Apa yang dimaksud dengan kantor kecamatan?

TUGAS :

Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa atau kelurahan.

FUNGSI :

    1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum
    2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
    3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umu
    4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati
    5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
    6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan
    7. Melaksanakan urusan pemerintahan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan desa atau kelurahan
    8. Pelaksanaan urusan pemerintahan  yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan
    9. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan
    10. Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah

A. Tugas dan fungsi Kecamatan Pesisir Tengah

     Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah kabupaten di wilayah kerjanya, yang mencakup bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan,         kesejahteraan rakyat dan pembinaan kehidupan masyarakat serta urusan pelayanan umum lainnya yang diserahkan Bupati.

     Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimanapada tersebut diatas, Kecamatan mempunyai fungsi:

a.  Pengorganisasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;

b.  Penggorganisasian kegiatan pembinaan dan pengembangan perekonomian rakyatdan melakasanakan pemungutan pendapatan daerah sesuai dengan kewenangan               yang   dilimpahkan;

c.  Penyelenggaraan pelayanan sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat;

d.  Pembinaan kelurahan;

e.  Pelaksanaan dukungan administrasi di bidang pendidikan sekolah dasar;

f.   Pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah kecamatan;

g.  Pelaksanaan koordinasi, operasional unit pelaksana teknis dinas / badan;dan

h. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan pembangunan dan pengembangan partisipasi masyarakat.

B. Susunan Organisas

     Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri dari:

   a.  Camat

   b.  Sekretariat Kecamatan, membawahi:

1) Sub Bagian Umum dan Keuangan;

2) Sub Bagian Perencanaan.

         c.     Seksi Pemerintahan;

         d.    Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pekon;

         e.    Seksi Kesejahteraan Rakyat;

         f.     Seksi Ketenteraman dan Ketertiban; dan

         g.    Kelompok Jabatan Fungsional.

C. Tugas dan Fungsi Pemangku Jabatan

     1. Camat

         Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi:

a. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

b. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

c. mengkoordinasikanpenerapandanpenegakanperaturanperundang-undangan;

d. mengkoordinasikanpemeliharaanprasarana dan fasilitaspelayananumum;

e. mengkoordinasikanpenyelenggaraankegiatanpemerintahan di tingkatkecamatan;

f. membinapenyelenggaraanpemerintahandesa danataukelurahan;

g. melaksanakanpelayananmasyarakat yang menjadiruanglingkuptugasnya danatau yang belumdapatdilaksanakanpemerintahandesaataukelurahan;

h. melaksanakanmonitoringterhadapseluruhkegiatan di wilayahkecamatan.

Untukmenyelenggarakan tugas sebagaimanadimaksud pada ayat (1), Camatmempunyaifungsi:

  1. pelaksanaanpelimpahansebagiankewenanganpemerintahan, pembangunan dan pembinaankehidupankemasyarakatandariBupati;
  2. penyelenggaraan tugas pemerintahanumum dan pembinaankeagrariaan;
  3. pembinaanpolitikdalamnegeri;
  4. pembinaan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  5. pembinaan ketenteraman dan ketertiban wilayah;
  6. pembinaan pembangunan meliputi pembinaan perekonomian, produksi dan distribusi;
  7. pembinaan sosial dan kesejahteraan rakyat;
  8. pembinaan pendidikan dan kesehatan;
  9. pelayanan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
  10. pembinaan peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah kecamatan; dan
  11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

      2. Sekretaris Kecamatan

Sekretaris  Kecamatan  mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum, penyusun Perencanaan, pengolahan administrasi keuangan dan kepegawaian.

menyelenggarakan tugas sebagaimanadimaksud pada ayat (1), Sekretaris Kecamatan mempunyaifungsi:

  1. Penyelanggaraan pengelolahan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi  kepegawaian;
  2. Penyelanggaraan  urusan umum  dan perlengkapan, keprotokolan   dan hubungan Masyarakat;
  3. Penyelanggaraan   ketatalaksanaan, kearsipan  dan  perpustakan;
  4. Pelaksanaan   koordinasi,  pengendalian,  evaluasi  dan   pelaporan  pelaksaan Kegiatan  unit  kerja; dan
  5. Pelaksaanaan tugas lain yang  diberikan oleh  Camat  sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretaris Kecamatan, membawahi:

  1. Sub Bagian Umum dan Keuangan;
  2. Sub Bagian Perencanaan;

Sub bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kecamatan.

  1. Sub Bagian Umum dan Keuangan

Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas pokok   menyelenggarakan   urusan   surat menyurat   kearsipan,   pengadaan,   rumah tangga, administrasi perjalanan  dinas, perlengkapan,  pemeliharaan, dan  investarisasi   prasarana  dinas,  pengelolaan administrasi kepegawaian serta penyusunan dan pengelolaan administrasi keuangan.

Rincian  tugas  Sub  Bagian Umum dan Keuangan, adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kegiatan dibidang urusan umum dan keuangan;
  2. Melaksanakan urusan kesektariatan;
  3. Menyimpan, Mengatur dan Memelihara arsip dinas;
  4. Melaksanakan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas;
  5. Menyusun  perencanaan  keperluan  alat-alat  tulis  kantor  dan  menyusunan  petunjuk pelaksanaannya;
  6. Memelihara gedung, ruangan, peralatan, pekarangan, ketertiban dan kebersihan serta keamanan kantor kecamatan;
  7. Mengurus pemeliharaan kendaraan dinas;
  8. Melakukan Pengadaan perlengkapan;
  9. Menyimpanan, Menerima dan mendistribusikan perlengkapan;
  10. Menyiapkan kelengkapan untuk keperluan rapat-rapat dinas;
  11. Mengurus  administrasi  peralatan,  perlengkapan  serta  mengurus administrasi inventarisasi kekayaan milik Negara;
  12. Melaksanakan publikasi dan dokumentasi pelaksanaan tugas dinas;
  13. Melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat dinas;
  14. Mengelola sistem informasi manajemen perlengkapan;
  15. Mengelola administrasi kepegawaian dan Mengelola data kepegawaian;
  16. Melaksanakan  pengkoordinasian  pengelolaan  administrasi  Keuangan,  Menyusun Rencana kegiatan anggaran ( RKA )dan dokumen pelaksanaan anggaran ( DPA );
  17. Mengelola  pembinaan  dan  pembukuan  keuangan  anggaran  belanja  rutin  dan pembangunan;
  18. Melaksanakan pembinaan administrasi dan pengelolaan keuangan;
  19. Melaksanakan    pengkoordinasian    pengelolaan    keuangan    belanja    rutin    dan pembayaran keperluan dinas;
  20. Melaksanakan  pengkoordinasian  pengelolaan  dan  pembayaran  gaji  dan  tunjangan daerah;
  21. Melaksanakan   pengkoordinasian   pengelolaan   bukti-bukti   kas   dan   surat-surat berharga lainnya;
  22. Menyusun laporan hasil kegiatan di bidang administrasi keuangan;
  23. Menilai prestasi kerja bawahan di lingkup Sub Bagian Umum dan Keuangan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karir atau penilaian SasaranKinerjaPegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil; dan
  24. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas berdasarkan standar norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Sub Bagian Perencanaan

Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan   program   kerja   dan   rencana   strategis   pembangunan   di wilayah kecamatan.

Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1),  Sub  Bagian  Perencanaan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja diwilayah kecamatan;
  2. Pengumpulan, pengelolahan dan penganalisan data potensi kecamatan;
  3. Penyusun Rencana Strategis Dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan;
  4. Penyelenggaraan  pembinaan  dan  koordinasi  penyusun  rencana  dan  program pembangunan di wilayah kecamatan;
  5. Pengelolaan data statistik dan informasi diwilayah kecamatan;
  6. Pengelolaan sistem informasi manajemen data di wilayah kecamatan;
  7. Pelaksanaan   pengendalian,   monitoring,   evaluasi   dan   pelaporan   pelaksanaan program kerja kecamatan;
  8. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyusunan program pembangunan kecamatan;
  9. Pengevaluasi dan penyusunan laporan hasil kegiatan kecamatan;
  10. Penyusun laporan hasil kegiatan di wilayah kecamatan;
  11. Menilai prestasi kerja bawahan di lingkup Sub Bagian Umum dan Keuangan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karir atau penilaian SasaranKinerjaPegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil; dan
  12. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas berdasarkan standar norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Seksi Pemerintahan

Seksi  Pemerintahan dipimpin  oleh  seorang  Kepala Seksi  yang  berada dibawah  dan bertanggung  jawab kepada Camat;

Seksi  pemerintahan  mempunyai  tugas  pokok  merumuskan  dan  melaksanakan  kebijakan teknis di bidang pemerintahan;

Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  seksi  pemerintahan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pemerintahan;
  2. Penyusunan program dan kegiatan seksi pemerintahan;
  3. Penyiapan  bahan  pembinaan,  koordinasi  dan  fasilitasi  pelaksanaan  kegiatan  bidang pemerintahan; dan
  4. Penyelenggaraan kegiatan bidang pemerintahan.

Rincian  tugas  Seksi  pemerintahan  adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana   kerja  Seksi pemerintahan;
  2. Menyiapkan bahan dan melaksanakan  pembinaan  pemerintahan desa/kelurahan;
  3. Melaksanakan  penilaian  atas laporan pertanggung jawab kepala desa;
  4. Memfasilitasi  penyelanggarakan kejasama  dan penyelesaian  perselisihan  antar  desa /kelurahan di wilayah kerjanya;
  5. Memfasilitasi penataan desa /kelurahan;
  6. Memfasilitasi  penyusunan peraturan desa;
  7. Mengkoordinasikan kegiatan administrasi kependudukan;
  8. Mengkoordinasikan    pelaksaan  investarisasi  aset  pemerintah  kabupaten  di  tingkat kecamatan;
  9. Melaksakan    pengawasan  dan  pendataan  atas  tanah  –tanah  Negara  dari  tanah  aset pemerintah kabupaten di  wilayah kerjanya;
  10. Melaksakan  tugas  pembantuan  terhadap    pelaksaan    pembebasan  tanah  milik  dan pelepasan hak  yang  akan  dipergunakan  kepentingan  pembangunan, serta  peralihan status  tanah  dari  tanah  Negara    menjadi  milik  sesuai  peraturan    perundang-undangan yang berlaku;
  11. Melaksakan tugas pembantuan dalam penetapan peruntukan, proses  pengalihan dan perubahan  status tanah kekayaan desa , serta pengalihan status tanah kekayaan desa yang berubah menjadi kelurahan;
  12. Melaksakan tugas  pembantuan pelaksaan monitoring  dan investarisasi terhadap setiap kegiatan  yang  berkaitan    dengan    penggunaan  tanah  terlantar dan  tanah  Negara di wilayah kerjanya;
  13. Membina dan  mendistribusikan  pelaksaan tugas  kepada  bawahan;
  14. Menilai prestasi kerja sebagai bahan pertimbanagan dalam pengembangan;
  15. Melakukan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksaan kegiatan   seksi pemerintahan; dan
  16. Melaksanakan tugas  lain yang di berikan  oleh  atasan pelaksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pekon

Seksi  pemberdayaan masyarakat pekon dipimpin  oleh  seorang  Kepala    Seksi  yang  berada dibawah  dan bertanggung  jawab kepada Camat;

Seksi pemberdayaan masyarakat pekon mempunyai tugas pokok menyiapkan   bahan-bahan   pelaksanaan   sebagian   tugas   Camat   dibidang   pemberdayaan masyarakat  dan  pemeliharaan  prasarana  dan  fasilitas  pelayanan  umum  serta  pelaksanaan kewenangan  pemerintahan  dalam  menangi  sebagian  urusan  otomi  daerah  sesuai  dengan bidangnya. 

Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2),  seksi  pemberdayaan masyarakat pekonmempunyai fungsi:

  1. Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
  3. Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
  4. Melakukan tugas-tugas lain dibidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan kepada camat dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.
  6. Mempelajari  peraturan  perundang-undangan,  kebijakan  teknis,  pedoman  teknis  maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya.

Rincian  tugas  seksi  pemberdayaan masyarakat pekon adalah sebagai berikut:

  1. Mempelajari  peraturan  perundang-undangan,  kebijakan  teknis,  pedoman  teknis  maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya;
  2. Menyiapkan  bahan   rencana   dan   melaksanakan   pemberdayaan   masyarakat, fasilitasi pembangunan desa/kelurahan dan    penguatan  kapasitas  lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan  antara  lain  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  Desa/kelurahan,  Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga, Karang Taruna, Rukun Warga, Rukun Tetangga dan Lembaga lainnya ( atau nama lain );
  3. Menyiapkan bahan rencana dan koordinasi dengan SKPD, UPT, instansi vertikal atau swasta mengenai pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayan umum;
  4. Menyiapkan  bahan  rencana  dan  menyelenggarakan  pelaksanaan  kewenangan  pemerintah dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya;
  5. Mendorong  partisifasi  masyarakat  untuk  ikut  serta  dalam  perencanaan  pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan didesa/kelurahan dan kecamatan;
  6. Menyiapkan  bahan  pembinaan  dan  pengawasan  terhadap  pelaksanaan  program  kerja  dan kegiatan pemberdayaan masyarakat diwilayah kerja yang dilaksanakan oleh SKPD dan/atau UPT, instansi vertikal dan swasta;
  7. Mengoordinasikan penyusunan RPJM desa atau kelurahan;
  8. Melaksanakan   tugas-tugas   lain   dibidang   pemberdayaan   masyarakat   sesuai   dengan peraturan perundang-undangan;
  9. Melaksanakan   monitoring,   pengendalian,   pengawasan   dan   evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya;
  10. Menyusun  bahan  laporan  penyelenggaraan  pemberdayaan  masyarakat  dan  pemeliharaan prasarana  dan  fasilitas  pelayanan  umum  serta  pelaksanaan  kewenangan  pemerintahan dalam menangi sebagian urusan otonomi sesuai dengan bidangnya; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. Seksi Kesejahteraan Rakyat

Seksi  kesejahteraan  rakyat  dipimpin  oleh  seorang  Kepala Seksi  yang  berada dibawah  dan bertanggung  jawab kepada Camat;

Seksi kesejahteraan rakyat mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan dibidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana dan agama di tingkat Kecamatan.

Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2),  seksi  kesejahteraan rakyatmempunyai fungsi:

  1. Melakukan pengumpulan bahan penyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dibidang agama, termasuk urusan haji, serta pendidikan dan kesehatan di kecamatan;
  2. Melakukan pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dibidang Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kecamatan;
  3. Melakukan pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana di kecamatan;
  4. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kesejahteraan rakyat di wilayah kecamatan kepada camat;

Rincian  tugas  seksi  kesejahteraan rakyat adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial berdasarkan data dan program Pemerintah Kecamatan dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
  2. Membagi tugas kepada bawahan dengan memberikan arahan sesuai dengan bidang dan permasalahannya agar melaksanakan tugas dapat dilaksanakan dengan tuntas;
  3. Memberikan petunjuk kepada bawahan dengan cara mencocokan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai keserasian dan kebenaran kerja;
  4. Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  5. Menyelenggarakan pembinaan pelayanan dan bantuan sosial
  6. Menyelenggarakan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, olah raga kebudayaan, periwisata dan kesehatan masyarakat serta pemberdayaan perempuan;
  7. Mengevaluasi kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial secara keseluruhan;
  8. Membuat laporan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  1. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban

Seksi  ketenteraman  dan  ketertiban    dipimpin  oleh  seorang  Kepala    Seksi  yang  berada dibawah  dan bertanggung  jawab kepada Camat;

Seksi ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang  ketenteraman  dan ketertiban  umum;

Dalam melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud pada ayat(2), Seksi ketentraman  dan ketertiban umum mempunyai  fungsi:

  1. Penyusunan  bahan  perumusan  kebijakan    teknis  bidang  ketentraman  dan  ketertiban umum;
  2. Penyusunan program dan kegiatan seksi ketentraman dan ketertiban;
  3. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi  dan fasilitasi pelaksanaan  kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum; dan
  4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Rincian tugas seksi ketentraman dan ketentraman dan ketertiban Umum adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kerja seksi ketenatraman dan ketertiban umum;
  2. Melaksanakan  pembinaan  ketentraman  dan  ketertibaan  masyarakat,  bina  kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan dan penegakkan produk hukum pemerintah kabupaten serta peraturan perundang-undangan lainnya diwilayah kerjanya;
  4. Memfasilitasi pencegahan dan penanggulanagan bencana alam;
  5. Melaksanakan  pembinaan  dalam  rangka  meningkatkan  keamanan  dan  kenyamanan lingkungan;
  6. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pencegahan tindak kriminal;
  7. Melaksakan pembinaan dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat;
  8. Melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan     kegiatan pembinaraman dan ketertiban masyarakat; dan

Melaksanakan tugas lain yang diberikan  oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Apa yang dimaksud dengan kecamatan?

Kecamatan adalah sebuah pembagian wilayah administratif negara Indonesia di bawah Kabupaten atau Kota. Sebuah kecamatan dipimpin oleh seorang camat dan dipecah kepada beberapa kelurahan dan desa-desa. Di Indonesia, sebuah kecamatan atau kabupaten adalah pembagian dari kabupaten (kabupaten) atau kota (kota madya).

Apa tugas di kantor kecamatan?

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tugas Kecamatan terdiri atas : a. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum; b. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa; c. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan penertiban umum; d. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan ...

Apa arti kantor Camat?

Camat merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota.