teluk Biscay pada tanggal 29 Januari 1974. Dan mulai diberlakukan pada tanggal 5 April 1975.

4. Protokol (protocol)

Protokol juga merupakan persetujuan yang tidak formal dan biasanya dibuat oleh kepala negara. Protokol dibuat untuk mengatur masalah-masalah tambahan seperti adanya penafsiran beberapa klausal  terntentu. Dalam  protokol ini ada beberapa contoh yang pertama adalah  protocol of signature.

Protokol penandatanganan ini merupakan perangkat tambahan dalam suatu perjanjian internasional dan dibuat oleh pihak yang sama dalam perjanjian. Protokol ini biasanya berisi tentang hal-hal yang berkaitan dengan peraturan teknik dalam perjanjian internasional.

Selanjutnya adalah protokol optional atau tambahan. Protokol ini akan memberikan tambahan hak dan kewajiban yang belum tercantum dalam perjanjian internasional. Contohnya adlaah konvensi internasional yang membahas tentanghak-hak sipil erta politik pada tahun 1966.

Dan yang terakhir adalah Protocol based on a framework v yang merupakan perangkat pengatur kewajiban khusus dalam melaksanakan perjanjian induk. Protokol ini berfungsi untuk mengubah perjanjian internasional yang pernah dibuat.

5. Piagam (statue)

Piagam membahas tentang peraturan yang ditetapkan dalam persetujuan internasional baik dalam pekerjaan ataupun kesatuan tertentu. Piagam juga dapat digunakan sebagai alat tambahan dalam melaksanakan konvensi. Biasanya suatu organisasi akan menggunakanistilah piagam dalam konstitusinya. Contok piagam yang paling dikenal adalah piagam PBB pada tahun 1945.

6. Charter

Charter adalah istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional yang berfungsi untuk pendirian badan dan melakukan fungi administratif. Contohnya adalah Antalantic Charter Pakta yang menunjukkan suatu persetujuan lebih khusus.

7. Deklarasi

Pada  istilah-istilah dalam perjanjian internasional, deklarasi merupakan perjanjian yang berbentuk trakat serta dokumen tidak resmi. Deklarasi dijadikan sebagai sebuah trakat dalam menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan trakat. Deklarasi juga dijadikan sebagai persetujuan tidak resmi dalam trakat atau konvensi.

8. Modus (vinendi)

Modus merupakan dokumen untuk mencatat perstujuan internasional yang memiliki sifat sementara hingga berhasil mewujudkan perjumpaan yang lebih bersifat permanen, terinci dan juga sistematis.

9. Convernant

Convernant adalah anggaran dasar LBB. Istilah ini juga mengandung arti yang sama dalam piagam. Dengan begitu bentukistilah ini digunakan sebagai konsitusi oranisasi internasional. Namun ada beberapa perjanjian yang bukan konstitusi pada organisasi internasional juga menggukanan istilah convenant. Seperti konvenan internasional pada hak-hak sipil dan politik yang terjadi pada tanggal 16 Desember 1966.

Baca juga : Pengertian Dasar Negara (Ideologi), Fungsi dan Hubungan dengan Konstitusi

10. Ketentuan penutup (final Act)

Ketentuan ini merupakan ringkasan hasil konvensi yang didalamnya menyebutkan negara peserta, nama utusan serta beberapa masalah yang disetujui oleh konferensi serta tidak memerlukan ratifikasi.

11. Pertukaran Nota

Proses ini merupakan metode yang tidak resmi namun banyak digunakan pada akhir-akhir ini. biasnya pertukaran nota ini digunakan oleh wakil militer dan negara dan dapat bersifat multilateral. Akibat yang ditimbulkan dari pertukaran kota ini adalah kewajiban yang menyangkut pihak terkait.

12. Pakta (pact)

Pakta adalah trakat didalam pengertian sempit dan pada umumnya berisi materai politis. Dalam bahasa inggris, istilah pact digunakan dalam perjanjian internasional pada bisang militer pertahanan dan juga keamanan. Contohnya adalah perjanjian tentang organisasi kerjasama keamanan dan pertahanan atlantik Treaty yang biasanya disebut dengan pakta atlantik.

Negara kita sudah sering melakukan perjanjian internasional sejak zaman dahulu. Nah beberapa poin diatas merupakan istilah-istilah dalam perjanjian internasional yang sering digunakan.

Penggunaan istilah perjanjian internasional,  disesuaikan dengan perjanjian yang terjadi antar negara atau antar orgaisasi internsional. Dengan begitu kami berharap informasi ini dapat memberikan tambahan pengetahuan untuk anda.

Referensi tambahan:
//ddayipdokumen.blogspot.com/2015/03/istilah-dalam-perjanjian-internasional.html

Originally posted 2018-07-07 11:31:43.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA