TUGAS : Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa atau kelurahan. FUNGSI :
A. Tugas dan fungsi Kecamatan Pesisir Tengah Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah kabupaten di wilayah kerjanya, yang mencakup bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, kesejahteraan rakyat dan pembinaan kehidupan masyarakat serta urusan pelayanan umum lainnya yang diserahkan Bupati. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimanapada tersebut diatas, Kecamatan mempunyai fungsi: a. Pengorganisasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan; b. Penggorganisasian kegiatan pembinaan dan pengembangan perekonomian rakyatdan melakasanakan pemungutan pendapatan daerah sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan; c. Penyelenggaraan pelayanan sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat; d. Pembinaan kelurahan; e. Pelaksanaan dukungan administrasi di bidang pendidikan sekolah dasar; f. Pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah kecamatan; g. Pelaksanaan koordinasi, operasional unit pelaksana teknis dinas / badan;dan h. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan pembangunan dan pengembangan partisipasi masyarakat. B. Susunan Organisas Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri dari: a. Camat b. Sekretariat Kecamatan, membawahi: 1) Sub Bagian Umum dan Keuangan; 2) Sub Bagian Perencanaan. c. Seksi Pemerintahan; d. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pekon; e. Seksi Kesejahteraan Rakyat; f. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. C. Tugas dan Fungsi Pemangku Jabatan 1. Camat Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi: a. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; b. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; c. mengkoordinasikanpenerapandanpenegakanperaturanperundang-undangan; d. mengkoordinasikanpemeliharaanprasarana dan fasilitaspelayananumum; e. mengkoordinasikanpenyelenggaraankegiatanpemerintahan di tingkatkecamatan; f. membinapenyelenggaraanpemerintahandesa danataukelurahan; g. melaksanakanpelayananmasyarakat yang menjadiruanglingkuptugasnya danatau yang belumdapatdilaksanakanpemerintahandesaataukelurahan; h. melaksanakanmonitoringterhadapseluruhkegiatan di wilayahkecamatan. Untukmenyelenggarakan tugas sebagaimanadimaksud pada ayat (1), Camatmempunyaifungsi:
2. Sekretaris Kecamatan Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum, penyusun Perencanaan, pengolahan administrasi keuangan dan kepegawaian. menyelenggarakan tugas sebagaimanadimaksud pada ayat (1), Sekretaris Kecamatan mempunyaifungsi:
Sekretaris Kecamatan, membawahi:
Sub bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kecamatan.
Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan surat menyurat kearsipan, pengadaan, rumah tangga, administrasi perjalanan dinas, perlengkapan, pemeliharaan, dan investarisasi prasarana dinas, pengelolaan administrasi kepegawaian serta penyusunan dan pengelolaan administrasi keuangan. Rincian tugas Sub Bagian Umum dan Keuangan, adalah sebagai berikut:
Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan program kerja dan rencana strategis pembangunan di wilayah kecamatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Perencanaan mempunyai fungsi :
Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat; Seksi pemerintahan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pemerintahan; Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
Rincian tugas Seksi pemerintahan adalah sebagai berikut:
Seksi pemberdayaan masyarakat pekon dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat; Seksi pemberdayaan masyarakat pekon mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan sebagian tugas Camat dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangi sebagian urusan otomi daerah sesuai dengan bidangnya. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), seksi pemberdayaan masyarakat pekonmempunyai fungsi:
Rincian tugas seksi pemberdayaan masyarakat pekon adalah sebagai berikut:
Seksi kesejahteraan rakyat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat; Seksi kesejahteraan rakyat mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan dibidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana dan agama di tingkat Kecamatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), seksi kesejahteraan rakyatmempunyai fungsi:
Rincian tugas seksi kesejahteraan rakyat adalah sebagai berikut:
Seksi ketenteraman dan ketertiban dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat; Seksi ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang ketenteraman dan ketertiban umum; Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Seksi ketentraman dan ketertiban umum mempunyai fungsi:
Rincian tugas seksi ketentraman dan ketentraman dan ketertiban Umum adalah sebagai berikut:
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Apa yang dimaksud dengan kecamatan?Kecamatan adalah sebuah pembagian wilayah administratif negara Indonesia di bawah Kabupaten atau Kota. Sebuah kecamatan dipimpin oleh seorang camat dan dipecah kepada beberapa kelurahan dan desa-desa. Di Indonesia, sebuah kecamatan atau kabupaten adalah pembagian dari kabupaten (kabupaten) atau kota (kota madya).
Apa tugas di kantor kecamatan?Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tugas Kecamatan terdiri atas : a. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum; b. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa; c. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan penertiban umum; d. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan ...
Apa arti kantor Camat?Camat merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota.
|