Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya. Setiap manusia tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama. Setiap orang memiliki kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh kita untuk tidak beragama? Tentu saja tidak boleh, kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang telah beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang. Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masingmasing. Setiap manusia tidak diperbolehkan menistakan agama dengan melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya. Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) sebagai berikut. 1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Di samping itu, dalam Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Ketentuan-ketentuan di atas, semakin menunjukkan bahwa di Indonesia telah dijamin adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilihan agama yang ia anut, menunaikan ibadah serta segala kegiatan yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.” Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal sebagai berikut. a. Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara. b. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan. c. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki. d. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.
Merdeka.com - Agama adalah salah satu hal yang sangat penting dalam kehidupan kita. Tanpa sebuah agama, kita tidak akan memiliki tujuan hidup yang bisa menuntun hidup kita. Bahkan, semua orang pasti melakukan doa harian sebagai salah satu sarana berkomunikasi dengan Tuhan. Kita juga hidup di Indonesia yang memiliki jiwa toleransi yang sangat tinggi. Ada enam agama resmi yang telah diakui di negara kita ini, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan juga Kong Hu Chu. Semua orang berhak mendapatkan agama yang sesuai dengan keinginan dan juga keyakinannya. Semua warga negara bisa melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemerdekaan beragama dan kepercayaan. Namun, apa makna dari kemerdekaan beragama dan kepercayaan itu? Makna dari kemerdekaan beragama dan kepercayaan adalah setiap orang berhak untuk memilih dan melaksanakan ajaran agama yang diyakini. Hal ini nggak bisa dipaksa oleh siapapun, bahkan pemerintah dan orangtua juga tidak bisa memaksakan hal ini. Kemerdekaan beragama ini bisa muncul karena tidak adanya paksaan untuk memeluk agama tertentu pada setiap orang. Setiap orang berhak untuk mendapatkan hak kemerdekaan beragamanya, dan setiap orang juga harus menganut ajaran salah satu agama. Mengapa begitu? Karena mengikuti ajaran agama tertentu bisa menjadi perwujudan hormat kita terhadap sila pancasila yang pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Kita harus mengikuti ajaran agama masing-masing dengan benar, karena jika tidak, maka kita bisa dikira menghina agama tersebut. Nggak mau kena masalah hukum cuma gara-gara hal sepele kayak gini kan? Maka dari itu, kita harus bisa memanfaatkan hak yag kita miliki dengan baik dan benar agar bisa bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain. Selamat belajar. Ilustrasi Makna Kemerdekaan Beragama Bagi Bangsa Indonesia Foto: PixabayKemerdekaan beragama merupakan hak asasi manusia setiap warga negara Indonesia. Hak ini tidak dapat diganggu gugat lantaran sudah melekat pada diri setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Menurut Muhammad Syahnan Harahap dalam Jurnal Kemerdekaan Beragama Menurut UUD 1945 (2018), hak kemerdekaan beragama perlu dipertahankan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh suatu negara. Lantas, apa makna kemerdekaan beragama bagi bangsa Indonesia? Simak jawabannya melalui artikel di bawah ini. Ilustrasi Makna Kemerdekaan Beragama Bagi Bangsa Indonesia Foto: RawpixelMakna Kemerdekaan Beragama Bagi Bangsa IndonesiaKemerdekaan beragama mengandung makna bahwa negara Indonesia menjamin kemerdekaan setiap warga negaranya untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Mengutip Jurnal Konsep Kebebasan Beragama Menurut UUD Tahun 1945 Serta Kaitannya dengan HAM tulisan Febri Handayani, SHI, MH, negara menjamin, melindungi, mengembangkan, membimbing, dan mengarahkan agar kehidupan beragama bisa berkembang dalam membina kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai Pancasila. Dengan kata lain, negara tidak akan ikut campur terhadap urusan syariat dan ibadah-ibadah masing-masing agama. Di samping itu, kemerdekaan beragama bagi bangsa Indonesia tercermin dalam sila pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Mengutip buku Super Complete Kelas 4,5, dan 6 SD/MI karya Meity Mudikawaty, dkk. (2018), sila tersebut mengandung arti bahwa setiap warga negara Indonesia bebas menganut dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Sila ini menempati urutan pertama dalam urutan lima sila karena sila tersebut meliputi seluruh sila. Artinya, empat sila terakhir memang merupakan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersumber dari sila pertama. Adapun makna dari sila pertama sebagai berikut:
Kemerdekaan atau kebebasan beragama juga tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 dalam Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 yang berbunyi: 1. Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, bernurani dan beragama. Hal ini mencakup kebebasan untuk menganut atau memilih agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk mengejawantahkan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, penataan, pengamatan dan pengajaran. 2. Tidak seorangpun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau memilih agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya. 3. Kebebasan untuk mengejawantahkan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan apabila diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan dan atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain. |