PP No. 4 tahun 1966 tentang Pemberhentian sementara PNS Pemberhentian Sementara karena dikenakan tahanan sementara oleh pihak yang berwajib Tujuan pemberhentian sementara terutama untuk mengamankan kepentingan peradilan dan juga untuk kepentingan jawatan (instansi). Selama pemberhentian sementara kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberikan penghasilan sebagai berikut: 1. Jika ada petunjuk-petunjuk yang cukup meyakinkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran yang didakwakan atas dirinya, mulai bulan berikutnya ia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 50% dari gaji pokok yang diterimanya terakhir; 2. Jika belum terdapat petunjuk-petunjuk yang jelas tentang telah dilakukannya pelanggaran yang didakwakan atas dirinya mulai bulan berikutnya ia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 75 % dari gaji pokok yang diterimanya terakhir. Jika sesudah pemeriksaan oleh pihak yang berwajib pemberhentian sementara ternyata tidak bersalah maka pegawai itu harus segera diangkat dan dipekerjakan kembali pada jabatannya semula, dalam hal yang demikian selama masa diberhentikan untuk sementara ia berhak mendapat gaji penuh serta penghasilan-penghasilan lain yang berhubungan dengan tunjangan istri dan jabatannya. Jika sesudah pemeriksaan pegawai yang bersangkutan ternyata bersalah maka: 1. Terhadap pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara tersebut harus diambil tindakan pemberhentian sedangkan bagian gaji berikut tunjangan-tunjangan yang telah dibayarkan kepadanya tidak dipungut kembali. 2. Terhadap pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara tersebut jika perlu diambil tindakan harus diambil tindakan sesuai dengan pertimbangan/keputusan Hakim . Jika berdasarkan keputusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus direhabilitasikan terhitung mulai saat diberhentikan sementara dan gaji dibayarkan penuh. Jika ternyata yang bersangkutan dinyatakan bersalah, diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan tidak hormat. Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan pemberhentian sementara ( untuk yang mencapai BUP pada saat masih status pemberhentian sementara): 1. Pada saat ia mencapai batas usia pensiun diberhentikan pembayaran bagian gajinya; 2. Apabila kemudian ia tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhitung sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiun. Dispensasi : Definisipemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Ada 3 jenis pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) sebagai berikut: 1. Diberhentikan dengan hormat, PNS diberhentikan dengan hormat karena: a. meninggal dunia;b. atas permintaan sendiri;c. mencapai batas usia pensiun;d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. 2. Diberhentikan tidak dengan hormat, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau d. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. 3. Diberhentikan sementara. Sementara itu, untuk jenis ketiga diatur dalam Pasal 88 UU ASN berikut ini: 1.PNS diberhentikan sementara, apabila: a. Diangkat menjadi pejabat negara;b. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau c. Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. 2. Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Dasar Hukum
PP Nomor 32 Tahun 1979 DefinisiPemberhentian Sementara PNS apabila diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. TINDAKAN ADMINISTRATIF TERHADAP PNS YANG DITAHAN SEMENTARA OLEH PIHAK YANG BERWAJIB KARENA DIDUGA MELAKUKAN KEJAHATAN TINDAK PIDANA (PP. NO. 4 TH 1966)
Prosedur pemberhentian sementara dari jabatan.
Dasar Hukum
PP Nomor 4 Tahun 1966 |