Apa yang dimaksud dengan pemberhentian sementara

PP No. 4 tahun 1966 tentang Pemberhentian sementara PNS
http://www.bkn.go.id/

Pemberhentian Sementara karena dikenakan tahanan sementara oleh pihak yang berwajib
Untuk kepentingan peradilan seorang Pegawai Negeri yang didakwa telah melakukan suatu kejahatan/pelanggaran jabatan dan berhubung dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan tahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan pemberhentian sementara. Seorang Pegawai Negeri yang oleh pihak berwajib dikenakan tahanan sementara karena didakwa telah melakukan suatu pelanggaran hukum pidana yang tidak menyangkut pada jabatannya dalam hal pelanggaran yang dilakukan itu berakibat hilangnya penghargaan dan kepercayaan atas diri pegawai yang bersangkutan atau hilangnya martabat serta wibawa pegawai itu.

Tujuan pemberhentian sementara terutama untuk mengamankan kepentingan peradilan dan juga untuk kepentingan jawatan (instansi). Selama pemberhentian sementara kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberikan penghasilan sebagai berikut: 1. Jika ada petunjuk-petunjuk yang cukup meyakinkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran yang didakwakan atas dirinya, mulai bulan berikutnya ia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 50% dari gaji pokok yang diterimanya terakhir;

2. Jika belum terdapat petunjuk-petunjuk yang jelas tentang telah dilakukannya pelanggaran yang didakwakan atas dirinya mulai bulan berikutnya ia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 75 % dari gaji pokok yang diterimanya terakhir.

Jika sesudah pemeriksaan oleh pihak yang berwajib pemberhentian sementara ternyata tidak bersalah maka pegawai itu harus segera diangkat dan dipekerjakan kembali pada jabatannya semula, dalam hal yang demikian selama masa diberhentikan untuk sementara ia berhak mendapat gaji penuh serta penghasilan-penghasilan lain yang berhubungan dengan tunjangan istri dan jabatannya.

Jika sesudah pemeriksaan pegawai yang bersangkutan ternyata bersalah maka: 1. Terhadap pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara tersebut harus diambil tindakan pemberhentian sedangkan bagian gaji berikut tunjangan-tunjangan yang telah dibayarkan kepadanya tidak dipungut kembali.

2. Terhadap pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara tersebut jika perlu diambil tindakan harus diambil tindakan sesuai dengan pertimbangan/keputusan Hakim .

Jika berdasarkan keputusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus direhabilitasikan terhitung mulai saat diberhentikan sementara dan gaji dibayarkan penuh. Jika ternyata yang bersangkutan dinyatakan bersalah, diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan tidak hormat.

Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan pemberhentian sementara ( untuk yang mencapai BUP pada saat masih status pemberhentian sementara): 1. Pada saat ia mencapai batas usia pensiun diberhentikan pembayaran bagian gajinya;

2. Apabila kemudian ia tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhitung sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiun.

Dispensasi :
Jika ternyata tindak pidana yang dilakukan tersebut diancam hukuman penjara kurang dari 4 tahun dan ada hal-hal yang meringankan maka yang bersangkutan dapat diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, namun tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin atau tindakan administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Definisi

pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Ada 3 jenis pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) sebagai berikut:

1. Diberhentikan dengan hormat, PNS diberhentikan dengan hormat karena:

a. meninggal dunia;b. atas permintaan sendiri;c. mencapai batas usia pensiun;d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

2. Diberhentikan tidak dengan hormat, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:

a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau  tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau

d. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

3. Diberhentikan sementara. Sementara itu, untuk jenis ketiga diatur dalam Pasal 88 UU ASN berikut ini:

1.PNS diberhentikan sementara, apabila:

a. Diangkat menjadi pejabat negara;b. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau

c. Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

2. Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 terntang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
  6. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 04/SE/1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  7. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 04/SE/1987 tentang Batas Pensiun Pegawai Negeri Sipil
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik

PP Nomor 32 Tahun 1979

Definisi

Pemberhentian Sementara PNS apabila diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

TINDAKAN ADMINISTRATIF TERHADAP PNS YANG DITAHAN SEMENTARA OLEH PIHAK YANG BERWAJIB KARENA DIDUGA MELAKUKAN KEJAHATAN TINDAK PIDANA (PP. NO. 4 TH 1966)

  1. PNS yang ditahan sementara oleh pihak yang berwajip karena diduga melakukan kejahatan tindak pidana, baik itu kejahatan tindak pidana yang ada hubungannya dengan tugas jabatan sebagai PNS maupun yang tidak ada hubungannya dengan tugas jabatan sebagai PNS, harus diberhentikan sementara dari jabatan organiknya sebagai PNS .
  2. Pemberhentian sementara dari jabatan organik tersebut berlaku terhitung mulai tanggal penahanannya sebagaimana tercantum dalam surat penahanan yang ditetapkan oleh pihak yang berwajib.
  3. Pemberhentian sementara dari jabatan organik tersebut berlaku sampai dengan ada penyelesaian hukum atas kejahatan tindak pidana yang diduga dilakukannya.
  4. Gaji kepada PNS yang diberhentikan sementara dari jabatan organik tersebut hanya dapat dibayarkan sebesar 75 % atau 50 % dari gaji pokok.
  5. Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yakin akan kebenaran dugaan yang disangkakan pihak yang berwajib kepada PNS tersebut, maka gaji yang dapat dibayarkan kepada PNS yang diberhentikan sementara dari jabatan organik tersebut adalah 50 % dari gaji pokok, tetapi apabila Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak yakin akan kebenaran dugaan yang disangkakan pihak yang berwajib tersebut, maka gajinya dibayarkan sebesar 75 % dari gaji pokok.
  6. Apabila telah ada penyelesaian hukum dari pihak yang berwajib atau Pengadilan yang menyatakan bahwa PNS tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka surat keputusan pemberhentian sementara dari jabatan organik PNS tersebut dicabut, dan hak-hak kepegawaiannya selama pemberhentian sementara tersebut dibayarkan kembali.
  7. PNS yang telah terbukti dipengadilan melakukan kejahatan tindak pidana sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara, dan apabila putusan pengadilan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka penyelesaian lebih lanjut tindakan administeratif kepada PNS tersebut didasarkan kepada Pasal 23 ayat (3) atau ayat (4) atau ayat (5) Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tetang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Pasal 8 atau Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS atau PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Prosedur pemberhentian sementara dari jabatan.

  1. Ambil tembusan surat penahanan sementara PNS yang bersangkutan dari pihak yang berwajib.
  2. Buatkan surat keputusan pemberhentian sementara dari jabatan organik, dengan ketentuan;
  3. didalam “faktor Menimbang” harus mencantumkan nomor dan tanggal surat penahanan sementara , tanggal mulai penahanan sementara dan sangkaan perbuatan pidananya.( PNS tersebut tidak perlu di BAP).
  4. didalam “faktor Memutuskan / Menetapkan” harus mencantumkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pemberhentian sementara, presentase (75% atau 50 %) dan besaran gaji yang dibayarkan.
  5. Serahkan surat keputusan tersebut kepada yang bersangkutan atau orang lain yang dianggap mewakilinya disertai dengan tanda bukti serah/terima.

Dasar Hukum

  • UU No. 4 Tahun 1966 Tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri

PP Nomor 4 Tahun 1966