Apa yang dimaksud dampak pentuing jelaskan pedoman untuk menentukanya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 51 TAHUN 1993

TENTANG

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :   a.  bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijak­sana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup, perlu dijaga keserasian antar berbagai usaha atau kegiatan;

                            b.  bahwa setiap usaha atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu dianalisa sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin;'

                            c.  bahwa analisis mengenai dampak lingkungan di­perlukan bagi proses pengambilan keputusan ten­tang pelaksanaan rencana usaha atau kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap ling­kungan hidup;

                            d.  bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Undang­-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan­-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selama ini berlaku perlu disempurnakan sesuai dengan berbagai perkembangan baru yang terjadi;

                            e.  bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dipandang perlu mengatur penyempurnaan tersebut dalam Peraturan Pemerintah;

Mengingat…

Mengingat      :   1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

                            2.  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ke­tentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tam­bahan Lembaran Negara Nomor 3215);

MEMUTUSKAN :

Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Ling­kungan (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 42);

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TEN­TANG ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal   1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud de­ngan :

1.      Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya ter­padu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengem­bangan lingkungan hidup;

2.      Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap ling­kungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan ;

3.      Analisis...

3.      Analisis mengenai dampak lingkungan kegiatan terpadu/multisektor adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab;

4.      Analisis mengenai dampak lingkungan kawasan adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap ling­kungan hidup dalam satu kesatuan hamparan eko­sistem dan menyangkut kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab;

5.      Analisis mengenai dampak lingkungan regional adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap ling­kungan hidup dalam satu kesatuan hamparan eko­sistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah dan meli­batkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab;

6.      Kerangka acuan adalah ruang lingkup studi anali­sis dampak lingkungan yang merupakan hasil pe­lingkupan;

7.      Pelingkupan adalah proses pemusatan studi pada hal-hal penting yang berkaitan dengan dampak penting;

8.      Analisis dampak lingkungan adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak pen­ting suatu rencana usaha atau kegiatan;

9.      Dampak penting adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha atau kegiatan;

10.    Rencana…

10.    Rencana pengelolaan lingkungan adalah dokumen yang mengandung upaya penanganan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan aki­bat dari rencana usaha atau kegiatan;

11.    Rencana pemantauan lingkungan adalah dokumen yang mengandung upaya pemantauan komponen ling­kungan hidup yang terkena dampak penting akibat dari rencana usaha atau kegiatan;

12.    Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan;

13.    Instansi yang bertanggung jawab adalah in­stansi yang berwenang memberikan keputusan ten­tang pelaksanaan rencana usaha atau kegiatan, dengan pengertian bahwa kewenangan berada pada Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan dan pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk usaha atau kegiatan yang berada di bawah wewenangnya;

14.    Menteri adalah Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup dan mengendalikan dampak ling­kungan;

15.    Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan adalah instansi yang mempunyai tugas pokok membantu Presiden dalam melaksanakan pe­ngendalian dampak lingkungan hidup yang melipu­ti upaya pencegahan pencemaran, dan kerusakan lingkungan, penanggulangan dampak penting dan pemulihan kualitas lingkungan;

16.    Komisi…

16.    Komisi analisis mengenai dampak lingkungan adalah komisi yang dibentuk oleh Menteri/menteri atau Pimpinan Lembaga pemerintah Non Departemen di tingkat pusat, dan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I pada tingkat propinsi daerah tingkat I, yang bertugas membantu pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan di dalam proses pengambilan keputusan.

Pasal   2

(1) Usaha atau kegiatan yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup meli­puti;

          a.  pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;

          b.  eksploitasi sumber daya alam baik yang ter­baharui maupun yang tak terbaharui;

          c.  proses dan kegiatan yang secara poten­sial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan, dan kemerosotan sumberdaya alam dalam peman­faatannya;

          d.  proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan sosial dan budaya;

          e.  proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan atau perlindungan cagar budaya;

          f.  introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis he­wan, dan jasad renik;

          g.  pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;

          h.  penerapan teknologi yang diperkirakan mempu­nyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkunqan;

          i.   kegiatan yang mempunyai risiko tinggi, dan mempengaruhi pertahanan negara.

(2) Menteri...

(2)    Menteri menetapkan jenis usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah mendengar dan memperhatikan saran dan pendapat instansi yang bertanggung jawab.

(3)    Bagi jenis usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib disusun analisis dampak lingkungan.

(4)    Penapisan rencana usaha atau kegiatan sebagai­mana dimaksud ayat (3) ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.

Pasal   3

(1) Dampak penting suatu usaha atau kegiatan terha­dap lingkungan hidup ditentukan oleh :

          a.  jumlah manusia yang akan terkena dampak;

          b.  luas wilayah persebaran dampak;

          c.  lamanya dampak berlangsung;

          d.  intensitas dampak;

          e.  banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak;

          f.  sifat kumulatif dampak;

          g.  berbalik atau tidak berbaliknya dampak.

(2)    Pedoman mengenai ukuran dampak penting sebagai­mana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh in­stansi yang ditugasi mengendalikan dampak ling­kungan.

Pasal 4…

Pasal 4

(1)    Analisis dampak lingkungan sebagaimana yang di­maksud dalam Pasal 2 ayat (3) tidak perlu di­buat bagi rencana usaha atau kegiatan yang langsung dilaksanakan untuk menanggulangi suatu keadaan darurat.

(2)    Menteri dan atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan menetapkan telah terjadinya suatu keadaan darurat setelah mendengar saran-­saran dari instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.

Pasal 5

Pemberian izin usaha tetap oleh instansi yang membidangi jenis usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diberikan setelah adanya pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan yang telah disetujui oleh instansi yang bertanggung jawab.

Pasal   6

(1)    Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha atau kegiatan.

(2) Hasil analisis mengenai dampak lingkungan digu­nakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah.

BAB II...

BAB II
TATA LAKSANA

Bagian Pertama Kerangka Acuan

Pasal 7

(1) Pemrakarsa yang mempunyai rencana usaha atau kegiatan sebagaimana disebut dalam Pasal 2, wa­jib menyusun kerangka acuan bagi pembuatan ana­lisis dampak lingkungan.

(2)    Kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh pemrakarsa kepada komisi analisis mengenai dampak lingkungan yang ber­sangkutan.

(3)    Apabila dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya kerang­ka acuan tersebut komisi analisis mengenai dampak lingkungan tidak memberikan tanggapan tertulis, kerangka acuan tersebut sah digunakan sebagai dasar penyusunan analisis dampak ling­kungan atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini.

(4)    Kerangka acuan disusun oleh pemrakarsa berdasar­kan pedoman umum atau pedoman teknis.

(5)    Pedoman umum tentang penyusunan kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(6)    Pedoman teknis tentang penyusunan kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintahan non departemen yang membidangi usaha atau kegia­tan yang bersangkutan.

Bagian…

Bagian Kedua Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan

Lingkungan, dan Rencana Pemantauan Lingkungan

Pasal   8

(1)    Analisis dampak lingkungan, rencana pengelola­an lingkungan, dan rencana pemantauan lingkung­an diajukan sekaligus oleh pemrakarsa kepada instansi yang bertanggung jawab.

(2)    Instansi yang bertanggung jawab memberikan bukti penerimaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada pemrakarsa dengan mencantumkan tanggal penerimaan.

(3)    Pedoman umum penyusunan analisis dampak ling­kungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan ditetapkan oleh Menteri.

(4)    Pedoman teknis penyusunan analisis dampak ling­kungan, rencana pengelolaan lingkungan dan ren­cana pemantauan lingkungan ditetapkan oleh Menteri atau pimpinan lembaga pemerintahan non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan berdasarkan pedoman-umum se­bagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal   9

(1) Penilaian dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pe­mantauan lingkungan oleh komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 19 ayat (1) dilakukan secara bersamaan.

(2)    Apabila...

(2)    Apabila dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan dinilai belum memenuhi persyaratan dalam pedoman teknis, pemrakarsa wajib memperbaiki sesuai petunjuk komisi anali­sis mengenai dampak lingkungan yang bertanggung jawab.

(3) Berdasarkan hasil penilaian komisi analisis mengenai dampak lingkungan atas dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkung­an, dan rencana pemantauan lingkungan yang diajukan pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab menetapkan keputusan terhadap analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkung­an dan rencana pemantauan lingkungan.

Pasal 10

(1)    Keputusan atas analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan oleh instan­si yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya penga­juan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan.

(2)    Apabila keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa penolakan karena dinilai belum memenuhi pedoman teknis analisis dampak lingkun­gan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan, maka keputusan atas per­baikan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan diberikan oleh instansi yang bertang­gung jawab selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengajuan kembali per­baikan analisis dampak lingkungan, rencana pe­ngelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.

(3)    Apabila...

(3)    Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimak­sud dalam ayat (1) dan ayat (2) instansi yang bertanggung jawab belum memberikan keputusan, maka terhadap analisis dampak ingkungan, renca­na pengelolaan lingkungan, dan rencana peman­tauan lingkungan tersebut dinyatakan diberikan persetujuan atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 11

(1)    Apabila analisis dampak lingkungan menyimpul­kan bahwa dampak negatif tidak dapat ditanggu­langi berdasarkan ilmu dan teknologi atau biaya penanggulangan dampak negatif lebih besar di­bandingkan dengan hasil dampak positifnya, maka instansi yang bertanggung jawab memutuskan me­nolak rencana usaha atau kegiatan yang bersang­kutan.

(2)    Terhadap keputusan penolakan sebagaimana dimak­sud dalam ayat (1), pemrakarsa dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang lebih tinggi dari instansi yang bertanggung jawab dengan menyam­paikan tembusannya kepada instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan penolakan.

(3)    Pejabat yang lebih tinggi dari instansi yang bertanggung jawab memberi keputusan atas per­nyataan keberatan pemrakarsa sebagaimana dimak­sud dalam ayat (2) setelah mendapat pertimbangan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.

(4)    Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pernyataan keberatan dan merupakan keputusan terakhir.

Pasal 12…

Pasal 12

(1)    Bagi rencana usaha atau kegiatan terpadu/multi­sektor dilakukan analisis mengenai dampak ling­kungan terpadu.

(2)    Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan bagi rencana usaha atau kegiatan terpadu/multi­sektor dilaksanakan oleh komisi analisis menge­nai dampak lingkungan terpadu dari instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.

(3)    Komisi sebagaimana tersebut dalam ayat (2) merupakan komisi gabungan yang keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil instansi dan lembaga terkait tingkat pusat dan daerah, serta lembaga swadaya masyarakat dan pihak lain yang dianggap perlu, dan ditetapkan oleh Menteri.

(4)    Pedoman teknis penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan usaha atau kegiatan terpadu ditetapkan oleh instansi yang ditugasi mengen­dalikan dampak lingkungan, dengan memperhatikan pedoman teknis yang ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab.

(5)    Persetujuan atas dokumen analisis mengenai dam­pak lingkungan rencana usaha atau kegiatan ter­padu/multisektor ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 13

(1)    Penetapan kriteria tentang rencana usaha atau kegiatan, baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis yang berada dalam satu kawasan yang berada di bawah kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab tersebut.

(2)    Pedoman...

(2)    Pedoman teknis penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi rencana usaha atau ke­giatan seperti tersebut dalam ayat (1) ditetap­kan oleh instansi yang bertanggung jawab.

(3)    Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan bagi rencana usaha atau kegiatan seperti terse­but dalam ayat (1), dilaksanakan oleh komisi analisis mengenai dampak lingkungan dari instan­si yang bertanggung jawab.

(4)    Persetujuan atas dokumen analisis mengenai dam­pak lingkungan kawasan ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang ber­sangkutan.

Pasal 14

Ketentuan tentang pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan tentang usaha atau kegiatan yang direncanakan dalam satu zona rencana pengembangan wilayah, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri dengan memperhatikan saran dan pendapat instansi yang bertanggung jawab.

Bagian…

Bagian ketiga Kadaluwarsa dan Gugurnya Keputusan Persetujuan Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan

Rencana Pemantauan Lingkungan

Pasal 15

(1) Keputusan persetujuan analisis dampak lingkun­gan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan dinyatakan kadaluwarsa atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini, apabila rencana usaha atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak dite­tapkannya keputusan tersebut.

(2)    Apabila analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan dinyatakan kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka untuk melaksana­kan rencana usaha atau kegiatannya, pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas analisis dampak lingkungan, rencana penge­lolaan lingkungan, dan rencana pemantauan ling­kungan kepada instansi yang bertanggung jawab.

(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) instansi yang bertanggung jawab memu­tuskan :

          a.  Analisis dampak lingkungan, rencana pengelo­laan lingkungan dan rencana pemantauan ling­kungan yang pernah disetujui dapat sepenuh­nVa dipergunakan kembali; atau

          b.  Analisis dampak lingkungan, rencana pengelo­laan lingkungan, dan rencana pemantauan ling­kungan wajib diperbaharui.

Pasal 16…

Pasal 16

(1)    Apabila terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain sebelum dan pada waktu rencana usaha atau kegiatan dilaksanakan, keputusan persetu­juan analisis dampak lingkungan, rencana penge­lolaan lingkungan, dan rencana pemantauan ling­kungan dinyatakan gugur atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini.

(2) Instansi yang bertanggung jawab, setelah berkon­sultasi dengan instansi yang ditugasi mengenda­likan dampak lingkungan, menetapkan telah terja­dinya perubahan lingkungan yang sangat mendasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di lokasi semula yang disetujui dan menjadi dasar pem­buatan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan berdasarkan rona lingkungan baru ter­sebut menurut tata laksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

(3) Kriteria tentang perubahan lingkungan yang sa­ngat mendasar ditetapkan Menteri dan atau Pim­pinan lembaga pemerintah nondepartemen yang ber­tanggung jawab setelah berkonsultasi dengan ins­tansi yang ditugasi mengendalikan dampak ling­kungan.

Bagian Keempat
Komisi

Pasal 17

(1)    Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintahan non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan membentuk komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat yang terdiri

(2) Anggota...

(2)    Anggota tetap terdiri dari unsur-unsur dalam lingkungan departemen atau lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan, wakil yang di­tunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, wakil yang di­tunjuk oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, wakil yang ditunjuk oleh Ba­dan Koordinasi Penanaman Modal, wakil yang di­tunjuk oleh Badan Pertanahan Nasional dan para ahli dalam bidang yang berkaitan, sedangkan ang­gota tidak tetap diangkat dari unsur departemen dan atau lembaga pemerintah non departemen yang berkepentingan, lembaga swadaya masyarakat, ser­ta anggota lain yang dipandang perlu.

(3)    Komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas :

          a.  menyusun pedoman teknis pembuatan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan yang me­liputi pembuatan kerangka acuan analisis dampak lingkungan, analisis dampak lingkun­gan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan;

          b.  menanggapi dokumen kerangka acuan bagi pembu­atan analisis dampak lingkungan;

          c.  menanggapi dokumen analisis dampak lingkung­an;

          d.  menanggapi dokumen rencana pengelolaan ling­kungan;

          e.  menanggapi dokumen rencana pemantauan ling­kungan;

          f.  membantu penyelesaian diterbitkannya keputus­an tentang dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan ren­cana pemantauan lingkungan;

          g.  melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiat­an yang bersangkutan.

(4)    Dalam...

(4)    Dalam pelaksanaan tugasnya komisi analisis me­ngenai dampak lingkungan pusat dapat dibantu oleh tim teknis yang bertugas menilai dokumen­dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.

(5)    Pedoman mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 18

(1)    Gubernur Kepala Daerah Tingkat I membentuk komi­si analisis mengenai dampak lingkungan daerah yang terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap.

(2)    Anggota tetap terdiri dari unsur Badan Perenca­naan Pembangunan Daerah, instansi yang membi­dangi lingkungan hidup di daerah, Badan Koordi­nasi Penanaman Modal Daerah, Badan Pertanahan Nasional di daerah, instansi pemerintah yang di­tugasi mengendalikan dampak lingkungan di daerah dan pusat studi lingkungan hidup perguruan ting­gi di daerah yang bersangkutan, sedangkan anggo­ta tidak tetap diangkat dari unsur instansi pe­merintah yang membina sektor yang bersangkutan di daerah, lembaga swadaya masyarakat, serta anggota lain yang dipandang perlu.

(3)    Komisi analisis mengenai dampak lingkungan da­erah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertu­gas: 

          a.  menanggapi dokumen kerangka acuan bagi pembu­atan analisis dampak lingkungan;

          b.  menangapi dokumen analisis dampak lingkungan;

          c.  menanggapi dokumen rencana pengelolaan ling­kungan;

          d.  menanggapi...

          d.  menanggapi dokumen rencana pemantauan ling­kungan;

          e.  membantu penyelesaian diterbitkannya surat keputusan tentang analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan;

          f.  melaksanakan tugas lain yang ditentukan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

(4)    Dalam melaksanakan tugasnya komisi analisis me­ngenai dampak lingkungan daerah dapat dibantu oleh tim teknis yang bertugas menilai dokumen­dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.

(5)    Pedoman mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dite­tapkan oleh Menteri.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugasnya, komisi analisis menge­nai dampak lingkungan pusat dan komisi analisis me­ngenai dampak lingkungan daerah sebagaimana di­maksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, wajib memperha­tikan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup, rencana pengembangan wilayah, rencana tata ruang, kepentingan pertahanan keamanan nasional, dan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.

BAB III…

BAB III

PEMBINAAN

Pasal 20

Pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan dise­lenggarakan dengan koordinasi dari instansi yang di­tugasi mengendalikan dampak lingkungan.

Pasal 21

Usaha atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang me­nimbulkan dampak penting serta bantuan pemerintah di bidang analisis mengenai dampak lingkungan, ditetap­kan lebih lanjut oleh Menteri setelah memperhatikan saran dan pendapat instansi yang bertanggung jawab.

BAB IV
PENGAWASAN

Pasal 22

(1)    Setiap rencana usaha atau kegiatan yang perlu dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungannya wajib diumumkan oleh instansi yang bertanggung jawab.

(2)    Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dari setiap rencana usaha atau kegiatan serta kepu­tusan mengenai persetujuannya bersifat terbuka untuk umum.

(3) Sifat...

(3)    Sifat keterbukaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk peran serta masyarakat dengan mengemukakan saran dan pemi­kirannya secara lisan dan atau tertulis kepada komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat atau komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 sebelum keputusan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan terhadap rencana usaha atau kegiatan ditetapkan.

Pasal 23

Bagi rencana usaha atau kegiatan yang menyangkut rahasia negara ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tidak berlaku.

Pasal 24

Salinan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan rencana usaha atau kegiatan serta salinan keputusan atas persetujuan dokumen tersebut disampaikan oleh instansi yang bertanggung jawab:

a.       di tingkat pusat kepada instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, instansi ter­kait yang berkepentingan, Gubernur Kepala Dae­rah tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan; atau

b.       di tingkat daerah kepada instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan instansi terkait yang berkepentingan.

Pasal 25…

Pasal 25

(1) Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan menggunakan dokumen analisis menge­nai dampak lingkungan sebagai bahan penguji terhadap:

          a.  laporan pemantauan lingkungan dan evaluasi hasilnya yang dilakukan oleh pemrakarsa se­suai dengan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan;

          b.  laporan pemantauan lingkungan dan evaluasi hasilnya yang dilakukan oleh instansi ter­kait yang berkepentingan sesuai dengan ren­cana pengelolaan lingkungan dan rencana pe­mantauan lingkungan;

          c.  laporan pengawasan pelaksanaan rencana pe­ngelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab.

(2)    Hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan kepada Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen dan gubernur kepala daerah tingkat I yang ber­sangkutan.

(3)    Dalam melaksanakan pengawasan, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dapat melakukan koordinasi sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

BAB V…

BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 26

Biaya pelaksanaan kegiatan komisi pusat dan komisi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dibebankan pada anggaran instansi yang bertanggung jawab.

Pasal 27

(1) Biaya untuk menyusun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan merupakan bagian dari biaya usaha atau kegiatan yang direncanakan dan di­bebankan pada pemrakarsa.

(2) Biaya pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dibebankan pada anggaran pelaksanaan usaha atau kegiatan yang bersangkutan.

Pasal 28

Biaya pemantauan yang dilaksanakan oleh pemerintah terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilakukan oleh pemrakarsa menjadi tanggung jawab instansi pemerintah yang bersangkut­an.

BAB VI…

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penem­patannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Oktober 1993

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                          ttd

               S O E H A R T O

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 84

P E N J E L A S A N

A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 51 TAHUN 1993

TENTANG

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

UMUM

Pembangunan yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia bertu­juan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat. Proses pelaksanaan pembangunan di satu pihak menghadapi perma­salahan jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi, tetapi di lain pihak ketersediaan sumberdaya alam terbatas. Kegiatan pembangunan dan jumlah penduduk yang mening­kat dapat mengakibatkan tekanan terhadap sumberdaya alam. Pendayagunaan sumberdaya alam untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat harus disertai dengan upaya untuk meles­tarikan kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang guna menunjang pembangunan yang berkesinambungan, dan dilaksa­nakan dengan kebijaksanaan terpadu dan menyeluruh serta       mem­perhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang. Dengan demikian, pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat tersebut, baik generasi sekarang maupun generasi mendatang, adalah pembangunan berwawasan lingkungan.

Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan ter­kendalinya pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana meru­pakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup. Untuk menca­pai tujuan ini, sejak awal perencanaan usaha atau kegiatan sudah diperkirakan perubahan rona lingkungan akibat pembentuk­an suatu kondisi lingkungan yang baru, baik yang menguntung­kan maupun yang merugikan, yang timbul sebagai akibat dise­lenggarakannya usaha atau kegiatan pembangunan. Pasal 16 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan.

Dampak penting menurut penjelasan Pasal 16 tersebut ditentukan antara lain oleh :

a.              jumlah manusia yang akan terkena dampak;

b.             luas wilayah persebaran dampak;

c.             lamanya dampak berlangsung;

d.       intensitas…

d.             intensitas dampak;

e.             banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak;

f.              sifat kumulatif dampak tersebut;

g.             berbalik (reversible) atau tidak berbalik irreversible dampak.:

Berdasarkan hal tersebut di atas perlu;;-pengaturan lebih lanjut merigenai usaha atau kegiatan yang akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup.

Dengan dimasukkannya analisis mengenai dampak lingkungan ke dalam proses perencanaan suatu usaha atau kegiatan, maka pengambil keputusan akan memperoleh pandangan yang lebih luas dan mendalam mengenai berbagai aspek usaha atau kegiatan tersebut, sehingqa dapat diambil keputusan yang optimal dari berbagai alternatif yang tersedia. Analisis mengenai dampak lingkungari merupakan salah satu alat bagi pengambil keputusan untuk mempertimbangkan akibat yang mungkin ditimbulkan oleh suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

          Yang dimaksud dengan analisis mengenai dampak lingkungan dalam angka 2 sebagaimanal tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan secara berturut-turut :

a.              kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkung­an

b.             analisis dampak lingkungan;

c.             rencana pengelolaan lingkungan;

d.             rencana pemantauan lingkungan;

Yang dimaksud dengan “analisis mengenai dampak lingkungan usaha atau kegiatan terpadu/multisektor” dalam angka 3 adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan ana­lisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multisektor yang secara berturut-turut meliputi:

a.              kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkung­an;

b.             analisis dampak lingkungan;

c.             rencana pengelolaan lingkungan;

d.             rencana pemantauan lingkungan.

Kriteria…

          Kriteria usaha atau kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan terpadu/multisektor meliputi:

a.              berbagai jenis usaha atau kegiatan yang analisis me­ngenai dampak lingkungannya menjadi kewenangan ber­bagai instansi teknis yang membidanginya;

b.             berbagai usaha atau kegiatan tersebut mempunyai ke­terkaitan dalam hal perencanaan, pengelolaan, dan pro­ses produksinya;

c.             Usaha atau kegiatan tersebut berada dalam satu ekosis­tem yang sama;

d.             Usaha atau kegiatan tersebut dapat berada di bawah satu pengelola atau lebih.

          Yang dimaksud dengan analisis mengenai dampak lingkung­an kawasan dalam angka 4 adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan yang sejenis dan/atau yang tidak sejenis yang menjadi kewenangan satu instansi yang bertangung jawab berturut-turut meliputi:

a.              kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkung­an;

b.             analisis dampak lingkungan;

c.             rencana pengelolaan lingkungan;

d.             rencana pemantauan lingkungan.

Kriteria usaha atau kegiatan tersebut di atas meliputi:

a.              berbagai jenis usaha atau kegiatan yang analisis menge­nai dampak lingkungannya menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya;

b.             berbagai usaha atau kegiatan tersebut ada dan/atau tidak ada keterkaitannya satu sama lain dalam hal perencanaan, pengelolaan, dan proses produksinya;

c.             usaha atau kegiatan tersebut berada dalam satu ekosistem yang sama;

d.             usaha, atau kegiatan tersebut dapat menjadi kewenangan satu pengelola atau lebih.

          Yang dimaksud dengan analisis mengenai dampak lingkungan regional dalam angka 5 adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan yang saling terkait an­tara satu dengan yang lainnya yang menjadi kewenangan lebih dari satu instansi yang bertangung jawab berturut­'turut meliputi :

a.              kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkung­an;

b.             analisis dampak lingkungan;

c.             rencana pengelolaan lingkungan;

Kriteria…

          Kriteria usaha atau kegiatan tersebut di atas meliputi:

a.              berbagai jenis usaha atau kegiatan yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya;

b.             masing-masing usaha atau kegiatan tersebut menjadi ke­wenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab;

c.             usaha atau kegiatan tersebut dimiliki oleh lebih dari satu pemrakarsa;

d.             usaha atau kegiatan tersebut terletak dalam satu zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah;

e.             usaha atau kegiatan tersebut dapat terletak di lebih da­ri satu kesatuan hamparan ekosistem.

          Yang dimaksud dengan "kerangka acuan" dalam angka 6 adalah ruang lingkup studi rencana usaha atau kegiatan yang te­lah disepakati antara komisi dengan pemrakarsa untuk dilak­sanakan di dalam studi analisis dampak lingkungan.

          Yang dimaksud dengan hal-hal penting dalam angka 7 ada­lah berbagai aspek usaha atau kegiatan dan parameter ling­kungan yang dianggap penting untuk dikaji.

          Yang dimaksud dengan "analisis dampak lingkungan" dalam angka 8 adalah dokumen hasil penelaahan secara mendalam dampak penting.

          Yang dimaksud dengan "rencana pengelolaan lingkungan" da­lam angka 10 adalah dokumen upaya penanganan dampak ling­kungan dari hasil studi analisis dampak lingkungan.

          Yang dimaksud dengan " rencana pemantauan lingkungan" da­lam angka 11 adalah dokumen upaya pemantauan dampak ling­kungan dari hasil rencana pengelolaan lingkungan ber­dasarkan analisis dampak lingkungan untuk mengawasi ting­kat ketaatan pada pelaksanaan.

          Yang dimaksud dengan "orang" dalam angka 12 adalah se­orang, kelompok orang, atau badan hukum. "Badan" meli­puti badan pemerintah dan badan usaha milik negara.

Pasal 2…

Pasal 2

          Ayat (1)

                   Usaha atau kegiatan yang dimaksud dalam ayat ini me­rupakan usaha atau kegiatan yang berdasarkan peng­alaman dan tingkat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai potensi menimbulkan dampak pen­ting terhadap lingkungan hidup. Dengan demikian pe­nyebutan jenis usaha atau kegiatan tersebut tidak ber­sifat limitatif dan dapat berubah sesuai dengan per­kembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penyebutan tersebut bersifat alternatif, sebagai contoh seperti usaha atau kegiatan:

a.             pembuatan jalan, bendungan,jalan kereta api dan pem­bukaan hutan;

b.             kegiatan pertambangan dan eksploitasi hutan;

c.             pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dengan usaha konservasi dan penggunaan energi yang tidak di­ikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakaiannya;

d.             kegiatan yang menimbulkan perubahan atau pergeseran struktur tata nilai, pandangan dan atau cara hidup masyarakat setempat;

e.             kegiatan yang proses dan hasilnya menimbulkan pen­cemaran, kerusakan kawasan konservasi alam, atau pencemaran benda cagar budaya;

f.              introduksisuatu jenis tumbuh-tumbuhan baru atau ja­sad renik (mikro organisme) yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru terhadap tanaman, introduksi suatu jenis hewan baru dapat mempengaruhi kehi­dupan hewan yang telah ada;

g.             penggunaan bahan hayati dan nonhayati mencakup pula pengertian pengubahan ;

h.             penerapan teknologi yang dapat menimbulkan dampak negatip terhadap kesehatan.

          Ayat (2)

                   Menteri atau.Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersang­kutan memberikan masukan kepada Menteri yang ditu­gasi mengelola lingkungan hidup/Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, berupa daftar jenis usaha atau kegiatan masing-masing sektor yang berpotensi menimbulkan dampak penting. Dengan mem­pertimbangkan masukan tadi Menteri yang ditugasi me­ngelola lingkungan hidup/Kepala instansi yang ditu­gasi mengendalikan dampak lingkungan kemudian menetap­kan jenis usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan untuk ma­sing-masing sektor.

Bagi…

                   Bagi rencana usaha atau kegiatan yang tidak ada dampak pentingnya, dan atau secara teknologi sudah dapat dikelola dampak pentingnya tidak termasuk dalam kate­gori ini. Dalam menunjang pembangunan yang berwawasan lingkungan tetap diharuskan melakukan upaya pengelolaan lingkungan (UKL), dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) sesuai dengan yang ditetapkan di dalam sya­rat-syarat perizinannya menurut peraturan yang ber­laku. Misalnya dapat berupa syarat tambahan seperti yang disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) Ordonansi Gangguan (S.1926-226) seperti yang telah diubah dan ditambah dengan         S.1927-499, 5.1940-14 dan 450.

          Ayat (3)

                   Cukup jelas

          Ayat (4)

                   Penapisan usaha atau kegiatan yang telah ditetapkan oleh Menteri atau sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ditinjau untuk penyempurnaanya sekurang-kurangnya satu kali dalam 5 (lima) tahun apabila dipandang perlu.

Pasal 3

          Ayat (1)

                   Faktor yang menentukan adanya dampak penting dalam ayat ini ditetapkan berdasarkan tingkat pengetahuan yang ada. Faktor ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga tidak bersifat limitatif.

          Ayat (2)

                   Untuk menetapkan ukuran mengenai dampak penting faktor (a) sampai dengan (g) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) instansi yang ditugasi mengendalikan dam­pak lingkungan mengadakan konsultasi dengan Menteri dan atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang ber­sangkutan.

Pasal 4

          Ayat (1)

                   Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah keadaan atau kondisi yang sedemikian rupa, sehingga meng­haruskan dilaksanakannya tindakan segera yang mengan­dung risiko terhadap lingkungan hidup demi kepentingan umum.

Ayat (2)…

          Ayat (2)

                   Penetapan adanya keadaan darurat harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan saran-­saran yang dimaksudkan tersebut adalah berupa masukan secara tertulis dari instansi yang ditugasi mengendali­kan dampak lingkungan.

Pasal 5

          Keputusan atas pelaksanaan yang baik terhadap rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan merupakan prasyarat dalam pemberian izin suatu usaha atau kegiatan bagi rencana usaha atau kegiatan yang ditetap­kan wajib analisis mengenai dampak lingkungan. Izin di­maksud adalah izin usaha tetap bagi usaha atau kegiatan industri sebelum kegiatan produksi komersialnya dilaksa­nakan, hak kuasa pertambangan (KP) bagi usaha atau kegiatan di bidang pertambangan, dan hak pengusahaan hutan (HPH) untuk bidang kehutanan dan izin-izin lainnya sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

          Ayat (1)

                   Studi kelayakan pada umumnya meliputi analisis dari aspek teknis dan dari aspek ekonomis finansial. Dengan adanya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, maka studi kelayakan bagi usaha atau kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup meliputi komponen analisis teknis, analisis ekonomis finansial, dan analisis mengenai dampak lingkungan.

          Ayat (2)

                   Karena analisis mengenai dampak lingkungan merupakan bagian dari studi kelayakan pada ekosistem tertentu, maka hasil analisis mengenai dampak lingkungan ter­sebut sangat penting untuk dijadikan sebagai masuk­an dalam perencanaan pembangunan wilayah.

Pasal 7

          Ayat (1)

                   Kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak ling­kungan merupakan pegangan yang diperlukan untuk me­ningkatkan efisiensi dan efektifitas proses penyusunan analisis dampak lingkungan.

                   Kerangka acuan terutama memuat hal-hal yang berda­sarkan pelingkupan aspek usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak penting dan parameter lingkungan yang akan terkena dampak penting.

Ayat (2)…

          Ayat (2)

                   Cukup jelas

          Ayat (3)

                   Tanggapan tertulis diberikan oleh komisi analisis me­ngenai dampak lingkungan instansi yang bertanggung jawab kepada pemrakarsa rencana usaha atau kegiatan bilamana kerangka acuan tersebut dinilai masih belum memenuhi Pedoman Teknis yang telah ditetapkan. Apabila tanggapan tertulis belum diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari, maka KA (Ker­angka Acuan) dianggap sah sebagai dasar penyusunan anlisis dampak lingkungan atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini.

          Ayat (4)

                   Pedoman Umum penyusunan kerangka acuan digunakan bila­mana Pedoman Teknis penyusunan kerangka acuan untuk usaha atau kegiatan di sektor yang bersangkutan belum ditetapkan.

          Ayat (5)

                   Cukup jelas

          Ayat (6)

                   Cukup jelas

Pasal 8

          Ayat (1)

                   Perlunya dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan ling­kungan diajukan secara bersamaan disamping membantu pe­nyusun menganalisis dokumen secara terpadu dan menye­luruh sebagai satu kesatuan, juga dapat menghemat wak­tu, dan biaya penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.

          Ayat (2)

                   Cukup jelas

          Ayat (3)

                   Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memper­oleh keseragaman di dalam penyusunan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan ren­cana pemantauan lingkungan.

Ayat (4)…

          Ayat (4)

                   Kegiatan setiap sektor berbeda sehingga diperlukan Pe­doman Teknis untuk menampung sifat khas usaha atau kegiatan yang bersangkutan.

                   Pedoman Teknis ditetapkan oleh Menteri dan atau Pim­pinan lembaga pemerintah non departemen yang membi­dangi kegiatan yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hi­dup/Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dam­pak lingkungan.

Pasal 9

          Ayat (1)

                   Hal ini dimaksudkan untuk menghemat waktu dan biaya di dalam penilaian dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan.

          Ayat (2)

                   Cukup jelas

          Ayat (3)

                   Cukup jelas

Pasal 10

          Ayat (1)

                   Jangka waktu selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya pengajuan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan tersebut tidak termasuk hari libur.          

          Ayat (2)

                   Dalam hal instansi yang bertanggung jawab memberikan keputusan berupa penolakan atas analisis dampak ling­kungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan.rencana pe­mantauan lingkungan, maka instansi tersebut memberikan petunjuk tentang penyempurnaannya. Apabila setelah di­lakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap studi analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan ling­kungan, dan rencana pemantauan lingkungan yang ditolak tersebut, kemudian diserahkan kepada instansi yang bertanggung jawab dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja ternyata belum mendapat jawabannya, maka ber­laku ketentuan seperti tersebut dalam ayat (3).

Ayat (3)…

          Ayat (3)

                   Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini tetap perlu memperhatikan hasil penilaian komisi analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18.

Pasal 11

          Ayat (1)

                   Dalam kegiatan tertentu dampak negatif masih dapat di­tanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi. Namun ter­dapat pula kemungkinan bahwa dampak negatif terse­but tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi, sehingga rencana usaha atau kegiatan ter­sebut harus ditolak dengan memberikan alasan penolakan­nya.

          Ayat (2)

                   Apabila pernyataan keberatan atas keputusan penolakan diajukan melewati jangka waktu 14 (empat belas) hari, maka keberatan yang diajukan pemrakarsa tersebut dito­lak.

          Ayat (3)

                   Pejabat yang lebih tinggi bagi Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang dimaksud dalam ayat ini adalah Presiden.

                   Untuk kegiatan yang merupakan wewenang Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, pejabat yang lebih tinggi dimaksud adalah :

.

a.     Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan, bagi kegiatan sektoral.

b.    Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, bagi kegi­atan penanaman modal asing dan penaraman modal dalam negeri.

                   Pertimbangan instansi yang ditugasi mengendalikan dam­pak lingkungan diperlukan dalam rangka keterpaduan dengan kebijaksanaan nasional secara menyeluruh mau­pun kebijaksanaan sektoral dalam pengendalian dampak lingkungan.

          Ayat (4)

                   Keputusan ini merupakan keputusan "akhir", artinya terhadap keputusan tersebut tidak dapat lagi diajukan keberatan.

Pasal 12…

Pasal 12

          Ayat (1)

                    Bagi rencana usaha atau kegiatan yang memenuhi krite­ria analisis mengenai dampak lingkungan usaha atau kegiatan terpadu/multisektor sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 butir 3 dan penjelasannya, pemrakarsa melak­ukan penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan terpadu.

          Ayat (2)

                   Cukup jelas

          Ayat (3)

                   Pihak lain yang dianggap perlu dapat ditunjuk dari ahli atau wakil masyarakat yang akan terkena dampak.

          Ayat (4)

                   Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memper­oleh keseragaman dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan usaha atau kegiatan terpadu/multi­sektor.

          Ayat (5)

                   Cukup jelas

Pasal 13

          Ayat (1)

                   Kawasan yang dimaksud dalam ayat ini adalah kawasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti antara lain:

-                Kawasan Industri sesuai Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri;

-                Kawasan Pariwisata sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan.

          Ayat (2)

                    Cukup jelas

Ayat (3)…

          Ayat (3)

                    Cukup jelas

          Ayat (4)

                   Cukup jelas

Pasal 14

          Cukup jelas

Pasal 15

          Ayat (1)

                   Sejalan dengan cepatnya pengembangan pembangunan wila­yah, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun kemungkinan besar telah terjadi perubahan rona lingkungan, sehing­ga rona lingkungan yang semula dipakai sebagai dasar penyusunan analisis dampak lingkungan tidak cocok lagi digunakan untuk memprakirakan dampak lingkungan rencana usaha atau kegiatan yang bersangkutan.

          Ayat (2)

                   Dalam hal ini, keputusan persetujuan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lirgkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang telah diberikan tersebut perlu ditinjau kembali.

          Ayat (3)

                   Cukup jelas

Pasal 16

          Ayat (1)

                   Perubahan lingkungan yang sangat mendasar adalah per­ubahan yang mempengaruhi secara positif atau negatif pengelolaan lingkungan hidup, sehingga mempermudah atau mempersulit tercapainya tujuan pengelolaan tersebut.

                   Perubahan yang disebabkan oleh peristiwa alam atau tindakan untuk mengatasi keadaan darurat tidak terma­suk dalam pengertian ini.

                   Terjadinya perubahan lingkungan secara mendasar ber­arti hilangnya rona lingkungan awal yang menjadi da­sar penyusunan analisis dampak lingkungan. Keadaan ini menimbulkan konsekuensi gugurnya keputusan persetujuan analisis dampak lingkungan tersebut.

Ayat (2)…

          Ayat (2)

                   Pemrakarsa menyusun ulang dokumen analisis dampak lingkunqan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan berdasarkan rona lingkungan yang baru.

          Ayat (3)

                   Pengertian berkonsultasi disini adalah melakukan pem­bahasan bersama.

Pasal 17

          Ayat (1)

                   Cukup jelas

          Ayat (2)

                   Pengangkatan para ahli yang dipandang perlu sebagai anggota tetap komisi analisis mengenai dampak ling­kungan pusat adalah untuk memantapkan bobot penilaian dokumen analisis mengenai dampak lingkungan. Duduk­nya wakil yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri dan wakil yang ditunjuk instansi yang ditugasi mengendali­kan dampak lingkungan dimaksudkan untuk menjamin keter­paduan pengelolaan lingkungan hidup secara lintas sektoral baik di pusat, maupun di daerah.

                   Pengangkatan unsur departemen atau lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan dimaksudkan untuk menjamin kepentingan sektor yang berkaitan lang­sung dengan rencana usaha atau kegiatan yang ber­sangkutan.

                   Sedangkan kehadiran lembaga swadaya masyarakat diha­rapkan dapat memberikan masukan tentang aspirasi masya­rakat yang terkena dampak akibat usaha atau kegiatan tersebut.

          Ayat (3)

                   Komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat meni­lai dan menetapkan dokumen-dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dari rencana usaha atau kegiatan yang dibiayai:

a.     oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sejauh mengenai usaha atau kegiatan instansi yang bersang­kutan.

b.    oleh swasta, yang izin usahanya dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di tingkat pusat.

Komisi…

                    Komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat melak­sanakan pula tugas yang ditentukan Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membi­dangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan, sejauh berkaitan langsung dengan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf (a) sampai dengan huruf (g).

                   Hasil penilaian komisi analisis mengenai dampak ling­kungan pusat terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dijadikan dasar bagi Menteri dan atau Pim­pinan lembaga pemerintah non departemen yang bertang­gung jawab dalam proses pengambilan keputusan.

          Ayat (4)

                   Cukup jelas

          Ayat (5)

                   Cukup jelas

Pasal 18

          Ayat (1)

                   Cukup jelas

          Ayat (2)

                   Pengangkatan para ahli dari pusat studi lingkungan hi­dup perguruan tinggi sebagai anggota tetap komisi dae­rah adalah untuk memantapkan bobot keilmuan dalam peni­laian analisis mengenai dampak lingkungan. Adanya wakil yang ditunjuk dari instansi yang membidangi lingkungan hidup di daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pertanahan Nasional di daerah dan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan di daerah dimaksudkan untuk menjamin keterpaduan pengelolaan lingkungan hidup secara lintas sektor yang ada di daerah.

                   Pengangkatan unsur instansi pemerintah pembina sektor yang bersangkutan di daerah dimaksudkan untuk menja­min kepentingan sektor yang berkaitan langsung dengan rencana usaha atau kegiatan yang bersangkutan.

                   Sedangkan kehadiran lembaga swadaya masyarakat diha­rapkan dapat memberikan masukan tentang aspirasi masya­rakat yang terkena dampak akibat dari usaha atau kegi­atan tersebut.

Ayat (3)…

          Ayat (3)

                    Komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah menilai dan menetapkan dokumen-dokumen analisis menge­nai dampak lingkungan dari rencana usaha dan kegiatan yang dibiayai :

a.     oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

b.    oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, apa­bila penyelenggaraan rencana usaha           atau kegiatan tersebut diserahkan kepada daerah;

c.    oleh swasta, yang izin usahanya dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di tingkat daerah.

                   Komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah me­laksanakan pula tugas lain yang ditentukan oleh Guber­nur Kepala Daerah Tingkat I, yang berkaitan langsung dengan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) sampai dengan huruf (f) ayat ini.

                   Hasil penilaian komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dijadikan dasar oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dalam proses pengambilan keputusan.

Ayat (4)

          Cukup jelas

Ayat (5)

          Cukup Jelas

Pasal 19

          Keterpaduan merupakan ciri utama pengelolaan lingkungan hidup, sehingga dalam menilai analisis mengenai dampak lingkungan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan wilayah dan pembangunan daerah perlu terkait dengan serasi.

Pasal 20

          Pelaksanaan pendidikan, latihan, penelitian, dan pengem­bangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan dapat pula dilakukan oleh usaha swasta atas prakarsa warga masyarakat dengan mengacu pada kurikulum yang ditetapkan oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkung­an.

Pasal 21…

Pasal 21

          Cukup jelas

Pasal 22

          Ayat (1)

                    Pengumuman rencana usaha atau kegiatan yang antara lain dapat melalui media massa dan/atau papan pengumuman pada instansi yang bertanggung jawab dimaksudkan agar masyarakat dapat mengajukan saran dan pemikirannya.

                   Pengajuan saran dan pemikiran tersebut kepada komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat dan komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah merupakan peran serta setiap orang dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

          Ayat (2)

                    Yang dimaksud dengan terbuka untuk umum adalah bahwa setiap orang dapat memperoleh keterangan dan/atau salinan analisis dampak lingkungan, rencana pengelo­laan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan serta keputusan mengenai ketiga hal itu. Dokumen-dokumen tersebut tersedia pada instansi yang bertanggung jawab.

          Ayat (3)

                    Masyarakat yang berkepentingan perlu didorong dan diberikan kesempatan untuk memberikan masukan mengenai rencana usaha atau kegiatan tersebut kepada komisi analisis mengenai dampak lingkungan yang bersang­kutan agar keputusan komisi tersebut sedapat mung­kin menampung aspirasi masyarakat yang berkepentingan tersebut, sebelum dokumen analisis mengenai dampak lingkungan disetujui.

Pasal 23

          Cukup jelas

Pasal 24…

Pasal 24

          Ketentuan ini dimaksudkan pula untuk memberikan pelayanan dan kemudahan memperoleh informasi mengenai pengelolaan lingkungan yang berkaitan dengan pembangunan. Di samping itu dapat pula dimanfaatkan untuk mengembangkan jaringan dokumentasi dan informasi pusat dan daerah.

Pasal 25

          Ayat (1)

                   Cukup jelas

          Ayat (2)

                   Maksud dikirimkannya hasil pengujian kepada Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan adalah agar dapat dipergunakan dalam rangka melaksanakan fungsi peng­awasan. Hasil pengujian tersebut disertai saran tin­dakan yang perlu dilakukan oleh instansi yang bertang­gung jawab.

          Ayat (3)

                   Tindakan tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat di antaranya berupa penyelesaian masalah yang ditimbulkan oleh perbedaan kepentingan antar sektor di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 26

          Cukup jelas

Pasal 27

          Ayat (1)    

                   Biaya yang dimaksudkan dalam pasal ini merupakan bagian dari biaya studi kelayakan.

Ayat (2)…

          Ayat (2)

                    Hasil rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pe­mantauan lingkungan menetapkan perlunya pemrakarsa menyediakan biaya untuk melakukan upaya-upaya pengelo­laan dan pemantauan lingkungan yang bersifat mengikat, khususnya pada kegiatan di dalam batas wilayah proyek­nya, sedangkan untuk biaya pemantauan diluar batas pro­yek merupakan tanggung jawab pemerintah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang­-undangan yang berlaku.

Pasal 28

          Pemerintah mempunyai wewenang untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang dilakukan oleh pemrakarsa. Untuk melakukan aktifitas tersebut peme­rintah menyediakan anggaran biaya melalui anggaran biaya instansinya.

Pasal 29

          Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3538

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA